Kisah Hartati: Penggerak Petani Perempuan dari Jambi
Perempuan desa yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam kebanyakan menjadi kelompok yang paling terdampak dalam persoalan status hak atas tanah. Pada banyak komunitas pedesaan, perempuan lah yang melakukan sebagian besar kegiatan pertanian sebagai sumber penghidupan keluarga. Karenanya, begitu terjadi persoalan yang terkait dengan status hak atas tanah yang menutup akses perempuan pada tanah dan penghidupan, mereka lah yang kemudian paling terdampak.
Hartati, petani perempuan yang berasal dari Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, itu kaget. Tanah yang selama ini menjadi warisan tanah garapan datuk atau tanah leluhur yang dibuktikan dengan tanda-tanda alam seperti adanya pohon karet tua, kini telah menjadi bagian dari areal perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang telah melakukan pembersihan lahan.
“Rata semua dengan tanah,” tegas Hartati.
Perempuan berusia 56 tahun itu memang sudah lama tak menggarap lahannya. Hartati menerapkan praktik berpindah ladang yang memang pada umumnya lekat dengan masyarakat Desa Sungai Paur. Ia meninggalkan tanah itu untuk sementara waktu saja. Lahan yang ditinggalkan bukan berarti sudah tidak berpemilik, tapi dibiarkan untuk tidak digarap agar tanah menjadi subur secara alami.
Hartati akhirnya geram. Tanah peninggalan dari leluhurnya tak bisa dikuasai lagi. Sebab perusahaan telah mengambil penguasaan hak atas tanah seluas 211 ha di desanya. Dia tidak sendiri, ada beberapa masyarakat khususnya para perempuan desa yang tanahnya juga masuk dalam konsesi perusahaan. Ia kemudian berinisiatif bergabung dengan Kelompok Tani Semantung Bersama di Desa Sungai Paur, yang turut terlibat dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka yang telah dikuasai oleh perusahaan.
Persoalan status hak atas tanah di Jambi setiap tahunnya terjadi. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mencatat, penguasaan lahan oleh perusahaan atas tanah-tanah masyarakat sudah terjadi sekian lama dan banyak kasus yang belum terselesaikan. Dari data yang dikumpulkan Walhi Jambi sendiri, sejak tahun 2017 sampai 2022 sebanyak 196 persoalan agraria yang belum terselesaikan.
“Sektor tambang menyumbang 123 kasus, lalu disusul sektor Hutan Tanam Industri (HTI) sebanyak 49 kasus dan sektor perkebunan 24 kasus,” sumber data Walhi Jambi tahun 2022.
Hartati dan kelompoknya tak surut langkah. Mereka bertekad untuk merebut kembali tanah leluhur dengan cara damai, salah satunya adalah dengan menanami kembali tanah leluhur mereka. Strategi ini ternyata mengundang respon berupa intimidasi dengan kekerasan dari pihak yang tidak bersepakat dengan cara ini. Anak Hartati menjadi korban intimidasi.
Intimidasi yang diterima oleh Hartati dan kelompoknya tak membuat mereka patah arah. Tekad mereka tetap bulat untuk mengupayakan penyelesaian status hak atas tanahnya. Namun, Hartati dan beberapa anggota kelompok tani belum memiliki pengetahuan tentang skema-skema penyelesaian status hak atas tanah dan aspek hukumnya masih terbatas. Buntut dari ketidaktahuan itu, mereka mendapatkan intimidasi.
Hartati dan kelompoknya sadar, mereka harus memperkuat diri melalui peningkatan kapasitas kelompok sebagai upaya pembelajaran untuk memperkuat pengetahuan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.
Berangkat dari kesadaran ini, Hartati dan anggota Kelompok Tani Semantung Bersama kemudian aktif mengikuti beberapa kegiatan penguatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) atas dukungan dari Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri.
Hartati dan kelompoknya mendapatkan pelatihan hukum hak atas tanah dan pelatihan hukum kritis. Kegiatan peningkatan kapasitas ini juga diikuti dengan diskusi kampung yang rutin diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam aspek hukum dan sosial budaya untuk mendorong penyelesaian status hak atas tanah.
Diskusi kampung yang digelar juga menjadi forum untuk menyampaikan kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sebagai tawaran jalan keluar bagi penyelesaian status hak atas tanah warga yang bersengketa dengan perusahaan. Dan untuk menghasilkan rencana strategis masyarakat dalam mempercepat proses penyelesaian kasus di wilayah mereka.
Setelah selesai mengikuti berbagai pelatihan, Hartati memastikan ilmu yang dia dapat tidak berhenti pada dia seorang. Ia melatih anggota Kelompok Tani Semantung Bersama, khususnya kepada petani perempuan yang lain. Hal ini ia lakukan dengan harapan agar seluruh petani perempuan yang menjadi anggota Kelompok Tani Semantung Bersama tak hanya memiliki semangat juang semata, tapi memiliki pengetahuan yang berguna dalam membantu mereka mengupayakan penyelesaian status hak atas tanah.
Hartati juga menggerakkan petani perempuan untuk terus mengelola wilayah yang sedang mereka perjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada mereka sebagai pemilik tanah. Salah satunya dengan melakukan penanaman tanaman pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti sayur mayur dan palawija.
Saat ini, Hartati dan anggota Kelompok Tani Semantung Bersama telah membekali diri mereka dengan dokumen subyek dan obyek hak dan peta subyek dan obyek klaim masyarakat. Keduanya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak dalam upaya bersama menyelesaikan persoalan status hak atas lahan.
Hartati berharap besar bahwa kebijakan pemerintah tentang Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) akan menjadi jawaban untuk persoalan status hak atas lahan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun ini.
Berbekal pengetahuan dan pendampingan yang didapatkan oleh kelompoknya, Hartati bersama 105 anggota kelompok yang lain akan meneruskan perjuangan mereka dengan mengajukan skema TORA. Ia hanya memiliki satu harapan yaitu hak atas tanah dikembalikan dan tanah yang telah memberi penghidupan bagi komunitas akan terus memberikan penghidupan bagi anak cucu mereka nanti.