Posts

Pembangunan Jalan 135 Kilometer untuk PSN Merauke Melanggar HAM dan PADIATAPA

Bupati Merauke, Papua Selatan, tahun 2025 kemarin menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tanpa sepengatahuan Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP).

Padahal, jauh sebelum itu, pada 2024 puluhan Masyarakat adat OAP yang terhimpun dari beberapa marga di Papua Selatan telah menolak proyek pembangunan pangan dan energi yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasannya sangat jelas, Masyarakat tidak mau wilayah adat dan tanah marga mereka diambil secara paksa hanya untuk kepentingan pembangunan PSN. Karena berkaca dari proyek sebelumnya seperti MIFEE yang gagal total dan malah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kondisi social ekonomi Masyarakat adat OAP.

Adanya SK Bupati Merauke ini, yang tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat OAP merupakan pengabaian hak atas kepemilikan tanah marga dan wilayah adat mereka. Padahal, secara konstitusi menjamin bahwa setiap pembangunan harus sepengetahuan dan persetujuan dari Masyarakat itu sendiri seperti halnya yang dijelaskan pada pasal 18b ayat 2 UUD 1945. Pemerintah daerah maupun pemerintah nasional melanggar yang namanya Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Diawal tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang selama ini selalu dijadikan landasan atau pijakan awal ketika suatu proyek pembangunan hadir di suatu wilayah atau lokasi tertentu. PADIATAPA perlu didapatkan dari Masyarakat untuk menjadi jalan penentu atas suatu proyek disetujui dan disepekati oleh Masyarakat.

Namun, dalam penerbitan SK Bupati Merauke untuk jalan 135 kilometer untuk PSN sama sekali tidak melaksanakan PADIATAPA dan Keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan SK tertsebut mengabaikan hak konstitusional dan perjuangan masyarakat hukum adat merupakan karakter kebijakan yang memposisikan hutan semata-mata sebagai asset ekonomi untuk tujuan pembangunan semata.

Akibatnya, sumber-sumber ekonomi, pangan, kebudayaan, dan ruang spiritual masyarakat hukum adat yang terbukti memenuhi prinsip kelestarian secara sosial ekologis bagi ekosistem, tidak dihormati dan tidak dilindungi. Keputusan itu, melegalisasi pelanggaran HAM bagi masyarakat hukum adat (OAP) yang telah menjaga hutan adat secara turun temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penerbitan Objek Gugatan juga menjadi sarana Impunitas, melanggengkan perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya masyarakat hukum adat (OAP).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Bupati Merauke memiliki kewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia dan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bupati Merauke tidak hanya memiliki tugas dan wewenang untuk menerbitkan persetujuan lingkungan, tetapi juga melaksanakan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah adminitrasi yang dipimpinnya.

Bupati Merauke semestinya memahami bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapat akses informasi, partipasi dan akses keadilan dalam memenuhi ha karas lingkungan hidup yang baik dan sehat, utamanya lingkungan hidup dari keberadaan hutan adat mereka. Untuk mewujudkan hal itu, para penggugat dan masyarakat hukum adat (OAP) juga berhak dan telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan yang secara aktual dan potensial berdampak pada kualitas lingkungan hidup (vide pasal 65, pasal 66 dan pasal 70 UU PPLH).

Pengabaikan hak inilah yang membuat Masyarakat ada OAP melayangkan gugatan terhadap penerbitan SK Bupati Merauke. Mereka yang menggugat mewakili para marga yang tidak sepakat dan terdampak atas proyek jalan tersebut. Masyarakat yag menggugat itu antara lain: Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.  Dan pada tanggal 18 September 2026 nanti, gugatan mereka ini akan disidangkan di PTUN Jayapura. Para penggugat berharap gugatan mereka berhasil dan tanah adat yang telah diambil secara sepihak oleh pemerintah dapat mereka kuasai Kembali. Serta dipergunakan untuk aktivitas mereka berburu, meramu, dan mencari sumber pangan untuk keluarga dan marga.

Amicus Curae YMKL Dalam Perkara Gugatan SK Pembangunan Jalan 135 Km untuk PSN Merauke

Puluhan organisasi masyarakat sipil termasuk Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mengirimkan Amicus Curae atau lebih dikenal sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada bulan Juli 2026. Amici itu ditujukan ke perkara objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke untuk Pembangunan Jalan 135 Kilometer dalam menunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan.

Bupati Merauke menerbitkan SK dengan Nomor 100.3.3.2/1105/tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135Km sebagai Sarana dan Pra Sarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, tanpa melibatkan Masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat/ulayat. Padahal, secara konstitusional Masyarakat adat perlu tahu dan dilibatkan dalam proyek Pembangunan. Hak mereka harus diakui dan dihormati oleh negara yang dijamin pada pasl 18B ayat 2 UUD 1945. Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM dan Tindakan administrasi pemerintah melanggar ketentuan hukum administrasi.

Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) yang merasa tanah adatnya diambil secara paksa kemudian melakukan protes kepada pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Alhasil, upaya yang dilakukan oleh Masyarakat tidak membuahkan hasil. Hingga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN Jayapura pada pertengahan tahun 2025.

Upaya litigasi berupa mengajukan gugatan atas SK Bupati Merauke memiliki posisi yang jelas, bahwa Masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam Keputusan apapun. Dan tanpa adanya partisipasi bermakna yang selama ini yang wajib dipatuhi oleh siapapun dalam hal melakukan proyek atas nama Pembangunan.

YMKL bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendukung upaya litigasi yang dilakukan oleh Masyarakat atau marga yang memprotes atas perampasan tanah adat mereka. Jauh sebelum itu, pada tahun 2024, puluhan OAP telah menyatakan sikap dan memberi Keputusan menolak penggunaan hutan adat untuk akses program cetak sawah baru. Aspirasi ini mereka sampaikan kepada pemerintah dan melakukan audiensi hingga ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan pihak DPR dan DPD RI.

Atas dasar itu YMKL mengirimkan Amicus Curae kepada PTUN Jayapura untuk memberi masukan dan pandangan tambahan dalam perkara objek gugatan SK Bupati Merauke tersebut. Setelah mempelajari secara cermat posisi kasus pada Perkara  Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR, Amici berkesimpulan bahwa :

  1. Penerbitan Objek Gugatan (Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025) bertentangan dengan ketentuan hukum adminsitrasi pemerintahan. Penerbitan Keputusan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan Penyelenggaraan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam menerbitkan Objek Gugatan, Bupati Merauke tidak memenuhi Asas Legalitas, Asas Perlindungan HAM, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial;
  2. Objek Gugatan diterbitkan Bupati Merauke tanpa pelaksanaan prinsip Free, Prior and Informed Consent(FPIC) dari Masyarakat Hukum Adat Orang Asli Papua (OAP) sebagai Pemegang Hak atas hutan adat. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menyangkut hutan adat, pemenuhan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan prasayarat yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya keputusan administrasi pemerintahan. Pemenuhan FPIC merupakan instrumen untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif dan berkeadilan. Karena tidak dpenuhinya prinsip FPIC dalam penerbitan Objek Gugatan mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (OAP) atas hutan adatnya, Selain itu, Objek Gugatan secara aktual maupun potensial dapat menjadi sarana yang memfasilitasi Impunitas terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, memperbesar Risiko berlanjutnya perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan, identitas budaya dan ruang hidup masyarakat hukum adat (OAP), serta mengancam terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial; dan
  3. Berdasarkan kewenangannya, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangan menyatakan batal dan/atau memerintahkan pencabutan Objek Gugatan. Kewenangan tersebut merupakan bentuk pengawasan yudisial terhadap Tindakan dan Keputusan adminsitrasi pemerintahan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, khususnya Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1).

Amici ini juga meminta PTUN Jayapura secara konstitusional yang berwenang melindungi Masyarakat Hukum Adat OAP yang sedang berjuang  mempertahankan wilayah adatnya.

Sebab itu, apabila terbukti Objek gugatan diterbitkan tanpa pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisonal, identitas kebudayaan, tanpa proses FPIC, bertentangan dengan asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mengabaikan keberatan-keberatan yang telah disampaikan secara konsisten oleh Masyarakat Hukum Adat (OAP), serta melindungi pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup oleh penggung jawab usaha atau kegiatan, maka kami berpendapat bahwa Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan Objek Gugatan BATAL demi hukum dan/atau tidak sah secara hukum, dan/atau oleh sebab itu Bupati Merauke diperintahkan untuk mencabut Objek Gugatan.

Setelah mempelajari secara cermat Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan Objek Gugatan, maka Amici berpendapat bahwa Objek Gugatan merupakan keputusan yang cacat secara prosedur dan subtansi. Sebab itu, PTUN dengan kewenangannya dapat memerintahkan pencabutandan/atau membatalkan Objek Gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.

Amici yang dikirimkan YMKL ini dengan hormat bermohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mempertimbangkan argumentasi hukum yang disampaikan dalam Amicus Curiae ini sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Transisi Energi : Perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara

Sekilas Latar Sejarah

Transisi energi sebagai ide dan sebagai proyek punya sejarah panjang. Ide dasarnya adalah peralihan dari sumber energi fosil ke energi yang baru dan terbarukan. Istilah kerenya Transisi Energi. Jerman merupakan negara pertama yang memelopori sekaligus menerapkan kebijakan transisi energi. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh gerakan anti tenaga nuklir pada dekade 1970-an serta temuan dari Institusi Ekologi Terapan Jerman pada tahun 1980 yang memperkenalkan istilah Energiewende(Transisi Energi).[1]

Di Jerman, gerakan konservasi lingkungan memiliki hubungan yang cukup erat dengan kalangan konservatif, suatu kondisi yang mungkin berbeda dengan banyak negara lain. Salah satu pendukung terkemuka proyek ini adalah Peter Ahmels, anggota CDU (Partai Demokrat Kristen), yang memimpin Asosiasi Energi Angin Jerman (BWE) selama lebih dari satu dekade. Selain itu, terdapat Ranz Alt, penulis buku Der ökologische Jesus (Yesus Ekologis), serta Wolf von Fabeck, aktivis energi surya Jerman yang mempelopori kebijakan tarif pembelian listrik (feed-in tariff) pertama di Kota Aachen pada akhir 1980-an.[2]

Keseluruhan upaya tersebut bertujuan menunjukkan bahwa pasokan energi alternatif merupakan sesuatu yang memungkinkan untuk diwujudkan. Terobosaan ini juga membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap dapat dicapai pada tingkat konsumsi energi lebih rendah.[3]

Sekitar empat dekade kemudian, tepatnya pada 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan Konferensi Para Pihak (COP) ke-21. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 196 negara tersebut, disepakati dan ditandatangani sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada 12 Desember 2015.[4] Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Perjanjian tersebut merupakan komitmen bersama masyarakat internasional untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global agar tetap berada di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi, serta melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu maksimum 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi.[5]

Perjanjian Paris. Sumber Vergroening Economie. https://vergroeningeconomie.jouwweb.nl/klimaatakkoord-parijs

Sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian tersebut, Indonesia berkewajiban mengambil langkah-langkah strategis dalam pengendalian dan mitigasi perubahan iklim. Komitmen ini juga tercermin pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 32% pada tahun 2030.[6].

Menurut CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation), sebuah lembaga riset Australia, peningkatan konsentrasi karbon dioksida (CO₂) di atmosfer terutama merupakan hasil dari aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkitan listrik, transportasi, dan berbagai proses industri. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis berbagai isotop karbon yang terkandung dalam karbon dioksida di atmosfer sehingga para ilmuwan dapat mengidentifikasi sumber emisinya.[7]

Dalam siklus karbon alami, lautan, daratan, dan vegetasi di bumi secara kolektif menyerap sekitar 190,2 miliar ton karbon dioksida dari atmosfer setiap tahun. Namun, emisi karbon dioksida yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil telah melampaui kemampuan sistem alami tersebut dalam menyerap karbon sehingga meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.[8]

Emisi karbon dioksida dari sektor energi, di mana salah satu sumbernya adalah pembakaran bahan bakar fosil, merupakan kontributor terbesar terhadap perubahan iklim. Sekitar 90% emisi karbon dunia berasal dari penggunaan bahan bakar fosil, terutama untuk pembangkitan listrik, penyediaan panas, dan sektor transportasi[9]. Pada tahun 2022, sumber emisi karbon dari bahan bakar fosil didominasi oleh batu bara sebesar 40%, diikuti minyak bumi 32%, gas alam 21%, produksi semen 5%, serta pembakaran gas (gas flaring) dan sumber-sumber kecil lainnya sebesar 2%.[10]

Akumulasi karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia tersebut mengganggu keseimbangan siklus karbon alami yang telah berlangsung selama jutaan tahun, sehingga mempercepat pemanasan global dan memperparah perubahan iklim.[11]

Sebelumnya, sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, bergantung pada energi yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, terutama batu bara dan minyak bumi. Namun, seiring dengan upaya transisi energi untuk mengurangi emisi karbon, berbagai negara mulai beralih ke penggunaan energi baru dan terbarukan, termasuk pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle atau EV). Dalam ekosistem kendaraan listrik, nikel merupakan salah satu mineral kritis yang berperan penting sebagai bahan baku utama baterai. Dibandingkan dengan kobalt dan litium, nikel memiliki keunggulan karena ketersediaannya yang relatif melimpah serta biaya produksinya yang lebih kompetitif.[12]

Problem Sosial dan Lingkungan akibat Pertambangan Nikel di Maluku Utara: Cetusan di dalam FGD

Ilustrasi peta Malut. Sumber paintmaps: https://paintmaps.com/id/peta-kosong/861c/contoh#google_vignette

Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia, mencakup lebih dari 44 % dari total cadangan dunia Produksi nikel Indonesia pada 2025 mencapai 2,6 juta ton, tertinggi di dunia. Namun, laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun yang sama menunjukkan bahwa cadangan nikel Indonesia terus mengalami penurunan. Penurunan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas pertambangan nikel yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang tidak melalui proses perencanaan dan partisipasi publik secara layak berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memperbesar risiko kerusakan lingkungan hidup.

Pulau Gebe merupakan salah satu wilayah di Provinsi Maluku Utara yang pertama kali memperoleh izin usaha pertambangan nikel pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Pada tahun 1968, pemerintah memberikan izin pengelolaan kepada perusahaan asal Jepang, Indeco Indonesia Development Company.[13] Perusahaan tersebut beroperasi selama sekitar sepuluh tahun sebelum akhirnya menghentikan kegiatan penambangannya. Selanjutnya, pengelolaan tambang nikel di Pulau Gebe dilanjutkan oleh PT Aneka Tambang (PT Antam) sejak tahun 1978 hingga 2004.[14]

Pulau Gebe, hancur akibat aktivitas pertambangan nikel. Foto dari https://www.halmaherapedia.com/2025/08/19/1711/

“Tahun 1968 kegiatan pertambangan di Pulau Gebe sudah dimulai oleh perusahaan Jepang. Kemudian, pada tahun 1978, pengelolaannya beralih kepada PT Antam,” ungkap Mahmud Ichi. Ia salah satu jurnalis senior di Ternate yang melakukan peliputan mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Gebe pada tahun 2017.

Berakhirnya operasi perusahaan pertambangan di Pulau Gebe, menimbulkan dampak yang parah terhadap kondisi lingkungan hidup dan sosialnya. Terlihat dari berbagai infrastruktur dan fasilitas dasar yang mengalami kerusakan.

“Melihat situasi sudah menjadi petaka neraka, jalan hancur. Kalau teman-teman turun ke Gebe bisa lihat ada sisa-sisanya. Air tidak ada, seperti ibu kota yang baru selesai kerusuhan,” ungkap Mahmud Ichi saat menggambarkan kondisi Pulau Gebe.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara pada 11 Juni 2026. Kegiatan bertema “Transisi Energi–Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara” tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi pemuda, mahasiswa, jurnalis, media, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Agenda ini bertujuan menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat solidaritas dalam membahas kondisi sosial, perlindungan masyarakat hukum adat, komunitas lokal, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara.

Di Maluku Utara, eskalasi perampasan ruang hidup masyarakat hukum adat dan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung khususnya sejak proyek pertambangan nikel meluas. Berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas tersebut seolah hanya menjadi tontonan, tanpa diikuti upaya penyelesaian yang serius dari pihak berwenang maupun pelaku usaha. Pasar tanah merebak liar, pencemaran air, dan menyempitnya ruang kelola masyarakat hukum adat, dan yang paling membuat miris adalah disorientasi dan fragmentasi sosial berlangsung cepat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa berbagai persoalan tersebut terus berlarut dan belum menemukan penyelesaian yang memadai?

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan pertambangan nikel, di antaranya meningkatnya kasus kekerasan seksual dan penyebaran HIV/AIDS. Nurdewa Safar, Direktur Yayasan DaurMala (Daulat Perempuan Maluku Utara), menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan turut memunculkan persoalan sosial yang berdampak terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

“Wilayah tambang banyak kasus kekerasan seksual, juga pengidap penyakit HIV/AIDS. Itu disebabkan karena hubungan seks bebas. Sehingga otomatis dia melakukan hubungan lagi dengan istri atau pasangannya, terjadi penularan. Ini kalau tidak dijelaskan kepada anak-anak dan ibu rumah tangga, maka akan mendapatkan hadiah (penyakit) itu. Karena masyarakat yang tinggal di konsesi tambang lebih banyak perempuan dan anak. Kemudian jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Sekitar 400 kasus kekerasan seksual merupakan angka yang mengkhawatirkan mengingat jumlah penduduk Maluku Utara yang hanya sedikit. Dalam sistem regulasi kita, di nasional, ada UU TPKS, tetapi di daerah belum diturunkan dalam bentuk peraturan daerah,” ungkap Nurdewa.

Diskusi seputaran transisi energi, perlindungan masyarakat hukum adat, lokal, dan lingkungan hidup, 11/06/26. Dokumentasi panitia.

Menurutnya, diperlukan regulasi khusus bagi wilayah pertambangan yang mengatur persoalan perlindungan sosial, khususnya terkait isu kekerasan seksual dan dampak sosial lainnya. Ia mengaku pernah menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD, tetapi hingga saat ini belum terdapat tindakan konkret.

“Pemerintah daerah kita lemah pada sistem pengawasan regulasi,” ujarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lemahnya upaya advokasi dan pencegahan di wilayah-wilayah yang berada dalam konsesi pertambangan.

Selain persoalan sosial tersebut, forum juga membahas berbagai masalah lain yang terjadi di lapangan, seperti perampasan ruang hidup, penggusuran, penyingkiran masyarakat, kriminalisasi, hingga meningkatnya keterlibatan aparat militer dalam kawasan pertambangan. Berbagai persoalan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah industri pertambangan, seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Sementara itu, potensi persoalan serupa juga dikhawatirkan terjadi di Halmahera Barat seiring masuknya izin konsesi perusahaan tambang panas bumi (geothermal).

Pembangunan batalyon TNI di sejumlah wilayah tersebut ditempatkan tidak jauh dari kawasan yang menjadi pusat aktivitas operasional perusahaan pertambangan. Opo, salah satu peserta FGD, menyebutkan bahwa rencana pembangunan batalyon baru berkaitan dengan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami mencatat kurang lebih nanti akan ada pembangunan batalyon baru di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah untuk pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan batalyon yang akan didahulukan berada di wilayah Subaim,” ungkap Opo.

Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Pada akhir 2024, YMKL melakukan survei lapangan dan mencatat sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Subaim, antara lain PT Jaya Abadi Sejahtera (PT JAS), PT Alam Raya Abadi (PT ARA), PT Forward Matrix Indonesia (PT FMI), dan PT Indo Bumi Nikel (PT IBN).

Opo merupakan seorang aktivis mahasiswa dari organisasi PEMBEBASAN Kolektif Wilayah Maluku Utara yang aktif menyuarakan kritik terhadap ketimpangan sosial, khususnya terkait persoalan pertambangan di wilayah tersebut.

Sementara itu, di Halmahera Tengah, rencana pembangunan batalyon diperkirakan akan dilakukan di wilayah Trans Bope dan Wairoro. “Kemungkinan akan membangun batalyon di wilayah Trans Bope dan Wairoro,” ungkapnya.

Menurut Opo, pembangunan sejumlah batalyon di kawasan permukiman masyarakat berpotensi mengancam ruang ekspresi warga serta meningkatkan risiko terjadinya kriminalisasi baru.

“Hemat saya, fakta di lapangan pembangunan batalyon ini merupakan ancaman bagi warga di kampung. Karena sepanjang kasus kriminalisasi, warga terus berhadapan dengan TNI dan Polri,” tambahnya.

Kabar serupa mengenai hubungan antara institusi keamanan dan aktivitas industri pertambangan juga muncul dari Pulau Obi, Halmahera Selatan. UM, salah satu peserta FGD yang meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam tulisan ini atas alasan keamanan, mengungkapkan adanya kedekatan hubungan antara Kodam Pattimura dan PT Harita Group sejak awal perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Obi.

“Kodam Pattimura dengan PT Harita Group itu sangat dekat. Hubungan itu ada sejak awal PT Harita Group di Obi,” ungkap UM.[15]

Menurut UM, hubungan tersebut kemudian berlanjut dalam bentuk dukungan pembiayaan kegiatan pelatihan oleh PT Harita Group.

“Saya juga sempat dapat data itu dan saya cek ternyata ada anggaran untuk pelatihan. Bahkan ada batalyon-batalyon di bawah Kodam Pattimura itu dilucuti anggaran besar sekali,” jelas UM berdasarkan data yang ia peroleh dan telaah.

Pentingnya Penguatan Perlindungan Sosial dan Lingkungan: Kritik dan Saran dari Diskusi

Seperti tradisi yang kerap berlangsung di kalangan aktivis, waktu makan tidak hanya menjadi jeda dari forum, tetapi juga ruang untuk melanjutkan percakapan mengenai kerja-kerja di lapangan: penelitian, peliputan, advokasi, hingga pengorganisasian masyarakat. Tidak jarang, obrolan juga diwarnai dengan kritik dan cerita mengenai berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan.

Sebelum memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk menyampaikan pandangan, Mahmud Ichi terlebih dahulu menyampaikan kritik mendasar terhadap kebijakan hilirisasi nikel di Maluku Utara. Ia menyoroti adanya paradoks antara klaim pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri nikel dan memburuknya kondisi sosial, ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

Menurutnya, hilirisasi nikel tidak secara otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. Pengalaman Pulau Gebe, kata Ichi, seharusnya menjadi pelajaran historis bahwa eksploitasi pertambangan dapat meninggalkan kerusakan lingkungan, infrastruktur yang terbengkalai, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat setelah perusahaan menghentikan aktivitasnya. Pola serupa, menurutnya, mulai terlihat kembali di sejumlah wilayah pertambangan seperti Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Obi–Halmahera Selatan.

Ia mengkritik klaim pemerintah keberhasilan hilirisasi yang diukur melalui pertumbuhan ekonomi, dengan menyebutnya sebagai “ilusi angka”. Meskipun sektor nikel berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (30%), manfaat ekonomi dinilai terkonsentrasi pada perusahaan besar dan pemilik modal, sementara masyarakat lokal justru menghadapi dampak berupa deforestasi, pencemaran, krisis air, penurunan ketahanan pangan, gangguan kesehatan, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan industri nikel mengabaikan kerentanan ekologis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan yang berada di kawasan rawan gempa (ring of fire). Selain itu, penggunaan PLTU captive untuk menopang industri dinilai bertentangan dengan narasi transisi energi karena rantai pasok baterai kendaraan listrik masih bergantung pada energi fosil.

Dari sisi hak asasi manusia, ia menilai terdapat kegagalan negara dalam melindungi warga. Kasus kriminalisasi masyarakat yang menolak proyek tambang, penggunaan Pasal 162 UU Minerba terhadap warga, serta minimnya akses terhadap informasi dipandang sebagai bukti bahwa regulasi lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan masyarakat. Kondisi masyarakat hukum adat, termasuk komunitas O’fongana Manyawa dan hilangnya ruang-ruang sakral seperti Cekel di Sawai, memperlihatkan bahwa dampak pertambangan tidak hanya bersifat ekonomi dan ekologis, tetapi juga mengancam identitas budaya dan ruang kosmologis masyarakat hukum adat.

Pada bagian akhir penjelasan, ia mempertanyakan proyeksi pascatambang. Karena menilai “Belum ada kepastian mengenai reklamasi, pemulihan lingkungan, maupun transformasi ekonomi masyarakat setelah cadangan tambang habis. Oleh karena itu, diusulkan adanya moratorium kebijakan yang mengancam masyarakat, evaluasi penggunaan PLTU captive, pengawasan terhadap praktik kriminalisasi warga, serta penegakan kewajiban reklamasi perusahaan,” tegasnya.

Rudiansyah perwakilan YMKL, menekankan bahwa, “perlindungan masyarakat hukum adat dan lingkungan hidup harus dimulai dari penguatan kapasitas masyarakat di tingkat tapak, terutama di tengah ekspansi industri nikel dan kebijakan hilirisasi yang belum mengakomodasi hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal. Kebijakan pembangunan nasional lebih berorientasi pada investasi dan pertumbuhan industri, sementara aspek perlindungan sosial, budaya, dan lingkungan masih terpinggirkan.”

YMKL memfokuskan pendampingan di tiga desa di Halmahera Timur melalui dua pendekatan utama. Pertama, pengorganisasian masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat dan lingkungan. Pengorganisasian dipandang penting karena masyarakat menghadapi tekanan dari perusahaan, baik melalui intimidasi maupun upaya memecah solidaritas warga. Pendekatan ini juga mencakup pendokumentasian sejarah, pengetahuan lokal, dan wilayah adat sebagai bukti yang dapat memperkuat pengakuan hak masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.

Kedua, YMKL memperkuat kapasitas hukum masyarakat melalui pelatihan paralegal. Langkah ini dilakukan karena akses warga terhadap bantuan hukum masih terbatas akibat faktor biaya dan jarak. Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi intimidasi hukum, termasuk pemanggilan oleh aparat yang dinilai sering digunakan sebagai alat tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas wilayahnya.

Selain itu, “YMKL mengembangkan protokol Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai mekanisme persetujuan masyarakat sebelum perusahaan memasuki wilayah adat. Protokol tersebut didorong untuk dilembagakan melalui Peraturan Desa (Perdes), sehingga memiliki dasar hukum di tingkat lokal dan menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. Penguatan kapasitas generasi muda juga dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan gerakan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.

Pembelajaran: Pembangunan Seyogyanya Tidak Menciptakan Sejarah Petaka

Foto bersama peserta diskusi kelompok terfokus. Foto/panitia.

Pelajaran penting dari prosesi kegiatan ini adalah perlindungan hak masyarakat dan lingkungan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan di tingkat nasional, tetapi harus dibangun melalui pengorganisasian masyarakat, penguatan kapasitas hukum, serta pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tingkat lokal.

Selain itu, kerjasama dan solidaritas antarorganisasi gerakan sosial terus dibangun, diperkuat, dan diperluas. Berbagai unsur organisasi masyarakat sipil terus menjalin kolaborasi sebagai upaya memperkuat perjuangan bersama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Upaya perlindungan sosial dan lingkungan perlu terus digalakkan agar proyek-proyek pembangunan jangan jadi sejarah petaka.

Penulis: Muhammad Nur/Staf Kelembagaan dan Program YMKL

 

Catatan dan rujukan:

[1] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[2] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[3] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[4] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[5] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[6] Haris, Jakarta 2021: Transisi Energi Menuju Energi Yang Terbarukan–Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam.

[7] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[8] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[9] Lagi, emisi CO2 energi fosil cetak rekor tertinggi tahun ini

[10] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[11] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[12] Kata Data 2024, White Paper–Industralisasi Nikel, Motor Pertumbuhan 8% dan Transisi Energi.

[13]  https://mongabay.co.id/2025/02/14/sumber-pangan-terancam-musnah-saat-tambang-nikel-sesaki-pulau-gebe/

[14]https://tirto.id/sejarah-pulau-gebe-letak-kondisi-wilayahnya-hfpY

[15] Ia telah memberikan persetujuan atas penggunaan keterangannya untuk kepentingan publikasi.