Posts

Pembangunan Jalan 135 Kilometer untuk PSN Merauke Melanggar HAM dan PADIATAPA

Bupati Merauke, Papua Selatan, tahun 2025 kemarin menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tanpa sepengatahuan Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP).

Padahal, jauh sebelum itu, pada 2024 puluhan Masyarakat adat OAP yang terhimpun dari beberapa marga di Papua Selatan telah menolak proyek pembangunan pangan dan energi yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasannya sangat jelas, Masyarakat tidak mau wilayah adat dan tanah marga mereka diambil secara paksa hanya untuk kepentingan pembangunan PSN. Karena berkaca dari proyek sebelumnya seperti MIFEE yang gagal total dan malah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kondisi social ekonomi Masyarakat adat OAP.

Adanya SK Bupati Merauke ini, yang tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat OAP merupakan pengabaian hak atas kepemilikan tanah marga dan wilayah adat mereka. Padahal, secara konstitusi menjamin bahwa setiap pembangunan harus sepengetahuan dan persetujuan dari Masyarakat itu sendiri seperti halnya yang dijelaskan pada pasal 18b ayat 2 UUD 1945. Pemerintah daerah maupun pemerintah nasional melanggar yang namanya Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Diawal tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang selama ini selalu dijadikan landasan atau pijakan awal ketika suatu proyek pembangunan hadir di suatu wilayah atau lokasi tertentu. PADIATAPA perlu didapatkan dari Masyarakat untuk menjadi jalan penentu atas suatu proyek disetujui dan disepekati oleh Masyarakat.

Namun, dalam penerbitan SK Bupati Merauke untuk jalan 135 kilometer untuk PSN sama sekali tidak melaksanakan PADIATAPA dan Keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan SK tertsebut mengabaikan hak konstitusional dan perjuangan masyarakat hukum adat merupakan karakter kebijakan yang memposisikan hutan semata-mata sebagai asset ekonomi untuk tujuan pembangunan semata.

Akibatnya, sumber-sumber ekonomi, pangan, kebudayaan, dan ruang spiritual masyarakat hukum adat yang terbukti memenuhi prinsip kelestarian secara sosial ekologis bagi ekosistem, tidak dihormati dan tidak dilindungi. Keputusan itu, melegalisasi pelanggaran HAM bagi masyarakat hukum adat (OAP) yang telah menjaga hutan adat secara turun temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penerbitan Objek Gugatan juga menjadi sarana Impunitas, melanggengkan perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya masyarakat hukum adat (OAP).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Bupati Merauke memiliki kewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia dan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bupati Merauke tidak hanya memiliki tugas dan wewenang untuk menerbitkan persetujuan lingkungan, tetapi juga melaksanakan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah adminitrasi yang dipimpinnya.

Bupati Merauke semestinya memahami bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapat akses informasi, partipasi dan akses keadilan dalam memenuhi ha karas lingkungan hidup yang baik dan sehat, utamanya lingkungan hidup dari keberadaan hutan adat mereka. Untuk mewujudkan hal itu, para penggugat dan masyarakat hukum adat (OAP) juga berhak dan telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan yang secara aktual dan potensial berdampak pada kualitas lingkungan hidup (vide pasal 65, pasal 66 dan pasal 70 UU PPLH).

Pengabaikan hak inilah yang membuat Masyarakat ada OAP melayangkan gugatan terhadap penerbitan SK Bupati Merauke. Mereka yang menggugat mewakili para marga yang tidak sepakat dan terdampak atas proyek jalan tersebut. Masyarakat yag menggugat itu antara lain: Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.  Dan pada tanggal 18 September 2026 nanti, gugatan mereka ini akan disidangkan di PTUN Jayapura. Para penggugat berharap gugatan mereka berhasil dan tanah adat yang telah diambil secara sepihak oleh pemerintah dapat mereka kuasai Kembali. Serta dipergunakan untuk aktivitas mereka berburu, meramu, dan mencari sumber pangan untuk keluarga dan marga.

Amicus Curae YMKL Dalam Perkara Gugatan SK Pembangunan Jalan 135 Km untuk PSN Merauke

Puluhan organisasi masyarakat sipil termasuk Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mengirimkan Amicus Curae atau lebih dikenal sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada bulan Juli 2026. Amici itu ditujukan ke perkara objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke untuk Pembangunan Jalan 135 Kilometer dalam menunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan.

Bupati Merauke menerbitkan SK dengan Nomor 100.3.3.2/1105/tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135Km sebagai Sarana dan Pra Sarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, tanpa melibatkan Masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat/ulayat. Padahal, secara konstitusional Masyarakat adat perlu tahu dan dilibatkan dalam proyek Pembangunan. Hak mereka harus diakui dan dihormati oleh negara yang dijamin pada pasl 18B ayat 2 UUD 1945. Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM dan Tindakan administrasi pemerintah melanggar ketentuan hukum administrasi.

Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) yang merasa tanah adatnya diambil secara paksa kemudian melakukan protes kepada pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Alhasil, upaya yang dilakukan oleh Masyarakat tidak membuahkan hasil. Hingga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN Jayapura pada pertengahan tahun 2025.

Upaya litigasi berupa mengajukan gugatan atas SK Bupati Merauke memiliki posisi yang jelas, bahwa Masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam Keputusan apapun. Dan tanpa adanya partisipasi bermakna yang selama ini yang wajib dipatuhi oleh siapapun dalam hal melakukan proyek atas nama Pembangunan.

YMKL bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendukung upaya litigasi yang dilakukan oleh Masyarakat atau marga yang memprotes atas perampasan tanah adat mereka. Jauh sebelum itu, pada tahun 2024, puluhan OAP telah menyatakan sikap dan memberi Keputusan menolak penggunaan hutan adat untuk akses program cetak sawah baru. Aspirasi ini mereka sampaikan kepada pemerintah dan melakukan audiensi hingga ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan pihak DPR dan DPD RI.

Atas dasar itu YMKL mengirimkan Amicus Curae kepada PTUN Jayapura untuk memberi masukan dan pandangan tambahan dalam perkara objek gugatan SK Bupati Merauke tersebut. Setelah mempelajari secara cermat posisi kasus pada Perkara  Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR, Amici berkesimpulan bahwa :

  1. Penerbitan Objek Gugatan (Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025) bertentangan dengan ketentuan hukum adminsitrasi pemerintahan. Penerbitan Keputusan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan Penyelenggaraan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam menerbitkan Objek Gugatan, Bupati Merauke tidak memenuhi Asas Legalitas, Asas Perlindungan HAM, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial;
  2. Objek Gugatan diterbitkan Bupati Merauke tanpa pelaksanaan prinsip Free, Prior and Informed Consent(FPIC) dari Masyarakat Hukum Adat Orang Asli Papua (OAP) sebagai Pemegang Hak atas hutan adat. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menyangkut hutan adat, pemenuhan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan prasayarat yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya keputusan administrasi pemerintahan. Pemenuhan FPIC merupakan instrumen untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif dan berkeadilan. Karena tidak dpenuhinya prinsip FPIC dalam penerbitan Objek Gugatan mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (OAP) atas hutan adatnya, Selain itu, Objek Gugatan secara aktual maupun potensial dapat menjadi sarana yang memfasilitasi Impunitas terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, memperbesar Risiko berlanjutnya perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan, identitas budaya dan ruang hidup masyarakat hukum adat (OAP), serta mengancam terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial; dan
  3. Berdasarkan kewenangannya, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangan menyatakan batal dan/atau memerintahkan pencabutan Objek Gugatan. Kewenangan tersebut merupakan bentuk pengawasan yudisial terhadap Tindakan dan Keputusan adminsitrasi pemerintahan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, khususnya Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1).

Amici ini juga meminta PTUN Jayapura secara konstitusional yang berwenang melindungi Masyarakat Hukum Adat OAP yang sedang berjuang  mempertahankan wilayah adatnya.

Sebab itu, apabila terbukti Objek gugatan diterbitkan tanpa pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisonal, identitas kebudayaan, tanpa proses FPIC, bertentangan dengan asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mengabaikan keberatan-keberatan yang telah disampaikan secara konsisten oleh Masyarakat Hukum Adat (OAP), serta melindungi pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup oleh penggung jawab usaha atau kegiatan, maka kami berpendapat bahwa Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan Objek Gugatan BATAL demi hukum dan/atau tidak sah secara hukum, dan/atau oleh sebab itu Bupati Merauke diperintahkan untuk mencabut Objek Gugatan.

Setelah mempelajari secara cermat Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan Objek Gugatan, maka Amici berpendapat bahwa Objek Gugatan merupakan keputusan yang cacat secara prosedur dan subtansi. Sebab itu, PTUN dengan kewenangannya dapat memerintahkan pencabutandan/atau membatalkan Objek Gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.

Amici yang dikirimkan YMKL ini dengan hormat bermohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mempertimbangkan argumentasi hukum yang disampaikan dalam Amicus Curiae ini sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Mengecam Kebijakan PSN dan Pembiaran Pelanggaran HAM dan Lingkungan Hidup di Merauke

Siaran Pers Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 22 September 2025

 

Presiden Prabowo Subianto dalam sidang pidato kenegaraan dan beberapa pertemuan menyampaikan ungkapan serakahnomics. Presiden menyoroti keberadaan dan aktivitas bisnis korporasi yang dilandasi keserakahan, melakukan permainan manipulasi, tidak adil dan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan rakyat. Presiden menyebut mereka sebagai vampir ekonomi, parasit yang menghisap darah rakyat, untuk memperoleh sumber daya dalam jumlah yang berlebihan dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pidato retorik presiden nampaknya keras dan hendak mengingatkan prinsip perekonomian sebagaimana Konstitusi UUD 1945 Pasal 33.

Pada selasa (16/9/25), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mempercepat pembangunan kawasan pangan, energi dan air nasional di Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pemerintah menargetkan total pembebasan lahan untuk swasembada pangan, energi dan air di Merauke mencapai 1 juta hektar. Perubahan tata ruang dan Hak Guna Usaha, dan lain yang diperlukan akan diselesaikan.

“Dan yang sudah ada tata ruangnya, laporan menteri kehutanan ada 481.000 hektar”, kata Zulkifli Hasan.

Penjelasan Menko Pangan Zulkifli Hasan terkait kemudahan dan percepatan proyek dengan alih fungsi kawasan hutan dalam skala luas merupakan wujud kesewenang-wenangan penguasa (arbitrary power) dalam kebijakan dan tindakan negara untuk mengesahkan dan memberikan dukungan aktif terhadap korporasi dan operator proyek yang sedang mengembangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) atas nama swasembada pangan dan energi di wilayah Kabupaten Merauke, meskipun bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, melanggar Hak Asasi Manusia dan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.

Faktanya, PSN Merauke dilaksanakan tanpa adanya konsultasi dan keterlibatan bermakna masyarakat adat terdampak untuk memberikan persetujuan bebas atas pengembangan PSN Merauke di wilayah adat, yang sejalan dengan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent). PSN Merauke diterbitkan tanpa adanya keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat adat dalam perolehan perizinan-perizinan lingkungan hidup, pengalihan dan pemanfaatan hak atas tanah adat, perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha, dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PSN Merauke selama berlangsung lebih dari satu tahun telah menimbulkan kontradiksi dan luka serius yang mencemaskan dan merugikan masyarakat adat korban, terjadi kekerasan dan pemaksaan, penghancuran dan penghilangan sumber pangan, mata pencaharian tradisional (traditional occupation), kerusakan lingkungan dan kehilangan hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar.

Operator perusahaan pengembang Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Merauke maupun operator perusahaan perkebunan tebu dan bioethanol, dengan dikawal aparat militer bersenjata telah menggusur dan menghancurkan hutan adat, rawa, savana, tempat-tempat keramat, tanpa memperdulikan hak dan suara keluhan rakyat, maupun keberlanjutan biodiversity yang bernilai konservasi tinggi. Kami mendokumentasikan semenjak tahun 2024 hingga Agustus 2025, PSN Merauke telah merusak dan menghilangkan kawasan hutan seluas lebih dari 19.000 hektar. Angka deforestasi ini berkontribusi mempertebal emisi Gas Rumah Kaca, sekaligus wujud pengabaian komitmen negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Tanah Masyarakat Adat Papua Terancam PSN

Masyarakat adat Malind Anim dan Yei secara tidak bebas membuat keputusan dan terpaksa menerima kompensasi “uang tali asih” untuk menyerahkan hak atas tanah adat kepada perusahaan perkebunan tebu PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), nilainya sekitar Rp. 300.000 per hektar (atau Rp. 3.000 per meter), nilai kompensasi yang tidak adil dan tidak sebanding dengan manfaat sosial ekonomi dan jasa lingkungan atas tanah dan hutan.

Pencaplokan tanah dan hutan adat melalui pemberian izin, pemberian kompensasi dan janji kesejahteraan pembangunan seolah-olah jalan normal dan legal. Cara-cara dan pelabelan legalitas ini membuat penguasa dan pengusaha serakah dapat menguasai dan memiliki alat produksi dalam skala luas. PT GPA dan PT MNM, serta 8 (delapan) perusahaan perkebunan tebu dan bioethanol dalam PSN Merauke memiliki konsesi seluas lebih dari 560.000 hektar, yang mana penerima manfaat (beneficial ownership) perusahaan oleh Fangiono Famili dan Martua Sitorus. Kedua penguasa ekonomi ini juga memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit di Merauke, Sorong, Sorong Selatan dan Teluk Bintuni, hingga lebih dari 300.000 hektar. Konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir orang adalah wujud “serakahnomics”, pembatasan penguasaan tanah maksimum dilindas.

Kami Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengecam kebijakan dan praktik PSN (Proyek Strategis Nasional) atas nama pengembangan pangan, energi dan air nasional di Kabupaten Merauke, dengan memfasilitasi pemberian kemudahan dan percepatan pemberian izin perolehan tanah adat dan alih fungsi kawasan hutan skala luas, hal ini menunjukkan praktik serakahnomics. Kesewenang-wenangan Menteri Zulhas dalam mendorong dan menerbitkan perubahan tata ruang, HGU dan perizinan lainnya, adalah wujud serakahnomics dan tidak adil, yang menguntungkan korporasi dengan mengorbankan rakyat.

Kami meminta pemerintah menghentikan pemberian izin pelepasan kawasan hutan skala luas dan praktik ekstraktif sumber daya alam yang merusak lingkungan hidup, yang dilakukan tanpa kajian dan mempertimbangkan keseimbangan ekologis, keberlanjutan sumber daya alam dan kelangsungan hak lintas generasi, yang mengabaikan hak masyarakat adat, hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi segelintir korporasi.

Kami meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi dan meninjau kembali PSN Merauke yang dikendalikan dan menguntungkan penguasa dan pengusaha serakah, dengan mengorbankan dan menyingkirkan masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah efektif untuk pemenuhan dan penikmatan Hak Asasi Manusia, bukan hanya retorika melainkan bertindak untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Kami juga meminta pejabat pemerintah daerah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan, untuk aktif menggunakan kewenangan khusus sebagaimana UU Otsus Papua, yang diakui untuk mengatur dan bertindak mengurus kepentingan masyarakat adat, menghormati dan melindungi aspirasi dan hak masyarakat adat terdampak PSN Merauke, mewujudkan perekonomian berbasis kerakyatan yang adil dan berkelanjutan.

 

Jakarta, 22 September 2025

 

Kontak Person,

Franky Samperante: 081317286019

Yokbeth Felle: +62 812-4504-0797

 

Lihat foto disini: https://drive.google.com/drive/folders/1Jrkv1SuKZDoKOV3nEvqVU_-in3H_XTy7?usp=sharing

 

Catatan:

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (2009-2014) Zulkifli Hasan pernah menjabat Menteri Kehutanan dan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan kepada korporasi untuk menjadi perkebunan seluas sekitar 1,6 juta hektar.  Sebagian besar izin tersebut berada di Tanah Papua seluas 680.188 hektar, yang diberikan kepada segelintir perusahaan. Masyarakat adat setempat tidak mengetahui dan tidak pernah dikonsultasikan pemberian izin dimaksud hingga menimbulkan konflik, misalnya antara Suku Awyu dengan tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Menara Group pengembang proyek Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, yang menguasai lahan hutan alam seluas 270.000 hektar.

Transisi Semu Energi Di Papua

Pemerintah Indonesia punya ambisi besar terhadap pemanfaatan energi terbarukan. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah dinilai menjadi solusi energi dari masalah sumber energi utama; fosil dan batu bara. Ide transisi energi pun menguat sebagai langkah awal dan penting oleh pemerintah Indonesia dalam menekan bahkan mengurangi suplai emisi karbon yang bersumber dari fosil atau batu bara yang secara nyata telah memberikan dampak yang buruk pada lingkungan dan masyarakat.

Komitmen Indonesia dalam menjalankan proyek transisi energi yang lebih ramah lingkungan juga digaungkan pada pelaksanaan forum Presidensi G20 pada tahun 2022. Transisi energi menjadi prioritas dengan target capaian sebesar 23 persen terlaksanakan pada tahun 2025.

Melalui Dewan Energi Nasional (DEN), transisi energi menjadi agenda nasional. Proyek ini ditujukan memanfaatkan cadangan energi di Indonesia yang lebih bersih dan  mendorong pemulihan ekonomi berkelanjutan. Hal ini tentunya akan mewujudkan akses semua pihak, baik dalam mengelola, memanfaatkan, dan menerima manfaatnya dalam suplai energi yang ramah lingkungan. Upaya lain dari tujuan pemerintah untuk menjaga ketahanan energi demi mewujudkan cita-cita Indonesia menuju ekonomi hijau. Dan kehadiran transisi energi adalah salah satu agenda nasional yang dianggap paling rasional.

Perlindungan untuk memuluskan ambisi energi hijau yang berkelanjutan, pemerintah menetapkan proyek transisi energi bagian dari skala prioritas besar pemerintah melalui Program Strategis Nasional. Namun, rencana pemerintah dalam mendorong energi hijau yang berkelanjutan dan harapan masyarakat mendapatkan manfaat dari agenda tersebut malah berbanding terbalik dari kenyataan.

Di lapangan, praktik dan penerapan kinerja dari tujuan transisi energi energi tidak semulus mengeluarkan kertas kebijakan dan payung hukumnya. Agenda ini malah memuluskan kerusakan lingkungan, masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, serta mendorong penurunan kualitas hidup akibat lingkungan hidup yang buruk. Alhasil, atas nama transisi energi yang diupayakan pemerintah untuk menjamin keadilan iklim, lingkungan, dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan menjadi masalah besar pada aspek ekologi, ekonomi, dan manusianya.

Di Papua, PSN yang terfokus pada proyek biomassa dan bioethanol menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, budaya, dan sosial masyarakat Papua saat ini. Riset yang dilakukan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bersama YMKL menemukan, proyek transisi energi ini malah akan mendorong masyarakat hukum adat di Papua kehilangan hak atas tanahnya dan praktik ekosida yang bukan hanya berdampak pada hutan dan alam yang hilang. Lebih dari itu, akan menghilangkan kehidupan yang ada di tanah Papua menuju kepunahan.

Baca laporan risetnya di bawah ini:

Unduh di sini

Respon Masyarakat Sipil Atas Tanggapan Pemerintah Terhadap Surat Sembilan Pelapor Khusus PBB Mengenai Proyek Strategis Nasional Merauke

Sembilan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Special Procedure Mechanism) menyurati pemerintah Indonesia maupun perusahaan PT Global Papua Abadi yang terlibat dalam Proyek strategis Nasional Merauke. Para Pelapor khusus menyoroti dugaan dan dampak pelanggaran Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup akibat PSN Merauke. Kesembilan Pelapor Khusus PBB telah meminta tanggapan baik dari Pemerintah Indonesia maupun PT Global Papua Abadi untuk memberikan klarifikasi termasuk menganalisis kemungkinan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional. Pada tanggal 6 Mei 2025 Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan.

Solidaritas Merauke menilai pemerintah Indonesia telah membantah informasi dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang terjadi, bantahan tanpa realitis empirik sebab peristiwa hingga saat ini masih terjadi. Pemerintah Indonesia berusaha menghindari permintaan informasi atau klarifikasi dari para pelapor khusus PBB dengan memberikan jawaban yang tidak berhubungan langsung dengan masalah yang terjadi.

Tanggapan pemerintah memperlihatkan keengganan pemerintah menyelesaikan masalah yang terjadi dan memperpanjang permasalahan HAM dan lingkungan yang terjadi dari kebijakan PSN Merauke yang juga telah menjangkau tempat lain di luar Merauke. Tanggapan tersebut kami nilai bermasalah dan tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum konstitusi Indonesia, bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM terkait PSN Merauke dan bertentangan dengan standar HAM internasional. Kami meragukan komitmen pemerintah untuk memajukan dan melindungi HAM sesuai kerangka hukum HAM internasional jika program PSN masih terus dilanjutkan.

Solidaritas Merauke mendesak para Pelapor Khusus PBB untuk melakukan tindakan pemantauan secara langsung atas informasi-informasi pelanggaran ham dan lingkungan hidup di Merauke, Papua. Kami juga meminta para mandat special rapporteur mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan PSN guna mencegah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang semakin luas di Merauke dan tempat lainnya.

Narahubung : 081295000221 (Dita)

Unduh Dokumen

  1. Surat pelapor khusus ke Pemerintah Indonesia.

https://bit.ly/SpecialRapporteurLettertoIndonesia

  1. Surat sembilan pelapor khusus ke PT GPA.

https://bit.ly/SpecialRapporteurLetter

  1. Surat balasan Pemerintah Indonesia.

https://bit.ly/IndonesiaGovermentResponseLetter