Membaca Ulang Peran Bank dalam Konflik Agraria dan Perlindungan bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal
Festival finanSIAL menjadi ruang kampanye publik untuk mempertanyakan kembali peran lembaga keuangan dalam pembiayaan sektor-sektor yang berisiko tinggi terhadap hutan, tanah, dan masyarakat. Melalui pesan utama “Know Your Bank”, kegiatan ini mengajak publik untuk tidak hanya melihat bank sebagai tempat menyimpan uang, tetapi juga sebagai aktor ekonomi yang menentukan ke mana dana publik dialirkan dan jenis kegiatan usaha seperti apa yang didukung melalui pembiayaan.
Pembiayaan bank tidak pernah netral. Kredit, pinjaman, dan layanan keuangan lain dapat menjadi sumber daya utama bagi ekspansi korporasi di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Ketika pembiayaan diberikan kepada perusahaan yang memiliki persoalan legalitas, konflik lahan, atau dugaan pelanggaran hak masyarakat, bank turut berada dalam rantai persoalan tersebut. Dengan kata lain, konflik agraria tidak hanya terjadi di tingkat tapak antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga ditopang oleh struktur pembiayaan yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi.
Dalam diskusi Festival FinanSIAL yang diselenggarakan oleh TuK Indonesia, Bank Mandiri menjadi salah satu sorotan utama. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki kapasitas besar untuk menentukan arah pembiayaan sektor usaha. Di satu sisi, Bank Mandiri mengusung kebijakan keberlanjutan, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta manajemen risiko sosial-lingkungan. Namun, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara komitmen keberlanjutan yang dinyatakan bank dan praktik pembiayaan kepada perusahaan yang dinilai memiliki persoalan legalitas, konflik agraria, serta dampak sosial-lingkungan.
Kritik tersebut diperkuat oleh laporan Banking on Biodiversity Collapse 2025, yang menunjukkan bahwa pembiayaan global terhadap sektor komoditas berisiko terhadap hutan masih terus berjalan, bahkan meningkat, meskipun bank dan lembaga keuangan semakin sering menggunakan bahasa keberlanjutan. Linda menegaskan bahwa pendekatan sukarela, komitmen ESG, dan klaim keberlanjutan belum cukup untuk menghentikan pembiayaan yang merusak hutan, biodiversitas, dan hak masyarakat. Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya kurangnya data atau lemahnya narasi keberlanjutan, tetapi juga lemahnya akuntabilitas yang mengikat lembaga keuangan ketika pembiayaan mereka terhubung dengan deforestasi, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu kasus yang diangkat adalah pembiayaan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha Astra Agro Lestari, yang sejak 2006 hingga kini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Persoalan ini tidak dapat dipahami sebagai persoalan administratif semata. Dalam konteks agraria, ketiadaan HGU menunjukkan adanya masalah mendasar terkait legalitas penguasaan tanah, penyelesaian klaim lahan, dan potensi konflik dengan masyarakat lokal yang hidup di sekitar wilayah operasi perusahaan. Hal ini diungkapkan Wahyu Wagiman, Kuasa Hukum TuK Indonesia dalam kasus #DesakMandiri.

Wahyu Wagiman (Kiri), Aldo Sallis (Tengah), dan Linda Rosalina (Kanan) saat menjadi narasumber di kegiatan Festival finanSIAL yang diselenggarakan oleh TUK Indonesia. Dokumentasi/YMKL
“Kasus PT ANA memperlihatkan bahwa pembiayaan bank dapat memperpanjang ketimpangan dalam konflik agraria. Perusahaan memperoleh akses terhadap modal, legalitas ekonomi, dan jejaring korporasi, sementara masyarakat lokal sering berhadapan dengan keterbatasan akses informasi, bantuan hukum, dan ruang negosiasi yang tidak setara. Ketika bank tetap memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan persoalan legalitas dan konflik lahan, prinsip kehati-hatian perbankan dan komitmen keberlanjutan patut dipertanyakan,” ungkap Linda Rosalina.
Festival finanSIAL tidak hanya menyampaikan kritik melalui diskusi, tetapi juga melalui teaterikal dan musikalisasi puisi yang mengangkat realitas masyarakat Morowali, Sulawesi Tengah. Pendekatan ini penting karena isu pembiayaan bank sering kali terlihat teknis, jauh, dan sulit dipahami publik. Melalui seni, pengalaman masyarakat yang berhadapan dengan kehilangan tanah, penyempitan ruang hidup, dan ketimpangan kuasa dapat dihadirkan secara lebih nyata. Teatrikal dan puisi menjadi cara untuk menunjukkan bahwa di balik istilah kredit, portofolio, ESG, dan manajemen risiko, terdapat kehidupan masyarakat yang terdampak langsung.

Penampilan Amerta teatrikal mewarnai Festival FinanSIAL. Dokumentasi/YMKL
Kasus pembiayaan terhadap perusahaan bermasalah menunjukkan bahwa advokasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal tidak cukup hanya diarahkan pada perusahaan dan pemerintah di tingkat tapak. Aktor keuangan seperti bank, investor, dan pemegang saham juga perlu dimasukkan dalam peta aktor advokasi karena mereka memiliki peran penting dalam menopang ekspansi usaha yang berdampak pada hutan, tanah, dan kehidupan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Festival finanSIAL memberikan pembelajaran penting. Pertama, konflik agraria perlu dibaca sebagai persoalan yang memiliki rantai ekonomi-politik yang panjang, bukan hanya peristiwa lokal antara masyarakat dan perusahaan. Kedua, pembiayaan bank perlu diperiksa sebagai bagian dari struktur yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi meskipun terdapat persoalan legalitas, konflik lahan, atau dampak sosial-lingkungan. Ketiga, kerja advokasi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal perlu memasukkan isu akuntabilitas pembiayaan, termasuk uji tuntas (due diligence) hak asasi manusia, keterbukaan portofolio bank, dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terdampak.
Dengan demikian, Festival finanSIAL dapat dibaca sebagai ruang pendidikan publik sekaligus konsolidasi kritik terhadap sistem keuangan yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial-ekologis. Kampanye “Know Your Bank” menegaskan bahwa publik berhak mengetahui ke mana uang mereka mengalir. Lebih jauh, publik juga berhak menuntut agar bank tidak membiayai perusahaan yang terlibat dalam perusakan hutan, konflik agraria, dan pelanggaran hak masyarakat.
Isu ini memperkuat kebutuhan untuk melihat perlindungan ruang hidup masyarakat secara lebih luas. Perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal tidak hanya bergantung pada pengakuan hukum di tingkat wilayah, tetapi juga pada perubahan tata kelola pembiayaan yang selama ini menopang ekspansi korporasi. Selama aliran dana masih mendukung perusahaan bermasalah, konflik agraria akan terus direproduksi. Karena itu, akuntabilitas bank harus menjadi bagian dari agenda keadilan agraria, perlindungan hutan, dan pemenuhan hak masyarakat.
Penulis: Retno Ayu



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!