Konflik Sosial Terkait Royal Golden Eagle (RGE) di Indonesia

Laporan ini disusun, dengan kontribusi banyak pihak yang bekerja di lapangan, seperti KSPPM, AMAN Tano Batak, Linkar Borneo, GOB Kaltara, LPESM, HaKI, YMKL, JMGR, dan AUIRGA Nusantara. Tujuan laporan ini adalah membongkar realitas konflik terkait hutan tanaman industri (HTI) di berbagai tempat di Indonesia. Laporan menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di berbagai wilayah—dari Riau hingga Kalimantan dan Sumatera Utara—bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari pola sistemik yang melekat dalam model pembangunan berbasis konsesi. Dalam model ini, negara memberikan legitimasi hukum kepada korporasi untuk menguasai ruang dalam skala besar, sering kali di atas wilayah yang telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Temuan dalam laporan ini menegaskan adanya ketimpangan kekuasaan yang ekstrem. Di satu sisi, perusahaan beroperasi dengan dukungan izin negara, akses pembiayaan global, dan jaringan pasar internasional. Di sisi lain, masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru diposisikan sebagai pelanggar hukum. Sengketa agraria yang seharusnya terselesaikan melalui pengakuan hak dan penataan ulang penguasaan lahan, berulang kali beralih menjadi perkara pidana. Kriminalisasi menjadi alat untuk meredam perlawanan, bukan menyelesaikan konflik.

Lebih jauh, laporan ini memperlihatkan bahwa apa yang terjadi di tingkat tapak tidak bisa terlepas dari sistem ekonomi global. Kayu dari hutan yang dikonversi menjadi perkebunan monokultur mengalir ke pabrik pulp dan serat, lalu masuk ke rantai pasok global yang memasok berbagai merek internasional. Pada saat yang sama, ekspansi ini terus didukung oleh lembaga keuangan global, termasuk melalui skema pembiayaan yang diklaim berkelanjutan. Fakta bahwa deforestasi dan konflik sosial tetap terjadi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam komitmen keberlanjutan yang selama ini digaungkan.

 

Laporannya bisa dibaca di sini:

Konflik Sosial terkait Royal Golden Eagle di Indonesia

Laporan Deforestasi dan Kerusakan Ekosistem dalam Konsesi PT Diamond Raya Timber

PT Diamond Raya Timber (PT DRT) adalah perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan di Provinsi Riau yang mengelola hutan alam rawa gambut. Keseluruhan PT DRT merupakan habitat harimau sumatera, bahkan masuk ke dalam areal yang diajukan sebagai Area Konservasi harimau Sumatera Senepis-Buluala. Area tersebut pernah diusulkan untuk dijadikan kawasan konservasi pada 2006. Areal yang diusulkan merupakan wilayah hutan rawa gambut dengan luasan sekitar 200.000 hektare. Wilayah ini dilaporkan menjadi habitat bagi sekitar 60 ekor harimau. Sedikit informasi yang menyatakan bahwa PT DRT mendukung upaya konservasi harimau ini.

Berdasarkan Population Viability Analysis (PVA) yang dilakukan terhadap lanskap Senepis-Buluala, populasi harimau Sumatra di kawasan ini diproyeksikan akan punah dalam 100 tahun ke depan, baik dalam skenario dengan maupun tanpa ancaman. Temuan ini menunjukkan betapa rentannya keberlangsungan populasi harimau Sumatera di lanskap tersebut. Status Senepis-Buluala yang pernah diusulkan sebagai kawasan konservasi, serta keberadaannya sebagai habitat penting harimau Sumatera, menegaskan tingginya nilai ekologis kawasan ini. Karena itu, diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan yang lebih intensif untuk menjaga kelestarian ekosistem serta menjamin keberlangsungan populasi harimau Sumatera di dalamnya.

PT DRT beroperasi di areal seluas hutan kayu 89.155 hektare , beroperasi sejak 1979. Perusahaan ini pada awalnya memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur menjadi IUPHHK-Hutan Alam dan PBPH-Hutan Alam. Perubahan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana kerja yang disetujui, serta prinsip kelestarian fungsi hutan. Sebagai pemegang izin pemanfaatan hutan alam, PT DRT berkewajiban memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan peruntukan kawasan, menerapkan sistem silvikultur yang berlaku, menjaga keberlanjutan regenerasi hutan, serta memulihkan areal bekas tebangan dan mempertahankan fungsi ekologis hutan rawa gambut.

Perusahaan kehutanan tersebut memperoleh perpanjangan izin melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 yang diterbitkan pada September 2014, dengan masa berlaku hingga 2075. Serta mengalami revisi nomenklatur izin menjadi PBPH pada tahun 2021. Sebagian besar areal konsesinya merupakan ekosistem gambut, termasuk gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, serta berada di Lanskap Senepis–Buluhala merupakan habitat penting harimau sumatera. Kondisi ini menuntut penerapan pengelolaan hutan lestari yang ketat, perlindungan ekosistem gambut, serta pencegahan kerusakan habitat guna menjaga keberlangsungan fungsi ekologis kawasan dan kelestarian populasi harimau sumatera.

Namun berdasarkan rilis Auriga Nusantara dalam Status Deforestasi Indonesia 2024 PT Diamond Raya Timber muncul dalam daftar 10 terluas konsesi logging yang mengalami deforestasi. Demikian juga tahun 2025 deforestasinya tetap tinggi .

Laporannya bisa dibaca di sini:

Laporan Deforestasi  dan Kerusakan Ekosistem dalam Konsesi PT Diamond Raya Timber