Posts

Transisi Energi : Perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara

Sekilas Latar Sejarah

Transisi energi sebagai ide dan sebagai proyek punya sejarah panjang. Ide dasarnya adalah peralihan dari sumber energi fosil ke energi yang baru dan terbarukan. Istilah kerenya Transisi Energi. Jerman merupakan negara pertama yang memelopori sekaligus menerapkan kebijakan transisi energi. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh gerakan anti tenaga nuklir pada dekade 1970-an serta temuan dari Institusi Ekologi Terapan Jerman pada tahun 1980 yang memperkenalkan istilah Energiewende(Transisi Energi).[1]

Di Jerman, gerakan konservasi lingkungan memiliki hubungan yang cukup erat dengan kalangan konservatif, suatu kondisi yang mungkin berbeda dengan banyak negara lain. Salah satu pendukung terkemuka proyek ini adalah Peter Ahmels, anggota CDU (Partai Demokrat Kristen), yang memimpin Asosiasi Energi Angin Jerman (BWE) selama lebih dari satu dekade. Selain itu, terdapat Ranz Alt, penulis buku Der ökologische Jesus (Yesus Ekologis), serta Wolf von Fabeck, aktivis energi surya Jerman yang mempelopori kebijakan tarif pembelian listrik (feed-in tariff) pertama di Kota Aachen pada akhir 1980-an.[2]

Keseluruhan upaya tersebut bertujuan menunjukkan bahwa pasokan energi alternatif merupakan sesuatu yang memungkinkan untuk diwujudkan. Terobosaan ini juga membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap dapat dicapai pada tingkat konsumsi energi lebih rendah.[3]

Sekitar empat dekade kemudian, tepatnya pada 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan Konferensi Para Pihak (COP) ke-21. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 196 negara tersebut, disepakati dan ditandatangani sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada 12 Desember 2015.[4] Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Perjanjian tersebut merupakan komitmen bersama masyarakat internasional untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global agar tetap berada di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi, serta melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu maksimum 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi.[5]

Perjanjian Paris. Sumber Vergroening Economie. https://vergroeningeconomie.jouwweb.nl/klimaatakkoord-parijs

Sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian tersebut, Indonesia berkewajiban mengambil langkah-langkah strategis dalam pengendalian dan mitigasi perubahan iklim. Komitmen ini juga tercermin pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 32% pada tahun 2030.[6].

Menurut CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation), sebuah lembaga riset Australia, peningkatan konsentrasi karbon dioksida (CO₂) di atmosfer terutama merupakan hasil dari aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkitan listrik, transportasi, dan berbagai proses industri. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis berbagai isotop karbon yang terkandung dalam karbon dioksida di atmosfer sehingga para ilmuwan dapat mengidentifikasi sumber emisinya.[7]

Dalam siklus karbon alami, lautan, daratan, dan vegetasi di bumi secara kolektif menyerap sekitar 190,2 miliar ton karbon dioksida dari atmosfer setiap tahun. Namun, emisi karbon dioksida yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil telah melampaui kemampuan sistem alami tersebut dalam menyerap karbon sehingga meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.[8]

Emisi karbon dioksida dari sektor energi, di mana salah satu sumbernya adalah pembakaran bahan bakar fosil, merupakan kontributor terbesar terhadap perubahan iklim. Sekitar 90% emisi karbon dunia berasal dari penggunaan bahan bakar fosil, terutama untuk pembangkitan listrik, penyediaan panas, dan sektor transportasi[9]. Pada tahun 2022, sumber emisi karbon dari bahan bakar fosil didominasi oleh batu bara sebesar 40%, diikuti minyak bumi 32%, gas alam 21%, produksi semen 5%, serta pembakaran gas (gas flaring) dan sumber-sumber kecil lainnya sebesar 2%.[10]

Akumulasi karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia tersebut mengganggu keseimbangan siklus karbon alami yang telah berlangsung selama jutaan tahun, sehingga mempercepat pemanasan global dan memperparah perubahan iklim.[11]

Sebelumnya, sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, bergantung pada energi yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, terutama batu bara dan minyak bumi. Namun, seiring dengan upaya transisi energi untuk mengurangi emisi karbon, berbagai negara mulai beralih ke penggunaan energi baru dan terbarukan, termasuk pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle atau EV). Dalam ekosistem kendaraan listrik, nikel merupakan salah satu mineral kritis yang berperan penting sebagai bahan baku utama baterai. Dibandingkan dengan kobalt dan litium, nikel memiliki keunggulan karena ketersediaannya yang relatif melimpah serta biaya produksinya yang lebih kompetitif.[12]

Problem Sosial dan Lingkungan akibat Pertambangan Nikel di Maluku Utara: Cetusan di dalam FGD

Ilustrasi peta Malut. Sumber paintmaps: https://paintmaps.com/id/peta-kosong/861c/contoh#google_vignette

Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia, mencakup lebih dari 44 % dari total cadangan dunia Produksi nikel Indonesia pada 2025 mencapai 2,6 juta ton, tertinggi di dunia. Namun, laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun yang sama menunjukkan bahwa cadangan nikel Indonesia terus mengalami penurunan. Penurunan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas pertambangan nikel yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang tidak melalui proses perencanaan dan partisipasi publik secara layak berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memperbesar risiko kerusakan lingkungan hidup.

Pulau Gebe merupakan salah satu wilayah di Provinsi Maluku Utara yang pertama kali memperoleh izin usaha pertambangan nikel pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Pada tahun 1968, pemerintah memberikan izin pengelolaan kepada perusahaan asal Jepang, Indeco Indonesia Development Company.[13] Perusahaan tersebut beroperasi selama sekitar sepuluh tahun sebelum akhirnya menghentikan kegiatan penambangannya. Selanjutnya, pengelolaan tambang nikel di Pulau Gebe dilanjutkan oleh PT Aneka Tambang (PT Antam) sejak tahun 1978 hingga 2004.[14]

Pulau Gebe, hancur akibat aktivitas pertambangan nikel. Foto dari https://www.halmaherapedia.com/2025/08/19/1711/

“Tahun 1968 kegiatan pertambangan di Pulau Gebe sudah dimulai oleh perusahaan Jepang. Kemudian, pada tahun 1978, pengelolaannya beralih kepada PT Antam,” ungkap Mahmud Ichi. Ia salah satu jurnalis senior di Ternate yang melakukan peliputan mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Gebe pada tahun 2017.

Berakhirnya operasi perusahaan pertambangan di Pulau Gebe, menimbulkan dampak yang parah terhadap kondisi lingkungan hidup dan sosialnya. Terlihat dari berbagai infrastruktur dan fasilitas dasar yang mengalami kerusakan.

“Melihat situasi sudah menjadi petaka neraka, jalan hancur. Kalau teman-teman turun ke Gebe bisa lihat ada sisa-sisanya. Air tidak ada, seperti ibu kota yang baru selesai kerusuhan,” ungkap Mahmud Ichi saat menggambarkan kondisi Pulau Gebe.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara pada 11 Juni 2026. Kegiatan bertema “Transisi Energi–Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara” tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi pemuda, mahasiswa, jurnalis, media, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Agenda ini bertujuan menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat solidaritas dalam membahas kondisi sosial, perlindungan masyarakat hukum adat, komunitas lokal, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara.

Di Maluku Utara, eskalasi perampasan ruang hidup masyarakat hukum adat dan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung khususnya sejak proyek pertambangan nikel meluas. Berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas tersebut seolah hanya menjadi tontonan, tanpa diikuti upaya penyelesaian yang serius dari pihak berwenang maupun pelaku usaha. Pasar tanah merebak liar, pencemaran air, dan menyempitnya ruang kelola masyarakat hukum adat, dan yang paling membuat miris adalah disorientasi dan fragmentasi sosial berlangsung cepat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa berbagai persoalan tersebut terus berlarut dan belum menemukan penyelesaian yang memadai?

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan pertambangan nikel, di antaranya meningkatnya kasus kekerasan seksual dan penyebaran HIV/AIDS. Nurdewa Safar, Direktur Yayasan DaurMala (Daulat Perempuan Maluku Utara), menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan turut memunculkan persoalan sosial yang berdampak terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

“Wilayah tambang banyak kasus kekerasan seksual, juga pengidap penyakit HIV/AIDS. Itu disebabkan karena hubungan seks bebas. Sehingga otomatis dia melakukan hubungan lagi dengan istri atau pasangannya, terjadi penularan. Ini kalau tidak dijelaskan kepada anak-anak dan ibu rumah tangga, maka akan mendapatkan hadiah (penyakit) itu. Karena masyarakat yang tinggal di konsesi tambang lebih banyak perempuan dan anak. Kemudian jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Sekitar 400 kasus kekerasan seksual merupakan angka yang mengkhawatirkan mengingat jumlah penduduk Maluku Utara yang hanya sedikit. Dalam sistem regulasi kita, di nasional, ada UU TPKS, tetapi di daerah belum diturunkan dalam bentuk peraturan daerah,” ungkap Nurdewa.

Diskusi seputaran transisi energi, perlindungan masyarakat hukum adat, lokal, dan lingkungan hidup, 11/06/26. Dokumentasi panitia.

Menurutnya, diperlukan regulasi khusus bagi wilayah pertambangan yang mengatur persoalan perlindungan sosial, khususnya terkait isu kekerasan seksual dan dampak sosial lainnya. Ia mengaku pernah menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD, tetapi hingga saat ini belum terdapat tindakan konkret.

“Pemerintah daerah kita lemah pada sistem pengawasan regulasi,” ujarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lemahnya upaya advokasi dan pencegahan di wilayah-wilayah yang berada dalam konsesi pertambangan.

Selain persoalan sosial tersebut, forum juga membahas berbagai masalah lain yang terjadi di lapangan, seperti perampasan ruang hidup, penggusuran, penyingkiran masyarakat, kriminalisasi, hingga meningkatnya keterlibatan aparat militer dalam kawasan pertambangan. Berbagai persoalan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah industri pertambangan, seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Sementara itu, potensi persoalan serupa juga dikhawatirkan terjadi di Halmahera Barat seiring masuknya izin konsesi perusahaan tambang panas bumi (geothermal).

Pembangunan batalyon TNI di sejumlah wilayah tersebut ditempatkan tidak jauh dari kawasan yang menjadi pusat aktivitas operasional perusahaan pertambangan. Opo, salah satu peserta FGD, menyebutkan bahwa rencana pembangunan batalyon baru berkaitan dengan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami mencatat kurang lebih nanti akan ada pembangunan batalyon baru di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah untuk pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan batalyon yang akan didahulukan berada di wilayah Subaim,” ungkap Opo.

Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Pada akhir 2024, YMKL melakukan survei lapangan dan mencatat sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Subaim, antara lain PT Jaya Abadi Sejahtera (PT JAS), PT Alam Raya Abadi (PT ARA), PT Forward Matrix Indonesia (PT FMI), dan PT Indo Bumi Nikel (PT IBN).

Opo merupakan seorang aktivis mahasiswa dari organisasi PEMBEBASAN Kolektif Wilayah Maluku Utara yang aktif menyuarakan kritik terhadap ketimpangan sosial, khususnya terkait persoalan pertambangan di wilayah tersebut.

Sementara itu, di Halmahera Tengah, rencana pembangunan batalyon diperkirakan akan dilakukan di wilayah Trans Bope dan Wairoro. “Kemungkinan akan membangun batalyon di wilayah Trans Bope dan Wairoro,” ungkapnya.

Menurut Opo, pembangunan sejumlah batalyon di kawasan permukiman masyarakat berpotensi mengancam ruang ekspresi warga serta meningkatkan risiko terjadinya kriminalisasi baru.

“Hemat saya, fakta di lapangan pembangunan batalyon ini merupakan ancaman bagi warga di kampung. Karena sepanjang kasus kriminalisasi, warga terus berhadapan dengan TNI dan Polri,” tambahnya.

Kabar serupa mengenai hubungan antara institusi keamanan dan aktivitas industri pertambangan juga muncul dari Pulau Obi, Halmahera Selatan. UM, salah satu peserta FGD yang meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam tulisan ini atas alasan keamanan, mengungkapkan adanya kedekatan hubungan antara Kodam Pattimura dan PT Harita Group sejak awal perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Obi.

“Kodam Pattimura dengan PT Harita Group itu sangat dekat. Hubungan itu ada sejak awal PT Harita Group di Obi,” ungkap UM.[15]

Menurut UM, hubungan tersebut kemudian berlanjut dalam bentuk dukungan pembiayaan kegiatan pelatihan oleh PT Harita Group.

“Saya juga sempat dapat data itu dan saya cek ternyata ada anggaran untuk pelatihan. Bahkan ada batalyon-batalyon di bawah Kodam Pattimura itu dilucuti anggaran besar sekali,” jelas UM berdasarkan data yang ia peroleh dan telaah.

Pentingnya Penguatan Perlindungan Sosial dan Lingkungan: Kritik dan Saran dari Diskusi

Seperti tradisi yang kerap berlangsung di kalangan aktivis, waktu makan tidak hanya menjadi jeda dari forum, tetapi juga ruang untuk melanjutkan percakapan mengenai kerja-kerja di lapangan: penelitian, peliputan, advokasi, hingga pengorganisasian masyarakat. Tidak jarang, obrolan juga diwarnai dengan kritik dan cerita mengenai berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan.

Sebelum memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk menyampaikan pandangan, Mahmud Ichi terlebih dahulu menyampaikan kritik mendasar terhadap kebijakan hilirisasi nikel di Maluku Utara. Ia menyoroti adanya paradoks antara klaim pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri nikel dan memburuknya kondisi sosial, ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

Menurutnya, hilirisasi nikel tidak secara otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. Pengalaman Pulau Gebe, kata Ichi, seharusnya menjadi pelajaran historis bahwa eksploitasi pertambangan dapat meninggalkan kerusakan lingkungan, infrastruktur yang terbengkalai, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat setelah perusahaan menghentikan aktivitasnya. Pola serupa, menurutnya, mulai terlihat kembali di sejumlah wilayah pertambangan seperti Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Obi–Halmahera Selatan.

Ia mengkritik klaim pemerintah keberhasilan hilirisasi yang diukur melalui pertumbuhan ekonomi, dengan menyebutnya sebagai “ilusi angka”. Meskipun sektor nikel berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (30%), manfaat ekonomi dinilai terkonsentrasi pada perusahaan besar dan pemilik modal, sementara masyarakat lokal justru menghadapi dampak berupa deforestasi, pencemaran, krisis air, penurunan ketahanan pangan, gangguan kesehatan, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan industri nikel mengabaikan kerentanan ekologis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan yang berada di kawasan rawan gempa (ring of fire). Selain itu, penggunaan PLTU captive untuk menopang industri dinilai bertentangan dengan narasi transisi energi karena rantai pasok baterai kendaraan listrik masih bergantung pada energi fosil.

Dari sisi hak asasi manusia, ia menilai terdapat kegagalan negara dalam melindungi warga. Kasus kriminalisasi masyarakat yang menolak proyek tambang, penggunaan Pasal 162 UU Minerba terhadap warga, serta minimnya akses terhadap informasi dipandang sebagai bukti bahwa regulasi lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan masyarakat. Kondisi masyarakat hukum adat, termasuk komunitas O’fongana Manyawa dan hilangnya ruang-ruang sakral seperti Cekel di Sawai, memperlihatkan bahwa dampak pertambangan tidak hanya bersifat ekonomi dan ekologis, tetapi juga mengancam identitas budaya dan ruang kosmologis masyarakat hukum adat.

Pada bagian akhir penjelasan, ia mempertanyakan proyeksi pascatambang. Karena menilai “Belum ada kepastian mengenai reklamasi, pemulihan lingkungan, maupun transformasi ekonomi masyarakat setelah cadangan tambang habis. Oleh karena itu, diusulkan adanya moratorium kebijakan yang mengancam masyarakat, evaluasi penggunaan PLTU captive, pengawasan terhadap praktik kriminalisasi warga, serta penegakan kewajiban reklamasi perusahaan,” tegasnya.

Rudiansyah perwakilan YMKL, menekankan bahwa, “perlindungan masyarakat hukum adat dan lingkungan hidup harus dimulai dari penguatan kapasitas masyarakat di tingkat tapak, terutama di tengah ekspansi industri nikel dan kebijakan hilirisasi yang belum mengakomodasi hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal. Kebijakan pembangunan nasional lebih berorientasi pada investasi dan pertumbuhan industri, sementara aspek perlindungan sosial, budaya, dan lingkungan masih terpinggirkan.”

YMKL memfokuskan pendampingan di tiga desa di Halmahera Timur melalui dua pendekatan utama. Pertama, pengorganisasian masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat dan lingkungan. Pengorganisasian dipandang penting karena masyarakat menghadapi tekanan dari perusahaan, baik melalui intimidasi maupun upaya memecah solidaritas warga. Pendekatan ini juga mencakup pendokumentasian sejarah, pengetahuan lokal, dan wilayah adat sebagai bukti yang dapat memperkuat pengakuan hak masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.

Kedua, YMKL memperkuat kapasitas hukum masyarakat melalui pelatihan paralegal. Langkah ini dilakukan karena akses warga terhadap bantuan hukum masih terbatas akibat faktor biaya dan jarak. Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi intimidasi hukum, termasuk pemanggilan oleh aparat yang dinilai sering digunakan sebagai alat tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas wilayahnya.

Selain itu, “YMKL mengembangkan protokol Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai mekanisme persetujuan masyarakat sebelum perusahaan memasuki wilayah adat. Protokol tersebut didorong untuk dilembagakan melalui Peraturan Desa (Perdes), sehingga memiliki dasar hukum di tingkat lokal dan menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. Penguatan kapasitas generasi muda juga dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan gerakan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.

Pembelajaran: Pembangunan Seyogyanya Tidak Menciptakan Sejarah Petaka

Foto bersama peserta diskusi kelompok terfokus. Foto/panitia.

Pelajaran penting dari prosesi kegiatan ini adalah perlindungan hak masyarakat dan lingkungan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan di tingkat nasional, tetapi harus dibangun melalui pengorganisasian masyarakat, penguatan kapasitas hukum, serta pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tingkat lokal.

Selain itu, kerjasama dan solidaritas antarorganisasi gerakan sosial terus dibangun, diperkuat, dan diperluas. Berbagai unsur organisasi masyarakat sipil terus menjalin kolaborasi sebagai upaya memperkuat perjuangan bersama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Upaya perlindungan sosial dan lingkungan perlu terus digalakkan agar proyek-proyek pembangunan jangan jadi sejarah petaka.

Penulis: Muhammad Nur/Staf Kelembagaan dan Program YMKL

 

Catatan dan rujukan:

[1] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[2] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[3] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[4] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[5] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[6] Haris, Jakarta 2021: Transisi Energi Menuju Energi Yang Terbarukan–Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam.

[7] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[8] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[9] Lagi, emisi CO2 energi fosil cetak rekor tertinggi tahun ini

[10] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[11] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[12] Kata Data 2024, White Paper–Industralisasi Nikel, Motor Pertumbuhan 8% dan Transisi Energi.

[13]  https://mongabay.co.id/2025/02/14/sumber-pangan-terancam-musnah-saat-tambang-nikel-sesaki-pulau-gebe/

[14]https://tirto.id/sejarah-pulau-gebe-letak-kondisi-wilayahnya-hfpY

[15] Ia telah memberikan persetujuan atas penggunaan keterangannya untuk kepentingan publikasi.

Membaca Ulang Peran Bank dalam Konflik Agraria dan Perlindungan bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Festival finanSIAL menjadi ruang kampanye publik untuk mempertanyakan kembali peran lembaga keuangan dalam pembiayaan sektor-sektor yang berisiko tinggi terhadap hutan, tanah, dan masyarakat. Melalui pesan utama “Know Your Bank”, kegiatan ini mengajak publik untuk tidak hanya melihat bank sebagai tempat menyimpan uang, tetapi juga sebagai aktor ekonomi yang menentukan ke mana dana publik dialirkan dan  jenis kegiatan usaha seperti apa yang didukung melalui pembiayaan. 

Pembiayaan bank tidak pernah netral. Kredit, pinjaman, dan layanan keuangan lain dapat menjadi sumber daya utama bagi ekspansi korporasi di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Ketika pembiayaan diberikan kepada perusahaan yang memiliki persoalan legalitas, konflik lahan, atau dugaan pelanggaran hak masyarakat, bank turut berada dalam rantai persoalan tersebut. Dengan kata lain, konflik agraria tidak hanya terjadi di tingkat tapak antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga ditopang oleh struktur pembiayaan yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi. 

Dalam diskusi Festival FinanSIAL yang diselenggarakan oleh TuK Indonesia, Bank Mandiri menjadi salah satu sorotan utama. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki kapasitas besar untuk menentukan arah pembiayaan sektor usaha. Di satu sisi, Bank Mandiri mengusung kebijakan keberlanjutan, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta manajemen risiko sosial-lingkungan. Namun, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara komitmen keberlanjutan yang dinyatakan bank dan praktik pembiayaan kepada perusahaan yang dinilai memiliki persoalan legalitas, konflik agraria, serta dampak sosial-lingkungan. 

Kritik tersebut diperkuat  oleh laporan Banking on Biodiversity Collapse 2025, yang menunjukkan bahwa pembiayaan global terhadap sektor komoditas berisiko terhadap hutan masih terus berjalan, bahkan meningkat, meskipun bank dan lembaga keuangan semakin sering menggunakan bahasa keberlanjutan. Linda menegaskan bahwa pendekatan sukarela, komitmen ESG, dan klaim keberlanjutan belum cukup untuk menghentikan pembiayaan yang merusak hutan, biodiversitas, dan hak masyarakat. Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya kurangnya data atau lemahnya narasi keberlanjutan, tetapi juga lemahnya akuntabilitas yang mengikat lembaga keuangan ketika pembiayaan mereka terhubung dengan deforestasi, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia.  Salah satu kasus yang diangkat adalah pembiayaan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha Astra Agro Lestari, yang sejak 2006 hingga kini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan ini tidak dapat dipahami sebagai persoalan administratif semata. Dalam konteks agraria, ketiadaan HGU menunjukkan adanya masalah mendasar terkait legalitas penguasaan tanah, penyelesaian klaim lahan, dan potensi konflik dengan masyarakat lokal yang hidup di sekitar wilayah operasi perusahaan. Hal ini diungkapkan Wahyu Wagiman, Kuasa Hukum TuK Indonesia dalam kasus #DesakMandiri.  

Wahyu Wagiman (Kiri), Aldo Sallis (Tengah), dan Linda Rosalina (Kanan) saat menjadi narasumber di kegiatan Festival finanSIAL yang diselenggarakan oleh TUK Indonesia. Dokumentasi/YMKL

“Kasus PT ANA memperlihatkan bahwa pembiayaan bank dapat memperpanjang ketimpangan dalam konflik agraria. Perusahaan memperoleh akses terhadap modal, legalitas ekonomi, dan jejaring korporasi, sementara masyarakat lokal sering berhadapan dengan keterbatasan akses informasi, bantuan hukum, dan ruang negosiasi yang tidak setara. Ketika bank tetap memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan persoalan legalitas dan konflik lahan, prinsip kehati-hatian perbankan dan komitmen keberlanjutan patut dipertanyakan,” ungkap Linda Rosalina. 

Festival finanSIAL tidak hanya menyampaikan kritik melalui diskusi, tetapi juga melalui teaterikal dan musikalisasi puisi yang mengangkat realitas masyarakat Morowali, Sulawesi Tengah. Pendekatan ini penting karena isu pembiayaan bank sering kali terlihat teknis, jauh, dan sulit dipahami publik. Melalui seni, pengalaman masyarakat yang berhadapan dengan kehilangan tanah, penyempitan ruang hidup, dan ketimpangan kuasa dapat dihadirkan secara lebih nyata. Teatrikal dan puisi menjadi cara untuk menunjukkan bahwa di balik istilah kredit, portofolio, ESG, dan manajemen risiko, terdapat kehidupan masyarakat yang terdampak langsung. 

Penampilan Amerta teatrikal mewarnai Festival FinanSIAL. Dokumentasi/YMKL

Kasus pembiayaan terhadap perusahaan bermasalah menunjukkan bahwa advokasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal tidak cukup hanya diarahkan pada perusahaan dan pemerintah di tingkat tapak. Aktor keuangan seperti bank, investor, dan pemegang saham juga perlu dimasukkan dalam peta aktor advokasi karena mereka memiliki peran penting dalam menopang ekspansi usaha yang berdampak pada hutan, tanah, dan kehidupan masyarakat. 

Dalam konteks tersebut, Festival finanSIAL memberikan pembelajaran penting. Pertama, konflik agraria perlu dibaca sebagai persoalan yang memiliki rantai ekonomi-politik  yang panjang, bukan hanya peristiwa lokal antara masyarakat dan perusahaan. Kedua, pembiayaan bank perlu diperiksa sebagai bagian dari struktur yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi meskipun terdapat persoalan legalitas, konflik lahan, atau dampak sosial-lingkungan. Ketiga, kerja advokasi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal perlu memasukkan isu akuntabilitas pembiayaan, termasuk uji tuntas (due diligence) hak asasi manusia, keterbukaan portofolio bank, dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terdampak. 

Dengan demikian, Festival finanSIAL dapat dibaca sebagai ruang pendidikan publik sekaligus konsolidasi kritik terhadap sistem keuangan yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial-ekologis. Kampanye “Know Your Bank” menegaskan bahwa publik berhak mengetahui ke mana uang mereka mengalir. Lebih jauh, publik juga berhak menuntut agar bank tidak membiayai perusahaan yang terlibat dalam perusakan hutan, konflik agraria, dan pelanggaran hak masyarakat. 

Isu ini memperkuat kebutuhan untuk melihat perlindungan ruang hidup masyarakat secara lebih luas. Perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal tidak hanya bergantung pada pengakuan hukum di tingkat wilayah, tetapi juga pada perubahan tata kelola pembiayaan yang selama ini menopang ekspansi korporasi. Selama aliran dana masih mendukung perusahaan bermasalah, konflik agraria akan terus direproduksi. Karena itu, akuntabilitas bank harus menjadi bagian dari agenda keadilan agraria, perlindungan hutan, dan pemenuhan hak masyarakat. 

 Penulis: Retno Ayu