Pembangunan Jalan 135 Kilometer untuk PSN Merauke Melanggar HAM dan PADIATAPA

Bupati Merauke, Papua Selatan, tahun 2025 kemarin menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tanpa sepengatahuan Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP).

Padahal, jauh sebelum itu, pada 2024 puluhan Masyarakat adat OAP yang terhimpun dari beberapa marga di Papua Selatan telah menolak proyek pembangunan pangan dan energi yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasannya sangat jelas, Masyarakat tidak mau wilayah adat dan tanah marga mereka diambil secara paksa hanya untuk kepentingan pembangunan PSN. Karena berkaca dari proyek sebelumnya seperti MIFEE yang gagal total dan malah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kondisi social ekonomi Masyarakat adat OAP.

Adanya SK Bupati Merauke ini, yang tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat OAP merupakan pengabaian hak atas kepemilikan tanah marga dan wilayah adat mereka. Padahal, secara konstitusi menjamin bahwa setiap pembangunan harus sepengetahuan dan persetujuan dari Masyarakat itu sendiri seperti halnya yang dijelaskan pada pasal 18b ayat 2 UUD 1945. Pemerintah daerah maupun pemerintah nasional melanggar yang namanya Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Diawal tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang selama ini selalu dijadikan landasan atau pijakan awal ketika suatu proyek pembangunan hadir di suatu wilayah atau lokasi tertentu. PADIATAPA perlu didapatkan dari Masyarakat untuk menjadi jalan penentu atas suatu proyek disetujui dan disepekati oleh Masyarakat.

Namun, dalam penerbitan SK Bupati Merauke untuk jalan 135 kilometer untuk PSN sama sekali tidak melaksanakan PADIATAPA dan Keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan SK tertsebut mengabaikan hak konstitusional dan perjuangan masyarakat hukum adat merupakan karakter kebijakan yang memposisikan hutan semata-mata sebagai asset ekonomi untuk tujuan pembangunan semata.

Akibatnya, sumber-sumber ekonomi, pangan, kebudayaan, dan ruang spiritual masyarakat hukum adat yang terbukti memenuhi prinsip kelestarian secara sosial ekologis bagi ekosistem, tidak dihormati dan tidak dilindungi. Keputusan itu, melegalisasi pelanggaran HAM bagi masyarakat hukum adat (OAP) yang telah menjaga hutan adat secara turun temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penerbitan Objek Gugatan juga menjadi sarana Impunitas, melanggengkan perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya masyarakat hukum adat (OAP).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Bupati Merauke memiliki kewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia dan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bupati Merauke tidak hanya memiliki tugas dan wewenang untuk menerbitkan persetujuan lingkungan, tetapi juga melaksanakan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah adminitrasi yang dipimpinnya.

Bupati Merauke semestinya memahami bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapat akses informasi, partipasi dan akses keadilan dalam memenuhi ha karas lingkungan hidup yang baik dan sehat, utamanya lingkungan hidup dari keberadaan hutan adat mereka. Untuk mewujudkan hal itu, para penggugat dan masyarakat hukum adat (OAP) juga berhak dan telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan yang secara aktual dan potensial berdampak pada kualitas lingkungan hidup (vide pasal 65, pasal 66 dan pasal 70 UU PPLH).

Pengabaikan hak inilah yang membuat Masyarakat ada OAP melayangkan gugatan terhadap penerbitan SK Bupati Merauke. Mereka yang menggugat mewakili para marga yang tidak sepakat dan terdampak atas proyek jalan tersebut. Masyarakat yag menggugat itu antara lain: Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.  Dan pada tanggal 18 September 2026 nanti, gugatan mereka ini akan disidangkan di PTUN Jayapura. Para penggugat berharap gugatan mereka berhasil dan tanah adat yang telah diambil secara sepihak oleh pemerintah dapat mereka kuasai Kembali. Serta dipergunakan untuk aktivitas mereka berburu, meramu, dan mencari sumber pangan untuk keluarga dan marga.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *