Pengumuman Hashim Jauh Panggang dari Api tanpa Penghentian PSN Papua Selatan

Jakarta – Pada pembukaan International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta (6/10), Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dan Mari Pangestu, mengumumkan bahwa pemerintah tidak lagi memperluas lahan pangan di kawasan hutan dan berkomitmen tidak lagi melakukan deforestasi demi memperluas produksi pangan dan biofuel.  Peningkatan produksi pangan dan biofuel ke depannya, akan diarahkan pada pemanfaatan lahan terdegradasi.

Pejabat negara berulangkali menyampaikan komitmen pembangunan berkelanjutan pada forum internasional yang dihadiri pelaku bisnis, lembaga pembiayaan dan pengambil kebijakan, namun minim dalam kebijakan program dan lemah dalam praktik. Ibarat peribahasa ‘jauh panggang dari api’, pelaksanaanya tidak dapat dilaksanakan sebagaimana diucapkan. Pidato komitmen seperti ini kerap kali hanya ada dalam percakapan di langit dan belum dapat mendarat dalam praktik pembangunan secara nyata.

Faktanya, hingga hari ini alat berat korporasi dikawal aparat militer, masih menghancurkan dan menggusur hutan alam yang meluas tersebar pada beberapa daerah di Tanah Papua, yang menjadi target proyek berlabel PSN (Proyek Strategis Nasional) Cetak Sawah Rakyat, perkebunan tebu dan pabrik bioetanol, perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit. Masyarakat adat setempat, yang merupakan penjaga tanah dan hutan di kriminalisasi dan menjadi korban kekerasan atas nama pembangunan dan ketahanan pangan dan energi nasional.

Berdasarkan pemantauan Solidaritas Merauke, perluasan lahan dan deforestasi yang terjadi pada PSN Papua Selatan sejak 2024 hingga hari ini seluas 49.787 ha. Proyek yang dijalankan atas nama swasembada pangan dan energi telah menghancurkan ekosistem hutan dataran rendah, termasuk rawa dan gambut, menggusur sumber pangan tradisional dan wilayah kehidupan masyarakat adat, sehingga mengakibatkan konflik horisontal dan kekerasan.  Dengan demikian, gempuran proyek skala luas ini  berdampak pada penghancuran dan pemisahan relasi sosial – ekologi masyarakat adat dengan wilayah kehidupan dan sebaliknya. Perubahan yang diakibatkan proyek PSN ini bukan sekedar penurunan tutupan hutan, namun menjalar pada bagian lainnya, tata air dan biodiversitas, yang berpengaruh pada sistem penghidupan, praktik budaya, ketahanan pangan, kesehatan dan pengetahuan masyarakat setempat yang diwariskan, termasuk keberlangsungan hidup secara generasional.

Pejabat negara dan aktor komersial seringkali menyepelekan keberadaan dan pengetahuan biokultural masyarakat adat, bahwa ekosistem hutan dataran rendah dengan kekayaan alam rawa dan savana, sebagai tanah terdegradasi dan tidak produktif, tanah kosong, tidak ada pemukiman, dan sebagainya, untuk selanjutnya dapat di komodifikasi menjadi target proyek ekstraktif dan program pembangunan.

Wajah Proyek Strategis Nasional (PSN) membabat hutan adat di Papua yang merupakan sumber pangan dan kehidupan Orang Asli Papua (OAP). Foto/Solidaritas Merauke.

Karenanya, Solidaritas Merauke mempertanyakan penggunaan kategori ‘lahan terdegradasi’ apabila penetapannya hanya bertumpu pada ukuran biofisik atau produktivitas ekonomi, tanpa memperhitungkan fungsi ekologis, nilai biokultural dan pengetahuan rakyat yang hidup di wilayah tersebut. Seharusnya rakyat setempat turut menentukan dan memutuskan pembangunan dan pemanfaatan alam di wilayahnya. Mereka adalah pemegang hak sekaligus pemegang pengetahuan yang tumbuh dari pengalaman antargenerasi dalam hidup bersama, menggunakan, menjaga dan merawat wilayah kehidupannya.

Solidaritas Merauke memandang pengumuman ini merupakan respon awal pemerintah atas perjuangan masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak dari aktivitas proyek pangan dan energi dimanapun berada, terlebih di Papua Selatan sebagai battleground perlawanan. Seharusnya pernyataan ini diikuti tindakan nyata dengan menghentikan PSN Pangan dan Energi di Papua Selatan dan daerah lainnya di Indonesia, yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekologi. Pemerintah segera menerbitkan kebijakan resmi seperti revisi Permenko Ekonomi No 16 Tahun 2025 dengan mengeluarkan proyek pangan dan energi dari daftar PSN atau melalui Keputusan Presiden untuk menghentikan PSN Papua Selatan dan mengambil langkah hukum menertibkan aktivitas perusahaan di lapangan agar penghancuran ekosistem hutan dataran rendah dan wilayah kehidupan masyarakat adat tidak terus berlanjut.

Menghentikan kerusakan yang ditimbulkan proyek ini merupakan langkah pertama dan bukan langkah terakhir misalnya dengan menghentikan pembangunan jalan akses 135 Km Wanam-Muting, mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, berikut dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang  Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, serta menarik pasukan militer dari Tanah Papua.

Pemerintah juga perlu mengupayakan pemulihan hak-hak korban masyarakat adat yang mengalami kekerasan dan kehilangan tanah, dusun dan lahan pertaniannya, serta memulihkan lingkungan yang rusak. Pemulihan tidak cukup dimaknai sebagai rehabilitasi biofisik atau penanaman kembali pohon. Pemulihan perlu mencakup tanah dan wilayah, tata air dan biodiversitas, sumber pangan dan penghidupan, keamanan, kehidupan sosial dan budaya, serta pengetahuan dan hubungan antargenerasi yang ikut terdampak. Proses pemulihan perlu dirancang bersama masyarakat adat, dengan menghormati pengetahuan, institusi, hak dan keputusan mereka atas wilayahnya.

Solidaritas Merauke menyerukan perubahan yang lebih mendasar dalam paradigma  pembangunan yang bertumpu  pada pertumbuhan eksponensial yang tak terbatas, akumulasi kapital, totaliter, ekstraktif dan eksploitatif, berubah menjadi paradigma pembangunan regeneratif yang berlandaskan  emansipasi dan keadilan sosial, penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, kemandirian dan kolektif rakyat, perawatan dan pemulihan relasi sistem sosial dan ekologis, yang saling terkait.

Jakarta, 08 Oktober 2026

Juru Bicara:

Franky Samperante: +62 813 1728 6019 ; Teddy J Wakum: +62 822-4245-0431 ;

Budiarti Putri  : +62 811 1463 105.

 

Link Foto Situasi Lapangan di PSN Papua Selatan:https://drive.google.com/drive/folders/1dmJmjWq2nDH_xqunzucDbqoipj8O7qZr?usp=sharing

Solidaritas Merauke adalah koalisi organisasi masyarakat sipil dan rakyat korban yang memperjuangkan dan membela hak rakyat dan lingkungan yang terdampak dari Proyek Strategis Nasional.

Pembangunan Jalan 135 Kilometer untuk PSN Merauke Melanggar HAM dan PADIATAPA

Bupati Merauke, Papua Selatan, tahun 2025 kemarin menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tanpa sepengatahuan Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP).

Padahal, jauh sebelum itu, pada 2024 puluhan Masyarakat adat OAP yang terhimpun dari beberapa marga di Papua Selatan telah menolak proyek pembangunan pangan dan energi yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasannya sangat jelas, Masyarakat tidak mau wilayah adat dan tanah marga mereka diambil secara paksa hanya untuk kepentingan pembangunan PSN. Karena berkaca dari proyek sebelumnya seperti MIFEE yang gagal total dan malah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kondisi social ekonomi Masyarakat adat OAP.

Adanya SK Bupati Merauke ini, yang tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat OAP merupakan pengabaian hak atas kepemilikan tanah marga dan wilayah adat mereka. Padahal, secara konstitusi menjamin bahwa setiap pembangunan harus sepengetahuan dan persetujuan dari Masyarakat itu sendiri seperti halnya yang dijelaskan pada pasal 18b ayat 2 UUD 1945. Pemerintah daerah maupun pemerintah nasional melanggar yang namanya Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Diawal tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang selama ini selalu dijadikan landasan atau pijakan awal ketika suatu proyek pembangunan hadir di suatu wilayah atau lokasi tertentu. PADIATAPA perlu didapatkan dari Masyarakat untuk menjadi jalan penentu atas suatu proyek disetujui dan disepekati oleh Masyarakat.

Namun, dalam penerbitan SK Bupati Merauke untuk jalan 135 kilometer untuk PSN sama sekali tidak melaksanakan PADIATAPA dan Keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan SK tertsebut mengabaikan hak konstitusional dan perjuangan masyarakat hukum adat merupakan karakter kebijakan yang memposisikan hutan semata-mata sebagai asset ekonomi untuk tujuan pembangunan semata.

Akibatnya, sumber-sumber ekonomi, pangan, kebudayaan, dan ruang spiritual masyarakat hukum adat yang terbukti memenuhi prinsip kelestarian secara sosial ekologis bagi ekosistem, tidak dihormati dan tidak dilindungi. Keputusan itu, melegalisasi pelanggaran HAM bagi masyarakat hukum adat (OAP) yang telah menjaga hutan adat secara turun temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penerbitan Objek Gugatan juga menjadi sarana Impunitas, melanggengkan perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya masyarakat hukum adat (OAP).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Bupati Merauke memiliki kewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia dan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bupati Merauke tidak hanya memiliki tugas dan wewenang untuk menerbitkan persetujuan lingkungan, tetapi juga melaksanakan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah adminitrasi yang dipimpinnya.

Bupati Merauke semestinya memahami bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapat akses informasi, partipasi dan akses keadilan dalam memenuhi ha karas lingkungan hidup yang baik dan sehat, utamanya lingkungan hidup dari keberadaan hutan adat mereka. Untuk mewujudkan hal itu, para penggugat dan masyarakat hukum adat (OAP) juga berhak dan telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan yang secara aktual dan potensial berdampak pada kualitas lingkungan hidup (vide pasal 65, pasal 66 dan pasal 70 UU PPLH).

Pengabaikan hak inilah yang membuat Masyarakat ada OAP melayangkan gugatan terhadap penerbitan SK Bupati Merauke. Mereka yang menggugat mewakili para marga yang tidak sepakat dan terdampak atas proyek jalan tersebut. Masyarakat yag menggugat itu antara lain: Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.  Dan pada tanggal 18 September 2026 nanti, gugatan mereka ini akan disidangkan di PTUN Jayapura. Para penggugat berharap gugatan mereka berhasil dan tanah adat yang telah diambil secara sepihak oleh pemerintah dapat mereka kuasai Kembali. Serta dipergunakan untuk aktivitas mereka berburu, meramu, dan mencari sumber pangan untuk keluarga dan marga.

Amicus Curae YMKL Dalam Perkara Gugatan SK Pembangunan Jalan 135 Km untuk PSN Merauke

Puluhan organisasi masyarakat sipil termasuk Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mengirimkan Amicus Curae atau lebih dikenal sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada bulan Juli 2026. Amici itu ditujukan ke perkara objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke untuk Pembangunan Jalan 135 Kilometer dalam menunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan.

Bupati Merauke menerbitkan SK dengan Nomor 100.3.3.2/1105/tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135Km sebagai Sarana dan Pra Sarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, tanpa melibatkan Masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat/ulayat. Padahal, secara konstitusional Masyarakat adat perlu tahu dan dilibatkan dalam proyek Pembangunan. Hak mereka harus diakui dan dihormati oleh negara yang dijamin pada pasl 18B ayat 2 UUD 1945. Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM dan Tindakan administrasi pemerintah melanggar ketentuan hukum administrasi.

Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) yang merasa tanah adatnya diambil secara paksa kemudian melakukan protes kepada pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Alhasil, upaya yang dilakukan oleh Masyarakat tidak membuahkan hasil. Hingga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN Jayapura pada pertengahan tahun 2025.

Upaya litigasi berupa mengajukan gugatan atas SK Bupati Merauke memiliki posisi yang jelas, bahwa Masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam Keputusan apapun. Dan tanpa adanya partisipasi bermakna yang selama ini yang wajib dipatuhi oleh siapapun dalam hal melakukan proyek atas nama Pembangunan.

YMKL bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendukung upaya litigasi yang dilakukan oleh Masyarakat atau marga yang memprotes atas perampasan tanah adat mereka. Jauh sebelum itu, pada tahun 2024, puluhan OAP telah menyatakan sikap dan memberi Keputusan menolak penggunaan hutan adat untuk akses program cetak sawah baru. Aspirasi ini mereka sampaikan kepada pemerintah dan melakukan audiensi hingga ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan pihak DPR dan DPD RI.

Atas dasar itu YMKL mengirimkan Amicus Curae kepada PTUN Jayapura untuk memberi masukan dan pandangan tambahan dalam perkara objek gugatan SK Bupati Merauke tersebut. Setelah mempelajari secara cermat posisi kasus pada Perkara  Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR, Amici berkesimpulan bahwa :

  1. Penerbitan Objek Gugatan (Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025) bertentangan dengan ketentuan hukum adminsitrasi pemerintahan. Penerbitan Keputusan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan Penyelenggaraan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam menerbitkan Objek Gugatan, Bupati Merauke tidak memenuhi Asas Legalitas, Asas Perlindungan HAM, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial;
  2. Objek Gugatan diterbitkan Bupati Merauke tanpa pelaksanaan prinsip Free, Prior and Informed Consent(FPIC) dari Masyarakat Hukum Adat Orang Asli Papua (OAP) sebagai Pemegang Hak atas hutan adat. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menyangkut hutan adat, pemenuhan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan prasayarat yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya keputusan administrasi pemerintahan. Pemenuhan FPIC merupakan instrumen untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif dan berkeadilan. Karena tidak dpenuhinya prinsip FPIC dalam penerbitan Objek Gugatan mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (OAP) atas hutan adatnya, Selain itu, Objek Gugatan secara aktual maupun potensial dapat menjadi sarana yang memfasilitasi Impunitas terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, memperbesar Risiko berlanjutnya perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan, identitas budaya dan ruang hidup masyarakat hukum adat (OAP), serta mengancam terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial; dan
  3. Berdasarkan kewenangannya, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangan menyatakan batal dan/atau memerintahkan pencabutan Objek Gugatan. Kewenangan tersebut merupakan bentuk pengawasan yudisial terhadap Tindakan dan Keputusan adminsitrasi pemerintahan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, khususnya Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1).

Amici ini juga meminta PTUN Jayapura secara konstitusional yang berwenang melindungi Masyarakat Hukum Adat OAP yang sedang berjuang  mempertahankan wilayah adatnya.

Sebab itu, apabila terbukti Objek gugatan diterbitkan tanpa pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisonal, identitas kebudayaan, tanpa proses FPIC, bertentangan dengan asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mengabaikan keberatan-keberatan yang telah disampaikan secara konsisten oleh Masyarakat Hukum Adat (OAP), serta melindungi pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup oleh penggung jawab usaha atau kegiatan, maka kami berpendapat bahwa Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan Objek Gugatan BATAL demi hukum dan/atau tidak sah secara hukum, dan/atau oleh sebab itu Bupati Merauke diperintahkan untuk mencabut Objek Gugatan.

Setelah mempelajari secara cermat Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan Objek Gugatan, maka Amici berpendapat bahwa Objek Gugatan merupakan keputusan yang cacat secara prosedur dan subtansi. Sebab itu, PTUN dengan kewenangannya dapat memerintahkan pencabutandan/atau membatalkan Objek Gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.

Amici yang dikirimkan YMKL ini dengan hormat bermohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mempertimbangkan argumentasi hukum yang disampaikan dalam Amicus Curiae ini sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Perjuangkan Hak Atas Lingkungan, 3 Petani Lebong Digugat Miliaran Rupiah Oleh PT PGE Hululais

PRESS RELEASE
UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Tubei, LEBONG — Sungguh ironi, praktik intimidasi hukum dan peredaman suara warga pencari keadilan lingkungan (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP) kembali terjadi di Bumi Bengkulu. Tiga orang petani kecil di Kabupaten Lebong yaitu saudara David Narton (52 tahun), Nur Ali (50 tahun), dan Rafiul Hatta (75 tahun) yang memperjuangkan ganti rugi atas sawah mereka yang hancur tertimbun material lumpur dan batu akibat bencana longsor diduga akibat aktivitas geothermal, kini justru berhadapan dengan ancaman kebangkrutan total.

Penderitaan para petani bermula dari longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional panas bumi PGE Hululais yang meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat. Lumpur, tanah, dan bebatuan menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Akibatnya, puluhan hingga ratusan sawah termasuk milik David Narton (9.600 m²), Nur Ali (21.048 m²), dan Rafiul Hatta (8.724 m²) rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga. Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian ganti rugi yang adil, ketiganya mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub di Pengadilan Negeri Tubei untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais, melalui gugatan rekonvensinya justru menuntut para petani membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp 22 MILIAR serta memohon pengadilan untuk melakukan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas seluruh tanah sawah milik para petani. Tuntutan tersebut menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup para petani kecil yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Lebih jauh, penggunaan instrumen hukum untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan berpotensi mencederai prinsip keadilan, perlindungan hukum, hak asasi manusia serta semangat negara hukum yang demokratis. Dalam batas penalaran yang wajar ini bukan sekadar gugatan hukum melainkan pembungkaman sistematik dengan cara-cara kolonialisme, bersifat menindas, merugikan rakyat, dan melanggar hak asasi manusia. Perlu diingat bahwa hukum seharusnya menghadirkan keadilan, bukan justru menekan mereka yang sedang memperjuangkan haknya.

Ricki Pratama, S.H., M.H., CPM., Direktur AKAR LAW OFFICE yang juga merupakan salah satu Advokat dalam Tim Hukum, menyampaikan bahwa gugatan balik terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lingkungan patut dilihat sebagai indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu penggunaan gugatan untuk menekan atau membungkam partisipasi masyarakat. Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, PERMA No. 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi pengadilan untuk mengidentifikasi dan menangani gugatan yang bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan,

“Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan oleh negara terhadap Petani. Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan serta memastikan keadilan bagi tiga petani. Karena ketentuan Pasal 51 PERMA No.1 2023 jelas mengatur gugatan terhadap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus ditolak, karena melanggar ketentuan Pasal 66 UU PPLH. Pemerintah dan Komnas HAM juga harus turun tangan mengusut persoalan lingkungan ini dan memastikan hak para petani terlindungi,” tegas Ricki.

David Narton menyampaikan berharap kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat luas untuk mengawal perkara tiga petani serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada prinsip perlindungan hak masyarakat. Jangan biarkan petani berjuang sendirian. Jaga tanah, jaga air, dan lindungi hak rakyat.

“Selama ini kami sudah melalui proses yang tidak mudah. Kami bertahan bukan karena ingin mencari perhatian, tetapi karena kami percaya ada sesuatu yang harus diperjuangkan dan diluruskan. Saya menghormati hukum dan saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak. Tetapi jangan berpikir bahwa gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti. Kami justru akan terus menyampaikan apa yang kami alami dan apa yang menjadi dasar perjuangan kami”, ujar David.

Lebih tegas David menyampaikan ini bukan sekadar soal kami bertiga. Kami sebagai petani kecil ingin hak kami terang dan ada pemulihan lingkungan bagi wilayah lebong untuk kebaikan masyarakat dan petani. Kami akan terus berjuang melalui jalur yang benar dan menegakkan kebenaran.

“Saya tegaskan bahwa kami berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat lebong, serta meminta apa yang seharusnya menjadi hak kami sebagai Petani. Perjuangan Belum Berakhir. Kami Tidak Akan Diam Menghadapi Gugatan Balik Pertamina” tegas David.

— Tim Advokasi & Koalisi Masyarakat Peduli Petani Lebong
KONTAK MEDIA TIM ADVOKASI & KOALISI MASYARAKAT PEDULI PETANI LEBONG:

Tim Kuasa Hukum Petani :
1. Asep Yunan Firdaus (SAFIR Law Offices): +62 816-207-676Gedung ILP Center Lt. 2, Jl. Pasar Minggu Raya No. 39A, Jakarta Selatan
2. Ricki Pratama Purta (AKAR Law Offices) : +62 838 6251 5127

Juru Bicara Warga / Petani Lebong:
1. David Narton +62 852 6828 4700 (Desa Bungin, Kec. Bingin Kuning, Kab. Lebong, Bengkulu)

Kegigihan Masyarakat Desa Sulum Melindungi Sumber Pangannya

Aceh Tamiang – Masyarakat Desa Sulum, Kecamatan Sekerak Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sudah lama bekerja sebagai petani dan mengelola pertanian di kampung untuk sumber pangan mereka. Kesadaran bertani ini mereka dapatkan dari orang tua di kampung dan diturunkan secara turun temurun. Lalu, aktivitas ini terhenti saat perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) masuk ke wilayah Kampung Sulum, dan menyebabkan sebagian aktivitas pertanian masyarakat terhenti.

Puluhan tahun lamanya perusahaan HTI beroperasi di kampung membuat masyarakat kehilangan akses dalam mengelola wilayah pertanian mereka. Tak ada lagi peluang Bertani sebab lahan di kampung semakin terbatas. Apalagi sejak pemerintah menetapkan kawasan hutan tanpa sepengetahuan warga, yang membuat sebagian wilayah masuk dalam wilayah masyarakat kampung, membuat masyarakat semakin terdesak dan tidak tahu mau berbuat apalagi.

“Kawasan hutan dan perusahaan HTI ini lah yang membuat masyarakat di Sulum kesulitan untuk Bertani,” ucap seorang warga Kampung Sulum dalam pertemuan kampung, 3 Juni 2026.

Tanaman karet milik perusahaan PT Semadam. Masyarakat yang mau bertani atau menuju kebun mereka harus melewati wilayah perkebunan. Dokumentasi: YMKL.

Masyarakat kampung akhirnya kebingungan selama puluhan tahun. Mereka dengan sabar memanfaatkan lahan-lahan di sekitar rumah untuk bercocok tanam. Warga menanam tanaman palawija. Pekarangan terbatas inilah yang membuat semangat pertanian di Kampung Sulum tidak pernah lekang oleh waktu. Hal itu demi kebutuhan pangan mereka tetap terpenuhi.

Masyarakat kampung bercerita, kehadiran perusahaan HTI dan adanya penetapan kawasan hutan membuat kecemasan tersendiri bagi mereka. Masyarakat merasa terbatas aktivitasnya karena dianggap melanggar batas antara kawasan hutan dan perusahaan. Padahal, masyarakat lah yang hadir lebih dulu di kampung dibandingkan dengan perusahaan HTI dan penetapan kawasan hutan.

“Bergerak sedikit ditegur oleh pihak perusahaan, apalagi masuk dalam kawasan hutan pasti akan ditegur juga oleh petugas KPH,” ujar warga dengan kompak.

Masyarakat Kampung Sulum berdiskusi untuk melanjutkan upaya kolektif mereka dalam mempertahankan wilayah kampung, adat, dan sumber pangan. Dokumentasi: YMKL

Kekhawatiran inilah yang membuat masyarakat di Kampung Sulum merasa kebingunan, tanah dan wilayah kampung yang merupakan hak mereka kini berubah menjadi wilayah perusahaan dan kawasan hutan. Berangkat dari kebingunan itulah yang membuat masyarakat terus mempertanyakan hak-hak atas tanah mereka di kampung. Berpuluh-puluh tahun menunggu hak mereka untuk bertani kembali, hingga pada satu waktu mereka memberanikan untuk menguasai lahan-lahan mereka yang diambil oleh perusahaan agar bisa dimanfaatkan Kembali untuk bercocok tanam seperti palawija, rempah-rempah, dan tanaman tahunan.

Bertani di Lahan-lahan Tersisa

Kegigihan masyarakat Kampung Sulum tidak berhenti begitu saja. Semangat mereka mempertahankan wilayah untuk mengamankan sumber pangan terus berkobar. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengambil inisiatif dalam memanfaatkan lahan-lahan yang tersisa, yang belakangan ini mereka ketahui melalui pemetaan wilayah mukim. Masyarakat memetakan wilayah mukim mereka dan mulai paham mana yang menjadi hak atas tanah dan wilayah mereka dan mana yang bukan. Pengetahuan ini masyarakat dapatkan dari agenda pendampingan dari organisasi masyarakat sipil yang berkantor di Banda Aceh, yaitu Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) Aceh.

Selain padi, sayur mayur juga ditanam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan di kampung. Dokumentasi/YMKL

“Pemetaan wilayah mukim ini penting masyarakat ketahui, agar mereka mengetahui batas-batas wilayah, tanah, dan akses mereka terhadap hutan. Melalui pemetaan wilayah mukim ini juga masyarakat sadar akan hak mereka,” kata Yoyon pendamping YRBI.

Menurut Yoyon, masyarakat memanfaatkan lahan-lahan yang tersisa untuk dikelola menjadi areal pertanian di kampung. Lahan-lahan yang mereka garap ini merupakan eks perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang sudah puluhan tahun lamanya terbengkalai. Jauh sebelum perusahaan datang, tanah itu milik masyarakat kampung. Ketika perusahaan datang, mereka akhirnya kehilangan haknya termasuk wilayah kawasan hutan yang baru lagi muncul sebagai ancaman baru untuk pembatasan hak masyarakat dalam memanfaatkan wilayah mereka.

Masyarakat Kampung Sulum menunjukan lokasi pertanian mereka di kampung. Upaya menanam palawija di lokasi eks-HTI adalah cara masyarakat menggalakkan ketahanan pangan di kampung. Dokumentasi: YMKL

“Masyarakat Kampung Sulum tahu hutan tidak bisa dirusak, karena ada banyak sumber mata air yang ada di hutan. Jadi kami sangat menjaganya,” ungkap Zainal, warga Kampung Sulum.

YRBI Aceh sejak tahun 2024 mulai memperkuat kerja-kerja pendampingan mereka di Kampung Sulum. Hingga tahun 2025, proses penguatan kapasitas masyarakat mulai menunjukkan progres yang sangat baik di lapangan. Indikatornya bisa dilihat dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak atas tanahnya melalui pemetaan partisipatif yang sudah dilakukan di lokasi program, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Capaian lainnya adalah mulai munculnya kesadaran baru di tingkat komunitas mengenai pentingnya mempertahankan hutan tersisa, karena masyarakat sadar bahwa menjaga hutan akan melindungi sumber air bersih yang mereka butuhkan. Deforestasi dan dampak bencana ekologis membuat masyarakat mulai menggalakkan semangat menjaga hutan.

Masyarakat Kampung Sulum menanam kopi di lahan-lahan pertanian mereka. Potensi tanaman kopi dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan ekonomi warga. Dokumentasi/YMKL

Wilayah lahan-lahan eks-HTI yang ditanami palawija oleh masyarakat sebagai upaya mempertahankan wilayah adat, kampung, dan mengamankan sumber pangan. Dokumentasi/YMKL.

Selain itu, sejak 2024 – 2025 masyarakat di Kampung Sulum mulai mengupayakan lahan-lahan eks-HTI PT Semadam yang terlantar selama 10 tahun untuk dijadikan lahan pertanian. Masyarakat di Sulum mencoba melakukan penguasaan hak bersama atau komunal dalam kawasan eks-HTI. Sebagai cara penguasaan lahan mereka, masyarakat Kampung Sulum sepakat berjuang bersama dengan kampung-kampung yang ada dalam penguasaan HGU perusahaan.

Masyarakat berbondong-bondong menanam di lahan-lahan yang mulai mereka kuasai. Ada banyak jenis palawija yang berhasil mereka tanam di lahan-lahan eks-HTI tersebut. Namun, pascabanjir melanda Aceh termasuk Kampung Sulum, yang tersisa hanyalah 14 orang di lokasi yang mereka kuasai dan masih menetap untuk melanjutkan aktivitas bertani.  Sementara itu, warga lainnya yang terdampak banjir bandang harus mengungsi dan memilih tidak kembali.

Masyarakat juga memperkuat ketahanan pangan mereka dengan menanam padi darat (padi ladang), mengingat tidak tersedia lahan sawah di kampung. Upaya bertahan melalui padi ladang di kawasan eks-HTI berjalan sesuai rencana dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Pilihan menanam kembali di lokasi eks-HTI ini membuahkan hasil bagi sebagian orang yang bertahan. Komoditas yang mereka tanam, seperti pinang, dapat diandalkan dan menjadi salah satu sumber pendapatan ekonomi masyarakat.

Padi ladang yang ditanam masyarakat di lahan-lahan eks-HTI dapat diandalkan menjadi sumber pangan dan sumber pendapatan masyarakat Kampung Sulum. Dokumentasi/YMKL

Kesepakatan bersama lainnya juga untuk memperkuat hutan adat di Kampung Sulum, khususnya pada area yang mencakup sungai yang berperan penting sebagai penyangga kebutuhan air bersih dan lahan pertanian warga. Kesepakatan ini juga memperhatikan wilayah kampung di bagian hilir yang merupakan sisa dari area kawasan hutan.

Semua upaya yang dilakukan masyarakat Kampung Sulum ini tidak lepas dari kerja-kerja YRBI agar mendorong terbentuknya organisasi petani di Kampung Sulum. Bahkan, beberapa inisiatif kelompok perempuan muncul. Hal ini merupakan capain lainnya yang YRBI lakukan dalam menguatkan konsolidasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka di kampung. Khususnya untuk penguasaan hak atas tanah mereka.

Pendaftaran Wilayah Adat Mukim

Perjuangan masyarakat Kampung Sulum dalam memperjuangan hak mereka dan melindungi sumber pangan tidak berhenti begitu saja. Ada upaya lain yang mereka lakukan, yakni melakukan pendaftaran wilayah adat di kampung sebagai upaya perlindungan wilayah atau mukim. Mekanisme pendaftaran wilayah adat mukim ini untuk menjamin kepastian hak masyarakat dan juga memberikan penegasan bahwa wilayah kampung dan adat merupakan satu kesatuan yang saling terhubung dan saling menguatkan dalam menjaga nilai-nilai sosial dan lingkungan.

Untuk itu, wilayah adat tidak hanya berdiri pada kegiatan kebudayaan semata, melainkan upaya dalam mendorong perlindungan hak, manusia, dan alam agat tetap terjaga dan saling terhubung satu dan lainnya. Artinya, menjaga wilayah adat sama halnya dengan menjaga kampung dan menjaga kampung tetap ada tentu harus menjaga lingkungannya tetap bestari.

Kini, masyarakat Kampung Sulum dan jajaran pemerintah desa sepakat mengajukan pendaftaran wilayah adat mukim di Sulum. Tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, petani, kelompok Perempuan juga bersatu padu mendukung upaya ini sebagai penyelamatan wilayah kampung mereka. Peristiwa banjir membuat masyarakat belajar untuk menjaga hutan dan kawasan kampung agar tidak dirusak dan tidak menyebabkan bencana ekologis yang dampaknya ke masyarakat.

Membaca Ulang Peran Bank dalam Konflik Agraria dan Perlindungan bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Festival finanSIAL menjadi ruang kampanye publik untuk mempertanyakan kembali peran lembaga keuangan dalam pembiayaan sektor-sektor yang berisiko tinggi terhadap hutan, tanah, dan masyarakat. Melalui pesan utama “Know Your Bank”, kegiatan ini mengajak publik untuk tidak hanya melihat bank sebagai tempat menyimpan uang, tetapi juga sebagai aktor ekonomi yang menentukan ke mana dana publik dialirkan dan  jenis kegiatan usaha seperti apa yang didukung melalui pembiayaan. 

Pembiayaan bank tidak pernah netral. Kredit, pinjaman, dan layanan keuangan lain dapat menjadi sumber daya utama bagi ekspansi korporasi di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Ketika pembiayaan diberikan kepada perusahaan yang memiliki persoalan legalitas, konflik lahan, atau dugaan pelanggaran hak masyarakat, bank turut berada dalam rantai persoalan tersebut. Dengan kata lain, konflik agraria tidak hanya terjadi di tingkat tapak antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga ditopang oleh struktur pembiayaan yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi. 

Dalam diskusi Festival FinanSIAL yang diselenggarakan oleh TuK Indonesia, Bank Mandiri menjadi salah satu sorotan utama. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki kapasitas besar untuk menentukan arah pembiayaan sektor usaha. Di satu sisi, Bank Mandiri mengusung kebijakan keberlanjutan, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta manajemen risiko sosial-lingkungan. Namun, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara komitmen keberlanjutan yang dinyatakan bank dan praktik pembiayaan kepada perusahaan yang dinilai memiliki persoalan legalitas, konflik agraria, serta dampak sosial-lingkungan. 

Kritik tersebut diperkuat  oleh laporan Banking on Biodiversity Collapse 2025, yang menunjukkan bahwa pembiayaan global terhadap sektor komoditas berisiko terhadap hutan masih terus berjalan, bahkan meningkat, meskipun bank dan lembaga keuangan semakin sering menggunakan bahasa keberlanjutan. Linda menegaskan bahwa pendekatan sukarela, komitmen ESG, dan klaim keberlanjutan belum cukup untuk menghentikan pembiayaan yang merusak hutan, biodiversitas, dan hak masyarakat. Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya kurangnya data atau lemahnya narasi keberlanjutan, tetapi juga lemahnya akuntabilitas yang mengikat lembaga keuangan ketika pembiayaan mereka terhubung dengan deforestasi, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia.  Salah satu kasus yang diangkat adalah pembiayaan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha Astra Agro Lestari, yang sejak 2006 hingga kini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan ini tidak dapat dipahami sebagai persoalan administratif semata. Dalam konteks agraria, ketiadaan HGU menunjukkan adanya masalah mendasar terkait legalitas penguasaan tanah, penyelesaian klaim lahan, dan potensi konflik dengan masyarakat lokal yang hidup di sekitar wilayah operasi perusahaan. Hal ini diungkapkan Wahyu Wagiman, Kuasa Hukum TuK Indonesia dalam kasus #DesakMandiri.  

Wahyu Wagiman (Kiri), Aldo Sallis (Tengah), dan Linda Rosalina (Kanan) saat menjadi narasumber di kegiatan Festival finanSIAL yang diselenggarakan oleh TUK Indonesia. Dokumentasi/YMKL

“Kasus PT ANA memperlihatkan bahwa pembiayaan bank dapat memperpanjang ketimpangan dalam konflik agraria. Perusahaan memperoleh akses terhadap modal, legalitas ekonomi, dan jejaring korporasi, sementara masyarakat lokal sering berhadapan dengan keterbatasan akses informasi, bantuan hukum, dan ruang negosiasi yang tidak setara. Ketika bank tetap memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan persoalan legalitas dan konflik lahan, prinsip kehati-hatian perbankan dan komitmen keberlanjutan patut dipertanyakan,” ungkap Linda Rosalina. 

Festival finanSIAL tidak hanya menyampaikan kritik melalui diskusi, tetapi juga melalui teaterikal dan musikalisasi puisi yang mengangkat realitas masyarakat Morowali, Sulawesi Tengah. Pendekatan ini penting karena isu pembiayaan bank sering kali terlihat teknis, jauh, dan sulit dipahami publik. Melalui seni, pengalaman masyarakat yang berhadapan dengan kehilangan tanah, penyempitan ruang hidup, dan ketimpangan kuasa dapat dihadirkan secara lebih nyata. Teatrikal dan puisi menjadi cara untuk menunjukkan bahwa di balik istilah kredit, portofolio, ESG, dan manajemen risiko, terdapat kehidupan masyarakat yang terdampak langsung. 

Penampilan Amerta teatrikal mewarnai Festival FinanSIAL. Dokumentasi/YMKL

Kasus pembiayaan terhadap perusahaan bermasalah menunjukkan bahwa advokasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal tidak cukup hanya diarahkan pada perusahaan dan pemerintah di tingkat tapak. Aktor keuangan seperti bank, investor, dan pemegang saham juga perlu dimasukkan dalam peta aktor advokasi karena mereka memiliki peran penting dalam menopang ekspansi usaha yang berdampak pada hutan, tanah, dan kehidupan masyarakat. 

Dalam konteks tersebut, Festival finanSIAL memberikan pembelajaran penting. Pertama, konflik agraria perlu dibaca sebagai persoalan yang memiliki rantai ekonomi-politik  yang panjang, bukan hanya peristiwa lokal antara masyarakat dan perusahaan. Kedua, pembiayaan bank perlu diperiksa sebagai bagian dari struktur yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi meskipun terdapat persoalan legalitas, konflik lahan, atau dampak sosial-lingkungan. Ketiga, kerja advokasi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal perlu memasukkan isu akuntabilitas pembiayaan, termasuk uji tuntas (due diligence) hak asasi manusia, keterbukaan portofolio bank, dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terdampak. 

Dengan demikian, Festival finanSIAL dapat dibaca sebagai ruang pendidikan publik sekaligus konsolidasi kritik terhadap sistem keuangan yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial-ekologis. Kampanye “Know Your Bank” menegaskan bahwa publik berhak mengetahui ke mana uang mereka mengalir. Lebih jauh, publik juga berhak menuntut agar bank tidak membiayai perusahaan yang terlibat dalam perusakan hutan, konflik agraria, dan pelanggaran hak masyarakat. 

Isu ini memperkuat kebutuhan untuk melihat perlindungan ruang hidup masyarakat secara lebih luas. Perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal tidak hanya bergantung pada pengakuan hukum di tingkat wilayah, tetapi juga pada perubahan tata kelola pembiayaan yang selama ini menopang ekspansi korporasi. Selama aliran dana masih mendukung perusahaan bermasalah, konflik agraria akan terus direproduksi. Karena itu, akuntabilitas bank harus menjadi bagian dari agenda keadilan agraria, perlindungan hutan, dan pemenuhan hak masyarakat. 

 Penulis: Retno Ayu  

Siaran Pers: Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Siaran Pers

Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 4 Mei 2026.

 

Tanah, Hutan dan perairan adalah kekayaan alam paling penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat adat. Ketiganya adalah sumber kehidupan dan identitas budaya, serta jadi landasan sistem sosial mereka. Kehilangan hutan, tanah dan perairan dari jangkauan hak mereka berimplikasi pada kehidupan masyarakat adat: tergerusnya identitas budaya dan runtuhnya sistem sosial yang bermuara pada hilangnya kepastian hidup selanjutnya.

Faktor utama terjadinya perubahan sosial radikal ini adalah lajunya investasi tanpa pengakuan, penghormatan dan perlindungan bagi hak masyarakat adat atas kekayaan alam di kampung-kampung dan wilayah adat mereka. Penyempitan ruang hidup dapat dilihat dari fenomena hilangnya wilayah berburu dan meramu, menciutnya wilayah kelola, dan terbatasnya akses beraktivitas secara tradisional. Ragam institusi sosial yang mengatur hak atas tanah membuat pimpinan adat goyah dan kehilangan orientasi tentang bagaimana mengurus masyarakatnya, dan pada tataran nilai mereka mengalami degradasi dalam pandangan tentang tanah yang kini semakin kehilangan aspek spiritual dalam relasi komunitas dan alam sekitarnya.

Papua Selatan adalah salah satu bukti bagaimana negara menghadirkan rencana investasi tanpa memandang keberlangsungan hidup bagi masyarakat Papua dan keberlanjutan sumber daya alamnya. Kehadiran investasi perkebunan skala besar seperti sawit menjadi sumber permasalahan di Papua Selatan. Seperti halnya Grup Korindo, perusahaan yang berasal dari Korea Selatan bersama anak perusahaannya menjadi pelopor ekspansi perkebunan sawit yang berdampak pada lenyapnya hutan dan alam Papua Selatan hancur.

Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, instruksi untuk memperluas perkebunan sawit di Papua dipandang sebagai ancaman ekologis. Akibatnya dapat menimbulkan kerusakan pada hutan karena akan ditanam sawit secara langsung dan merampas tanah adat dan menghancurkan hutan yang merupakan paru-paru kehidupan masyarakat. Akibat selanjutnya akan terjadi krisis lingkungan imbas dari kebijakan ini melahirkan kerusakan ekologi permanen yang memutus hubungan harmonis antara masyarakat adat dengan lingkungan hidupnya.

Menurutnya, kehadiran perusahaan sawit ini membuat masyarakat adat Orang Asli Papua kehilangan hutan dan hak atas tanahnya sendiri karena telah dikuasai oleh perusahaan sawit.

“Negara dan perusahaan tidak hadir untuk menyejahterakan, melainkan merusak tatanan yang sudah mandiri. Mengubah masyarakat adat yang berdaulat menjadi buruh BHL dengan upah di bawah standar adalah bentuk penghancuran kemanusiaan dan ekologi secara terstruktur di tanah Papua,” kata Emanuel Gobay atau biasa disapa Edo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada acara memperingati Hari Buruh Internasional, 4 Mei 2026 yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Riset Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Pusaka Bentala Rakyat dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2024 menemukan terjadi praktik kerja paksa terhadap masyarakat adat Papua yang bekerja di perkebunan sawit di Papua Selatan. Indikator buruh paksa seperti pengucilan, pemanfaatan kerentanan secara negatif, lilitan hutang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, dan lembur yang berlebihan terjadi di perkebunan sawit. Temuan ini menunjukkan masyarakat adat OAP di Papua Selatan yang kehilangan tanah karena dirampas oleh perusahaan sawit memaksa mereka untuk bekerja demi menyambung hidup sehari-hari dengan menjadi buruh paksa di tanahnya sendiri.

Riset ini menyoroti dua problematika utama yang dihadapi oleh masyarakat adat di area perkebunan sawit yakni mekanisme bagaimana masyarakat adat terjerat dalam sistem kerja paksa. Dan dampak sistemik kerja paksa terhadap keberlangsungan hidup dan struktur sosial masyarakat adat. Berdasarkan investigasi di lapangan pada perusahaan sawit di Papua Selatan ditemukan dinamika menarik terkait indikator kerja paksa:

  • Indikator Penahanan Upah (Withholding of Wages): Secara teknis, indikator ini tidak terpenuhi sebagai pelanggaran administratif murni. Meskipun ada keluhan pekerja mengenai pembayaran upah di pertengahan bulan, hal tersebut ternyata telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Indikator Lilitan Utang (Debt Bondage): Walaupun pembayaran di pertengahan bulan dianggap legal secara kontrak, praktiknya menciptakan celah finansial yang berbahaya. Pekerja cenderung menjadi semakin terlilit utang untuk menutupi kebutuhan sebelum upah cair.

“Penilaian kerja paksa tidak bisa hanya dilihat dari aturan administratif hitam-putih (PKB), tetapi harus melihat dampak riil di lapangan. Dalam kasus ini, lilitan utang menjadi indikator yang lebih akurat untuk menggambarkan situasi kerja paksa yang dialami pekerja,” ujar Almonika Cindi Fatika, periset buruh paksa dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoena FH UGM, 4 Mei 2026.

YMKL bersama Pusaka Bentala Rakyat pada tahun 2025 juga melakukan riset di Papua Selatan tentang diskriminasi terhadap pekerjaan dan jabatan tradisional (traditional occupation) menurut standar Konvensi ILO 111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1958. Riset ini merupakan lanjutan dari temuan riset buruh paksa. Hasilnya, masyarakat yang kehilangan tanah dan menjadi buruh paksa di perkebunan sawit akibat pekerjaan dan jabatan tradisional telah hilang karena intervensi perkebunan sawit yang begitu signifikan. Masyarakat tidak bisa lagi berburu di wilayah adatnya. Begitu pun, tradisi, budaya, dan adat istiadatnya yang semakin hari mulai dilupakan akibat kehilangan otoritas dan ruang legitimasi yang dipaksakan untuk tak berlaku.

Riset ini menelusuri sejarah transformasi lahan di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, yang berfokus pada masyarakat Wambon, Marind Mbiyan, dan Yei. Salah satu pemicunya bermula dari gagasan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) pada 2007, yang kemudian berkembang menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada 2008 dengan target lahan seluas 1,283 juta hektar.

Selanjutnya, alih fungsi lahan beserta kebijakan negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) memprioritaskan industri tebu dan kelapa sawit di atas hak tanah ulayat, yang memicu deforestasi masif dan hilangnya peran kepemimpinan adat.

Hancurnya ekosistem hutan bukan sekadar kehilangan pohon, melainkan keruntuhan sistem hidup yang mengakibatkan terjadinya kekurangan gizi meluas dan penurunan kualitas kesehatan akibat hilangnya sumber pangan mandiri (subsisten). Lalu meningkatnya kemiskinan, pengangguran, dan migrasi besar-besaran dari tanah leluhur. Dan berimbas pada kehancuran tatanan sosial dan lembaga budaya yang selama ini menjaga harmoni masyarakat.

Riset ini menunjukan bagaimana bentuk Diskriminasi Sistematis (Perspektif Konvensi ILO 111) dengan menggunakan kerangka Konvensi ILO 111, penghancuran mata pencaharian tradisional diklasifikasikan sebagai bentuk diskriminasi ekonomi modern. Pengambilan paksa tanah, hutan, dan perairan oleh negara serta industri swasta yang menghilangkan kesempatan masyarakat adat untuk menjalankan pekerjaan tradisional mereka. Masyarakat adat kehilangan hak dan perlakuan setara dalam mengejar kesejahteraan material serta spiritual melalui cara-cara tradisional. Dan pekerjaan tradisional (berburu, meramu, budidaya sagu) dianggap tidak produktif karena tidak berorientasi pada laba finansial. Label “malas” sering digunakan untuk melegitimasi invasi industri modern ke tanah adat.

“Transisi dari kelimpahan ekologis pra-kolonial menuju era industrialisasi kontemporer yang didukung militer telah menciptakan diskriminasi sistematis. Penghapusan akses terhadap pangan dan pekerjaan tradisional bukan sekadar perubahan ekonomi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar,” papar Natasha Devanand Dhanwani dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan tim peneliti pekerjaan tradisional, 4 Mei 2026.

Unang Sunarno Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak buruh di lapangan. Utamanya, disfungsi Disnaker sebagai pengawas tenaga kerja dinilai jarang turun ke lapangan untuk melakukan supervisi. Dan banyak indikasi kolusi atau dugaan praktik “kong-kali kong” antara perusahaan dan oknum pemerintah yang membiarkan terjadinya pelanggaran norma kerja. Hal ini membuat status kerja rentan dan menimbulkan masifnya penggunaan sistem Buruh Harian Lepas (BHL) dan sistem Borongan yang menempatkan buruh pada posisi tawar yang rendah.

“Kondisi buruh perkebunan tidak bisa digeneralisir. Di satu titik sudah modern, di titik lain buruh masih harus berjuang hanya untuk mendapatkan air minum bersih. Tanpa pengawasan ketat dari Disnaker, sistem kerja borongan dan BHL akan terus menjadi celah eksploitasi yang terstruktur,” jelas Sunar, sapaan akrab dari Ketua Umum KASBI, pada 4 Mei 2026, perayaan Hari Buruh Internasional yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Menurutnya, ada tantangan khusus untuk pengorganisasian buruh di Papua, khususnya di Papua Selatan. Pertama, ketiadaan aliansi dan belum kuatnya jaringan aliansi buruh seperti yang sudah terbentuk di wilayah Sumatera. Kedua, masalah perburuhan di Papua tidak bisa dilepaskan dari isu perampasan tanah, di mana masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan kemudian “terseret” menjadi buruh dalam kondisi yang tidak ideal.

Sunarno mengusulkan langkah strategis yang perlu diambil dengan melakukan upaya advokasi internasional (ILO). Sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran yang terus berulang. Selain itu, KASBI menyatakan kesiapan untuk membawa hasil temuan riset YMKL ke mekanisme pelaporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sejalan dengan laporan yang sedang disusun oleh internal KASBI dalam waktu dekat.

Djayu Sukma Ifantara selaku koordinator program YMKL menyatakan bahwa dua riset ini kemudian menjadi refleksi bersama terhadap situasi yang terjadi di Papua Selatan saat ini. Masyarakat adat yang kehilangan tanahnya “terpaksa” menjadi buruh di tanahnya sendiri akibat hilangnya ruang bagi pekerjaan dan jabatan tradisional masyarakat adat di Papua Selatan akibat hilangnya hak mereka atas tanah dan kekayaan alam di tanah mereka.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan masyarakat adat OAP yang telah kehilangan tanah untuk memenuhi penghidupannya adalah dengan bekerja sebagai buruh perkebunan di perusahaan sawit tersebut. Bekerja bukan karena keinginan, tapi karena “keterpaksaan” yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebuah perubahan sosial radikal akibat tekanan industri dan kebijakan negara tentang investasi berbasis tanah dan sumber daya alam.

“Apa yang dikenal dengan pekerjaan dan jabatan tradisional sedang mengalami keterdesakan sangat berat sehingga OAP kini menjadi pengumpul brondolan buah sawit; tidak lagi sebagai pemburu perkasa dalam hikayat lisan mereka; tidak lagi perempuan yang merawat dusun sagu, tapi bersama anak-anak harus jadi buruh sawit dengan target yang harus dipenuhi setiap hari,” tegas Djayu dalam sambutannya.

 

Narahubung:

Zuluz – YMKL

zul@ymkl.or.id

 

Perjuangan Masyarakat Adat Dayak Kantuk Melindungi Wilayah Adatnya

Masyarakat Adat Dayak Kantuk, Menua Seluan Ketemenggungan, Putusibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sedang memperjuangkan wilayah adat mereka melalui permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Kabupaten Kapuas Hulu. Upaya ini dilakukan masyarakat untuk melindungi wilayah adatnya agar tidak serobot oleh izin-izin investasi perkebunan dan industri lainnya yang bersifat merusak kondisi hutan dan alamnya.

Kehidupan masyarakat adat yang berdampingan dengan alam dan hutannya menjadi sangat rentan jika hutan dan alamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi, dan malah berganti menjadi izin-izin yang merusak dan berkedok investasi. Makanya, masyarakat Adat Kantuk, sadar akan wilayah adatnya yang masih terawat dan dijaga oleh masyarakat dengan prinsip-prinsip adat yang mengikat dengan memperhatikan nilai-nilai pengetahuan lokal sebagai ujung tombak menjaga lingkungan, dengan mulai mengusulkan wilayah adat mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Fransiskus Umpi, Temenggung Dayak Kantuk, mengatakan, upaya menjaga dan melindungi wilayah adat dengan cara negara atau pemerintah harus memberikan pengakuan dan perlindungan agar wilayah adat tidak bisa dirampas atau diterobos oleh orang lain, termasuk pemerintah dan perusahaan.

Selama ini katanya, banyak tanah-tanah masyarakat adat dirampas dan dijadikan tumbal proyek investasi. Hasilnya, masyarakat adat yang merasakan dampak buruknya seperti bencana banjir, tanah longsor, kekurangan air, yang selama ini tidak pernah terjadi dan mereka rasakan selama perusahaan belum masuk di wilayah mereka.

“Upaya mengusulkan wilayah adat ini dalam PPMHA untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat Dayak Kantuk sendiri untuk mengatur dan mengelola wilayah adatnya. Dan masyarakat bisa bernegosiasi dengan pihak-pihak luar jika sewaktu-waktu ada investasi yang masuk dan merampas wilayah adat kami,” kata Temenggung Dayak Kantuk tersebut.

Prosesi adat Dayak Kantuk untuk menyambut tamu pada kegiatan verifikasi teknis pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang diusulkan olek masyarakat Adat Dayak Kantuk, Ketemenggungan Seluan, Putissibau Utara, Kapuas Hulu, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL.

Ketua Adat Dayak Kantuk, Marcos, juga mempertegas bahwa wilayah adat mereka ini perlu dilindungi oleh pemerintah dan negara. Kegagalan di masa lalu tentang perusahaan kayu yang masuk wilayah adat mereka dan tidak memberikan manfaat yang baik adalah pembelajaran agar masyarakat tidak mudah tertipu, dan tidak mudah melepaskan wilayah adat dan tanahnya kepada orang-orang baru atau pihak-pihak perusahaan.

Tanah bagi Masyarakat Adat Dayak Kantuk sangat berharga. Bahkan pada pengelolaan kebun dan ladang oleh masyarakat, tanah tidak boleh dirusak dengan jenis pupuk apapun. Tanah harus dimuliakan sebagaimana tanah memuliakan manusia itu sendiri dari hasil panen yang berlimpah yang diberikan oleh tanah melalui kantong-kantong kesuburannya.

“memang sudah lama kami menantikan proses ini, kami berharap wilayah adat yang kami usulkan agar segera mendapatkan SK pengakuan dari pemerintah. Dan untuk anak cucu kami di masa depan,” jelas Marcos, ketua adat.

Proses Verifikasi Teknis dan Identifikasi

Proses verifikasi teknis (Vertek) dan identifikasi wilayah adat Dayak Kantuk merupakan perjuangan yang panjang dari masyarakat Adat Dayak Kantuk. Sejak tahun 2022 mengusulkan wilayah adatnya untuk mendapatkan SK PPMHA, baru pada pertengahan April 2026 dilakukan vertek. Tepatnya pada tanggal 15 April 2026. Panitia perwakilan dari tim Vertek turut diwakili oleh pihak ATR/BPN Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup, DPMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan MHA.

Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sedang melakukan verifikasi teknis dan identifikasi wilayah adat yang diusulkan oleh Masyrakat Adat Dayak Kantuk, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL

Yakobus Atoy, selaku perwakilan pemerintah Desa Seluan dan juga panitia pengusulan wilayah adat menuturkan, vertek yang dilakukan di Seluan merupakan langkah baik dalam melindungi wilayah adat yang diusulkan oleh masyarakat. Sudah terlalu lama menunggu adanya tanggapan usulan tersebut, dan pemerintah baru menseriusi pengajuan tersebut katanya.

Kata Yakobus Atoy, sekiranya ada 12.150,95 ha wilayah adat Masyarakat Dayak Kantuk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan SK PPMHA, dan berharap agar segera mendapatkan hasil yang baik saat proses vertek berjalan.

“Kami tentu berharap ada hasil positif yaitu dengan keluarnya SK pengakuan dan perlindungan. Itulah yang ditunggu selama 2 tahun belakangan ini,” katanya.

Dengan keluarnya SK tersebut, menurutnya, masyarakat punya pijakan untuk melindungi wilayah adat mereka dari orang-orang atau pihak-pihak yang ingin menguasai dan merusak wilayah adatnya untuk kepentingan pribadi saja. Tanpa memikirkan bagaimana masyarakat yang sudah hidup lama menjaga hutan dan alamnya untuk menunjang sumber kehidupan agar terus berlangsung sampai kepada generasi berikutnya.

Febrianus Kori, Staf Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, menegaskan, bahwa pengajuan ini bukanlah langkah terakhir dari Masyarakat Adat Dayak Kantuk, tapi merupakan langkah awal untuk mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dalam mempertahanakan tradisi, budaya, adat, dan lingkungannya agar terjaga.

“Kelestarian hutan dan alam perlu dijaga. Bagi masyarakat adat ini sangat penting. Dan perlu dijaga dan dilindungi. Upaya menjaga dan melindungi wilayah adat mereka itu dengan melalui pengakuan dan perlindungan MHA. Dan proses vertek adalah kabar baik dari upaya dan perjuangan masyarakat itu sendiri,” terang Kori sapaan akrabnya.

Pius, Kepala Desa Seluan, menyambut hangat proses vertek tersebut. Katanya, perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan wilayah adatnya agar dilindungi salah satunya dari proses pengakuan dan perlindungan. Masyarakat juga bisa tahu mana batas-batas wilayah adatnya yang perlu dijaga. Dan masyarakat punya pegangan kebijakan untuk menolak segala bentuk pengrusakan hutan dan alam di wilayah adat yang sudah mendapatkan SK PPMHA.

“Saya menyambut baik proses Vertek ini. Harapanya, ke depan kami sampai mendorong ke hutan adat lagi dengan langsung ke Kementerian kehutanan. Perjuangan perlindungan wilayah adat tidak harus berhenti di vertek dan keluarnya SK. Akan tetapi bisa kita teruskan sampai pada keluarnya SK Hutan Adat di Kementerian kehutanan. Agar masyarakat punya pegangan hukum yang lebih kuat lagi mengenai wilayah adatnya,” kata Pius, Kades Seluan.

 

 

 

Menilik Arah Transisi Energi Berkeadilan di Sumatra Barat

Padang – Kebijakan energi provinsi Sumatra Barat  (Sumbar) dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019-2050 masih bertumpu pada energi fosil (misi kedua), dan masih bersifat eksploitatif serta mengabaikan prinsip keadilan ekologis, dan kebijakan ini lemah pada aspek mitigasi bencana, serta potensial mengeluarkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Kebijakan yang diambil pemerintah daerah Sumbar ini bertentangan dengan prinsip transisi energi berkeadilan yang menjadi komitmen global.

Ambisi Pemda Sumbar ini bisa dilihat dari penentuan lokasi di Air Bangis sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian dikenal sebagai PSN Air Bangis. Konsep PSN Air Bangis ini ditujukan untuk pembangunan yang terintegrasi dengan kawasan industri, pelabuhan dan proyek energi. Proyek ini direncanakan akan mengkonversi wilayah kelola rakyat seluas 30.162 ha atau 68 persen seluas Nagari Air Bangis yang akan menjadi kawasan industri (KPI) oleh PT Abaco Pasifik Indonesia. Perencanaan PSN ini dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, hukum nasional, hukum adat, serta komitmen untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

WALHI Sumbar mencatat, dampak potensial yang disebabkan dari hadirnya PSN ini menjangkau kurang lebih 29.614 jiwa penduduk di 15 Jorong di Nagari Air Bangis, komunitas nelayan tradisional sepanjang pantai Air Bangis, dan petani di Jorong Ranah Penantian dan Pigogah Patibubur yang akan paling terdampak berupa kerugian secara ekologi dan ekonomi.

“Kebijakan energi dan PSN tanpa pengakuan MAKL melahirkan abuse of power, mengekslusi MAKL, dan bentuk nyata dari police corruption,” Tulis WALHI Sumbar dalam kertas kebijakan yang dikeluarkan saat merespon PSN Air Bangis.

Wengki Purwanto mantan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar saat memaparkan hasil riset WALHI Sumbar tentang PSN Air Bangis. Dokumentasi/YMKL.

Masalah baru pun muncul pada tahun 2026 setelah Pemda Sumbar menetapkan Air Bangis (tanah ulayat) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumbar 2025-2045 yang dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi. Sehingga itu, melalui kebijakan Perda di atas, seluruh kawasan dalam rencana PSN Air Bangis kini berstatus KSP.

Penetapan KSP Air Bangis ini oleh WALHI Sumbar dibaca sebagai pengamanan hukum oleh pemerintah Provins Sumatra Barat guna melaksanakan kebijakan dan strategi pada misi 4 Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di Sumatra Bagian Barat. Tujuan itu tentunya sudah tertuang pada Perda Provinsi Sumbar No. 4 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029). Salah satu yang menjadi lirikan Pemda Sumbar ialah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur seperti perbaikan Pelabuhan Teluk Tapang yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor dan impor serta menjadi pusat logistic yang strategis di pantai barat Sumatra. Pelbauhan ini dirancang menjadi pelabuhan laut dalam (deep sea sport) yang mampu menangangi hingga 500.000 TEUS/tahun, yang bisa menjadi akses dekat ke sentra produksi sawit, kakao, karet, dan hasil tambang di wilayah utara Sumatra Barat.

Ruang Kosong Dalam Kebijakan Energi

Pada kebijakan ditingkat nasional Undang-undang 30 tahun 2007 tentang energi dan merujuk pada regulasi daerah seperti Perda 11 tahun 2019 tentang RUED Sumbar tahun 2019-2050) terdapat ruang kosong untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas agrarianya. Hak berpatisipasi secara bermakna oleh Masyaarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak tertuang dalam Perda RUED tersebut.

Rizaldi perwakilan masyarakat dari Nagari Air Bangis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengungkapkan, bahwa selama PSN hadir di tanah mereka, masyarakat tidak pernah diberitahu atau dilibatkan pada saat proses perumusan proyek di lapangan. Sekarang dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya, ada 70 persen nelayan di Nagari Air Bangis yang terdampak dari pembangunan PSN.

“Kami tidak menolak dan program pemerintah kami mendukung, cuman bagaimana kami dengan masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diajak dilibatkan dalam proyek pembangunan,” tegas Rizaldi saat menghadiri kegiatan diseminasi.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya, terutama masa depan generasi atau anak-anak di Nagari Air Bangis akan terputus bahkan masa depannya tidak bisa diprediksi lagi. “Anak-anak kami takut tidak bisa bersekolah dan kami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena ke depan ruang kami mencari penghidupan di laut nantinya akan diambil oleh PSN.”

Rizaldi masyarakat Nagari Air Bangis mengatakan, bahwa PSN tidak memberikan manfaat keuntungan kepada masyarakat. Malah menambah ketakutan di kalangan masyarakat bagaimana hidup mereka selanjutnya, karena ruang hidup mereka sudah diambil oleh PSN. Dokumentasi/YMKL

Di sisi lain Perda RUED menempatkan energi fosil (Batubara) sebagai dasar kebijakan energi sehingga bertabrakan dengan rencana Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Sumatra Barat yang secara tidak langsung mendukung pencapaian NZE 2060 melalu proyek transisi energi. Pada aspek lingkungan, kebijakan sebatas ekploitasi hutan untuk energi tanpa reforestasi.

“Perda RUED (Rencana Umum energi daerah) masih jauh dari transisi energi berkeadilan. Perda RUED masih meningkatkan mineral dan batu bara. Di misi mereka mengatakan seperti itu. Ini perda terburuk soal RUED. Tidak ada satupun pasal yang termuat dalam RUED yang menyinggung soal keterlibatan masyarakat adat. Perda RUED perlu dievaluasi agar perlu menghagari hak-hak masyarakat adat,” ujar Wengky Purwanto WALHI Sumatra Barat pada diseminasi hasil riset PSN Air Bangis  di Padang, 13 Februari 2026.

Wengky mengatakan, hak berpartisipasi secara bermakna tidak ada dalam perda RUED. Ini juga yang membuat keterlibatan masyarakat adat tidak dimasukan karena secara hukum atau kebijakan memang tidak ada yang menginstrusikan intrumen keterlibatan masyarakat adat. Padahal penting dan wajib melibatkan masyarakat adat karena mereka berhak atas tanahnya dan pembangunan apapun atasnama apapun di atas tanahnya.

Sultanu Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat menuturkan, semenjak pelaksanaan PSN dimulai di beberapa wilayah di Indonesia Komnas HAM banyak menerima laporan terkait pelanggaran Hak Sipol (Sipil Politik) dan juga Hak Ekosob (Ekonomi Sosial Budaya).

Menurutnya, PSN banyak bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kebijakan PSN tidak memiliki prosedur dan mekanisme komprehensif dalam menerima dan menangani jika ada aduan dari masyarakat.

“Tidak ada mekanisme akuntabilitas sebagai standar acuan bagi pemerintah, investor dan lembaga pendanaan untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas korporasi. Sebab, korporasi juga wajib memiliki mekanisme dalam menangani permasalahan mengenai HAM,” jelas Sultanu saat menjadi narasumber pada diseminasi riset PSN Air Bangis yang dilaksanakan oleh WALHI Sumbar bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).

Menurut Sultanu, prinsip pembangunan tranisi energi juga harus mewujudkan aspek HAM dalam kebijakan energi. Hak atas energi yang bersih dan terjangkau ialah bagian dari aspek pemenuhan HAM.

“Keadilan transisi energi mencakup inklusivitas atau peralihan energi yang melibatkan semua pihak terutama keterlibatan masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” tambah Sultanu.

RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 

Jakarta, 18 Februari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut WALHI, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

“WALHI menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.

“Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” lanjut Mida.

WALHI juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.

“Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis, menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala besar di pulau kecil dan pesisir. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tutup Mida.

*Sebagai catatan RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI, setelah sebelumnya berulang kali tertunda. Surat Presiden (Surpres) telah terbit Januari 2026, dan RUU kini resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan | email: informasi@walhi.or.id | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional. Handphone: (+628115501980)