Posts

Transisi Energi : Perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara

Sekilas Latar Sejarah

Transisi energi sebagai ide dan sebagai proyek punya sejarah panjang. Ide dasarnya adalah peralihan dari sumber energi fosil ke energi yang baru dan terbarukan. Istilah kerenya Transisi Energi. Jerman merupakan negara pertama yang memelopori sekaligus menerapkan kebijakan transisi energi. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh gerakan anti tenaga nuklir pada dekade 1970-an serta temuan dari Institusi Ekologi Terapan Jerman pada tahun 1980 yang memperkenalkan istilah Energiewende(Transisi Energi).[1]

Di Jerman, gerakan konservasi lingkungan memiliki hubungan yang cukup erat dengan kalangan konservatif, suatu kondisi yang mungkin berbeda dengan banyak negara lain. Salah satu pendukung terkemuka proyek ini adalah Peter Ahmels, anggota CDU (Partai Demokrat Kristen), yang memimpin Asosiasi Energi Angin Jerman (BWE) selama lebih dari satu dekade. Selain itu, terdapat Ranz Alt, penulis buku Der ökologische Jesus (Yesus Ekologis), serta Wolf von Fabeck, aktivis energi surya Jerman yang mempelopori kebijakan tarif pembelian listrik (feed-in tariff) pertama di Kota Aachen pada akhir 1980-an.[2]

Keseluruhan upaya tersebut bertujuan menunjukkan bahwa pasokan energi alternatif merupakan sesuatu yang memungkinkan untuk diwujudkan. Terobosaan ini juga membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap dapat dicapai pada tingkat konsumsi energi lebih rendah.[3]

Sekitar empat dekade kemudian, tepatnya pada 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan Konferensi Para Pihak (COP) ke-21. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 196 negara tersebut, disepakati dan ditandatangani sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada 12 Desember 2015.[4] Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Perjanjian tersebut merupakan komitmen bersama masyarakat internasional untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global agar tetap berada di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi, serta melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu maksimum 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi.[5]

Perjanjian Paris. Sumber Vergroening Economie. https://vergroeningeconomie.jouwweb.nl/klimaatakkoord-parijs

Sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian tersebut, Indonesia berkewajiban mengambil langkah-langkah strategis dalam pengendalian dan mitigasi perubahan iklim. Komitmen ini juga tercermin pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 32% pada tahun 2030.[6].

Menurut CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation), sebuah lembaga riset Australia, peningkatan konsentrasi karbon dioksida (CO₂) di atmosfer terutama merupakan hasil dari aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkitan listrik, transportasi, dan berbagai proses industri. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis berbagai isotop karbon yang terkandung dalam karbon dioksida di atmosfer sehingga para ilmuwan dapat mengidentifikasi sumber emisinya.[7]

Dalam siklus karbon alami, lautan, daratan, dan vegetasi di bumi secara kolektif menyerap sekitar 190,2 miliar ton karbon dioksida dari atmosfer setiap tahun. Namun, emisi karbon dioksida yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil telah melampaui kemampuan sistem alami tersebut dalam menyerap karbon sehingga meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.[8]

Emisi karbon dioksida dari sektor energi, di mana salah satu sumbernya adalah pembakaran bahan bakar fosil, merupakan kontributor terbesar terhadap perubahan iklim. Sekitar 90% emisi karbon dunia berasal dari penggunaan bahan bakar fosil, terutama untuk pembangkitan listrik, penyediaan panas, dan sektor transportasi[9]. Pada tahun 2022, sumber emisi karbon dari bahan bakar fosil didominasi oleh batu bara sebesar 40%, diikuti minyak bumi 32%, gas alam 21%, produksi semen 5%, serta pembakaran gas (gas flaring) dan sumber-sumber kecil lainnya sebesar 2%.[10]

Akumulasi karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia tersebut mengganggu keseimbangan siklus karbon alami yang telah berlangsung selama jutaan tahun, sehingga mempercepat pemanasan global dan memperparah perubahan iklim.[11]

Sebelumnya, sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, bergantung pada energi yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, terutama batu bara dan minyak bumi. Namun, seiring dengan upaya transisi energi untuk mengurangi emisi karbon, berbagai negara mulai beralih ke penggunaan energi baru dan terbarukan, termasuk pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle atau EV). Dalam ekosistem kendaraan listrik, nikel merupakan salah satu mineral kritis yang berperan penting sebagai bahan baku utama baterai. Dibandingkan dengan kobalt dan litium, nikel memiliki keunggulan karena ketersediaannya yang relatif melimpah serta biaya produksinya yang lebih kompetitif.[12]

Problem Sosial dan Lingkungan akibat Pertambangan Nikel di Maluku Utara: Cetusan di dalam FGD

Ilustrasi peta Malut. Sumber paintmaps: https://paintmaps.com/id/peta-kosong/861c/contoh#google_vignette

Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia, mencakup lebih dari 44 % dari total cadangan dunia Produksi nikel Indonesia pada 2025 mencapai 2,6 juta ton, tertinggi di dunia. Namun, laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun yang sama menunjukkan bahwa cadangan nikel Indonesia terus mengalami penurunan. Penurunan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas pertambangan nikel yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang tidak melalui proses perencanaan dan partisipasi publik secara layak berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memperbesar risiko kerusakan lingkungan hidup.

Pulau Gebe merupakan salah satu wilayah di Provinsi Maluku Utara yang pertama kali memperoleh izin usaha pertambangan nikel pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Pada tahun 1968, pemerintah memberikan izin pengelolaan kepada perusahaan asal Jepang, Indeco Indonesia Development Company.[13] Perusahaan tersebut beroperasi selama sekitar sepuluh tahun sebelum akhirnya menghentikan kegiatan penambangannya. Selanjutnya, pengelolaan tambang nikel di Pulau Gebe dilanjutkan oleh PT Aneka Tambang (PT Antam) sejak tahun 1978 hingga 2004.[14]

Pulau Gebe, hancur akibat aktivitas pertambangan nikel. Foto dari https://www.halmaherapedia.com/2025/08/19/1711/

“Tahun 1968 kegiatan pertambangan di Pulau Gebe sudah dimulai oleh perusahaan Jepang. Kemudian, pada tahun 1978, pengelolaannya beralih kepada PT Antam,” ungkap Mahmud Ichi. Ia salah satu jurnalis senior di Ternate yang melakukan peliputan mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Gebe pada tahun 2017.

Berakhirnya operasi perusahaan pertambangan di Pulau Gebe, menimbulkan dampak yang parah terhadap kondisi lingkungan hidup dan sosialnya. Terlihat dari berbagai infrastruktur dan fasilitas dasar yang mengalami kerusakan.

“Melihat situasi sudah menjadi petaka neraka, jalan hancur. Kalau teman-teman turun ke Gebe bisa lihat ada sisa-sisanya. Air tidak ada, seperti ibu kota yang baru selesai kerusuhan,” ungkap Mahmud Ichi saat menggambarkan kondisi Pulau Gebe.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara pada 11 Juni 2026. Kegiatan bertema “Transisi Energi–Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara” tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi pemuda, mahasiswa, jurnalis, media, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Agenda ini bertujuan menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat solidaritas dalam membahas kondisi sosial, perlindungan masyarakat hukum adat, komunitas lokal, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara.

Di Maluku Utara, eskalasi perampasan ruang hidup masyarakat hukum adat dan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung khususnya sejak proyek pertambangan nikel meluas. Berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas tersebut seolah hanya menjadi tontonan, tanpa diikuti upaya penyelesaian yang serius dari pihak berwenang maupun pelaku usaha. Pasar tanah merebak liar, pencemaran air, dan menyempitnya ruang kelola masyarakat hukum adat, dan yang paling membuat miris adalah disorientasi dan fragmentasi sosial berlangsung cepat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa berbagai persoalan tersebut terus berlarut dan belum menemukan penyelesaian yang memadai?

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan pertambangan nikel, di antaranya meningkatnya kasus kekerasan seksual dan penyebaran HIV/AIDS. Nurdewa Safar, Direktur Yayasan DaurMala (Daulat Perempuan Maluku Utara), menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan turut memunculkan persoalan sosial yang berdampak terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

“Wilayah tambang banyak kasus kekerasan seksual, juga pengidap penyakit HIV/AIDS. Itu disebabkan karena hubungan seks bebas. Sehingga otomatis dia melakukan hubungan lagi dengan istri atau pasangannya, terjadi penularan. Ini kalau tidak dijelaskan kepada anak-anak dan ibu rumah tangga, maka akan mendapatkan hadiah (penyakit) itu. Karena masyarakat yang tinggal di konsesi tambang lebih banyak perempuan dan anak. Kemudian jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Sekitar 400 kasus kekerasan seksual merupakan angka yang mengkhawatirkan mengingat jumlah penduduk Maluku Utara yang hanya sedikit. Dalam sistem regulasi kita, di nasional, ada UU TPKS, tetapi di daerah belum diturunkan dalam bentuk peraturan daerah,” ungkap Nurdewa.

Diskusi seputaran transisi energi, perlindungan masyarakat hukum adat, lokal, dan lingkungan hidup, 11/06/26. Dokumentasi panitia.

Menurutnya, diperlukan regulasi khusus bagi wilayah pertambangan yang mengatur persoalan perlindungan sosial, khususnya terkait isu kekerasan seksual dan dampak sosial lainnya. Ia mengaku pernah menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD, tetapi hingga saat ini belum terdapat tindakan konkret.

“Pemerintah daerah kita lemah pada sistem pengawasan regulasi,” ujarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lemahnya upaya advokasi dan pencegahan di wilayah-wilayah yang berada dalam konsesi pertambangan.

Selain persoalan sosial tersebut, forum juga membahas berbagai masalah lain yang terjadi di lapangan, seperti perampasan ruang hidup, penggusuran, penyingkiran masyarakat, kriminalisasi, hingga meningkatnya keterlibatan aparat militer dalam kawasan pertambangan. Berbagai persoalan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah industri pertambangan, seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Sementara itu, potensi persoalan serupa juga dikhawatirkan terjadi di Halmahera Barat seiring masuknya izin konsesi perusahaan tambang panas bumi (geothermal).

Pembangunan batalyon TNI di sejumlah wilayah tersebut ditempatkan tidak jauh dari kawasan yang menjadi pusat aktivitas operasional perusahaan pertambangan. Opo, salah satu peserta FGD, menyebutkan bahwa rencana pembangunan batalyon baru berkaitan dengan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami mencatat kurang lebih nanti akan ada pembangunan batalyon baru di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah untuk pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan batalyon yang akan didahulukan berada di wilayah Subaim,” ungkap Opo.

Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Pada akhir 2024, YMKL melakukan survei lapangan dan mencatat sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Subaim, antara lain PT Jaya Abadi Sejahtera (PT JAS), PT Alam Raya Abadi (PT ARA), PT Forward Matrix Indonesia (PT FMI), dan PT Indo Bumi Nikel (PT IBN).

Opo merupakan seorang aktivis mahasiswa dari organisasi PEMBEBASAN Kolektif Wilayah Maluku Utara yang aktif menyuarakan kritik terhadap ketimpangan sosial, khususnya terkait persoalan pertambangan di wilayah tersebut.

Sementara itu, di Halmahera Tengah, rencana pembangunan batalyon diperkirakan akan dilakukan di wilayah Trans Bope dan Wairoro. “Kemungkinan akan membangun batalyon di wilayah Trans Bope dan Wairoro,” ungkapnya.

Menurut Opo, pembangunan sejumlah batalyon di kawasan permukiman masyarakat berpotensi mengancam ruang ekspresi warga serta meningkatkan risiko terjadinya kriminalisasi baru.

“Hemat saya, fakta di lapangan pembangunan batalyon ini merupakan ancaman bagi warga di kampung. Karena sepanjang kasus kriminalisasi, warga terus berhadapan dengan TNI dan Polri,” tambahnya.

Kabar serupa mengenai hubungan antara institusi keamanan dan aktivitas industri pertambangan juga muncul dari Pulau Obi, Halmahera Selatan. UM, salah satu peserta FGD yang meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam tulisan ini atas alasan keamanan, mengungkapkan adanya kedekatan hubungan antara Kodam Pattimura dan PT Harita Group sejak awal perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Obi.

“Kodam Pattimura dengan PT Harita Group itu sangat dekat. Hubungan itu ada sejak awal PT Harita Group di Obi,” ungkap UM.[15]

Menurut UM, hubungan tersebut kemudian berlanjut dalam bentuk dukungan pembiayaan kegiatan pelatihan oleh PT Harita Group.

“Saya juga sempat dapat data itu dan saya cek ternyata ada anggaran untuk pelatihan. Bahkan ada batalyon-batalyon di bawah Kodam Pattimura itu dilucuti anggaran besar sekali,” jelas UM berdasarkan data yang ia peroleh dan telaah.

Pentingnya Penguatan Perlindungan Sosial dan Lingkungan: Kritik dan Saran dari Diskusi

Seperti tradisi yang kerap berlangsung di kalangan aktivis, waktu makan tidak hanya menjadi jeda dari forum, tetapi juga ruang untuk melanjutkan percakapan mengenai kerja-kerja di lapangan: penelitian, peliputan, advokasi, hingga pengorganisasian masyarakat. Tidak jarang, obrolan juga diwarnai dengan kritik dan cerita mengenai berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan.

Sebelum memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk menyampaikan pandangan, Mahmud Ichi terlebih dahulu menyampaikan kritik mendasar terhadap kebijakan hilirisasi nikel di Maluku Utara. Ia menyoroti adanya paradoks antara klaim pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri nikel dan memburuknya kondisi sosial, ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

Menurutnya, hilirisasi nikel tidak secara otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. Pengalaman Pulau Gebe, kata Ichi, seharusnya menjadi pelajaran historis bahwa eksploitasi pertambangan dapat meninggalkan kerusakan lingkungan, infrastruktur yang terbengkalai, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat setelah perusahaan menghentikan aktivitasnya. Pola serupa, menurutnya, mulai terlihat kembali di sejumlah wilayah pertambangan seperti Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Obi–Halmahera Selatan.

Ia mengkritik klaim pemerintah keberhasilan hilirisasi yang diukur melalui pertumbuhan ekonomi, dengan menyebutnya sebagai “ilusi angka”. Meskipun sektor nikel berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (30%), manfaat ekonomi dinilai terkonsentrasi pada perusahaan besar dan pemilik modal, sementara masyarakat lokal justru menghadapi dampak berupa deforestasi, pencemaran, krisis air, penurunan ketahanan pangan, gangguan kesehatan, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan industri nikel mengabaikan kerentanan ekologis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan yang berada di kawasan rawan gempa (ring of fire). Selain itu, penggunaan PLTU captive untuk menopang industri dinilai bertentangan dengan narasi transisi energi karena rantai pasok baterai kendaraan listrik masih bergantung pada energi fosil.

Dari sisi hak asasi manusia, ia menilai terdapat kegagalan negara dalam melindungi warga. Kasus kriminalisasi masyarakat yang menolak proyek tambang, penggunaan Pasal 162 UU Minerba terhadap warga, serta minimnya akses terhadap informasi dipandang sebagai bukti bahwa regulasi lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan masyarakat. Kondisi masyarakat hukum adat, termasuk komunitas O’fongana Manyawa dan hilangnya ruang-ruang sakral seperti Cekel di Sawai, memperlihatkan bahwa dampak pertambangan tidak hanya bersifat ekonomi dan ekologis, tetapi juga mengancam identitas budaya dan ruang kosmologis masyarakat hukum adat.

Pada bagian akhir penjelasan, ia mempertanyakan proyeksi pascatambang. Karena menilai “Belum ada kepastian mengenai reklamasi, pemulihan lingkungan, maupun transformasi ekonomi masyarakat setelah cadangan tambang habis. Oleh karena itu, diusulkan adanya moratorium kebijakan yang mengancam masyarakat, evaluasi penggunaan PLTU captive, pengawasan terhadap praktik kriminalisasi warga, serta penegakan kewajiban reklamasi perusahaan,” tegasnya.

Rudiansyah perwakilan YMKL, menekankan bahwa, “perlindungan masyarakat hukum adat dan lingkungan hidup harus dimulai dari penguatan kapasitas masyarakat di tingkat tapak, terutama di tengah ekspansi industri nikel dan kebijakan hilirisasi yang belum mengakomodasi hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal. Kebijakan pembangunan nasional lebih berorientasi pada investasi dan pertumbuhan industri, sementara aspek perlindungan sosial, budaya, dan lingkungan masih terpinggirkan.”

YMKL memfokuskan pendampingan di tiga desa di Halmahera Timur melalui dua pendekatan utama. Pertama, pengorganisasian masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat dan lingkungan. Pengorganisasian dipandang penting karena masyarakat menghadapi tekanan dari perusahaan, baik melalui intimidasi maupun upaya memecah solidaritas warga. Pendekatan ini juga mencakup pendokumentasian sejarah, pengetahuan lokal, dan wilayah adat sebagai bukti yang dapat memperkuat pengakuan hak masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.

Kedua, YMKL memperkuat kapasitas hukum masyarakat melalui pelatihan paralegal. Langkah ini dilakukan karena akses warga terhadap bantuan hukum masih terbatas akibat faktor biaya dan jarak. Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi intimidasi hukum, termasuk pemanggilan oleh aparat yang dinilai sering digunakan sebagai alat tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas wilayahnya.

Selain itu, “YMKL mengembangkan protokol Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai mekanisme persetujuan masyarakat sebelum perusahaan memasuki wilayah adat. Protokol tersebut didorong untuk dilembagakan melalui Peraturan Desa (Perdes), sehingga memiliki dasar hukum di tingkat lokal dan menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. Penguatan kapasitas generasi muda juga dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan gerakan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.

Pembelajaran: Pembangunan Seyogyanya Tidak Menciptakan Sejarah Petaka

Foto bersama peserta diskusi kelompok terfokus. Foto/panitia.

Pelajaran penting dari prosesi kegiatan ini adalah perlindungan hak masyarakat dan lingkungan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan di tingkat nasional, tetapi harus dibangun melalui pengorganisasian masyarakat, penguatan kapasitas hukum, serta pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tingkat lokal.

Selain itu, kerjasama dan solidaritas antarorganisasi gerakan sosial terus dibangun, diperkuat, dan diperluas. Berbagai unsur organisasi masyarakat sipil terus menjalin kolaborasi sebagai upaya memperkuat perjuangan bersama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Upaya perlindungan sosial dan lingkungan perlu terus digalakkan agar proyek-proyek pembangunan jangan jadi sejarah petaka.

Penulis: Muhammad Nur/Staf Kelembagaan dan Program YMKL

 

Catatan dan rujukan:

[1] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[2] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[3] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[4] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[5] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[6] Haris, Jakarta 2021: Transisi Energi Menuju Energi Yang Terbarukan–Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam.

[7] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[8] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[9] Lagi, emisi CO2 energi fosil cetak rekor tertinggi tahun ini

[10] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[11] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[12] Kata Data 2024, White Paper–Industralisasi Nikel, Motor Pertumbuhan 8% dan Transisi Energi.

[13]  https://mongabay.co.id/2025/02/14/sumber-pangan-terancam-musnah-saat-tambang-nikel-sesaki-pulau-gebe/

[14]https://tirto.id/sejarah-pulau-gebe-letak-kondisi-wilayahnya-hfpY

[15] Ia telah memberikan persetujuan atas penggunaan keterangannya untuk kepentingan publikasi.

Menilik Arah Transisi Energi Berkeadilan di Sumatra Barat

Padang – Kebijakan energi provinsi Sumatra Barat  (Sumbar) dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019-2050 masih bertumpu pada energi fosil (misi kedua), dan masih bersifat eksploitatif serta mengabaikan prinsip keadilan ekologis, dan kebijakan ini lemah pada aspek mitigasi bencana, serta potensial mengeluarkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Kebijakan yang diambil pemerintah daerah Sumbar ini bertentangan dengan prinsip transisi energi berkeadilan yang menjadi komitmen global.

Ambisi Pemda Sumbar ini bisa dilihat dari penentuan lokasi di Air Bangis sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian dikenal sebagai PSN Air Bangis. Konsep PSN Air Bangis ini ditujukan untuk pembangunan yang terintegrasi dengan kawasan industri, pelabuhan dan proyek energi. Proyek ini direncanakan akan mengkonversi wilayah kelola rakyat seluas 30.162 ha atau 68 persen seluas Nagari Air Bangis yang akan menjadi kawasan industri (KPI) oleh PT Abaco Pasifik Indonesia. Perencanaan PSN ini dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, hukum nasional, hukum adat, serta komitmen untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

WALHI Sumbar mencatat, dampak potensial yang disebabkan dari hadirnya PSN ini menjangkau kurang lebih 29.614 jiwa penduduk di 15 Jorong di Nagari Air Bangis, komunitas nelayan tradisional sepanjang pantai Air Bangis, dan petani di Jorong Ranah Penantian dan Pigogah Patibubur yang akan paling terdampak berupa kerugian secara ekologi dan ekonomi.

“Kebijakan energi dan PSN tanpa pengakuan MAKL melahirkan abuse of power, mengekslusi MAKL, dan bentuk nyata dari police corruption,” Tulis WALHI Sumbar dalam kertas kebijakan yang dikeluarkan saat merespon PSN Air Bangis.

Wengki Purwanto mantan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar saat memaparkan hasil riset WALHI Sumbar tentang PSN Air Bangis. Dokumentasi/YMKL.

Masalah baru pun muncul pada tahun 2026 setelah Pemda Sumbar menetapkan Air Bangis (tanah ulayat) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumbar 2025-2045 yang dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi. Sehingga itu, melalui kebijakan Perda di atas, seluruh kawasan dalam rencana PSN Air Bangis kini berstatus KSP.

Penetapan KSP Air Bangis ini oleh WALHI Sumbar dibaca sebagai pengamanan hukum oleh pemerintah Provins Sumatra Barat guna melaksanakan kebijakan dan strategi pada misi 4 Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di Sumatra Bagian Barat. Tujuan itu tentunya sudah tertuang pada Perda Provinsi Sumbar No. 4 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029). Salah satu yang menjadi lirikan Pemda Sumbar ialah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur seperti perbaikan Pelabuhan Teluk Tapang yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor dan impor serta menjadi pusat logistic yang strategis di pantai barat Sumatra. Pelbauhan ini dirancang menjadi pelabuhan laut dalam (deep sea sport) yang mampu menangangi hingga 500.000 TEUS/tahun, yang bisa menjadi akses dekat ke sentra produksi sawit, kakao, karet, dan hasil tambang di wilayah utara Sumatra Barat.

Ruang Kosong Dalam Kebijakan Energi

Pada kebijakan ditingkat nasional Undang-undang 30 tahun 2007 tentang energi dan merujuk pada regulasi daerah seperti Perda 11 tahun 2019 tentang RUED Sumbar tahun 2019-2050) terdapat ruang kosong untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas agrarianya. Hak berpatisipasi secara bermakna oleh Masyaarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak tertuang dalam Perda RUED tersebut.

Rizaldi perwakilan masyarakat dari Nagari Air Bangis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengungkapkan, bahwa selama PSN hadir di tanah mereka, masyarakat tidak pernah diberitahu atau dilibatkan pada saat proses perumusan proyek di lapangan. Sekarang dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya, ada 70 persen nelayan di Nagari Air Bangis yang terdampak dari pembangunan PSN.

“Kami tidak menolak dan program pemerintah kami mendukung, cuman bagaimana kami dengan masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diajak dilibatkan dalam proyek pembangunan,” tegas Rizaldi saat menghadiri kegiatan diseminasi.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya, terutama masa depan generasi atau anak-anak di Nagari Air Bangis akan terputus bahkan masa depannya tidak bisa diprediksi lagi. “Anak-anak kami takut tidak bisa bersekolah dan kami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena ke depan ruang kami mencari penghidupan di laut nantinya akan diambil oleh PSN.”

Rizaldi masyarakat Nagari Air Bangis mengatakan, bahwa PSN tidak memberikan manfaat keuntungan kepada masyarakat. Malah menambah ketakutan di kalangan masyarakat bagaimana hidup mereka selanjutnya, karena ruang hidup mereka sudah diambil oleh PSN. Dokumentasi/YMKL

Di sisi lain Perda RUED menempatkan energi fosil (Batubara) sebagai dasar kebijakan energi sehingga bertabrakan dengan rencana Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Sumatra Barat yang secara tidak langsung mendukung pencapaian NZE 2060 melalu proyek transisi energi. Pada aspek lingkungan, kebijakan sebatas ekploitasi hutan untuk energi tanpa reforestasi.

“Perda RUED (Rencana Umum energi daerah) masih jauh dari transisi energi berkeadilan. Perda RUED masih meningkatkan mineral dan batu bara. Di misi mereka mengatakan seperti itu. Ini perda terburuk soal RUED. Tidak ada satupun pasal yang termuat dalam RUED yang menyinggung soal keterlibatan masyarakat adat. Perda RUED perlu dievaluasi agar perlu menghagari hak-hak masyarakat adat,” ujar Wengky Purwanto WALHI Sumatra Barat pada diseminasi hasil riset PSN Air Bangis  di Padang, 13 Februari 2026.

Wengky mengatakan, hak berpartisipasi secara bermakna tidak ada dalam perda RUED. Ini juga yang membuat keterlibatan masyarakat adat tidak dimasukan karena secara hukum atau kebijakan memang tidak ada yang menginstrusikan intrumen keterlibatan masyarakat adat. Padahal penting dan wajib melibatkan masyarakat adat karena mereka berhak atas tanahnya dan pembangunan apapun atasnama apapun di atas tanahnya.

Sultanu Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat menuturkan, semenjak pelaksanaan PSN dimulai di beberapa wilayah di Indonesia Komnas HAM banyak menerima laporan terkait pelanggaran Hak Sipol (Sipil Politik) dan juga Hak Ekosob (Ekonomi Sosial Budaya).

Menurutnya, PSN banyak bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kebijakan PSN tidak memiliki prosedur dan mekanisme komprehensif dalam menerima dan menangani jika ada aduan dari masyarakat.

“Tidak ada mekanisme akuntabilitas sebagai standar acuan bagi pemerintah, investor dan lembaga pendanaan untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas korporasi. Sebab, korporasi juga wajib memiliki mekanisme dalam menangani permasalahan mengenai HAM,” jelas Sultanu saat menjadi narasumber pada diseminasi riset PSN Air Bangis yang dilaksanakan oleh WALHI Sumbar bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).

Menurut Sultanu, prinsip pembangunan tranisi energi juga harus mewujudkan aspek HAM dalam kebijakan energi. Hak atas energi yang bersih dan terjangkau ialah bagian dari aspek pemenuhan HAM.

“Keadilan transisi energi mencakup inklusivitas atau peralihan energi yang melibatkan semua pihak terutama keterlibatan masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” tambah Sultanu.

Transisi Semu Energi Di Papua

Pemerintah Indonesia punya ambisi besar terhadap pemanfaatan energi terbarukan. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah dinilai menjadi solusi energi dari masalah sumber energi utama; fosil dan batu bara. Ide transisi energi pun menguat sebagai langkah awal dan penting oleh pemerintah Indonesia dalam menekan bahkan mengurangi suplai emisi karbon yang bersumber dari fosil atau batu bara yang secara nyata telah memberikan dampak yang buruk pada lingkungan dan masyarakat.

Komitmen Indonesia dalam menjalankan proyek transisi energi yang lebih ramah lingkungan juga digaungkan pada pelaksanaan forum Presidensi G20 pada tahun 2022. Transisi energi menjadi prioritas dengan target capaian sebesar 23 persen terlaksanakan pada tahun 2025.

Melalui Dewan Energi Nasional (DEN), transisi energi menjadi agenda nasional. Proyek ini ditujukan memanfaatkan cadangan energi di Indonesia yang lebih bersih dan  mendorong pemulihan ekonomi berkelanjutan. Hal ini tentunya akan mewujudkan akses semua pihak, baik dalam mengelola, memanfaatkan, dan menerima manfaatnya dalam suplai energi yang ramah lingkungan. Upaya lain dari tujuan pemerintah untuk menjaga ketahanan energi demi mewujudkan cita-cita Indonesia menuju ekonomi hijau. Dan kehadiran transisi energi adalah salah satu agenda nasional yang dianggap paling rasional.

Perlindungan untuk memuluskan ambisi energi hijau yang berkelanjutan, pemerintah menetapkan proyek transisi energi bagian dari skala prioritas besar pemerintah melalui Program Strategis Nasional. Namun, rencana pemerintah dalam mendorong energi hijau yang berkelanjutan dan harapan masyarakat mendapatkan manfaat dari agenda tersebut malah berbanding terbalik dari kenyataan.

Di lapangan, praktik dan penerapan kinerja dari tujuan transisi energi energi tidak semulus mengeluarkan kertas kebijakan dan payung hukumnya. Agenda ini malah memuluskan kerusakan lingkungan, masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, serta mendorong penurunan kualitas hidup akibat lingkungan hidup yang buruk. Alhasil, atas nama transisi energi yang diupayakan pemerintah untuk menjamin keadilan iklim, lingkungan, dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan menjadi masalah besar pada aspek ekologi, ekonomi, dan manusianya.

Di Papua, PSN yang terfokus pada proyek biomassa dan bioethanol menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, budaya, dan sosial masyarakat Papua saat ini. Riset yang dilakukan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bersama YMKL menemukan, proyek transisi energi ini malah akan mendorong masyarakat hukum adat di Papua kehilangan hak atas tanahnya dan praktik ekosida yang bukan hanya berdampak pada hutan dan alam yang hilang. Lebih dari itu, akan menghilangkan kehidupan yang ada di tanah Papua menuju kepunahan.

Baca laporan risetnya di bawah ini:

Unduh di sini