Posts

Pembangunan Jalan 135 Kilometer untuk PSN Merauke Melanggar HAM dan PADIATAPA

Bupati Merauke, Papua Selatan, tahun 2025 kemarin menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tanpa sepengatahuan Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP).

Padahal, jauh sebelum itu, pada 2024 puluhan Masyarakat adat OAP yang terhimpun dari beberapa marga di Papua Selatan telah menolak proyek pembangunan pangan dan energi yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasannya sangat jelas, Masyarakat tidak mau wilayah adat dan tanah marga mereka diambil secara paksa hanya untuk kepentingan pembangunan PSN. Karena berkaca dari proyek sebelumnya seperti MIFEE yang gagal total dan malah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kondisi social ekonomi Masyarakat adat OAP.

Adanya SK Bupati Merauke ini, yang tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat OAP merupakan pengabaian hak atas kepemilikan tanah marga dan wilayah adat mereka. Padahal, secara konstitusi menjamin bahwa setiap pembangunan harus sepengetahuan dan persetujuan dari Masyarakat itu sendiri seperti halnya yang dijelaskan pada pasal 18b ayat 2 UUD 1945. Pemerintah daerah maupun pemerintah nasional melanggar yang namanya Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Diawal tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang selama ini selalu dijadikan landasan atau pijakan awal ketika suatu proyek pembangunan hadir di suatu wilayah atau lokasi tertentu. PADIATAPA perlu didapatkan dari Masyarakat untuk menjadi jalan penentu atas suatu proyek disetujui dan disepekati oleh Masyarakat.

Namun, dalam penerbitan SK Bupati Merauke untuk jalan 135 kilometer untuk PSN sama sekali tidak melaksanakan PADIATAPA dan Keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan SK tertsebut mengabaikan hak konstitusional dan perjuangan masyarakat hukum adat merupakan karakter kebijakan yang memposisikan hutan semata-mata sebagai asset ekonomi untuk tujuan pembangunan semata.

Akibatnya, sumber-sumber ekonomi, pangan, kebudayaan, dan ruang spiritual masyarakat hukum adat yang terbukti memenuhi prinsip kelestarian secara sosial ekologis bagi ekosistem, tidak dihormati dan tidak dilindungi. Keputusan itu, melegalisasi pelanggaran HAM bagi masyarakat hukum adat (OAP) yang telah menjaga hutan adat secara turun temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penerbitan Objek Gugatan juga menjadi sarana Impunitas, melanggengkan perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya masyarakat hukum adat (OAP).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Bupati Merauke memiliki kewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia dan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bupati Merauke tidak hanya memiliki tugas dan wewenang untuk menerbitkan persetujuan lingkungan, tetapi juga melaksanakan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah adminitrasi yang dipimpinnya.

Bupati Merauke semestinya memahami bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapat akses informasi, partipasi dan akses keadilan dalam memenuhi ha karas lingkungan hidup yang baik dan sehat, utamanya lingkungan hidup dari keberadaan hutan adat mereka. Untuk mewujudkan hal itu, para penggugat dan masyarakat hukum adat (OAP) juga berhak dan telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan yang secara aktual dan potensial berdampak pada kualitas lingkungan hidup (vide pasal 65, pasal 66 dan pasal 70 UU PPLH).

Pengabaikan hak inilah yang membuat Masyarakat ada OAP melayangkan gugatan terhadap penerbitan SK Bupati Merauke. Mereka yang menggugat mewakili para marga yang tidak sepakat dan terdampak atas proyek jalan tersebut. Masyarakat yag menggugat itu antara lain: Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.  Dan pada tanggal 18 September 2026 nanti, gugatan mereka ini akan disidangkan di PTUN Jayapura. Para penggugat berharap gugatan mereka berhasil dan tanah adat yang telah diambil secara sepihak oleh pemerintah dapat mereka kuasai Kembali. Serta dipergunakan untuk aktivitas mereka berburu, meramu, dan mencari sumber pangan untuk keluarga dan marga.

Amicus Curae YMKL Dalam Perkara Gugatan SK Pembangunan Jalan 135 Km untuk PSN Merauke

Puluhan organisasi masyarakat sipil termasuk Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mengirimkan Amicus Curae atau lebih dikenal sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada bulan Juli 2026. Amici itu ditujukan ke perkara objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke untuk Pembangunan Jalan 135 Kilometer dalam menunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan.

Bupati Merauke menerbitkan SK dengan Nomor 100.3.3.2/1105/tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135Km sebagai Sarana dan Pra Sarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, tanpa melibatkan Masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat/ulayat. Padahal, secara konstitusional Masyarakat adat perlu tahu dan dilibatkan dalam proyek Pembangunan. Hak mereka harus diakui dan dihormati oleh negara yang dijamin pada pasl 18B ayat 2 UUD 1945. Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM dan Tindakan administrasi pemerintah melanggar ketentuan hukum administrasi.

Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) yang merasa tanah adatnya diambil secara paksa kemudian melakukan protes kepada pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Alhasil, upaya yang dilakukan oleh Masyarakat tidak membuahkan hasil. Hingga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN Jayapura pada pertengahan tahun 2025.

Upaya litigasi berupa mengajukan gugatan atas SK Bupati Merauke memiliki posisi yang jelas, bahwa Masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam Keputusan apapun. Dan tanpa adanya partisipasi bermakna yang selama ini yang wajib dipatuhi oleh siapapun dalam hal melakukan proyek atas nama Pembangunan.

YMKL bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendukung upaya litigasi yang dilakukan oleh Masyarakat atau marga yang memprotes atas perampasan tanah adat mereka. Jauh sebelum itu, pada tahun 2024, puluhan OAP telah menyatakan sikap dan memberi Keputusan menolak penggunaan hutan adat untuk akses program cetak sawah baru. Aspirasi ini mereka sampaikan kepada pemerintah dan melakukan audiensi hingga ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan pihak DPR dan DPD RI.

Atas dasar itu YMKL mengirimkan Amicus Curae kepada PTUN Jayapura untuk memberi masukan dan pandangan tambahan dalam perkara objek gugatan SK Bupati Merauke tersebut. Setelah mempelajari secara cermat posisi kasus pada Perkara  Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR, Amici berkesimpulan bahwa :

  1. Penerbitan Objek Gugatan (Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025) bertentangan dengan ketentuan hukum adminsitrasi pemerintahan. Penerbitan Keputusan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan Penyelenggaraan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam menerbitkan Objek Gugatan, Bupati Merauke tidak memenuhi Asas Legalitas, Asas Perlindungan HAM, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial;
  2. Objek Gugatan diterbitkan Bupati Merauke tanpa pelaksanaan prinsip Free, Prior and Informed Consent(FPIC) dari Masyarakat Hukum Adat Orang Asli Papua (OAP) sebagai Pemegang Hak atas hutan adat. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menyangkut hutan adat, pemenuhan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan prasayarat yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya keputusan administrasi pemerintahan. Pemenuhan FPIC merupakan instrumen untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif dan berkeadilan. Karena tidak dpenuhinya prinsip FPIC dalam penerbitan Objek Gugatan mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (OAP) atas hutan adatnya, Selain itu, Objek Gugatan secara aktual maupun potensial dapat menjadi sarana yang memfasilitasi Impunitas terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, memperbesar Risiko berlanjutnya perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan, identitas budaya dan ruang hidup masyarakat hukum adat (OAP), serta mengancam terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial; dan
  3. Berdasarkan kewenangannya, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangan menyatakan batal dan/atau memerintahkan pencabutan Objek Gugatan. Kewenangan tersebut merupakan bentuk pengawasan yudisial terhadap Tindakan dan Keputusan adminsitrasi pemerintahan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, khususnya Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1).

Amici ini juga meminta PTUN Jayapura secara konstitusional yang berwenang melindungi Masyarakat Hukum Adat OAP yang sedang berjuang  mempertahankan wilayah adatnya.

Sebab itu, apabila terbukti Objek gugatan diterbitkan tanpa pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisonal, identitas kebudayaan, tanpa proses FPIC, bertentangan dengan asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mengabaikan keberatan-keberatan yang telah disampaikan secara konsisten oleh Masyarakat Hukum Adat (OAP), serta melindungi pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup oleh penggung jawab usaha atau kegiatan, maka kami berpendapat bahwa Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan Objek Gugatan BATAL demi hukum dan/atau tidak sah secara hukum, dan/atau oleh sebab itu Bupati Merauke diperintahkan untuk mencabut Objek Gugatan.

Setelah mempelajari secara cermat Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan Objek Gugatan, maka Amici berpendapat bahwa Objek Gugatan merupakan keputusan yang cacat secara prosedur dan subtansi. Sebab itu, PTUN dengan kewenangannya dapat memerintahkan pencabutandan/atau membatalkan Objek Gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.

Amici yang dikirimkan YMKL ini dengan hormat bermohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mempertimbangkan argumentasi hukum yang disampaikan dalam Amicus Curiae ini sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Mengubah Kawasan Hutan  Menjadi Bukan Kawasan Hutan

Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke

Kamis, 12 Februari 2026

Pada tanggal 10 Februari 2026 lalu, 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan mengajukan Upaya administratif Keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang merubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, provinsi Papua Selatan.

Keputusan 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik, Tim advokasi solidaritas Merauke  menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut. Tanggal 13 Januari 2026 pihak kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut.

Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini, hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat. Ungkap Teddy Wakum (LBH Papua Merauke).

Kekecewaan juga diungkapkan Masyarakat adat suku Wambon Kenemopte, mereka dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Akhir September 2023 didampingi Yayasan Pusaka, 8 (delapan) marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap. Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat namun Menteri Kehutanan justru merubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami. Ungkap Albertus Tenggare salah satu perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Keputusan 591 dan 430 mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat. Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup. Ungkap Tigor Hutapea kuasa hukum pemohon keberatan.

Masyarakat menuntut agar Menteri kehutanan mencabut / membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan dan segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua.

 

TIM ADVOKASI SOLIDARITAS MERAUKE

 

Kontak Person :

Tigor Hutapea (081287296684)

Teddy Wakum (0822-4245-0431)

Asep Komarudin (081310728770)