Konflik Sosial Terkait Royal Golden Eagle (RGE) di Indonesia

Laporan ini disusun, dengan kontribusi banyak pihak yang bekerja di lapangan, seperti KSPPM, AMAN Tano Batak, Linkar Borneo, GOB Kaltara, LPESM, HaKI, YMKL, JMGR, dan AUIRGA Nusantara. Tujuan laporan ini adalah membongkar realitas konflik terkait hutan tanaman industri (HTI) di berbagai tempat di Indonesia. Laporan menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di berbagai wilayah—dari Riau hingga Kalimantan dan Sumatera Utara—bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari pola sistemik yang melekat dalam model pembangunan berbasis konsesi. Dalam model ini, negara memberikan legitimasi hukum kepada korporasi untuk menguasai ruang dalam skala besar, sering kali di atas wilayah yang telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Temuan dalam laporan ini menegaskan adanya ketimpangan kekuasaan yang ekstrem. Di satu sisi, perusahaan beroperasi dengan dukungan izin negara, akses pembiayaan global, dan jaringan pasar internasional. Di sisi lain, masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru diposisikan sebagai pelanggar hukum. Sengketa agraria yang seharusnya terselesaikan melalui pengakuan hak dan penataan ulang penguasaan lahan, berulang kali beralih menjadi perkara pidana. Kriminalisasi menjadi alat untuk meredam perlawanan, bukan menyelesaikan konflik.

Lebih jauh, laporan ini memperlihatkan bahwa apa yang terjadi di tingkat tapak tidak bisa terlepas dari sistem ekonomi global. Kayu dari hutan yang dikonversi menjadi perkebunan monokultur mengalir ke pabrik pulp dan serat, lalu masuk ke rantai pasok global yang memasok berbagai merek internasional. Pada saat yang sama, ekspansi ini terus didukung oleh lembaga keuangan global, termasuk melalui skema pembiayaan yang diklaim berkelanjutan. Fakta bahwa deforestasi dan konflik sosial tetap terjadi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam komitmen keberlanjutan yang selama ini digaungkan.

 

Laporannya bisa dibaca di sini:

Konflik Sosial terkait Royal Golden Eagle di Indonesia

Laporan Deforestasi dan Kerusakan Ekosistem dalam Konsesi PT Diamond Raya Timber

PT Diamond Raya Timber (PT DRT) adalah perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan di Provinsi Riau yang mengelola hutan alam rawa gambut. Keseluruhan PT DRT merupakan habitat harimau sumatera, bahkan masuk ke dalam areal yang diajukan sebagai Area Konservasi harimau Sumatera Senepis-Buluala. Area tersebut pernah diusulkan untuk dijadikan kawasan konservasi pada 2006. Areal yang diusulkan merupakan wilayah hutan rawa gambut dengan luasan sekitar 200.000 hektare. Wilayah ini dilaporkan menjadi habitat bagi sekitar 60 ekor harimau. Sedikit informasi yang menyatakan bahwa PT DRT mendukung upaya konservasi harimau ini.

Berdasarkan Population Viability Analysis (PVA) yang dilakukan terhadap lanskap Senepis-Buluala, populasi harimau Sumatra di kawasan ini diproyeksikan akan punah dalam 100 tahun ke depan, baik dalam skenario dengan maupun tanpa ancaman. Temuan ini menunjukkan betapa rentannya keberlangsungan populasi harimau Sumatera di lanskap tersebut. Status Senepis-Buluala yang pernah diusulkan sebagai kawasan konservasi, serta keberadaannya sebagai habitat penting harimau Sumatera, menegaskan tingginya nilai ekologis kawasan ini. Karena itu, diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan yang lebih intensif untuk menjaga kelestarian ekosistem serta menjamin keberlangsungan populasi harimau Sumatera di dalamnya.

PT DRT beroperasi di areal seluas hutan kayu 89.155 hektare , beroperasi sejak 1979. Perusahaan ini pada awalnya memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur menjadi IUPHHK-Hutan Alam dan PBPH-Hutan Alam. Perubahan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana kerja yang disetujui, serta prinsip kelestarian fungsi hutan. Sebagai pemegang izin pemanfaatan hutan alam, PT DRT berkewajiban memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan peruntukan kawasan, menerapkan sistem silvikultur yang berlaku, menjaga keberlanjutan regenerasi hutan, serta memulihkan areal bekas tebangan dan mempertahankan fungsi ekologis hutan rawa gambut.

Perusahaan kehutanan tersebut memperoleh perpanjangan izin melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 yang diterbitkan pada September 2014, dengan masa berlaku hingga 2075. Serta mengalami revisi nomenklatur izin menjadi PBPH pada tahun 2021. Sebagian besar areal konsesinya merupakan ekosistem gambut, termasuk gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, serta berada di Lanskap Senepis–Buluhala merupakan habitat penting harimau sumatera. Kondisi ini menuntut penerapan pengelolaan hutan lestari yang ketat, perlindungan ekosistem gambut, serta pencegahan kerusakan habitat guna menjaga keberlangsungan fungsi ekologis kawasan dan kelestarian populasi harimau sumatera.

Namun berdasarkan rilis Auriga Nusantara dalam Status Deforestasi Indonesia 2024 PT Diamond Raya Timber muncul dalam daftar 10 terluas konsesi logging yang mengalami deforestasi. Demikian juga tahun 2025 deforestasinya tetap tinggi .

Laporannya bisa dibaca di sini:

Laporan Deforestasi  dan Kerusakan Ekosistem dalam Konsesi PT Diamond Raya Timber

Jejak Pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatra Utara

Laporan ini memuat temuan investigasi dan rekomendasi atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebelumnya bernama PT. Inti Indorayon Utama (IIU) terhadap sejumlah komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Sumatera Utara, yakni MHA Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Panduman-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan. Laporan ini berfokus pada pendokumentasian peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 1992 hingga 2026. Namun, dalam prosesnya, tim investigasi juga mendeteksi bahwa pelanggaran HAM telah berlangsung sejak 1980-an. Investigasi dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis, berbasis HAM dan keadilan. Memiliki tujuan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran HAM oleh PT. TPL di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Simalungun, mengidentifikasi bentuk pelanggarannya dan merumuskan rekomendasi penyelesaian.

Temuan utama investigasi meliputi pelanggaran HAM di bidang EKOSOB dan SIPOL. Berdasarkan temuan itu, kami mengklasifikasikan korban ke dalam tiga kluster entitas. Pertama, korban kolektif, yakni enam komunitas MHA. Kedua. Korban individu MHA. Ada 112 individu MHA, termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, yang menjadi korban. Mereka mengalami kekerasan fisik, psikis, dan kriminalisasi. Ketiga. Korban Lingkungan. Terdapat dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di areal konsesi (eks) PT TPL. Situasi tersebut memicu bencana sosial-ekologis. Pelakunya teridentifikasi ke dalam 13 kategori, dari state actor hingga non-state actor. Mereka terhubung dengan relasi yang kompleks, dengan kerangka kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan.

Meskipun perizinan PT. TPL telah dicabut (Januari 2026), namun hak-hak korban dan dampak ekologis dari kejahatan HAM yang dilakukannya belum pulih. Untuk itu, kami merumuskan dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Kementerian terkait, Komnas HAM, dan institusi kepolisian agar melakukan serangkaian tindakan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, guna memastikan korban mendapat access to justice dan access to remedy, dan perusahaan selaku pelaku bisnis mempertanggungjawabkan secara hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan, sehingga impunitas atas kejahatan HAM dapat dicegah. Pemulihan hak-hak korban dan lingkungan dapat segera dilaksanakan, minimal dimulai oleh pemerintah dengan kebijakan pemulihan status wilayah adat dan penetapan hutan adat di Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasunudutan.

Baca laporannya di sini:

Laporan Pelanggaran HAM oleh PT TPL di Sumatra Utara

Orang Melayu: Hak, Tanah dan Identitas Adat

Istilah Melayu tampaknya berasal dari abad ke-4 atau ke-5 Masehi yang merujuk pada kerajaan-kerajaan Buddha awal yang muncul di Sumatra Selatan yang berusaha menguasai dan berkontribusi pada perdagangan antarbenua antara Tiongkok dan India serta Timur Tengah. Awalnya, istilah ini merujuk pada keluarga kerajaan dari kesultanan-kesultanan ini, yang dengan cepat menyebarkan jaringan mereka ke seluruh perairan Asia Tenggara, baru kemudian istilah ini diterapkan pada berbagai masyarakat yang mereka kuasai dan kemudian lebih luas lagi pada semua penutur rumpun bahasa yang tersebar di seluruh wilayah tersebut. Saat ini, istilah Melayu digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi diri mereka yang memiliki riwayat hubungan dengan kesultanan-kesultanan ini yang telah memeluk agama Islam.

Penelitian ini menunjukkan bagaimana – berdasarkan pengambilan sampel dan bukan survei menyeluruh – banyak dari berbagai kelompok masyarakat yang kini menganggap diri mereka sebagai orang Melayu masih menjunjung tinggi hubungan mereka dengan tanah dan lingkungan mereka berkenaan dengan konsep tradisional yang mungkin mendahului pemelukan agama Islam. Dengan demikian, kita menemukan masyarakat ‘Melayu’ yang memiliki sistem penguasaan tanah yang mirip dengan orang Minangkabau di Sumatra Barat, yang berdasarkan garis keturunan ibu/matrilineal, atau masyarakat hutan Bathin di Sumatra Timur, orang Dayak di Kalimantan, dan seterusnya. Mereka mungkin telah mengadopsi Islam dan hukum syariah, mereka mungkin menganggap diri mereka ‘modern’, tetapi dalam hal bagaimana mereka memerintah dan berkaitan dengan wilayah, tanah, dan sumber daya mereka, mereka mempertahankan versi hukum adat yang dimodifikasi, yang memiliki akar yang jauh lebih dalam.

Temuan-temuan ini memiliki implikasi besar terhadap bagaimana hak-hak masyarakat ini kini diperhitungkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga pembangunan dan perusahaan – dan sistem sertifikasi sukarela seperti FSC. Laporan ini diakhiri dengan serangkaian rekomendasi tentang bagaimana masyarakat-masyarakat ini harus diperlakukan secara lebih adil di masa mendatang.

Studi ini dibangun berdasarkan kerja sama selama bertahun-tahun antara Forest Peoples Programme, yang berpusat di Inggris, Bahtera Alam, yang berpusat di Riau, dan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, yang berpusat di Jakarta, dalam mendukung ‘masyarakat hutan’ – yang kami artikan sebagai masyarakat yang telah lama tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan, yang mengklaim hak adat atas tanah mereka.1 Dua dari tiga penulis naskah ini mengidentifikasi diri sebagai orang Melayu.

Program-program lapangan dari berbagai organisasi kami dalam mendukung masyarakat Melayu di Kalimantan dan Sumatra dalam dua decade terakhir ini telah membuat kami menyadari bahwa meskipun masyarakat Melayu mengklaim identitas yang sama dan menganut agama yang sama – Islam – cara mereka berhubungan dengan tanah mereka dan mengklaim hak atas tanah tersebut sering kali sangat berbeda.

Berbeda halnya dengan literatur tentang masyarakat Dayak di Kalimantan dan masyarakat lainnya seperti Minangkabau di Sumatra Barat, relative sangat sedikit LSM dan studi akademis tentang masyarakat Melayu yang berupaya mendokumentasikan sistem penguasaan tanah mereka atau, bahkan lebih sedikit lagi, untuk mengartikulasikan klaim dan harapan mereka tentang tanah dan sumber daya mereka saat berurusan dengan pemerintah dan sektor swasta.

Penelitian ini merupakan upaya sederhana untuk mengoreksi kesenjangan yang ada ini, yang didorong oleh fakta bahwa transformasi besar sedang berlangsung di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan remediasi atas ‘kerugian sosial’ yang diderita oleh masyarakat akibat dampak dari sektor kayu pulp antara tahun 1994 dan 2020, sejalan dengan Kebijakan baru Forest Stewardship Council (FSC) untuk Mengatasi Konversi, Kebijakan Asosiasi yang direvisi, dan Kerangka Kerja Remediasi yang baru-baru ini diadopsi.

FSC menawarkan sebuah prosedur di mana masyarakat yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat dan ‘masyarakat tradisional’ lainnya yang memiliki hak-hak adat, baik yang telah maupun yang belum diakui oleh hukum perundang-undangan, dapat memperoleh remediasi atas kerugian yang ditimbulkan kepada mereka oleh perusahaan yang ingin berasosiasi dengan FSC dan kemudian memperoleh sertifikasi sesuai dengan standarnya.

Penelitian ini didasarkan pada tinjauan pustaka, refleksi atas pengalaman lapangan lembaga-lembaga kami selama tiga puluh tahun terakhir, sebagai organisasi hak asasi manusia dan organisasi pendamping yang bekerja dengan masyarakat yang mengidentifikasi diri sebagai orang Melayu, dan didasarkan atas serangkaian kunjungan lapangan singkat ke wilayah masyarakat Melayu di Riau yang dilakukan oleh para penulis bersama pada bulan Mei 2024.

Kami mengunjungi masyarakat Batu Songgan, di tepi barat Riau di kaki pegunungan Barisan Nasional; masyarakat Lubuk Jering, di dataran sebelah utara Pekanbaru di pusat provinsi, dan masyarakat Teluk Meranti, di muara sungai Kampar ke arah timur (lihat Peta 1).

Survei lapangan dilakukan dengan melakukan perjalanan ke, mengunjungi, dan tinggal sebentar dengan komunitas-komunitas ini, di mana kami meminta warga untuk berpartisipasi dalam wawancara dan bergabung dengan kelompok diskusi untuk menjelaskan hubungan mereka dengan tanah mereka dan membahas tantangan yang mereka hadapi saat ini dalam mengamankan hak-hak mereka. Kami menganggap kerja ini lebih bersifat ilustratif daripada definitif dan mendorong pihak lain dari lingkup akademis dan masyarakat sipil untuk memperdalam bidang pengetahuan ini.

Bisa unduh laporannya di bawah ini:

Orang Melayu – Bahasa Indonesia

The Melayu – Bahasa Inggris