Posts

Siaran Pers: Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Siaran Pers

Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 4 Mei 2026.

 

Tanah, Hutan dan perairan adalah kekayaan alam paling penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat adat. Ketiganya adalah sumber kehidupan dan identitas budaya, serta jadi landasan sistem sosial mereka. Kehilangan hutan, tanah dan perairan dari jangkauan hak mereka berimplikasi pada kehidupan masyarakat adat: tergerusnya identitas budaya dan runtuhnya sistem sosial yang bermuara pada hilangnya kepastian hidup selanjutnya.

Faktor utama terjadinya perubahan sosial radikal ini adalah lajunya investasi tanpa pengakuan, penghormatan dan perlindungan bagi hak masyarakat adat atas kekayaan alam di kampung-kampung dan wilayah adat mereka. Penyempitan ruang hidup dapat dilihat dari fenomena hilangnya wilayah berburu dan meramu, menciutnya wilayah kelola, dan terbatasnya akses beraktivitas secara tradisional. Ragam institusi sosial yang mengatur hak atas tanah membuat pimpinan adat goyah dan kehilangan orientasi tentang bagaimana mengurus masyarakatnya, dan pada tataran nilai mereka mengalami degradasi dalam pandangan tentang tanah yang kini semakin kehilangan aspek spiritual dalam relasi komunitas dan alam sekitarnya.

Papua Selatan adalah salah satu bukti bagaimana negara menghadirkan rencana investasi tanpa memandang keberlangsungan hidup bagi masyarakat Papua dan keberlanjutan sumber daya alamnya. Kehadiran investasi perkebunan skala besar seperti sawit menjadi sumber permasalahan di Papua Selatan. Seperti halnya Grup Korindo, perusahaan yang berasal dari Korea Selatan bersama anak perusahaannya menjadi pelopor ekspansi perkebunan sawit yang berdampak pada lenyapnya hutan dan alam Papua Selatan hancur.

Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, instruksi untuk memperluas perkebunan sawit di Papua dipandang sebagai ancaman ekologis. Akibatnya dapat menimbulkan kerusakan pada hutan karena akan ditanam sawit secara langsung dan merampas tanah adat dan menghancurkan hutan yang merupakan paru-paru kehidupan masyarakat. Akibat selanjutnya akan terjadi krisis lingkungan imbas dari kebijakan ini melahirkan kerusakan ekologi permanen yang memutus hubungan harmonis antara masyarakat adat dengan lingkungan hidupnya.

Menurutnya, kehadiran perusahaan sawit ini membuat masyarakat adat Orang Asli Papua kehilangan hutan dan hak atas tanahnya sendiri karena telah dikuasai oleh perusahaan sawit.

“Negara dan perusahaan tidak hadir untuk menyejahterakan, melainkan merusak tatanan yang sudah mandiri. Mengubah masyarakat adat yang berdaulat menjadi buruh BHL dengan upah di bawah standar adalah bentuk penghancuran kemanusiaan dan ekologi secara terstruktur di tanah Papua,” kata Emanuel Gobay atau biasa disapa Edo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada acara memperingati Hari Buruh Internasional, 4 Mei 2026 yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Riset Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Pusaka Bentala Rakyat dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2024 menemukan terjadi praktik kerja paksa terhadap masyarakat adat Papua yang bekerja di perkebunan sawit di Papua Selatan. Indikator buruh paksa seperti pengucilan, pemanfaatan kerentanan secara negatif, lilitan hutang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, dan lembur yang berlebihan terjadi di perkebunan sawit. Temuan ini menunjukkan masyarakat adat OAP di Papua Selatan yang kehilangan tanah karena dirampas oleh perusahaan sawit memaksa mereka untuk bekerja demi menyambung hidup sehari-hari dengan menjadi buruh paksa di tanahnya sendiri.

Riset ini menyoroti dua problematika utama yang dihadapi oleh masyarakat adat di area perkebunan sawit yakni mekanisme bagaimana masyarakat adat terjerat dalam sistem kerja paksa. Dan dampak sistemik kerja paksa terhadap keberlangsungan hidup dan struktur sosial masyarakat adat. Berdasarkan investigasi di lapangan pada perusahaan sawit di Papua Selatan ditemukan dinamika menarik terkait indikator kerja paksa:

  • Indikator Penahanan Upah (Withholding of Wages): Secara teknis, indikator ini tidak terpenuhi sebagai pelanggaran administratif murni. Meskipun ada keluhan pekerja mengenai pembayaran upah di pertengahan bulan, hal tersebut ternyata telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Indikator Lilitan Utang (Debt Bondage): Walaupun pembayaran di pertengahan bulan dianggap legal secara kontrak, praktiknya menciptakan celah finansial yang berbahaya. Pekerja cenderung menjadi semakin terlilit utang untuk menutupi kebutuhan sebelum upah cair.

“Penilaian kerja paksa tidak bisa hanya dilihat dari aturan administratif hitam-putih (PKB), tetapi harus melihat dampak riil di lapangan. Dalam kasus ini, lilitan utang menjadi indikator yang lebih akurat untuk menggambarkan situasi kerja paksa yang dialami pekerja,” ujar Almonika Cindi Fatika, periset buruh paksa dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoena FH UGM, 4 Mei 2026.

YMKL bersama Pusaka Bentala Rakyat pada tahun 2025 juga melakukan riset di Papua Selatan tentang diskriminasi terhadap pekerjaan dan jabatan tradisional (traditional occupation) menurut standar Konvensi ILO 111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1958. Riset ini merupakan lanjutan dari temuan riset buruh paksa. Hasilnya, masyarakat yang kehilangan tanah dan menjadi buruh paksa di perkebunan sawit akibat pekerjaan dan jabatan tradisional telah hilang karena intervensi perkebunan sawit yang begitu signifikan. Masyarakat tidak bisa lagi berburu di wilayah adatnya. Begitu pun, tradisi, budaya, dan adat istiadatnya yang semakin hari mulai dilupakan akibat kehilangan otoritas dan ruang legitimasi yang dipaksakan untuk tak berlaku.

Riset ini menelusuri sejarah transformasi lahan di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, yang berfokus pada masyarakat Wambon, Marind Mbiyan, dan Yei. Salah satu pemicunya bermula dari gagasan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) pada 2007, yang kemudian berkembang menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada 2008 dengan target lahan seluas 1,283 juta hektar.

Selanjutnya, alih fungsi lahan beserta kebijakan negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) memprioritaskan industri tebu dan kelapa sawit di atas hak tanah ulayat, yang memicu deforestasi masif dan hilangnya peran kepemimpinan adat.

Hancurnya ekosistem hutan bukan sekadar kehilangan pohon, melainkan keruntuhan sistem hidup yang mengakibatkan terjadinya kekurangan gizi meluas dan penurunan kualitas kesehatan akibat hilangnya sumber pangan mandiri (subsisten). Lalu meningkatnya kemiskinan, pengangguran, dan migrasi besar-besaran dari tanah leluhur. Dan berimbas pada kehancuran tatanan sosial dan lembaga budaya yang selama ini menjaga harmoni masyarakat.

Riset ini menunjukan bagaimana bentuk Diskriminasi Sistematis (Perspektif Konvensi ILO 111) dengan menggunakan kerangka Konvensi ILO 111, penghancuran mata pencaharian tradisional diklasifikasikan sebagai bentuk diskriminasi ekonomi modern. Pengambilan paksa tanah, hutan, dan perairan oleh negara serta industri swasta yang menghilangkan kesempatan masyarakat adat untuk menjalankan pekerjaan tradisional mereka. Masyarakat adat kehilangan hak dan perlakuan setara dalam mengejar kesejahteraan material serta spiritual melalui cara-cara tradisional. Dan pekerjaan tradisional (berburu, meramu, budidaya sagu) dianggap tidak produktif karena tidak berorientasi pada laba finansial. Label “malas” sering digunakan untuk melegitimasi invasi industri modern ke tanah adat.

“Transisi dari kelimpahan ekologis pra-kolonial menuju era industrialisasi kontemporer yang didukung militer telah menciptakan diskriminasi sistematis. Penghapusan akses terhadap pangan dan pekerjaan tradisional bukan sekadar perubahan ekonomi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar,” papar Natasha Devanand Dhanwani dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan tim peneliti pekerjaan tradisional, 4 Mei 2026.

Unang Sunarno Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak buruh di lapangan. Utamanya, disfungsi Disnaker sebagai pengawas tenaga kerja dinilai jarang turun ke lapangan untuk melakukan supervisi. Dan banyak indikasi kolusi atau dugaan praktik “kong-kali kong” antara perusahaan dan oknum pemerintah yang membiarkan terjadinya pelanggaran norma kerja. Hal ini membuat status kerja rentan dan menimbulkan masifnya penggunaan sistem Buruh Harian Lepas (BHL) dan sistem Borongan yang menempatkan buruh pada posisi tawar yang rendah.

“Kondisi buruh perkebunan tidak bisa digeneralisir. Di satu titik sudah modern, di titik lain buruh masih harus berjuang hanya untuk mendapatkan air minum bersih. Tanpa pengawasan ketat dari Disnaker, sistem kerja borongan dan BHL akan terus menjadi celah eksploitasi yang terstruktur,” jelas Sunar, sapaan akrab dari Ketua Umum KASBI, pada 4 Mei 2026, perayaan Hari Buruh Internasional yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Menurutnya, ada tantangan khusus untuk pengorganisasian buruh di Papua, khususnya di Papua Selatan. Pertama, ketiadaan aliansi dan belum kuatnya jaringan aliansi buruh seperti yang sudah terbentuk di wilayah Sumatera. Kedua, masalah perburuhan di Papua tidak bisa dilepaskan dari isu perampasan tanah, di mana masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan kemudian “terseret” menjadi buruh dalam kondisi yang tidak ideal.

Sunarno mengusulkan langkah strategis yang perlu diambil dengan melakukan upaya advokasi internasional (ILO). Sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran yang terus berulang. Selain itu, KASBI menyatakan kesiapan untuk membawa hasil temuan riset YMKL ke mekanisme pelaporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sejalan dengan laporan yang sedang disusun oleh internal KASBI dalam waktu dekat.

Djayu Sukma Ifantara selaku koordinator program YMKL menyatakan bahwa dua riset ini kemudian menjadi refleksi bersama terhadap situasi yang terjadi di Papua Selatan saat ini. Masyarakat adat yang kehilangan tanahnya “terpaksa” menjadi buruh di tanahnya sendiri akibat hilangnya ruang bagi pekerjaan dan jabatan tradisional masyarakat adat di Papua Selatan akibat hilangnya hak mereka atas tanah dan kekayaan alam di tanah mereka.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan masyarakat adat OAP yang telah kehilangan tanah untuk memenuhi penghidupannya adalah dengan bekerja sebagai buruh perkebunan di perusahaan sawit tersebut. Bekerja bukan karena keinginan, tapi karena “keterpaksaan” yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebuah perubahan sosial radikal akibat tekanan industri dan kebijakan negara tentang investasi berbasis tanah dan sumber daya alam.

“Apa yang dikenal dengan pekerjaan dan jabatan tradisional sedang mengalami keterdesakan sangat berat sehingga OAP kini menjadi pengumpul brondolan buah sawit; tidak lagi sebagai pemburu perkasa dalam hikayat lisan mereka; tidak lagi perempuan yang merawat dusun sagu, tapi bersama anak-anak harus jadi buruh sawit dengan target yang harus dipenuhi setiap hari,” tegas Djayu dalam sambutannya.

 

Narahubung:

Zuluz – YMKL

zul@ymkl.or.id

 

Masyarakat Adat Dalam Jerat Kerja Paksa

KERJA paksa dan perbudakan adalah dua situasi penindasan manusia oleh sistem kekuasaan politik yang saling berkelindan secara sangat erat. Berlangsung sepanjang sejarah peradaban yang tercatat, perbudakan dan kerja paksa menjadi rekaman pengetahuan manusia tentang Babilonia, Mesir Kuno, Persia di zaman antik, berlanjut ke masa pembangunan infrastruktur di masa Kekaisaran Romawi dan terus berlangsung di berbagai zaman setelahnya serta di berbagai belahan bumi dan berbagai bangsa. Di zaman modern menjelang dan setelah Revolusi Industri, sistem ini hadir dalam bentuk yang sistematis dan brutal, seperti perbudakan di Amerika yang berlangsung sejak abad ke-17 sampai abad ke-19 dan kerja paksa dalam sistem Gulag di Uni Soviet pada 1930-an. Di Indonesia sendiri, sejarah mencatat pembangunan Jalan Pos Daendels dan kerja rodi di zaman Jepang yang singkat tapi melekat kuat dalam ingatan kolektif akan kekejamannya.

Di masa setelah itu, dunia mencoba mengubah haluan dengan sebuah paradigma politik baru. Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948 menjadi tonggak pengakuan atas hak dan kebebasan dasar yang melekat pada setiap orang melulu karena dia adalah manusia. Hak kodrati ini bersumber dari doktrin hak alamiah (natural rights) dan tampak seperti sebuah kemenangan prinsip ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ atas ‘eksploitasi manusia atas manusia’ (l’exploitation de l’homme par l’homme).

Pertanyaan mendasarnya: benarkah terjadi perubahan paradigma? Sejarah perbudakan dan kerja paksa menunjukkan bukti bahwa sistem-sistem ini digunakan oleh sistem kekuasaan politik untuk meneguhkan dominasi—baik demi memperkuat struktur kuasa ekonomi dan bisnis kelompok elit negara, sekaligus meningkatkan kekuatan militer, melalui eksploitasi sumber daya alam dengan jalan pengurasan tenaga manusia produktif secara paksa dan massal dengan biaya serendah-rendahnya atau bahkan tanpa biaya bagi tenaga produksi. Sejarah kerja paksa dalam contoh-contoh di atas menyajikan secara gamblang sistem politik yang merupakan relasi kuasa terpadu antara elite politik, elite bisnis, dan kuasa militer.

Keterkaitan erat antara kerja paksa dan perbudakan dalam sejarah eksploitasi manusia oleh sistem politik kekuasaan demi tujuan politik, ekonomi, bisnis, dan militer bisa memberi sedikit gambaran sejarah kelahiran Konvensi-Konvensi PBB tentang perbudakan pada 1926, disusul Konvensi Kerja Paksa ILO No. 29 pada 1930 dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa ILO No. 105 pada 1957. Inti dari konvensi-konvensi ini sama, yaitu mencegah, mengurangi, dan menghentikan praktik-praktik yang memaksa seseorang bekerja di luar kehendaknya. Unsur yang ‘membedakan’ perbudakan dan kerja paksa sangatlah tipis. Perbudakan mencakup pemilikan oleh penguasa atas diri orang yang diperbudak, dalam arti orang tersebut diperlakukan sebagai ‘properti’ atau barang hak milik penguasa (sang tuan). Dalam praktik kerja paksa, buruh yang mengalaminya pun berada dalam situasi sudah menjadi ‘barang milik’ perusahaan.

Definisi ‘kerja paksa’ dalam Pasal 2 Konvensi ILO 1930 adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun dan untuk mana orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela. Pengertian kerja paksa ini jelas menegaskan tiga unsur utama:

  • Orang: yang tidak menyediakan dirinya secara sukarela;
  • Paksaan: terhadap orang tersebut untuk melakukan pekerjaan atau jasa;
  • Ancaman hukuman: terhadap orang yang dipaksa bekerja tersebut jika menolak bekerja, tak mampu bekerja, atau dinilai lalai atau melanggar kemauan atau keinginan pihak yang memaksa.

Situasi di Papua Selatan, secara khusus di lokasi penelitian ini, yaitu di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, menyingkap dan mengungkap secara pasti sejumlah kriteria kerja paksa menurut Konvensi ILO No. 29. Unsur tidak adanya kebebasan, kerja berlebihan untuk memenuhi target, sampai mengeksploitasi anggota keluarga perempuan dan anak, karena jika tidak memenuhi target akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang bisa berujung pada pemecatan. Sementara itu, orang asli Papua (OAP) yang menjadi buruh praktis sudah kehilangan seluruh sumber penghidupan tradisional (traditional occupation) sehingga sepenuhnya tergantung pada hubungan kerja dengan industri perkebunan kelapa sawit.

Situasi tanpa pilihan, selain menjadi buruh, dapat dibandingkan dengan pengalaman korban perbudakan dalam sejarah peradaban manusia sejauh rekaman tertulis yang mudah diakses oleh publik luas. Sistem politik yang menjalankan praktik ini di Indonesia pun menggambarkan pertalian mesra antara ketiga kelompok elit: politik, bisnis, dan militer. Situasi Papua Selatan jelas dan gamblang menghadirkan persenyawaan ketiganya.

Peneliti dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, ini dengan cermat menguraikan kondisi kerja paksa yang mencengkeram kehidupan buruh-buruh OAP. Temuan ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah negara pihak dari Konvensi ILO No. 29 dan Konvensi ILO No. 105. Indonesia juga menjadi pihak pada sejumlah konvensi PBB tentang HAM.

Oleh karena itu, urgensi penelitian ini adalah mengusik Pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan kewajiban sebagai negara pihak sekaligus tanggung jawab sebagai bagian dari komunitas internasional yang sedang berupaya mewujudkan sebuah dunia dengan paradigma baru dalam pembangunan dan relasi internasional umumnya. Kapitalisme sebagai motor dari paradigma lama akan sulit dihentikan sekarang ini, namun kehendak politik untuk menyelamatkan manusia dan planet adalah sandaran utama harapan masyarakat global untuk mengoreksi praktik kerja paksa dan mencegah perbudakan zaman modern terus berlangsung.

 

Pasar Minggu, 17 Maret 2025

Emil Ola Kleden

Direktur Eksekutif YMKL

 

Baca dan unduh bukunya di sini:

Masyarakat Adat Dalam Jeratan Kerja Paksa