Konflik Sosial Terkait Royal Golden Eagle (RGE) di Indonesia
Laporan ini disusun, dengan kontribusi banyak pihak yang bekerja di lapangan, seperti KSPPM, AMAN Tano Batak, Linkar Borneo, GOB Kaltara, LPESM, HaKI, YMKL, JMGR, dan AUIRGA Nusantara. Tujuan laporan ini adalah membongkar realitas konflik terkait hutan tanaman industri (HTI) di berbagai tempat di Indonesia. Laporan menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di berbagai wilayah—dari Riau hingga Kalimantan dan Sumatera Utara—bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari pola sistemik yang melekat dalam model pembangunan berbasis konsesi. Dalam model ini, negara memberikan legitimasi hukum kepada korporasi untuk menguasai ruang dalam skala besar, sering kali di atas wilayah yang telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Temuan dalam laporan ini menegaskan adanya ketimpangan kekuasaan yang ekstrem. Di satu sisi, perusahaan beroperasi dengan dukungan izin negara, akses pembiayaan global, dan jaringan pasar internasional. Di sisi lain, masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru diposisikan sebagai pelanggar hukum. Sengketa agraria yang seharusnya terselesaikan melalui pengakuan hak dan penataan ulang penguasaan lahan, berulang kali beralih menjadi perkara pidana. Kriminalisasi menjadi alat untuk meredam perlawanan, bukan menyelesaikan konflik.
Lebih jauh, laporan ini memperlihatkan bahwa apa yang terjadi di tingkat tapak tidak bisa terlepas dari sistem ekonomi global. Kayu dari hutan yang dikonversi menjadi perkebunan monokultur mengalir ke pabrik pulp dan serat, lalu masuk ke rantai pasok global yang memasok berbagai merek internasional. Pada saat yang sama, ekspansi ini terus didukung oleh lembaga keuangan global, termasuk melalui skema pembiayaan yang diklaim berkelanjutan. Fakta bahwa deforestasi dan konflik sosial tetap terjadi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam komitmen keberlanjutan yang selama ini digaungkan.
Laporannya bisa dibaca di sini:



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!