Memulihkan Lanskap Kelapa Sawit

Pembangunan kelapa sawit dikenal buruk karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan hak asasi manusia, tetapi di lain pihak juga dipuji karena menghasilkan kekayaan dan volume minyak nabati yang besar dari luas lahan yang lebih kecil daripada tanaman minyak nabati lainnya.2 Pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk memperluas perkebunan kelapa sawit tidak hanya untuk ekspor tetapi juga untuk memenuhi permintaan domestik akan minyak goreng, industri oleokimia, dan biodiesel. Suka atau tidak, tampaknya masyarakat Indonesia harus belajar untuk hidup berdampingan dengan realita ini. Bukankah ada cara yang lebih baik untuk memproduksi minyak ini dan adakah cara untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan memberikan remediasi kepada masyarakat yang paling dirugikan?

Sejak didirikan pada tahun 2004, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah mengembangkan standar sukarela yang ambisius untuk ‘minyak sawit berkelanjutan bersertifikat’, yang dewasa ini memasok sekitar 19% pasar minyak sawit yang diperdagangkan secara global. Sekarang, melalui Pendekatan Yurisdiksional-nya, RSPO juga menyediakan kerangka kerja di mana pemerintah daerah dapat menerapkan standar yang sama kepada petani besar, menengah, dan kecil yang belum bergabung dengan RSPO.

Di Seruyan, pemerintah daerah telah mengadopsi pendekatan ini dan mulai menerapkannya melalui komitmen jangka panjang terhadap reformasi praktis, hukum dan administrasi dengan fokus pada penyelesaian konflik lahan yang meluas antara perusahaan dan masyarakat. Laporan ini merangkum sebagian hasil dari upaya ini, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, LSM, dan perusahaan lokal dalam mendorong perbaikan tatakelola industri perkebunan sawit berkelanjutan.

Unduh di sini:

Bahasa Indonesia

Bahasa Inggris

Kegigihan Masyarakat Desa Sulum Melindungi Sumber Pangannya

Aceh Tamiang – Masyarakat Desa Sulum, Kecamatan Sekerak Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sudah lama bekerja sebagai petani dan mengelola pertanian di kampung untuk sumber pangan mereka. Kesadaran bertani ini mereka dapatkan dari orang tua di kampung dan diturunkan secara turun temurun. Lalu, aktivitas ini terhenti saat perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) masuk ke wilayah Kampung Sulum, dan menyebabkan sebagian aktivitas pertanian masyarakat terhenti.

Puluhan tahun lamanya perusahaan HTI beroperasi di kampung membuat masyarakat kehilangan akses dalam mengelola wilayah pertanian mereka. Tak ada lagi peluang Bertani sebab lahan di kampung semakin terbatas. Apalagi sejak pemerintah menetapkan kawasan hutan tanpa sepengetahuan warga, yang membuat sebagian wilayah masuk dalam wilayah masyarakat kampung, membuat masyarakat semakin terdesak dan tidak tahu mau berbuat apalagi.

“Kawasan hutan dan perusahaan HTI ini lah yang membuat masyarakat di Sulum kesulitan untuk Bertani,” ucap seorang warga Kampung Sulum dalam pertemuan kampung, 3 Juni 2026.

Tanaman karet milik perusahaan PT Semadam. Masyarakat yang mau bertani atau menuju kebun mereka harus melewati wilayah perkebunan. Dokumentasi: YMKL.

Masyarakat kampung akhirnya kebingungan selama puluhan tahun. Mereka dengan sabar memanfaatkan lahan-lahan di sekitar rumah untuk bercocok tanam. Warga menanam tanaman palawija. Pekarangan terbatas inilah yang membuat semangat pertanian di Kampung Sulum tidak pernah lekang oleh waktu. Hal itu demi kebutuhan pangan mereka tetap terpenuhi.

Masyarakat kampung bercerita, kehadiran perusahaan HTI dan adanya penetapan kawasan hutan membuat kecemasan tersendiri bagi mereka. Masyarakat merasa terbatas aktivitasnya karena dianggap melanggar batas antara kawasan hutan dan perusahaan. Padahal, masyarakat lah yang hadir lebih dulu di kampung dibandingkan dengan perusahaan HTI dan penetapan kawasan hutan.

“Bergerak sedikit ditegur oleh pihak perusahaan, apalagi masuk dalam kawasan hutan pasti akan ditegur juga oleh petugas KPH,” ujar warga dengan kompak.

Masyarakat Kampung Sulum berdiskusi untuk melanjutkan upaya kolektif mereka dalam mempertahankan wilayah kampung, adat, dan sumber pangan. Dokumentasi: YMKL

Kekhawatiran inilah yang membuat masyarakat di Kampung Sulum merasa kebingunan, tanah dan wilayah kampung yang merupakan hak mereka kini berubah menjadi wilayah perusahaan dan kawasan hutan. Berangkat dari kebingunan itulah yang membuat masyarakat terus mempertanyakan hak-hak atas tanah mereka di kampung. Berpuluh-puluh tahun menunggu hak mereka untuk bertani kembali, hingga pada satu waktu mereka memberanikan untuk menguasai lahan-lahan mereka yang diambil oleh perusahaan agar bisa dimanfaatkan Kembali untuk bercocok tanam seperti palawija, rempah-rempah, dan tanaman tahunan.

Bertani di Lahan-lahan Tersisa

Kegigihan masyarakat Kampung Sulum tidak berhenti begitu saja. Semangat mereka mempertahankan wilayah untuk mengamankan sumber pangan terus berkobar. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengambil inisiatif dalam memanfaatkan lahan-lahan yang tersisa, yang belakangan ini mereka ketahui melalui pemetaan wilayah mukim. Masyarakat memetakan wilayah mukim mereka dan mulai paham mana yang menjadi hak atas tanah dan wilayah mereka dan mana yang bukan. Pengetahuan ini masyarakat dapatkan dari agenda pendampingan dari organisasi masyarakat sipil yang berkantor di Banda Aceh, yaitu Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) Aceh.

Selain padi, sayur mayur juga ditanam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan di kampung. Dokumentasi/YMKL

“Pemetaan wilayah mukim ini penting masyarakat ketahui, agar mereka mengetahui batas-batas wilayah, tanah, dan akses mereka terhadap hutan. Melalui pemetaan wilayah mukim ini juga masyarakat sadar akan hak mereka,” kata Yoyon pendamping YRBI.

Menurut Yoyon, masyarakat memanfaatkan lahan-lahan yang tersisa untuk dikelola menjadi areal pertanian di kampung. Lahan-lahan yang mereka garap ini merupakan eks perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang sudah puluhan tahun lamanya terbengkalai. Jauh sebelum perusahaan datang, tanah itu milik masyarakat kampung. Ketika perusahaan datang, mereka akhirnya kehilangan haknya termasuk wilayah kawasan hutan yang baru lagi muncul sebagai ancaman baru untuk pembatasan hak masyarakat dalam memanfaatkan wilayah mereka.

Masyarakat Kampung Sulum menunjukan lokasi pertanian mereka di kampung. Upaya menanam palawija di lokasi eks-HTI adalah cara masyarakat menggalakkan ketahanan pangan di kampung. Dokumentasi: YMKL

“Masyarakat Kampung Sulum tahu hutan tidak bisa dirusak, karena ada banyak sumber mata air yang ada di hutan. Jadi kami sangat menjaganya,” ungkap Zainal, warga Kampung Sulum.

YRBI Aceh sejak tahun 2024 mulai memperkuat kerja-kerja pendampingan mereka di Kampung Sulum. Hingga tahun 2025, proses penguatan kapasitas masyarakat mulai menunjukkan progres yang sangat baik di lapangan. Indikatornya bisa dilihat dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak atas tanahnya melalui pemetaan partisipatif yang sudah dilakukan di lokasi program, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Capaian lainnya adalah mulai munculnya kesadaran baru di tingkat komunitas mengenai pentingnya mempertahankan hutan tersisa, karena masyarakat sadar bahwa menjaga hutan akan melindungi sumber air bersih yang mereka butuhkan. Deforestasi dan dampak bencana ekologis membuat masyarakat mulai menggalakkan semangat menjaga hutan.

Masyarakat Kampung Sulum menanam kopi di lahan-lahan pertanian mereka. Potensi tanaman kopi dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan ekonomi warga. Dokumentasi/YMKL

Wilayah lahan-lahan eks-HTI yang ditanami palawija oleh masyarakat sebagai upaya mempertahankan wilayah adat, kampung, dan mengamankan sumber pangan. Dokumentasi/YMKL.

Selain itu, sejak 2024 – 2025 masyarakat di Kampung Sulum mulai mengupayakan lahan-lahan eks-HTI PT Semadam yang terlantar selama 10 tahun untuk dijadikan lahan pertanian. Masyarakat di Sulum mencoba melakukan penguasaan hak bersama atau komunal dalam kawasan eks-HTI. Sebagai cara penguasaan lahan mereka, masyarakat Kampung Sulum sepakat berjuang bersama dengan kampung-kampung yang ada dalam penguasaan HGU perusahaan.

Masyarakat berbondong-bondong menanam di lahan-lahan yang mulai mereka kuasai. Ada banyak jenis palawija yang berhasil mereka tanam di lahan-lahan eks-HTI tersebut. Namun, pascabanjir melanda Aceh termasuk Kampung Sulum, yang tersisa hanyalah 14 orang di lokasi yang mereka kuasai dan masih menetap untuk melanjutkan aktivitas bertani.  Sementara itu, warga lainnya yang terdampak banjir bandang harus mengungsi dan memilih tidak kembali.

Masyarakat juga memperkuat ketahanan pangan mereka dengan menanam padi darat (padi ladang), mengingat tidak tersedia lahan sawah di kampung. Upaya bertahan melalui padi ladang di kawasan eks-HTI berjalan sesuai rencana dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Pilihan menanam kembali di lokasi eks-HTI ini membuahkan hasil bagi sebagian orang yang bertahan. Komoditas yang mereka tanam, seperti pinang, dapat diandalkan dan menjadi salah satu sumber pendapatan ekonomi masyarakat.

Padi ladang yang ditanam masyarakat di lahan-lahan eks-HTI dapat diandalkan menjadi sumber pangan dan sumber pendapatan masyarakat Kampung Sulum. Dokumentasi/YMKL

Kesepakatan bersama lainnya juga untuk memperkuat hutan adat di Kampung Sulum, khususnya pada area yang mencakup sungai yang berperan penting sebagai penyangga kebutuhan air bersih dan lahan pertanian warga. Kesepakatan ini juga memperhatikan wilayah kampung di bagian hilir yang merupakan sisa dari area kawasan hutan.

Semua upaya yang dilakukan masyarakat Kampung Sulum ini tidak lepas dari kerja-kerja YRBI agar mendorong terbentuknya organisasi petani di Kampung Sulum. Bahkan, beberapa inisiatif kelompok perempuan muncul. Hal ini merupakan capain lainnya yang YRBI lakukan dalam menguatkan konsolidasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka di kampung. Khususnya untuk penguasaan hak atas tanah mereka.

Pendaftaran Wilayah Adat Mukim

Perjuangan masyarakat Kampung Sulum dalam memperjuangan hak mereka dan melindungi sumber pangan tidak berhenti begitu saja. Ada upaya lain yang mereka lakukan, yakni melakukan pendaftaran wilayah adat di kampung sebagai upaya perlindungan wilayah atau mukim. Mekanisme pendaftaran wilayah adat mukim ini untuk menjamin kepastian hak masyarakat dan juga memberikan penegasan bahwa wilayah kampung dan adat merupakan satu kesatuan yang saling terhubung dan saling menguatkan dalam menjaga nilai-nilai sosial dan lingkungan.

Untuk itu, wilayah adat tidak hanya berdiri pada kegiatan kebudayaan semata, melainkan upaya dalam mendorong perlindungan hak, manusia, dan alam agat tetap terjaga dan saling terhubung satu dan lainnya. Artinya, menjaga wilayah adat sama halnya dengan menjaga kampung dan menjaga kampung tetap ada tentu harus menjaga lingkungannya tetap bestari.

Kini, masyarakat Kampung Sulum dan jajaran pemerintah desa sepakat mengajukan pendaftaran wilayah adat mukim di Sulum. Tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, petani, kelompok Perempuan juga bersatu padu mendukung upaya ini sebagai penyelamatan wilayah kampung mereka. Peristiwa banjir membuat masyarakat belajar untuk menjaga hutan dan kawasan kampung agar tidak dirusak dan tidak menyebabkan bencana ekologis yang dampaknya ke masyarakat.

Membaca Ulang Peran Bank dalam Konflik Agraria dan Perlindungan bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Festival finanSIAL menjadi ruang kampanye publik untuk mempertanyakan kembali peran lembaga keuangan dalam pembiayaan sektor-sektor yang berisiko tinggi terhadap hutan, tanah, dan masyarakat. Melalui pesan utama “Know Your Bank”, kegiatan ini mengajak publik untuk tidak hanya melihat bank sebagai tempat menyimpan uang, tetapi juga sebagai aktor ekonomi yang menentukan ke mana dana publik dialirkan dan  jenis kegiatan usaha seperti apa yang didukung melalui pembiayaan. 

Pembiayaan bank tidak pernah netral. Kredit, pinjaman, dan layanan keuangan lain dapat menjadi sumber daya utama bagi ekspansi korporasi di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Ketika pembiayaan diberikan kepada perusahaan yang memiliki persoalan legalitas, konflik lahan, atau dugaan pelanggaran hak masyarakat, bank turut berada dalam rantai persoalan tersebut. Dengan kata lain, konflik agraria tidak hanya terjadi di tingkat tapak antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga ditopang oleh struktur pembiayaan yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi. 

Dalam diskusi Festival FinanSIAL yang diselenggarakan oleh TuK Indonesia, Bank Mandiri menjadi salah satu sorotan utama. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki kapasitas besar untuk menentukan arah pembiayaan sektor usaha. Di satu sisi, Bank Mandiri mengusung kebijakan keberlanjutan, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta manajemen risiko sosial-lingkungan. Namun, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara komitmen keberlanjutan yang dinyatakan bank dan praktik pembiayaan kepada perusahaan yang dinilai memiliki persoalan legalitas, konflik agraria, serta dampak sosial-lingkungan. 

Kritik tersebut diperkuat  oleh laporan Banking on Biodiversity Collapse 2025, yang menunjukkan bahwa pembiayaan global terhadap sektor komoditas berisiko terhadap hutan masih terus berjalan, bahkan meningkat, meskipun bank dan lembaga keuangan semakin sering menggunakan bahasa keberlanjutan. Linda menegaskan bahwa pendekatan sukarela, komitmen ESG, dan klaim keberlanjutan belum cukup untuk menghentikan pembiayaan yang merusak hutan, biodiversitas, dan hak masyarakat. Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya kurangnya data atau lemahnya narasi keberlanjutan, tetapi juga lemahnya akuntabilitas yang mengikat lembaga keuangan ketika pembiayaan mereka terhubung dengan deforestasi, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia.  Salah satu kasus yang diangkat adalah pembiayaan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha Astra Agro Lestari, yang sejak 2006 hingga kini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan ini tidak dapat dipahami sebagai persoalan administratif semata. Dalam konteks agraria, ketiadaan HGU menunjukkan adanya masalah mendasar terkait legalitas penguasaan tanah, penyelesaian klaim lahan, dan potensi konflik dengan masyarakat lokal yang hidup di sekitar wilayah operasi perusahaan. Hal ini diungkapkan Wahyu Wagiman, Kuasa Hukum TuK Indonesia dalam kasus #DesakMandiri.  

Wahyu Wagiman (Kiri), Aldo Sallis (Tengah), dan Linda Rosalina (Kanan) saat menjadi narasumber di kegiatan Festival finanSIAL yang diselenggarakan oleh TUK Indonesia. Dokumentasi/YMKL

“Kasus PT ANA memperlihatkan bahwa pembiayaan bank dapat memperpanjang ketimpangan dalam konflik agraria. Perusahaan memperoleh akses terhadap modal, legalitas ekonomi, dan jejaring korporasi, sementara masyarakat lokal sering berhadapan dengan keterbatasan akses informasi, bantuan hukum, dan ruang negosiasi yang tidak setara. Ketika bank tetap memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan persoalan legalitas dan konflik lahan, prinsip kehati-hatian perbankan dan komitmen keberlanjutan patut dipertanyakan,” ungkap Linda Rosalina. 

Festival finanSIAL tidak hanya menyampaikan kritik melalui diskusi, tetapi juga melalui teaterikal dan musikalisasi puisi yang mengangkat realitas masyarakat Morowali, Sulawesi Tengah. Pendekatan ini penting karena isu pembiayaan bank sering kali terlihat teknis, jauh, dan sulit dipahami publik. Melalui seni, pengalaman masyarakat yang berhadapan dengan kehilangan tanah, penyempitan ruang hidup, dan ketimpangan kuasa dapat dihadirkan secara lebih nyata. Teatrikal dan puisi menjadi cara untuk menunjukkan bahwa di balik istilah kredit, portofolio, ESG, dan manajemen risiko, terdapat kehidupan masyarakat yang terdampak langsung. 

Penampilan Amerta teatrikal mewarnai Festival FinanSIAL. Dokumentasi/YMKL

Kasus pembiayaan terhadap perusahaan bermasalah menunjukkan bahwa advokasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal tidak cukup hanya diarahkan pada perusahaan dan pemerintah di tingkat tapak. Aktor keuangan seperti bank, investor, dan pemegang saham juga perlu dimasukkan dalam peta aktor advokasi karena mereka memiliki peran penting dalam menopang ekspansi usaha yang berdampak pada hutan, tanah, dan kehidupan masyarakat. 

Dalam konteks tersebut, Festival finanSIAL memberikan pembelajaran penting. Pertama, konflik agraria perlu dibaca sebagai persoalan yang memiliki rantai ekonomi-politik  yang panjang, bukan hanya peristiwa lokal antara masyarakat dan perusahaan. Kedua, pembiayaan bank perlu diperiksa sebagai bagian dari struktur yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi meskipun terdapat persoalan legalitas, konflik lahan, atau dampak sosial-lingkungan. Ketiga, kerja advokasi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal perlu memasukkan isu akuntabilitas pembiayaan, termasuk uji tuntas (due diligence) hak asasi manusia, keterbukaan portofolio bank, dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terdampak. 

Dengan demikian, Festival finanSIAL dapat dibaca sebagai ruang pendidikan publik sekaligus konsolidasi kritik terhadap sistem keuangan yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial-ekologis. Kampanye “Know Your Bank” menegaskan bahwa publik berhak mengetahui ke mana uang mereka mengalir. Lebih jauh, publik juga berhak menuntut agar bank tidak membiayai perusahaan yang terlibat dalam perusakan hutan, konflik agraria, dan pelanggaran hak masyarakat. 

Isu ini memperkuat kebutuhan untuk melihat perlindungan ruang hidup masyarakat secara lebih luas. Perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal tidak hanya bergantung pada pengakuan hukum di tingkat wilayah, tetapi juga pada perubahan tata kelola pembiayaan yang selama ini menopang ekspansi korporasi. Selama aliran dana masih mendukung perusahaan bermasalah, konflik agraria akan terus direproduksi. Karena itu, akuntabilitas bank harus menjadi bagian dari agenda keadilan agraria, perlindungan hutan, dan pemenuhan hak masyarakat. 

 Penulis: Retno Ayu  

Siaran Pers: Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Siaran Pers

Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 4 Mei 2026.

 

Tanah, Hutan dan perairan adalah kekayaan alam paling penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat adat. Ketiganya adalah sumber kehidupan dan identitas budaya, serta jadi landasan sistem sosial mereka. Kehilangan hutan, tanah dan perairan dari jangkauan hak mereka berimplikasi pada kehidupan masyarakat adat: tergerusnya identitas budaya dan runtuhnya sistem sosial yang bermuara pada hilangnya kepastian hidup selanjutnya.

Faktor utama terjadinya perubahan sosial radikal ini adalah lajunya investasi tanpa pengakuan, penghormatan dan perlindungan bagi hak masyarakat adat atas kekayaan alam di kampung-kampung dan wilayah adat mereka. Penyempitan ruang hidup dapat dilihat dari fenomena hilangnya wilayah berburu dan meramu, menciutnya wilayah kelola, dan terbatasnya akses beraktivitas secara tradisional. Ragam institusi sosial yang mengatur hak atas tanah membuat pimpinan adat goyah dan kehilangan orientasi tentang bagaimana mengurus masyarakatnya, dan pada tataran nilai mereka mengalami degradasi dalam pandangan tentang tanah yang kini semakin kehilangan aspek spiritual dalam relasi komunitas dan alam sekitarnya.

Papua Selatan adalah salah satu bukti bagaimana negara menghadirkan rencana investasi tanpa memandang keberlangsungan hidup bagi masyarakat Papua dan keberlanjutan sumber daya alamnya. Kehadiran investasi perkebunan skala besar seperti sawit menjadi sumber permasalahan di Papua Selatan. Seperti halnya Grup Korindo, perusahaan yang berasal dari Korea Selatan bersama anak perusahaannya menjadi pelopor ekspansi perkebunan sawit yang berdampak pada lenyapnya hutan dan alam Papua Selatan hancur.

Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, instruksi untuk memperluas perkebunan sawit di Papua dipandang sebagai ancaman ekologis. Akibatnya dapat menimbulkan kerusakan pada hutan karena akan ditanam sawit secara langsung dan merampas tanah adat dan menghancurkan hutan yang merupakan paru-paru kehidupan masyarakat. Akibat selanjutnya akan terjadi krisis lingkungan imbas dari kebijakan ini melahirkan kerusakan ekologi permanen yang memutus hubungan harmonis antara masyarakat adat dengan lingkungan hidupnya.

Menurutnya, kehadiran perusahaan sawit ini membuat masyarakat adat Orang Asli Papua kehilangan hutan dan hak atas tanahnya sendiri karena telah dikuasai oleh perusahaan sawit.

“Negara dan perusahaan tidak hadir untuk menyejahterakan, melainkan merusak tatanan yang sudah mandiri. Mengubah masyarakat adat yang berdaulat menjadi buruh BHL dengan upah di bawah standar adalah bentuk penghancuran kemanusiaan dan ekologi secara terstruktur di tanah Papua,” kata Emanuel Gobay atau biasa disapa Edo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada acara memperingati Hari Buruh Internasional, 4 Mei 2026 yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Riset Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Pusaka Bentala Rakyat dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2024 menemukan terjadi praktik kerja paksa terhadap masyarakat adat Papua yang bekerja di perkebunan sawit di Papua Selatan. Indikator buruh paksa seperti pengucilan, pemanfaatan kerentanan secara negatif, lilitan hutang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, dan lembur yang berlebihan terjadi di perkebunan sawit. Temuan ini menunjukkan masyarakat adat OAP di Papua Selatan yang kehilangan tanah karena dirampas oleh perusahaan sawit memaksa mereka untuk bekerja demi menyambung hidup sehari-hari dengan menjadi buruh paksa di tanahnya sendiri.

Riset ini menyoroti dua problematika utama yang dihadapi oleh masyarakat adat di area perkebunan sawit yakni mekanisme bagaimana masyarakat adat terjerat dalam sistem kerja paksa. Dan dampak sistemik kerja paksa terhadap keberlangsungan hidup dan struktur sosial masyarakat adat. Berdasarkan investigasi di lapangan pada perusahaan sawit di Papua Selatan ditemukan dinamika menarik terkait indikator kerja paksa:

  • Indikator Penahanan Upah (Withholding of Wages): Secara teknis, indikator ini tidak terpenuhi sebagai pelanggaran administratif murni. Meskipun ada keluhan pekerja mengenai pembayaran upah di pertengahan bulan, hal tersebut ternyata telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Indikator Lilitan Utang (Debt Bondage): Walaupun pembayaran di pertengahan bulan dianggap legal secara kontrak, praktiknya menciptakan celah finansial yang berbahaya. Pekerja cenderung menjadi semakin terlilit utang untuk menutupi kebutuhan sebelum upah cair.

“Penilaian kerja paksa tidak bisa hanya dilihat dari aturan administratif hitam-putih (PKB), tetapi harus melihat dampak riil di lapangan. Dalam kasus ini, lilitan utang menjadi indikator yang lebih akurat untuk menggambarkan situasi kerja paksa yang dialami pekerja,” ujar Almonika Cindi Fatika, periset buruh paksa dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoena FH UGM, 4 Mei 2026.

YMKL bersama Pusaka Bentala Rakyat pada tahun 2025 juga melakukan riset di Papua Selatan tentang diskriminasi terhadap pekerjaan dan jabatan tradisional (traditional occupation) menurut standar Konvensi ILO 111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1958. Riset ini merupakan lanjutan dari temuan riset buruh paksa. Hasilnya, masyarakat yang kehilangan tanah dan menjadi buruh paksa di perkebunan sawit akibat pekerjaan dan jabatan tradisional telah hilang karena intervensi perkebunan sawit yang begitu signifikan. Masyarakat tidak bisa lagi berburu di wilayah adatnya. Begitu pun, tradisi, budaya, dan adat istiadatnya yang semakin hari mulai dilupakan akibat kehilangan otoritas dan ruang legitimasi yang dipaksakan untuk tak berlaku.

Riset ini menelusuri sejarah transformasi lahan di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, yang berfokus pada masyarakat Wambon, Marind Mbiyan, dan Yei. Salah satu pemicunya bermula dari gagasan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) pada 2007, yang kemudian berkembang menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada 2008 dengan target lahan seluas 1,283 juta hektar.

Selanjutnya, alih fungsi lahan beserta kebijakan negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) memprioritaskan industri tebu dan kelapa sawit di atas hak tanah ulayat, yang memicu deforestasi masif dan hilangnya peran kepemimpinan adat.

Hancurnya ekosistem hutan bukan sekadar kehilangan pohon, melainkan keruntuhan sistem hidup yang mengakibatkan terjadinya kekurangan gizi meluas dan penurunan kualitas kesehatan akibat hilangnya sumber pangan mandiri (subsisten). Lalu meningkatnya kemiskinan, pengangguran, dan migrasi besar-besaran dari tanah leluhur. Dan berimbas pada kehancuran tatanan sosial dan lembaga budaya yang selama ini menjaga harmoni masyarakat.

Riset ini menunjukan bagaimana bentuk Diskriminasi Sistematis (Perspektif Konvensi ILO 111) dengan menggunakan kerangka Konvensi ILO 111, penghancuran mata pencaharian tradisional diklasifikasikan sebagai bentuk diskriminasi ekonomi modern. Pengambilan paksa tanah, hutan, dan perairan oleh negara serta industri swasta yang menghilangkan kesempatan masyarakat adat untuk menjalankan pekerjaan tradisional mereka. Masyarakat adat kehilangan hak dan perlakuan setara dalam mengejar kesejahteraan material serta spiritual melalui cara-cara tradisional. Dan pekerjaan tradisional (berburu, meramu, budidaya sagu) dianggap tidak produktif karena tidak berorientasi pada laba finansial. Label “malas” sering digunakan untuk melegitimasi invasi industri modern ke tanah adat.

“Transisi dari kelimpahan ekologis pra-kolonial menuju era industrialisasi kontemporer yang didukung militer telah menciptakan diskriminasi sistematis. Penghapusan akses terhadap pangan dan pekerjaan tradisional bukan sekadar perubahan ekonomi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar,” papar Natasha Devanand Dhanwani dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan tim peneliti pekerjaan tradisional, 4 Mei 2026.

Unang Sunarno Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak buruh di lapangan. Utamanya, disfungsi Disnaker sebagai pengawas tenaga kerja dinilai jarang turun ke lapangan untuk melakukan supervisi. Dan banyak indikasi kolusi atau dugaan praktik “kong-kali kong” antara perusahaan dan oknum pemerintah yang membiarkan terjadinya pelanggaran norma kerja. Hal ini membuat status kerja rentan dan menimbulkan masifnya penggunaan sistem Buruh Harian Lepas (BHL) dan sistem Borongan yang menempatkan buruh pada posisi tawar yang rendah.

“Kondisi buruh perkebunan tidak bisa digeneralisir. Di satu titik sudah modern, di titik lain buruh masih harus berjuang hanya untuk mendapatkan air minum bersih. Tanpa pengawasan ketat dari Disnaker, sistem kerja borongan dan BHL akan terus menjadi celah eksploitasi yang terstruktur,” jelas Sunar, sapaan akrab dari Ketua Umum KASBI, pada 4 Mei 2026, perayaan Hari Buruh Internasional yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Menurutnya, ada tantangan khusus untuk pengorganisasian buruh di Papua, khususnya di Papua Selatan. Pertama, ketiadaan aliansi dan belum kuatnya jaringan aliansi buruh seperti yang sudah terbentuk di wilayah Sumatera. Kedua, masalah perburuhan di Papua tidak bisa dilepaskan dari isu perampasan tanah, di mana masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan kemudian “terseret” menjadi buruh dalam kondisi yang tidak ideal.

Sunarno mengusulkan langkah strategis yang perlu diambil dengan melakukan upaya advokasi internasional (ILO). Sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran yang terus berulang. Selain itu, KASBI menyatakan kesiapan untuk membawa hasil temuan riset YMKL ke mekanisme pelaporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sejalan dengan laporan yang sedang disusun oleh internal KASBI dalam waktu dekat.

Djayu Sukma Ifantara selaku koordinator program YMKL menyatakan bahwa dua riset ini kemudian menjadi refleksi bersama terhadap situasi yang terjadi di Papua Selatan saat ini. Masyarakat adat yang kehilangan tanahnya “terpaksa” menjadi buruh di tanahnya sendiri akibat hilangnya ruang bagi pekerjaan dan jabatan tradisional masyarakat adat di Papua Selatan akibat hilangnya hak mereka atas tanah dan kekayaan alam di tanah mereka.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan masyarakat adat OAP yang telah kehilangan tanah untuk memenuhi penghidupannya adalah dengan bekerja sebagai buruh perkebunan di perusahaan sawit tersebut. Bekerja bukan karena keinginan, tapi karena “keterpaksaan” yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebuah perubahan sosial radikal akibat tekanan industri dan kebijakan negara tentang investasi berbasis tanah dan sumber daya alam.

“Apa yang dikenal dengan pekerjaan dan jabatan tradisional sedang mengalami keterdesakan sangat berat sehingga OAP kini menjadi pengumpul brondolan buah sawit; tidak lagi sebagai pemburu perkasa dalam hikayat lisan mereka; tidak lagi perempuan yang merawat dusun sagu, tapi bersama anak-anak harus jadi buruh sawit dengan target yang harus dipenuhi setiap hari,” tegas Djayu dalam sambutannya.

 

Narahubung:

Zuluz – YMKL

zul@ymkl.or.id

 

Perjuangan Masyarakat Adat Dayak Kantuk Melindungi Wilayah Adatnya

Masyarakat Adat Dayak Kantuk, Menua Seluan Ketemenggungan, Putusibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sedang memperjuangkan wilayah adat mereka melalui permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Kabupaten Kapuas Hulu. Upaya ini dilakukan masyarakat untuk melindungi wilayah adatnya agar tidak serobot oleh izin-izin investasi perkebunan dan industri lainnya yang bersifat merusak kondisi hutan dan alamnya.

Kehidupan masyarakat adat yang berdampingan dengan alam dan hutannya menjadi sangat rentan jika hutan dan alamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi, dan malah berganti menjadi izin-izin yang merusak dan berkedok investasi. Makanya, masyarakat Adat Kantuk, sadar akan wilayah adatnya yang masih terawat dan dijaga oleh masyarakat dengan prinsip-prinsip adat yang mengikat dengan memperhatikan nilai-nilai pengetahuan lokal sebagai ujung tombak menjaga lingkungan, dengan mulai mengusulkan wilayah adat mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Fransiskus Umpi, Temenggung Dayak Kantuk, mengatakan, upaya menjaga dan melindungi wilayah adat dengan cara negara atau pemerintah harus memberikan pengakuan dan perlindungan agar wilayah adat tidak bisa dirampas atau diterobos oleh orang lain, termasuk pemerintah dan perusahaan.

Selama ini katanya, banyak tanah-tanah masyarakat adat dirampas dan dijadikan tumbal proyek investasi. Hasilnya, masyarakat adat yang merasakan dampak buruknya seperti bencana banjir, tanah longsor, kekurangan air, yang selama ini tidak pernah terjadi dan mereka rasakan selama perusahaan belum masuk di wilayah mereka.

“Upaya mengusulkan wilayah adat ini dalam PPMHA untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat Dayak Kantuk sendiri untuk mengatur dan mengelola wilayah adatnya. Dan masyarakat bisa bernegosiasi dengan pihak-pihak luar jika sewaktu-waktu ada investasi yang masuk dan merampas wilayah adat kami,” kata Temenggung Dayak Kantuk tersebut.

Prosesi adat Dayak Kantuk untuk menyambut tamu pada kegiatan verifikasi teknis pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang diusulkan olek masyarakat Adat Dayak Kantuk, Ketemenggungan Seluan, Putissibau Utara, Kapuas Hulu, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL.

Ketua Adat Dayak Kantuk, Marcos, juga mempertegas bahwa wilayah adat mereka ini perlu dilindungi oleh pemerintah dan negara. Kegagalan di masa lalu tentang perusahaan kayu yang masuk wilayah adat mereka dan tidak memberikan manfaat yang baik adalah pembelajaran agar masyarakat tidak mudah tertipu, dan tidak mudah melepaskan wilayah adat dan tanahnya kepada orang-orang baru atau pihak-pihak perusahaan.

Tanah bagi Masyarakat Adat Dayak Kantuk sangat berharga. Bahkan pada pengelolaan kebun dan ladang oleh masyarakat, tanah tidak boleh dirusak dengan jenis pupuk apapun. Tanah harus dimuliakan sebagaimana tanah memuliakan manusia itu sendiri dari hasil panen yang berlimpah yang diberikan oleh tanah melalui kantong-kantong kesuburannya.

“memang sudah lama kami menantikan proses ini, kami berharap wilayah adat yang kami usulkan agar segera mendapatkan SK pengakuan dari pemerintah. Dan untuk anak cucu kami di masa depan,” jelas Marcos, ketua adat.

Proses Verifikasi Teknis dan Identifikasi

Proses verifikasi teknis (Vertek) dan identifikasi wilayah adat Dayak Kantuk merupakan perjuangan yang panjang dari masyarakat Adat Dayak Kantuk. Sejak tahun 2022 mengusulkan wilayah adatnya untuk mendapatkan SK PPMHA, baru pada pertengahan April 2026 dilakukan vertek. Tepatnya pada tanggal 15 April 2026. Panitia perwakilan dari tim Vertek turut diwakili oleh pihak ATR/BPN Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup, DPMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan MHA.

Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sedang melakukan verifikasi teknis dan identifikasi wilayah adat yang diusulkan oleh Masyrakat Adat Dayak Kantuk, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL

Yakobus Atoy, selaku perwakilan pemerintah Desa Seluan dan juga panitia pengusulan wilayah adat menuturkan, vertek yang dilakukan di Seluan merupakan langkah baik dalam melindungi wilayah adat yang diusulkan oleh masyarakat. Sudah terlalu lama menunggu adanya tanggapan usulan tersebut, dan pemerintah baru menseriusi pengajuan tersebut katanya.

Kata Yakobus Atoy, sekiranya ada 12.150,95 ha wilayah adat Masyarakat Dayak Kantuk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan SK PPMHA, dan berharap agar segera mendapatkan hasil yang baik saat proses vertek berjalan.

“Kami tentu berharap ada hasil positif yaitu dengan keluarnya SK pengakuan dan perlindungan. Itulah yang ditunggu selama 2 tahun belakangan ini,” katanya.

Dengan keluarnya SK tersebut, menurutnya, masyarakat punya pijakan untuk melindungi wilayah adat mereka dari orang-orang atau pihak-pihak yang ingin menguasai dan merusak wilayah adatnya untuk kepentingan pribadi saja. Tanpa memikirkan bagaimana masyarakat yang sudah hidup lama menjaga hutan dan alamnya untuk menunjang sumber kehidupan agar terus berlangsung sampai kepada generasi berikutnya.

Febrianus Kori, Staf Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, menegaskan, bahwa pengajuan ini bukanlah langkah terakhir dari Masyarakat Adat Dayak Kantuk, tapi merupakan langkah awal untuk mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dalam mempertahanakan tradisi, budaya, adat, dan lingkungannya agar terjaga.

“Kelestarian hutan dan alam perlu dijaga. Bagi masyarakat adat ini sangat penting. Dan perlu dijaga dan dilindungi. Upaya menjaga dan melindungi wilayah adat mereka itu dengan melalui pengakuan dan perlindungan MHA. Dan proses vertek adalah kabar baik dari upaya dan perjuangan masyarakat itu sendiri,” terang Kori sapaan akrabnya.

Pius, Kepala Desa Seluan, menyambut hangat proses vertek tersebut. Katanya, perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan wilayah adatnya agar dilindungi salah satunya dari proses pengakuan dan perlindungan. Masyarakat juga bisa tahu mana batas-batas wilayah adatnya yang perlu dijaga. Dan masyarakat punya pegangan kebijakan untuk menolak segala bentuk pengrusakan hutan dan alam di wilayah adat yang sudah mendapatkan SK PPMHA.

“Saya menyambut baik proses Vertek ini. Harapanya, ke depan kami sampai mendorong ke hutan adat lagi dengan langsung ke Kementerian kehutanan. Perjuangan perlindungan wilayah adat tidak harus berhenti di vertek dan keluarnya SK. Akan tetapi bisa kita teruskan sampai pada keluarnya SK Hutan Adat di Kementerian kehutanan. Agar masyarakat punya pegangan hukum yang lebih kuat lagi mengenai wilayah adatnya,” kata Pius, Kades Seluan.

 

 

 

Cerita Warga Kampung Suwatuk di Papua Panen Energi Listrik dari Jaga Alam

Sorong, Papua Barat Daya – Warga kampung Suwatuk, Distrik Makbon, Sorong, Papua Barat Daya punya prinsip hidup yang kuat. Masyarakat di sana sepakat menjaga hutan adatnya agar bisa terus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga kampung. Hutan bagi warga kampung selain tempat berburu dan meramu, juga sebagai tempat mencari atau berkebun. Berkat keteguhan menjaga hutan, masyarakat merasakan keuntungan seperti hasil buruan yang masih melimpah dan akses ke sumber-sumber tanaman hutan yang dijadikan sebagai obat-obatan oleh masyarakat.

Kampung Suwatuk, Distrik Makbon, Sorong, Papua Barat Daya. Dokumentasi YMKL.

 

Keuntungan lainnya yang dirasakan masyarakat dari sikap menjaga hutan dan alamnya adalah keberlimpahan air bersih, yang meskipun kemarau datang, stok airnya tidak akan berkurang dan dapat memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di Kampung Suwatuk.

“Karena kesepakatan orang kampung menjaga hutan dan alam maka kami merasakan manfaatnya, salah satunya air bersih,” kata Laurens Kalami warga Kampung Suwatuk.

Laurens dan warga kampung lainnya sama sekali tidak pernah merasakan kesusahan atau kekurangan air bersih. Stok air bersih yang melimpah membuat warga Kampung Suwatuk tak perlu khawatir lagi. Tong-tong air selalu terisi melalui pipa air yang mengalir ke rumah-rumah warga.

Namun, keuntungan mendapatkan suplai air bersih yang melimpah tidak selaras dengan manfaat penerangan kampung yang mereka rasakan. Warga Kampung Suwatuk boleh saja bangga dengan air bersih, tapi selama listrik belum hadir di rumah warga, hidup terasa kurang. Apalagi mayoritas pekerjaan warga di sana adalah nelayan, yang membutuhkan es untuk menjaga kualitas hasil tangkapan. Tentu, listrik merupakan solusi.

Suasana Kampung Suwatuk di siang hari. Dokumentasi YMKL.

“Kalau cari es batu, cari di kampung seberang. Atau tunggu orang (nelayan lain) singgah di kampung. Atau cara lain jaga ikan, ya, diasap,” tutur Yopi Paa Kammi.

Satu-satunya penerangan yang ada di Kampung Suwatuk hanyalah lampu pelita yang bersumber dari minyak tanah. Botol-botol pelita lah yang menerangi setiap rumah warga dan menemani warga Kampung Suwatuk di setiap malam.

Laurens dan warga Kampung Suwatuk tak bisa merasakan bagaimana sensasi diterangi oleh bohlam lampu yang dihidupi dari suplai energi listrik konvensional. Mereka hanya bisa melihat nyala lampu di rumah-rumah dan bangunan yang berada di perkotaan terang benderang. Sedangkan di kampung mereka keadaan malah berbanding sebaliknya. Dari anak-anak kecil hingga orang dewasa tumbuh ditemani dan diterangi oleh lampu pelita.

Hingga pada suatu saat, keinginan mereka agar listrik bisa hadir di kampung mulai dibahas para warga dan mulai mencari solusinya.

Ide itu kemudian muncul pada pertengahan tahun 2000an silam. Seorang tetua kampung yang dulu pernah bekerja di perusahaan BUMN setelah bertahun-tahun pergi merantau akhirnya memilih kembali ke kampung halamannya. Dia mendapatkan banyak Pelajaran. Selama di perantauan dia mempelajari sebuah cara memanfaatkan sumber kekayaan alam agar bisa diubah menjadi energi Listrik.

Hingga pada suatu ketika, terbesit ide pada warga Kampung Suwatuk memanen pasokan energi listrik dari hutan dan alam yang terus mereka jaga. Ide itu muncul dengan memanfaatkan keberlimpahan air bersih di kampung diubah menjadi sumber energi listrik.

Hutan dan alam yang dijaga warga Kampung Suwatuk memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Dokumentasi YMKL.

Berkat Jaga Alam

Ide itu awalnya hanya dibicarakan ditingkat warga saja, lalu mulai dibahas ditingkat kampung. Salah satu yang dilihat potensi alam yang bisa disulap menjadi energi listrik adalah air sungai yang berada di wilayah adat Kampung Suwatuk yang tak begitu jauh dari lokasi perkampungan.

“Karena di desa ini kami ada air, ada sungai. Jadi kami berpikir itu bisa dimanfaatkan,” ungkap Yopin.

Berbekal pengetahuan yang didapat tetua mereka di kampung dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, maka solusi untuk menjawab lampu pelita membuahkan hasil.

Awalnya para warga hanya membangun energi Listrik bertenaga air dengan kekuatan skala kecil dan hanya mampu memenuhi kebutuhan listrik beberapa rumah warga saja.  Sebabnya, tenaga listrik itu harus dipakai untuk memenuhi dua kebutuhan, satu untuk daya air bersih ke kampung dan satu lagi untuk penerangan.

Dinamo dan alat penyimpan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mikro Hidro yang dibuat oleh masyarakat Kampung Suwatuk. Dokumentasi YMKL.

“Waktu itu masih pakai dinamo dengan ukuran kecil. Hanya mampu menjangkau 2 kilometer saja. Sehingga tidak mampu menjamin sampai 10 rumah tangga,” jelas Yopin, warga kampung yang  gigih membuat PLTA mikro hidro di Suwatuk.

Belajar dari kesalahan itu. Warga mulai menambah daya dari PLTA Mikro Hidro milik mereka di kampung. Pertambahan jiwa manusia di kampung dan mulai masifnya Pembangunan rumah juga menjadi salah satu faktor yang harus dipikirkan akan ada ledakan kebutuhan listrik skala rumah tangga. Atas dasar itulah kemudian warga sepakat memperbaiki dan menambah segala kekurangan PLTA mikro hidro mereka.

“Kita pakai dana kampung itu dari tahun 2015 dan kami gunakan khusus untuk penerangan. Anggarannya pun secara bertahap dan memakan waktu yang lama karena proses administrasinya yang terbilang sulit,” kata Sokrates Kalami, kepala kampung Suwatuk.

Menurut Sokrates, sebelum menggunakan PLTA sebagai sumber listrik di kampung, para warga mendapat bantuan solar panel untuk sumber penerangan. Tapi karena rewel dan butuh biaya untuk perbaikannya, masyarakat berinisiatif bangun listrik sendiri di kampung, salah satunya dengan mendirikan PLTA Mikro Hidro.

Mesin pendorong PLTA Mikro Hidro yang dibuat warga Kampung Suwatuk. Dokumentasi YMKL.

“Bak air penampungan diperbesar dan pakai dinamo yang bisa menjangkau 10 kilometer. Sekarang sudah ada 15 rumah tangga di Suwatuk yang sudah merasakan manfaat dari energi listrik ini,” ujar Sokrates.

Menurutnya, kekayaan alam di Suwatuk begitu melimpah. Sayang jika tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat kampung.

Sekarang, Kampung Suwatuk bisa merasakan penerangan di setiap sudut kampung dan rumah-rumah warga. Listrik sudah hadir di kampung. Tanpa perlu membayar apapun dan menyala selama 24 jam.

“Kami di desa tidak memberlakukan warga bayar listrik. Cukup mereka jaga alam, jaga air dan sungai. Kalau hujan turun dan aliran air tersumbat, masyarakat gotong royong membersihkan dan mengerjakan sampai selesai. Listrik di kampung kami gratis karena jaga alam dengan baik. Bahkan di sini listrik menyala 24 jam tanpa pusing bayar. Semua pakai dengan gratis,” kata Sokrates kepala Kampung Suwatuk.

Panen Energi

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sepakat bahwa penggunaan energi listrik di Indonesia belum menyentuh pengelolaan energi baru terbarukan, salah satunya dengan menggerakan energi listrik yang ramah lingkungan.

Laporan Our World in Data pada rentang tahun 2019 hingga 2020, menunjukan penggunaan listrik yang bersumber dari energi fosil di Indonesia sebesar 86,95 persen. Sedangkan target Indonesia mengupayakan transisi energi listrik dari batu bara ke energi baru terbarukan belum mencapai target. Terhitung baru mencapai 12 persen dengan target 15 persen.

Ketergantungan tinggi terhadap energi fosil batu bara sebagai energi listrik nasional turut dipermasalahkan banyak pihak. LSM, akademisi, dan aktivis lingkungan mempertanyakan komitmen energi hijau yang disuarakan pemerintah Indonesia. Mereka menyuarakan Indonesia akan kehilangan potensi sumder daya alamnya jika pengelolaan energi nasional tidak diatur secara baik dan berkelanjutan.

Pada tahun 2017, Presiden Jokowi telah mengeluarkan perpres mengenai Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Namun, kebijakan tersebut hanya sebatas kertas kebijakan saja dan belum terimplementasi dengan baik. Asas kebijakan energi nasional yang bertumpu pada prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan serta menciptakan kemandirian energi belum terwujudkan sepenuhnya.

Listrik di rumah warga Kampung Suwatuk menyala setiap hari. Tak perlu bayar iuran ataupun bayar biaya bulanan. Mereka cukup menjaga hutan dan alamnya, maka listrik akan tetap menyala sepanjang hari. Dokumentasi YMKL.

Akan tetapi, jauh sebelum pemerintah Indonesia merencanakan pengalihan energi listrik nasional dari fosil batu bara ke energi baru terbarukan. Warga Kampung Suwatuk sudah melakukannya terlebih dahulu.

Kini, berkat kehadiran PLTA Mikro Hidro warga Kampung Suwatuk bisa merasakan listrik tanpa biaya apapun. Listrik menyala 24 jam tanpa henti. Hutan dan alam juga ikut terjaga.

Data dari pemerintah kampung, sebanyak 20 kepala keluarga yang tinggal di Suwatuk sudah merasakan manfaatnya. Setiap rumah kebagian daya listrik dengan limit sebesar 300 watt atau setara 10 ampere per rumah.

“Orang-orang yang dulu pakai lampu pelita sudah beralih ke listrik PLTA. Dulu kampung Suwatuk yang gulita, sekarang terang menyala,” kata kepala kampung tersebut.

Hanya perlu komitmen dan konsisten menjaga sumber listrik agar selalu lestari. Hutan dan air saling berkelindan memberi manfaat bagi warga kampung.

Ide mandiri energi sudah dimulai dari kampung di ujung negeri. Tak ada kata gelap lagi, yang ada lampu menyala setiap hari. Kipas angin dan kulkas menyala setiap hari.

“Baru kami mau ditawari mengganti listrik sekarang dengan PLN, jelas kami tidak mau. PLN harus memikirkan token tiap hari, minggu dan bulan. Kalau ini cukup jaga hutan dan Sungai. Kalau lampu mulai redup sisa dicek penampungan airnya dan dibersihkan. Dan lampu menyala kembali,” kata Sokrates dengan sumringah.

Laurens Kalami, warga Kampung Suwatuk yang selalu setia mengawasi bak air penampungan agar tidak tersumbat. Jika tersumbat, listrik di kampung akan meredup. Makanya perlu dibersihkan setiap hari. Dokumentasi YMKL.

Penulis: Zulkifli M.

 

Bacarita Kampong: Belajar Menjaga Wilayah Masyarakat Adat Halmahera Timur dari Serbuan Industri Ekstraktif

Halmahera Timur, Maluku Utara – Masyarakat adat yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara, akan selalu mempertahankan tanahnya, kebunnya, dan wilayah kelola yang sudah lama menjadi ruang penghidupan bagi masyarakat. Masyarakat tidak ingin tanah mereka diambil secara paksa demi kepentingan dan keuntungan segelintir orang. Sebab, tanah mereka di kampung, mulai diincar oleh pihak-pihak investor atau perusahaan yang dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan adat istiadatnya.

Ada satu alasan paling penting mengapa tanah Halmahera menjadi target para investor Indonesia atau dari berbagai belahan dunia (Amerika, Eropa, Prancis, dan China) karena kandungan sumber daya mineral (nikel) di Halmerah sangat menjanjikan dalam perdagangan bisnis global.

Perebutan tanah ini mengakibatkan kebun Masyarakat Adat di Halmahera (suku Buli, Sawai, Galela, Tidore, dan O’berera Manyawa (Orang Tobelo yang tinggal di kampung pesisir Halmahera) terancam hilang. Bukan hanya itu, tempat tinggal, hutan, hingga tempat ritual (kuburan) milik O’fongana Manyawa (Tobelo Dalam) di pedalaman Halmahera juga dalam ancaman.

Di Pulau Halmahera, dari pedalaman hingga pesisir, terutama di penghujung timur, ditempati oleh berbagai komunitas dan marga dari Masyarakat Hukum Adat (MHA). Mereka ada sebelum Indonesia mengenal sistem negara atau kerajaan/kesultanan dan atau sistim republik. Mereka memiliki kebiasaan hidup berkelompok untuk mencari makan (berburu berkebun, dan meramu) untuk memenuhi kebutuhan utama (subsisten).

Selain itu masyarakat juga memiliki sistem pengobatan tradisional, orang yang dituakan dari berbagai miabuluhu (Tobelo Dalam), uku dore (Ketua Adat Buli), bentuk penguasaan tanah (barter) atas dasar rasa basudara (persaudaraan), ritual, dan kesenian serta nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang sampai saat ini.

Kedatangan investor dikhawatirkan dapat mengancam dan menghilangkan kekayaan sumber daya alam, kearifan lokal yang sudah lama ada, serta aktivitas atau kegiatan tradisional yang selalu dijaga.

Kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat ini dibahas melalui kegiatan Bacarita Kampong, merupakan sebuah agenda diskusi (bacarita) warga di kampung untuk saling memberi atau bertukar informasi dan pengetahuan tentang hak-hak dasar sebagai warga negara, Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang/aturan/kebijakan nasional dan internasional, pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, serta penjelasan Persetujuan Atas Dasar Informasi Di awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau dalam bahasa Inggris dikenal Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Pasca Bacarita Kampong peserta melakukan foto bersama (Warga dan YMKL) di Desa Sosolat, 28/01/26. Dokumentasi/YMKL

Kegiatan Bacarita Kampong dilaksanakan di dua tempat; Desa Sosolat dan Desa Lili. Selain peserta dari dua desa di atas, pesrta dari Desa Baburino dan Wale Ino juga turut hadir. Acara Bacarita Kampong menuntun masyarakat agar berpartisipasi  secara aktif bercerita berdasarkan informasi yang mereka miliki dan pengalaman yang mereka temui dalam aktivitas sehari-hari.

“Hak adalah milik, kepunyaan atau kewenangan. Sementara Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan, bersifat universal dan tidak dapat dicabut,” kata Muhamad Hasbi, pengacara dari sebuah organisasi atau lembaga masyarakat sipil yang juga menjadi pemateri mengenai hukum, hak, HAM bersama masyarakat di kegiatan Bacarita Kampong, 28-30 Januari 2026.

Hasbi memberikan contoh hak dan HAM yang dia sebut di atas seperti hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, hak mencari dan mendapatkan informasi, hak memiliki (memiliki tanah, keluarga, dan lain-lain).

Belajar Mengenai FPIC/PADIATAPA

Rudiansyah, perwakilan dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) yang hadir di kegiatan Bacarita Kampong berbagi pengetahuan tentang FPIC (Free, Prior, Informed, and Consent) atau biasa dikenal PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan) kepada masyarakat yang hadir.

Rudiansyah menjelaskan konsep FPIC/PADIATAPA itu adalah hak yang dimiliki masyarakat adat dan masyarakat setempat lainnya untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap usulan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lahan, wilayah, dan sumber-sumber daya serta mata pencaharian, dan lingkungan mereka yang secara adat mereka peroleh, miliki atau manfaatkan, dan untuk berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas usulan proyek yang disebutkan.

Rudiansyah dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menjelaskan protokol FPIC/PADIATAPA kepada Masyarakat Hukum Adat O’fongana Manyawa di Desa Lili, 30/01/26. Dokumentasi/YMKL

Menurutnya, masyarakat dapat memutuskan untuk menerima usulan investasi berdasarkan pertimbangan atas manfaat, tingkat perlindungan sosial dan lingkungan, dan usulan langkah-langkah yang dapat diambil korporasi untuk menangani risiko; atau menolak berdasarkan pertimbangan dampak dan niat untuk mengelola sendiri lahan, tanah, dan atau kebun. Dalam hal ini komunitas-komunitas tersebut mempunyai hak untuk bebas dari ancaman dampak yang timbul oleh tindakan oleh pihak lain. Negara berkewajiban untuk memastikan hal itu berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, khususnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“PADIATAPA tidak hanya berlaku pada proyek swasta semata-mata, tapi juga milik pemerintah. Sosialisasi dan konsultasi berbeda dengan konsep dan praktik PADIATAPA. Sosialisasi sifatnya sekedar pemberitahuan. Dan, konsultasi hanya bentuk komunikasi antar satu pihak dengan satu pihak lain yang dipandang memiliki keahlian. Sementara PADIATAPA adalah hak masyarakat, baik masyarakat hukum adat dan komunitas lokal serta subjek hukum lainnya”, tegas Rudiansyah.

Berbagi Cerita, Kasus, dan Mencegah Masalah

Salah satu warga Desa Baburino yang hadir di kegiatan Bacarita Kampong menceritakan kisah yang dia alami bersama masyarakat di kampungnya. Berbagai masalah yang dihadapi masyarakat dari kampung karena kehilangan tanah.

“saya pe (punya) lahan kobong (kebun) ada lima tampa (lokasi). Samuanya (semuanya) dapa (kena) gusur dari perusahaan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) tanpa ada informasi, terlebihnya persetujuan ke saya. Padahal saya pe (punya) tanah itu ada depe (punya) sertifikat,” ungkapnya.

Damarias Ngoraitji menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat O’fongana Manyawa yang berada di Waisango, 28/01/26. Dokumentasi/YMKL.

Pembicaraan menarik lainya juga mencuat terkait status kawasan hutan negara di Halmahera, Tiba-tiba kawasan hutan sudah ditetapkan melalui pengambilan titik-titik koordinat tanpa penjelasan kepada Masyarakat dan tanpa persetujuan dari Masyarakat.

Torang tra tau (kita tidak tahu) apa-apa. Tiba-tiba saja dong (mereka) datang bikin patok. Lalu  bilang bahwa itu so (sudah) masuk kawasan hutan. Sementara bikin patok itu tra (tidak) jauh dari pante (pantai), itu masih masuk masyarakat pe kobong (punya kebun),”

Penulis: Muhamad Nur

Menilik Arah Transisi Energi Berkeadilan di Sumatra Barat

Padang – Kebijakan energi provinsi Sumatra Barat  (Sumbar) dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019-2050 masih bertumpu pada energi fosil (misi kedua), dan masih bersifat eksploitatif serta mengabaikan prinsip keadilan ekologis, dan kebijakan ini lemah pada aspek mitigasi bencana, serta potensial mengeluarkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Kebijakan yang diambil pemerintah daerah Sumbar ini bertentangan dengan prinsip transisi energi berkeadilan yang menjadi komitmen global.

Ambisi Pemda Sumbar ini bisa dilihat dari penentuan lokasi di Air Bangis sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian dikenal sebagai PSN Air Bangis. Konsep PSN Air Bangis ini ditujukan untuk pembangunan yang terintegrasi dengan kawasan industri, pelabuhan dan proyek energi. Proyek ini direncanakan akan mengkonversi wilayah kelola rakyat seluas 30.162 ha atau 68 persen seluas Nagari Air Bangis yang akan menjadi kawasan industri (KPI) oleh PT Abaco Pasifik Indonesia. Perencanaan PSN ini dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, hukum nasional, hukum adat, serta komitmen untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

WALHI Sumbar mencatat, dampak potensial yang disebabkan dari hadirnya PSN ini menjangkau kurang lebih 29.614 jiwa penduduk di 15 Jorong di Nagari Air Bangis, komunitas nelayan tradisional sepanjang pantai Air Bangis, dan petani di Jorong Ranah Penantian dan Pigogah Patibubur yang akan paling terdampak berupa kerugian secara ekologi dan ekonomi.

“Kebijakan energi dan PSN tanpa pengakuan MAKL melahirkan abuse of power, mengekslusi MAKL, dan bentuk nyata dari police corruption,” Tulis WALHI Sumbar dalam kertas kebijakan yang dikeluarkan saat merespon PSN Air Bangis.

Wengki Purwanto mantan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar saat memaparkan hasil riset WALHI Sumbar tentang PSN Air Bangis. Dokumentasi/YMKL.

Masalah baru pun muncul pada tahun 2026 setelah Pemda Sumbar menetapkan Air Bangis (tanah ulayat) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumbar 2025-2045 yang dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi. Sehingga itu, melalui kebijakan Perda di atas, seluruh kawasan dalam rencana PSN Air Bangis kini berstatus KSP.

Penetapan KSP Air Bangis ini oleh WALHI Sumbar dibaca sebagai pengamanan hukum oleh pemerintah Provins Sumatra Barat guna melaksanakan kebijakan dan strategi pada misi 4 Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di Sumatra Bagian Barat. Tujuan itu tentunya sudah tertuang pada Perda Provinsi Sumbar No. 4 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029). Salah satu yang menjadi lirikan Pemda Sumbar ialah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur seperti perbaikan Pelabuhan Teluk Tapang yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor dan impor serta menjadi pusat logistic yang strategis di pantai barat Sumatra. Pelbauhan ini dirancang menjadi pelabuhan laut dalam (deep sea sport) yang mampu menangangi hingga 500.000 TEUS/tahun, yang bisa menjadi akses dekat ke sentra produksi sawit, kakao, karet, dan hasil tambang di wilayah utara Sumatra Barat.

Ruang Kosong Dalam Kebijakan Energi

Pada kebijakan ditingkat nasional Undang-undang 30 tahun 2007 tentang energi dan merujuk pada regulasi daerah seperti Perda 11 tahun 2019 tentang RUED Sumbar tahun 2019-2050) terdapat ruang kosong untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas agrarianya. Hak berpatisipasi secara bermakna oleh Masyaarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak tertuang dalam Perda RUED tersebut.

Rizaldi perwakilan masyarakat dari Nagari Air Bangis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengungkapkan, bahwa selama PSN hadir di tanah mereka, masyarakat tidak pernah diberitahu atau dilibatkan pada saat proses perumusan proyek di lapangan. Sekarang dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya, ada 70 persen nelayan di Nagari Air Bangis yang terdampak dari pembangunan PSN.

“Kami tidak menolak dan program pemerintah kami mendukung, cuman bagaimana kami dengan masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diajak dilibatkan dalam proyek pembangunan,” tegas Rizaldi saat menghadiri kegiatan diseminasi.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya, terutama masa depan generasi atau anak-anak di Nagari Air Bangis akan terputus bahkan masa depannya tidak bisa diprediksi lagi. “Anak-anak kami takut tidak bisa bersekolah dan kami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena ke depan ruang kami mencari penghidupan di laut nantinya akan diambil oleh PSN.”

Rizaldi masyarakat Nagari Air Bangis mengatakan, bahwa PSN tidak memberikan manfaat keuntungan kepada masyarakat. Malah menambah ketakutan di kalangan masyarakat bagaimana hidup mereka selanjutnya, karena ruang hidup mereka sudah diambil oleh PSN. Dokumentasi/YMKL

Di sisi lain Perda RUED menempatkan energi fosil (Batubara) sebagai dasar kebijakan energi sehingga bertabrakan dengan rencana Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Sumatra Barat yang secara tidak langsung mendukung pencapaian NZE 2060 melalu proyek transisi energi. Pada aspek lingkungan, kebijakan sebatas ekploitasi hutan untuk energi tanpa reforestasi.

“Perda RUED (Rencana Umum energi daerah) masih jauh dari transisi energi berkeadilan. Perda RUED masih meningkatkan mineral dan batu bara. Di misi mereka mengatakan seperti itu. Ini perda terburuk soal RUED. Tidak ada satupun pasal yang termuat dalam RUED yang menyinggung soal keterlibatan masyarakat adat. Perda RUED perlu dievaluasi agar perlu menghagari hak-hak masyarakat adat,” ujar Wengky Purwanto WALHI Sumatra Barat pada diseminasi hasil riset PSN Air Bangis  di Padang, 13 Februari 2026.

Wengky mengatakan, hak berpartisipasi secara bermakna tidak ada dalam perda RUED. Ini juga yang membuat keterlibatan masyarakat adat tidak dimasukan karena secara hukum atau kebijakan memang tidak ada yang menginstrusikan intrumen keterlibatan masyarakat adat. Padahal penting dan wajib melibatkan masyarakat adat karena mereka berhak atas tanahnya dan pembangunan apapun atasnama apapun di atas tanahnya.

Sultanu Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat menuturkan, semenjak pelaksanaan PSN dimulai di beberapa wilayah di Indonesia Komnas HAM banyak menerima laporan terkait pelanggaran Hak Sipol (Sipil Politik) dan juga Hak Ekosob (Ekonomi Sosial Budaya).

Menurutnya, PSN banyak bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kebijakan PSN tidak memiliki prosedur dan mekanisme komprehensif dalam menerima dan menangani jika ada aduan dari masyarakat.

“Tidak ada mekanisme akuntabilitas sebagai standar acuan bagi pemerintah, investor dan lembaga pendanaan untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas korporasi. Sebab, korporasi juga wajib memiliki mekanisme dalam menangani permasalahan mengenai HAM,” jelas Sultanu saat menjadi narasumber pada diseminasi riset PSN Air Bangis yang dilaksanakan oleh WALHI Sumbar bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).

Menurut Sultanu, prinsip pembangunan tranisi energi juga harus mewujudkan aspek HAM dalam kebijakan energi. Hak atas energi yang bersih dan terjangkau ialah bagian dari aspek pemenuhan HAM.

“Keadilan transisi energi mencakup inklusivitas atau peralihan energi yang melibatkan semua pihak terutama keterlibatan masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” tambah Sultanu.

RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 

Jakarta, 18 Februari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut WALHI, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

“WALHI menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.

“Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” lanjut Mida.

WALHI juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.

“Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis, menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala besar di pulau kecil dan pesisir. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tutup Mida.

*Sebagai catatan RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI, setelah sebelumnya berulang kali tertunda. Surat Presiden (Surpres) telah terbit Januari 2026, dan RUU kini resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan | email: informasi@walhi.or.id | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional. Handphone: (+628115501980)

Belajar Bersama Menjadi Fasilitator Lapangan dan Pendamping Komunitas

Bogor – Agenda belajar bersama merupakan wadah mempertemukan setiap fasilitator lapangan yang bekerja mendampingi setiap komunitas dan para community organizers yang selama ini mengorganisir masyarakat di tingkat tapak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan membangun kesadaran bersama dalam menuju perubahan sosial yang lebih adil.

Selama ini, para pendamping komunitas dan community organizers selalu berjuang sendiri di lapangan dan sering kali hilang dalam radar, sehingga menyebabkan tujuan utama dalam mengorganisir akar rumput lebih baik malah menjadi tidak sejalan. Permasalahan itu berangkat dari kurangnya wadah bagi fasilitator lapangan, pendamping komunitas, dan community organizers untuk belajar lagi dan mengasah kemampuan dan kepekaan mereka. Dan wadah berbagi pengalaman dari kampung atau komunitas yang mereka dampingi agar bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Melihat hambatan itu, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menjembatani permasalahan tersebut untuk menemukan solusinya. Agenda belajar bersama menjadi faslitator lapangan dan pendamping komunitas adalah wadah berbagi dan belajar.

Said Afrizal anak muda yang berasal dari Desa Petapahan memaparkan hasil belajarnya selama mengikuti kelas belajar bersama para peserta yang lain. Dokumentasi/YMKL

Siapa saja mereka yang ikut dalam kelas belajar bersama itu? Mereka adalah para anak muda yang berasal dari komunitas, kampung, dan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang merupakan mitra YMKL di setiap daerah. Para peserta meluangkan waktunya mengikuti kegiatan ini sejak tanggal 2-5 Februari 2026 di Saung Dolken, Bogor, Jawa Barat.

“Saya baru pertama kali ini ikut pelatihan fasilitator lapangan dan saya rasa ini akan sangat berguna bagi saya di kampung dan mendampingi komunitas,” kata Priadi Sabantara, anak muda yang berasal dari Kampung Janahjari, Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Selama empat hari lamanya, para anak muda yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kalimantan,  Sumatra, hingga Papua berkumpul di Bogor mengikuti kegiatan pelatihan fasilitator lapangan dan pendamping komunitas. Kegiatan ini mempertemukan anak-anak muda atau yang biasa dikenal generasi Z (Gen-Z) untuk belajar bersama dan berbagi pengalaman mereka dalam mendampingi komunitas.

Peserta pelatihan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Anak muda dari Kalimantan, Sumatra, hingga Papua berkumpul dan belajar bersama. Dokumentasi/YMKL.

Pelatihan bagi fasilitator lapangan, pendamping komunitas atau community organizers (CO) ini dilakukan untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan dalam hal bekerja di lapangan, baik dalam memfasilitasi diskusi dengan masyarakat, mengumpulkan data, melakukan analisis situasi kampung, membuat perencanaan kampung dan menjalankan kerja-kerja advokasi.

“Saya berasal dari Sorong, Papua Barat Daya tepatnya di Kampung Asbaken. Apa yang saya dapatkan dari pelatihan ini semoga bisa menjadi bekal untuk saya gunakan dalam mendampingi komunitas di kampung-kampung di Papua,” ujar Yeskhia Jherry Salamala atau biasa disapa jery anak muda dari kampung Asbaken, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Jojor Putri Ambarita perwakilan peserta dari Tanobatak begitu bersemangat mengikuti pelatihan fasilitator lapangan dan pendamping komunitas yang diselenggarakan oleh YMKL selama empat hari 2-5 Februari 2026 di Saung Dolken, Bogor. Dokumentasi/YMKL.

Peningkatan kapasitas ini melibatkan pelatih dan pendidik yang fokus pada pemahaman tentang analisis sosial, fasilitasi komunitas, pengumpulan informasi dan data, mendokumentasikan hasil lapangan, dan hukum terkait hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup dalam hukum HAM internasional dan nasional.

“Di kampung saya. Di Tanobatak, masih banyak kriminalisasi yang dilakukan perusahaan PT TPL dan menyebabkan trauma. Melalui pelatihan hukum yang saya terima ini bisa menjadi bekal untuk saya berjuang bersama masyarakat di kampung saya,” ungkap Jojor Putri Ambarita, anak muda dari Lumban Ambarita Sihaporas.

Tujuan dari peningkatan kapasitas CO adalah harapan besarnya bisa melahirkan para CO mampu mendampingi masyarakat adat dan komunitas lokal secara lebih efektif, memperkuat posisi mereka dalam bernegosiasi, membuat perencanaan kampung, mengumpulkan data dan informasi, melakukan kerja advokasi dan memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat dan lingkungan.

Foto bersama peserta pelatihan di akhir sesi pelatihan. Dokumentasi/YMKL