Profil Organisasi YMKL

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, disingkat YMKL, adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada Agustus 2017 oleh sekelompok aktivis yang peduli pada hak-hak masyarakat hukum adat dan perlindungan lingkungan, hutan dan perairan Indonesia. Organisasi ini didirikan dengan orientasi melakukan advokasi pembelaan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal serta perlindungan lingkungan, hutan dan perairan di Indonesia. YMKL secara resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2017.

Visi:

Terciptanya keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria bagi masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal.

Prasyarat Utama:

Untuk itu masyarakat hukum adat dan komunitas lokal harus memiliki kemampuan mengakses dan menentukan sendiri bentuk pengelolaan tanah dan kekayaan alam di dalam wilayah mereka dengan senantiasa berbasis pada hak-hak asasi manusia universal, kesetaraan gender, dan kelestarian lingkungan.

Misi:

  1. Melakukan pengorganisasian masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal agar mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai sebuah organisasi masyarakat yang kuat
  2. Mendorong terciptanya kebijakan negara yang: (i) mengakui, menghormati, melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal atas tanah dan kekayaan alam dalam pengelolaan sumber daya agrarian; dan (ii) menjamin kelestarian lingkungan
  3. Mendorong pasar menerapkan standardisasi sosial dan lingkungan sesuai dengan prinsip penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya agraria
  4. Melakukan penguatan jejaring masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya agrarian dan perlindungan lingkungan
  5. Menguatkan organisasi dan kelembagaan YMKL menjadi simpul jejaring pembelajaran dan pemberdayaan dalam pengelolaan sumber daya agraria bagi masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal
  6. Mengembangkan kemampuan kaum perempuan masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal melalui pendidikan dan pelatihan tentang: (i) hak asasi manusia; (ii) kesetaraan jender; dan (iii) prasyarat sosial dan lingkungan dalam pembangunan
  7. Mendorong pembentukan organisasi kaum muda masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal yang berorientasi pada: (i) pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal; dan (ii) pelestarian lingkungan.