Kegigihan Masyarakat Desa Sulum Melindungi Sumber Pangannya
Aceh Tamiang – Masyarakat Desa Sulum, Kecamatan Sekerak Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sudah lama menjadi petani dan mengelola pertanian di kampung untuk sumber pangan mereka. Kesadaran bertani ini mereka dapatkan dari orang tua di kampung dan diturunkan secara turun temurun. Lalu, aktivitas ini terhenti saat perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) masuk ke wilayah Kampung Sulum, dan menyebabkan sebagian aktivitas pertanian masyarakat terhenti.
Puluhan tahun lamanya perusahaan HTI beroperasi di kampung membuat masyarakat kehilangan akses dalam mengelola wilayah pertanian mereka. Tak ada lagi peluang Bertani sebab lahan di kampung semakin terbatas. Apalagi sejak pemerintah menetapkan kawasan hutan tanpa sepengetahuan warga, yang membuat sebagian wilayah masuk dalam wilayah masyarakat kampung, membuat masyarakat semakin terdesak dan tidak tahu mau berbuat apalagi.
“Kawasan hutan dan perusahaan HTI ini lah yang membuat masyarakat di Sulum kesulitan untuk Bertani,” ucap seorang warga Kampung Sulum dalam pertemuan kampung, 3 Juni 2026.

Tanaman karet milik perusahaan PT Semadam. Masyarakat yang mau bertani atau menuju kebun mereka harus melewati wilayah perkebunan. Dokumentasi: YMKL.
Masyarakat kampung akhirnya kebingungan selama puluhan tahun. Mereka dengan sabar memanfaatkan lahan-lahan di sekitar rumah untuk bercocok tanam. Warga menanam tanaman palawija. Pekarangan terbatas inilah yang membuat semangat pertanian di Kampung Sulum tidak pernah lekang oleh waktu. Hal itu demi kebutuhan pangan mereka tetap terpenuhi.
Masyarakat kampung bercerita, kehadiran perusahaan HTI dan adanya penetapan kawasan hutan membuat kecemasan tersendiri bagi mereka. Masyarakat merasa terbatas aktivitasnya karena dianggap melanggar batas antara kawasan hutan dan perusahaan. Padahal, masyarakat lah yang hadir lebih dulu di kampung dibandingkan dengan perusahaan HTI dan penetapan kawasan hutan.
“Bergerak sedikit ditegur oleh pihak perusahaan, apalagi masuk dalam kawasan hutan pasti akan ditegur juga oleh petugas KPH,” ujar warga dengan kompak.

Masyarakat Kampung Sulum berdiskusi untuk melanjutkan upaya kolektif mereka dalam mempertahankan wilayah kampung, adat, dan sumber pangan. Dokumentasi: YMKL
Kekhawatiran inilah yang membuat masyarakat di Kampung Sulum merasa kebingunan, tanah dan wilayah kampung yang merupakan hak mereka kini berubah menjadi wilayah perusahaan dan kawasan hutan. Berangkat dari kebingunan itulah yang membuat masyarakat terus mempertanyakan hak-hak atas tanah mereka di kampung. Berpuluh-puluh tahun menunggu hak mereka untuk bertani kembali, hingga pada satu waktu mereka memberanikan untuk menguasai lahan-lahan mereka yang diambil oleh perusahaan agar bisa dimanfaatkan Kembali untuk bercocok tanam seperti palawija, rempah-rempah, dan tanaman tahunan.
Bertani di Lahan-lahan Tersisa
Kegigihan masyarakat Kampung Sulum tidak berhenti begitu saja. Semangat mereka mempertahankan wilayah untuk mengamankan sumber pangan terus berkobar. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengambil inisiatif dalam memanfaatkan lahan-lahan yang tersisa, yang belakangan ini mereka ketahui melalui pemetaan wilayah mukim. Masyarakat memetakan wilayah mukim mereka dan mulai paham mana yang menjadi hak atas tanah dan wilayah mereka dan mana yang bukan. Pengetahuan ini masyarakat dapatkan dari agenda pendampingan dari organisasi masyarakat sipil yang berkantor di Banda Aceh, yaitu Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) Aceh.

Selain padi, sayur mayur juga ditanam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan di kampung. Dokumentasi/YMKL
“Pemetaan wilayah mukim ini penting masyarakat ketahui, agar mereka mengetahui batas-batas wilayah, tanah, dan akses mereka terhadap hutan. Melalui pemetaan wilayah mukim ini juga masyarakat sadar akan hak mereka,” kata Yoyon pendamping YRBI.
Menurut Yoyon, masyarakat memanfaatkan lahan-lahan yang tersisa untuk dikelola menjadi areal pertanian di kampung. Lahan-lahan yang mereka garap ini merupakan eks perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang sudah puluhan tahun lamanya terbengkalai. Jauh sebelum perusahaan datang, tanah itu milik masyarakat kampung. Ketika perusahaan datang, mereka akhirnya kehilangan haknya termasuk wilayah kawasan hutan yang baru lagi muncul sebagai ancaman baru untuk pembatasan hak masyarakat dalam memanfaatkan wilayah mereka.

Masyarakat Kampung Sulum menunjukan lokasi pertanian mereka di kampung. Upaya menanam palawija di lokasi eks-HTI adalah cara masyarakat menggalakkan ketahanan pangan di kampung. Dokumentasi: YMKL
“Masyarakat Kampung Sulum tahu hutan tidak bisa dirusak, karena ada banyak sumber mata air yang ada di hutan. Jadi kami sangat menjaganya,” ungkap Zainal, warga Kampung Sulum.
YRBI Aceh sejak tahun 2024 mulai memperkuat kerja-kerja pendampingan mereka di Kampung Sulum. Hingga tahun 2025, proses penguatan kapasitas masyarakat mulai menunjukkan progres yang sangat baik di lapangan. Indikatornya bisa dilihat dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak atas tanahnya melalui pemetaan partisipatif yang sudah dilakukan di lokasi program, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Capaian lainnya adalah mulai munculnya kesadaran baru di tingkat komunitas mengenai pentingnya mempertahankan hutan tersisa, karena masyarakat sadar bahwa menjaga hutan akan melindungi sumber air bersih yang mereka butuhkan. Deforestasi dan dampak bencana ekologis membuat masyarakat mulai menggalakkan semangat menjaga hutan.

Masyarakat Kampung Sulum menanam kopi di lahan-lahan pertanian mereka. Potensi tanaman kopi dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan ekonomi warga. Dokumentasi/YMKL

Wilayah lahan-lahan eks-HTI yang ditanami palawija oleh masyarakat sebagai upaya mempertahankan wilayah adat, kampung, dan mengamankan sumber pangan. Dokumentasi/YMKL.
Selain itu, sejak 2024 – 2025 masyarakat di Kampung Sulum mulai mengupayakan lahan-lahan eks-HTI PT Semadam yang terlantar selama 10 tahun untuk dijadikan lahan pertanian. Masyarakat di Sulum mencoba melakukan penguasaan hak bersama atau komunal dalam kawasan eks-HTI. Sebagai cara penguasaan lahan mereka, masyarakat Kampung Sulum sepakat berjuang bersama dengan kampung-kampung yang ada dalam penguasaan HGU perusahaan.
Masyarakat berbondong-bondong menanam di lahan-lahan yang mulai mereka kuasai. Ada banyak jenis palawija yang berhasil mereka tanam di lahan-lahan eks-HTI tersebut. Namun, pascabanjir melanda Aceh termasuk Kampung Sulum, yang tersisa hanyalah 14 orang di lokasi yang mereka kuasai dan masih menetap untuk melanjutkan aktivitas bertani. Sementara itu, warga lainnya yang terdampak banjir bandang harus mengungsi dan memilih tidak kembali.
Masyarakat juga memperkuat ketahanan pangan mereka dengan menanam padi darat (padi ladang), mengingat tidak tersedia lahan sawah di kampung. Upaya bertahan melalui padi ladang di kawasan eks-HTI berjalan sesuai rencana dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Pilihan menanam kembali di lokasi eks-HTI ini membuahkan hasil bagi sebagian orang yang bertahan. Komoditas yang mereka tanam, seperti pinang, dapat diandalkan dan menjadi salah satu sumber pendapatan ekonomi masyarakat.

Padi ladang yang ditanam masyarakat di lahan-lahan eks-HTI dapat diandalkan menjadi sumber pangan dan sumber pendapatan masyarakat Kampung Sulum. Dokumentasi/YMKL
Kesepakatan bersama lainnya juga untuk memperkuat hutan adat di Kampung Sulum, khususnya pada area yang mencakup sungai yang berperan penting sebagai penyangga kebutuhan air bersih dan lahan pertanian warga. Kesepakatan ini juga memperhatikan wilayah kampung di bagian hilir yang merupakan sisa dari area kawasan hutan.
Semua upaya yang dilakukan masyarakat Kampung Sulum ini tidak lepas dari kerja-kerja YRBI agar mendorong terbentuknya organisasi petani di Kampung Sulum. Bahkan, beberapa inisiatif kelompok perempuan muncul. Hal ini merupakan capain lainnya yang YRBI lakukan dalam menguatkan konsolidasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka di kampung. Khususnya untuk penguasaan hak atas tanah mereka.
Pendaftaran Wilayah Adat Mukim
Perjuangan masyarakat Kampung Sulum dalam memperjuangan hak mereka dan melindungi sumber pangan tidak berhenti begitu saja. Ada upaya lain yang mereka lakukan, yakni melakukan pendaftaran wilayah adat di kampung sebagai upaya perlindungan wilayah atau mukim. Mekanisme pendaftaran wilayah adat mukim ini untuk menjamin kepastian hak masyarakat dan juga memberikan penegasan bahwa wilayah kampung dan adat merupakan satu kesatuan yang saling terhubung dan saling menguatkan dalam menjaga nilai-nilai sosial dan lingkungan.

Untuk itu, wilayah adat tidak hanya berdiri pada kegiatan kebudayaan semata, melainkan upaya dalam mendorong perlindungan hak, manusia, dan alam agat tetap terjaga dan saling terhubung satu dan lainnya. Artinya, menjaga wilayah adat sama halnya dengan menjaga kampung dan menjaga kampung tetap ada tentu harus menjaga lingkungannya tetap bestari.
Kini, masyarakat Kampung Sulum dan jajaran pemerintah desa sepakat mengajukan pendaftaran wilayah adat mukim di Sulum. Tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, petani, kelompok Perempuan juga bersatu padu mendukung upaya ini sebagai penyelamatan wilayah kampung mereka. Peristiwa banjir membuat masyarakat belajar untuk menjaga hutan dan kawasan kampung agar tidak dirusak dan tidak menyebabkan bencana ekologis yang dampaknya ke masyarakat.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!