Posts

Menakar Arah Kebijakan Pembangunan Papua Barat Daya: Menuju Ekonomi Berkelanjutan atau Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat dan Lingkungan?

Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya punya gagasan besar dalam memajukan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Ide ini tertuang dalam master plan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) pada sesi diskusi perayaan hari pangan internasional yang dilaksanakan di Hotel Panorama Sorong, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Visi jangka panjang PBD sebagai pintu gerbang arah pembangunan Papua yang maju dan berkelanjutan berbasis ekonomi biru. Ekonomi biru ini sebagai pilar karena garis pantai wilayah PBD sangat luas ditunjang dengan kekayaan sumber daya lautnya,” jelas Rahmat Kepala Bapperida Papua Barat Daya.

Menurut Rahmat, Papua Barat Daya meskipun baru seumur jagung tapi sudah matang dipersiapkan untuk arah pembangunannya ke depan. Misalnya arah pembangunan pada sektor ekonomi ekstraktif yang difokuskan pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Selain itu, arah pembangunan Papua Barat Daya juga akan mengarah kepada pengembangan potensi transisi energi yang menunjung tinggi komitmen energi terbarukan dan rendah karbon.

“akan tetapi ada risiko dalam proyek transisi energi ini. Banyak masalah di lapangan seperti masyarakat adat yang hilang tanah. Makanya pemerintah mengupayakan prinsip transisi energi yang berkeadilan  dengan cara mengoptimalkan energi lokal seperti air, surya, dan laut,” tambah Rahmat.

Rahmat selaku Kepala Bapperida Papua Barat Daya saat memaparkan arah kebijakan pemerintah daerah terkait isu transisi energi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan yang tertuang dalam RTRW.

Namun, paparan Kepala Bapperida ini tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Silas Kalami selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi menjelaskan, banyak konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan dan antara masyarakat sendiri. Konflik bukan hanya memicu perkelahian tapi turut memperburuk ikatan persaudaraan antar masyarakat dan antar marga.

Menurut Silas, investasi membawa dampak buruk bagi masyarakat adat. Kondisi lingkungannya rusak sehingga ruang hidup masyarakat juga ikut terganggu. Hutan yang dulunya selalu dimanfaatkan sebagai tempat makan. Saat ini tidak bisa lagi karena semua hutan dan tanah adat berubah menjadi lahan-lahan kebun sawit dan tambang. Hal ini harusnya menjadi Pelajaran kepada semua masyarakat adat agar tidak menerima investasi dengan cepat. Karena keburukannya sudah bisa dilihat di depan mata dan terjadi di mana-mana.

“masyarakat adat harus waspada dengan investasi atau proyek dari pemerintah. Harus belajar dari banyak kasus jangan menjual tanah lagi. Yang ada sekarang tanahnya harus dipertahankan. Jangan lagi dijual,” ujar Silas dalam sesi diskusi.

Apalagi kata Silas, Perda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong sudah tegas mengatur bagaimana investasi masuk ke tanah marga atau tanah adat harus mendapat persetujuan masyarakat adat itu sendiri. Artinya, tanah penting untuk dijaga. Alam untuk dijaga. Dan manusianya saling menjaga.

“kabupaten sorong sekarang ini memang sementara digempur habis-habisan investasi, tapi jangan terkecoh lagi. Belajar dari wilayah lain yang tanahnya hilang dan tidak kembali. Masyarakat adat lah yang menderita pada akhirnya,” tambah ketua LMA Malamoi tersebut.

Holand Abago perwakilan masyarakat adat dari Sorong Selatan juga sependapat dengan ketua LMA Malamoi. Katanya, tanah adat di kampungnya terancan menjadi kawasan investasi berbasis karbon. Proyek bernama transisi energi yang hijau, tapi meminggirkan hak masyarakat adat.

“Kalau melihat paparan RTRW Papua Barat Daya ke depan. Hal ini bisa bertentangan dengan kondisi masyarakat adat di lapangan. Kedok investasi biru atau berkelanjutan jangan sampai merugikan masyarakat adat,” tegasnya.

Natalis Yewen perwakilan masyarakat adat dari Tambraw juga mempertanyakan pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimaksud oleh pemerintah daerah. Dia juga menilai sikap pemerintah daerah belum jelas keberpihakannya dalam mendukung gerakan pengakuan masyarakat adat hingga ke perlindungan.

Maria Baru, pemantik dalam diskusi juga memberikan tanggapannya terkait investasi di Papua Barat Daya. Selama ini, pelepasan tanah adat dan tanah marga tidak pernah melibatkan perempuan dalam mengambil keputusan. Semua yang berbau tanah harus diselesaikan oleh laki-laki. Padahal aktivitas perempuan banyak berhubungan dengan tanah. Ketika tanah hilang mereka juga turut merasakan dampaknya. Ruang khusus keterlibatan perempuan perlu diupayakan agar urusan tanah bukan lagi urusan laki-laki, tapi urusan perempuan juga.

Kata Maria, semua kehadiran investasi pasti akan berdampak pada bagaimana sumber pangan masyarakat adat mulai bergser dan sedikit demi sedikit hilang. Alhasil, program pemerintah yang berkelanjutan itu hanya meminggirkan ruang hidup masyarakat adat di tanahnya sendiri.

Serbuan Industri Ekstraktif di Malamoi: Ancaman Bagi Masyarakat Adat, Sumber Pangan, dan Kerusakan Lingkungan

Sorong, 16 Oktober 2025 – Tanah Malamoi atau tanah Orang Moi saat ini sedang diincar oleh banyak investasi, baik investasi yang bergerak di industri perkebunan, pertambangan, dan kayu. Masifnya investasi di tanah Malamoi akan menjadi masalah  besar karena akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Moi. Sebabnya, investasi yang hadir nanti membutuhkan lahan-lahan atau akan membuka hutan yang lebih luas yang sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat adat Moi.

Orang Moi sendiri merupakan suku terbesar di Papua Barat Daya dan merupakan orang Asli Papua yang memilik tanah dari Kabupaten Sorong hingga ke Raja Ampat. Salah investasi yang membawa dampak buruk terhadap masyarakat adat ialah perkebunan kelapa sawit. Industri ekstraktif ini berhasil membuat banyak masyarakat adat Moi kehilangan akses terhadap hutan sebagai sumber pangan mereka.

“Saya dulunya mengira perkebunan sawit ini akan menguntungkan kami masyarakat adat Masinow, ternyata pada kenyataan tidak ada. Kami kena tipu semua. Sawit membodohi kami,” ungkap Bapak Yulius Masinow dengan tegas pada diskusi hasil riset Investasi Bodong: Beban dan manfaat Investasi Sawit di Tanah Papua, Sorong, 16 Oktober 2025.

Yulius Masinow juga menceritakan bagaimana perusahaan sawit yang mengambil wilayah adatnya memberikan dampak yang buruk bagi kondisi lingkungan. Masyarakat kampung khususnya marga Masinow juga dijanjikan 20 persen plasma oleh perusahaan sawit, tapi sampai dengan saat ini janji plasma itu tidak terealisasikan.

Dia juga bilang, banyak pohon sagu atau dusun sagu sudah hilang dan digantikan dengan kebun sawit. Padahal masyarakat di kampung menggantungkan hidup mereka dari sagu untuk sumber makanan pokok.

“wilayah adat kami yang kena sawit itu perusahaan ambil dengan cara paksa. Kami ditekan saat perusahaan datang ke kampung. Akhirnya tanah ada kami tiba-tiba sudah jadi HGU milik perusahaan IKS (Inti Kebun Sejahtera),” kata Yulius Masinow marga Masinow dari perwakilan Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Sigin, pada acara peringatan hari pangan internasional di Sorong, Papua Barat Daya, 16 Oktober 2025.

Yulias mempertegas, banyak kendala yang mereka rasakan di kampung. Khususnya konflik yang diciptakan oleh perusahaan yang membuat masyarakat kampung terpecah belah. Padahal, dulunya sebelum sawit masuk, kehidupan di kampung begitu harmonis.

“Saya berharap, apa yang saya sampaikan ini menjadi perhatian pemerintah yang hadir di acara hari ini,” kata Yulius dengan penuh harap.

Sementara itu, Samon Somori selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sorong yang hadir pada diskusi hasil riset sawit bodong memaparkan, bahwa selama ini pemerintah daerah atau kabupaten tidak pernah dilibatkan oleh perusahaan dalam meninjau izin-izin setiap perusahaan.

“Untuk wilayah Sorong sendiri, sudah ada perda nomor 10 tahun 2017 tentnag perlindungan dan pengakuan MHA. Ini bisa dipakai untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi investasi yang masuk di tanah-tanah marga atau tanah adat,” kata Samon pada saat diskusi, Kamis (16/10/2025).

Samon mengatakan, permasalahan lingkungan yang dihasilkan oleh perusahaan sawit juga langsung direspon langsung pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan yang langsung turun ke lapangan saat ada informasi mengenai limbah yang dihasilkan oleh perusahaan kelapa sawit.

“untuk isu PSN sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut. Untuk kepastian lokasi juga perlu dipastikan, apakah harus membuka lahan baru atau yang sudah ditanami sawit,” jelas Kadis DPM-PTSP tersebut.

Namun Wiko Saputra tidak senada dengan apa yang disampaikan oleh Samon Somori. Menurutnya, kehadiran investasi sawit di tanah Papua tidak banyak menguntungkan masyarakat adat. Sawit masuk di tanah Papua bias izin yang diterobos secara langsung oleh korporasi dan pemerintah. Ada banyak izin perusahaan yang tidak sesuai dan tidak tunduk pada peraturan serta kebijakan negara.

“Per tahun rakyat Papua harus rugi 96 triliun akibat okupasi sawit di tanah Papua. Tidak ada dampak dan manfaat baik yang diterima oleh masyarakat adat Papua. Yang diterima masyarakat hanyalah beban sosial, beban kerusakan lingkungan, dan beban ekonomi,” tegas Wiko.

Wiko juga bilang, ada banyak modus perusahaan mengakali kewajiban 20 persen plasma oelh perusahaan sawit. Banyak plasma diubah menjadi bantuan, bangun infrastruktur, buat program pemajuan ekonomi yang dihitung sebagai kewajiban plasma perusahaan. Padahal ini melanggar secara aturan bagaimana skema pemberian kewajiban plasma oleh perusahaan sawit.

“Temuan KPK juga menunjukan baru ada 28 persen perusahaan sawit di Indonesia yang telah merealisasikan kewajiban plasma. Dan untuk Papua angkanya masih sangat kecil,” tambah Wiko lagi.

Dalam hasil risetnya, Wiko juga menegaskan bahwa temuan riset mereka bisa berimplikasi pada banyak hal salah satunya masalah besar yang akan dihadapi oleh masyarakat Papua, yakni mengenai krisis pangan. Papua menjadi nomor 1 kerawanan pangan di Indonesia. Jika ini terjadi akan berbanding terbalik denga napa yang ada di Papua. Wilayah yang kaya akan sumber daya alamnya kini dalam ancaman kerawanan pangan akibat investasi sawit yang tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat dan lebih banyak merugikan.

“Salah satu solusinya adalah dengan mendorong pemerintah membentuk tim audit plasma independent yang didalamnya diisi oleh masyarakat adat, OMS, dan pemerintah. Dan mempertegas hasil penertiban kawasan hutan oleh satgas dikembalikan ke masyarakat bukan ke perusahaan negara seperti Agrinas,” tegas Wiko.

Dahulu, kehidupan Orang Moi sebelum industri masuk sangat bergantung di hutan sebagai sumber makan, tapi setelah digempur investasi semua kehidupan orang Moi berubah. Sebelum perkebunan kelapa sawit menggempur Tanah Moi, para kolonial Belanda telah mengeksploitasi habis-habisan hutan Orang Moi. Salah satunya ditemukannya sumber-sumber minyak bumi pada pemerintahan colonial Belanda yang mulai mengubah lanskap tanah Malamoi.

Setelah melewati fase penjajahan Belanda itu, kini, Kabupaten Sorong khususnya masih menjadi sentra ekonomi ekstraktif di tanah Papua bagian barat. Apalagi investasi yang dicanangkan pemerintah diperkuat dengan Proyek Strategis Nasional. Hal ini turut mendorong masyarakat adat akan kehilangan hutan dan wilayah adat mereka akibat proyek investasi dengan watak investasi serakah.

“Kami berharap sekali lagi, agar masalah yang kami hadapi dengan perusahaan sawit didengarkan oleh perusahaan dan pemerintah juga menyelesaikan masalah-masalah ini,” tutup Yulius.

Kebijakan PSN Papua Selatan Bertentangan dengan Konstitusi serta Cacat Hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengatakan bahwa pihaknya telah melepas 474.000 hektar lahan dari kawasan hutan untuk mendukung program swasembada pangan dan energi di Provinsi Papua Selatan, sebagaimana mendapat liputan media nasional (29/9/2025).

Nusron menegaskan lahan yang dilepas sebelumnya berstatus kawasan hutan milik negara dan tidak ada yang bermukim, sehingga merupakan tanah milik negara yang tidak memerlukan prosedur pembebasan tanah.

“Kan ini hutan, punya negara. Nggak ada (pembebasan lahan), belum ada penduduknya, nggak ada yang bermukim di situ”, ujar Nusron.

Sebelumnya (18/9/25), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Papua Selatan, yang menetapkan penambahan luas areal Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan/ Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 486.939 ha untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional, Provinsi Papua Selatan.

Pandangan dan kebijakan pejabat negara ini mengungkapkan masih berakarnya praktik kolonialis sebagaimana doktrin ‘terra nulius’, doktrin Tanah Kosong yang digunakan kolonial Eropa untuk merampas, menduduki dan menguasai tanah masyarakat adat guna perluasan daerah koloni. Doktrin Tanah Kosong senafas dengan ketentuan kolonial Belanda ‘domein verklaring’ yang menyatakan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan tanah miliknya berdasarkan hukum barat, menjadi tanah milik negara.

Negara paling kuasa menentukan kebijakan penetapan perubahan status peruntukan kawasan hutan dan pemberian izin perolehan dan pemanfaatan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan pangan, energi dan air di Papua Selatan, dengan dalil tidak ada penduduk, tidak ada pemukiman dan klaim ‘Tanah Milik Negara’, yang sejalan dengan doktrin Tanah Kosong dan hukum kolonial Domein Verklaring.

Kami Solidaritas Merauke menyatakan Protes Keras atas intensi kebijakan dan tindakan negara atas dasar Tanah Milik Negara telah merampas dan membatalkan kedaulatan dan hak masyarakat adat. Bahwa Papua Bukan Tanah Kosong, bahwa setiap jengkal tanah, hutan, savana, rawa-rawa dan perairan di Tanah Papua, dikuasai dan dimiliki masyarakat adat, berdasarkan ketentuan norma adat dan tradisi, yang diwariskan para leluhur. Hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya tidak bisa menggunakan pandangan formalistik negara dan dokumen kepemilikan saja.

Intensi kebijakan dan tindakan perampasan tanah adat dan klaim tanah milik negara merupakan perbuatan melawan hukum konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Negara mengabaikan kewajibannya untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat sebagaimana Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, jelas mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah, hak untuk membuat keputusan dan kesepakatan penyerahan dan pemanfaatan tanah.

Aksi protes Solidaritas Merauke menolak kebijakan PSN Pangan, Energi, dan Pertahanan di Papua Selatan.

Kami juga mendiskusikan dan menganalisis percepatan proses hingga penerbitan berbagai kebijakan yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, Ranperda RTRW Provinsi Papua Selatan, Persetujuan Bersama Gubernur Papua Selatan dan DPRD Provinsi Papua Selatan dan Pembahasan Lintas Sektor oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Persetujuan Substansi Tata Ruang Provinsi Papua Selatan, dilakukan secara kilat, senyap dan tidak ada partisipasi bermakna yang melibatkan masyarakat adat, serta tidak mendapatkan persetujuan yang bebas oleh masyarakat adat sebagaimana Prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent).

Masyarakat adat Malind Anim, Makleuw, Khimahima, Yei, di Kabupaten Merauke, Suku Wambon Kenemopte dan Awyu, di Kabupaten Boven Digoel, yang berdiam dan memiliki wilayah adat pada kawasan hutan, tidak dilibatkan dan tidak mengetahui keputusan tersebut. Berkali-kali mereka menyuarakan penolakan terhadap PSN Merauke, namun pemerintah mengabaikan tuntutan dan suara masyarakat adat, tidak ada gerakan kilat pemerintah untuk menanggapi dan mengupayakan pemenuhan penghormatan dan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat adat,  hak hidup bebas, damain dan aman, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya, hak atas pangan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak perempuan dan anak, hak atas pembangunan.

Kebijakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dari Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain seluas 486.939 dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan, justru ditujukan untuk mengakomodasikan kepentingan proyek komersial, perluasan modal dan lahan usaha dengan mengatasnamakan PSN Pengembangan Kawasan Pangan dan Energi, yakni: (1) proyek cetak sawah baru ; (2) pengembangan perkebunan dan industri minyak kelapa sawit ; (3) pengembangan perkebunan dan tebu dan industri bioethanol ; (4) peternakan hewan ; (5) industri amunisi propelan ; (6) dermaga  dan bandara, termasuk landasan pacu pesawat tempur ; (7) sarana dan prasarana lainnya.

Kami, Solidaritas Merauke, menyatakan menolak sepenuhnya akal bulus perampasan kekayaan rakyat dan penghancuran lingkungan hidup lewat berbagai dalil kebijakan peraturan, keputusan perubahan peruntukkan kawasan hutan, revisi tata ruang wilayah (RTRW), perizinan usaha, atas nama Proyek Strategis Nasional dan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.

Kami menuntut pemerintah untuk menghentikan total kebijakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, revisi RTRW Provinsi Papua Selatan dan izin usaha untuk Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan proyek strategis nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Mengecam Kebijakan PSN dan Pembiaran Pelanggaran HAM dan Lingkungan Hidup di Merauke

Siaran Pers Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 22 September 2025

 

Presiden Prabowo Subianto dalam sidang pidato kenegaraan dan beberapa pertemuan menyampaikan ungkapan serakahnomics. Presiden menyoroti keberadaan dan aktivitas bisnis korporasi yang dilandasi keserakahan, melakukan permainan manipulasi, tidak adil dan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan rakyat. Presiden menyebut mereka sebagai vampir ekonomi, parasit yang menghisap darah rakyat, untuk memperoleh sumber daya dalam jumlah yang berlebihan dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pidato retorik presiden nampaknya keras dan hendak mengingatkan prinsip perekonomian sebagaimana Konstitusi UUD 1945 Pasal 33.

Pada selasa (16/9/25), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mempercepat pembangunan kawasan pangan, energi dan air nasional di Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pemerintah menargetkan total pembebasan lahan untuk swasembada pangan, energi dan air di Merauke mencapai 1 juta hektar. Perubahan tata ruang dan Hak Guna Usaha, dan lain yang diperlukan akan diselesaikan.

“Dan yang sudah ada tata ruangnya, laporan menteri kehutanan ada 481.000 hektar”, kata Zulkifli Hasan.

Penjelasan Menko Pangan Zulkifli Hasan terkait kemudahan dan percepatan proyek dengan alih fungsi kawasan hutan dalam skala luas merupakan wujud kesewenang-wenangan penguasa (arbitrary power) dalam kebijakan dan tindakan negara untuk mengesahkan dan memberikan dukungan aktif terhadap korporasi dan operator proyek yang sedang mengembangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) atas nama swasembada pangan dan energi di wilayah Kabupaten Merauke, meskipun bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, melanggar Hak Asasi Manusia dan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.

Faktanya, PSN Merauke dilaksanakan tanpa adanya konsultasi dan keterlibatan bermakna masyarakat adat terdampak untuk memberikan persetujuan bebas atas pengembangan PSN Merauke di wilayah adat, yang sejalan dengan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent). PSN Merauke diterbitkan tanpa adanya keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat adat dalam perolehan perizinan-perizinan lingkungan hidup, pengalihan dan pemanfaatan hak atas tanah adat, perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha, dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PSN Merauke selama berlangsung lebih dari satu tahun telah menimbulkan kontradiksi dan luka serius yang mencemaskan dan merugikan masyarakat adat korban, terjadi kekerasan dan pemaksaan, penghancuran dan penghilangan sumber pangan, mata pencaharian tradisional (traditional occupation), kerusakan lingkungan dan kehilangan hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar.

Operator perusahaan pengembang Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Merauke maupun operator perusahaan perkebunan tebu dan bioethanol, dengan dikawal aparat militer bersenjata telah menggusur dan menghancurkan hutan adat, rawa, savana, tempat-tempat keramat, tanpa memperdulikan hak dan suara keluhan rakyat, maupun keberlanjutan biodiversity yang bernilai konservasi tinggi. Kami mendokumentasikan semenjak tahun 2024 hingga Agustus 2025, PSN Merauke telah merusak dan menghilangkan kawasan hutan seluas lebih dari 19.000 hektar. Angka deforestasi ini berkontribusi mempertebal emisi Gas Rumah Kaca, sekaligus wujud pengabaian komitmen negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Tanah Masyarakat Adat Papua Terancam PSN

Masyarakat adat Malind Anim dan Yei secara tidak bebas membuat keputusan dan terpaksa menerima kompensasi “uang tali asih” untuk menyerahkan hak atas tanah adat kepada perusahaan perkebunan tebu PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), nilainya sekitar Rp. 300.000 per hektar (atau Rp. 3.000 per meter), nilai kompensasi yang tidak adil dan tidak sebanding dengan manfaat sosial ekonomi dan jasa lingkungan atas tanah dan hutan.

Pencaplokan tanah dan hutan adat melalui pemberian izin, pemberian kompensasi dan janji kesejahteraan pembangunan seolah-olah jalan normal dan legal. Cara-cara dan pelabelan legalitas ini membuat penguasa dan pengusaha serakah dapat menguasai dan memiliki alat produksi dalam skala luas. PT GPA dan PT MNM, serta 8 (delapan) perusahaan perkebunan tebu dan bioethanol dalam PSN Merauke memiliki konsesi seluas lebih dari 560.000 hektar, yang mana penerima manfaat (beneficial ownership) perusahaan oleh Fangiono Famili dan Martua Sitorus. Kedua penguasa ekonomi ini juga memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit di Merauke, Sorong, Sorong Selatan dan Teluk Bintuni, hingga lebih dari 300.000 hektar. Konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir orang adalah wujud “serakahnomics”, pembatasan penguasaan tanah maksimum dilindas.

Kami Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengecam kebijakan dan praktik PSN (Proyek Strategis Nasional) atas nama pengembangan pangan, energi dan air nasional di Kabupaten Merauke, dengan memfasilitasi pemberian kemudahan dan percepatan pemberian izin perolehan tanah adat dan alih fungsi kawasan hutan skala luas, hal ini menunjukkan praktik serakahnomics. Kesewenang-wenangan Menteri Zulhas dalam mendorong dan menerbitkan perubahan tata ruang, HGU dan perizinan lainnya, adalah wujud serakahnomics dan tidak adil, yang menguntungkan korporasi dengan mengorbankan rakyat.

Kami meminta pemerintah menghentikan pemberian izin pelepasan kawasan hutan skala luas dan praktik ekstraktif sumber daya alam yang merusak lingkungan hidup, yang dilakukan tanpa kajian dan mempertimbangkan keseimbangan ekologis, keberlanjutan sumber daya alam dan kelangsungan hak lintas generasi, yang mengabaikan hak masyarakat adat, hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi segelintir korporasi.

Kami meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi dan meninjau kembali PSN Merauke yang dikendalikan dan menguntungkan penguasa dan pengusaha serakah, dengan mengorbankan dan menyingkirkan masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah efektif untuk pemenuhan dan penikmatan Hak Asasi Manusia, bukan hanya retorika melainkan bertindak untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Kami juga meminta pejabat pemerintah daerah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan, untuk aktif menggunakan kewenangan khusus sebagaimana UU Otsus Papua, yang diakui untuk mengatur dan bertindak mengurus kepentingan masyarakat adat, menghormati dan melindungi aspirasi dan hak masyarakat adat terdampak PSN Merauke, mewujudkan perekonomian berbasis kerakyatan yang adil dan berkelanjutan.

 

Jakarta, 22 September 2025

 

Kontak Person,

Franky Samperante: 081317286019

Yokbeth Felle: +62 812-4504-0797

 

Lihat foto disini: https://drive.google.com/drive/folders/1Jrkv1SuKZDoKOV3nEvqVU_-in3H_XTy7?usp=sharing

 

Catatan:

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (2009-2014) Zulkifli Hasan pernah menjabat Menteri Kehutanan dan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan kepada korporasi untuk menjadi perkebunan seluas sekitar 1,6 juta hektar.  Sebagian besar izin tersebut berada di Tanah Papua seluas 680.188 hektar, yang diberikan kepada segelintir perusahaan. Masyarakat adat setempat tidak mengetahui dan tidak pernah dikonsultasikan pemberian izin dimaksud hingga menimbulkan konflik, misalnya antara Suku Awyu dengan tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Menara Group pengembang proyek Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, yang menguasai lahan hutan alam seluas 270.000 hektar.

Transisi Semu Energi Di Papua

Pemerintah Indonesia punya ambisi besar terhadap pemanfaatan energi terbarukan. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah dinilai menjadi solusi energi dari masalah sumber energi utama; fosil dan batu bara. Ide transisi energi pun menguat sebagai langkah awal dan penting oleh pemerintah Indonesia dalam menekan bahkan mengurangi suplai emisi karbon yang bersumber dari fosil atau batu bara yang secara nyata telah memberikan dampak yang buruk pada lingkungan dan masyarakat.

Komitmen Indonesia dalam menjalankan proyek transisi energi yang lebih ramah lingkungan juga digaungkan pada pelaksanaan forum Presidensi G20 pada tahun 2022. Transisi energi menjadi prioritas dengan target capaian sebesar 23 persen terlaksanakan pada tahun 2025.

Melalui Dewan Energi Nasional (DEN), transisi energi menjadi agenda nasional. Proyek ini ditujukan memanfaatkan cadangan energi di Indonesia yang lebih bersih dan  mendorong pemulihan ekonomi berkelanjutan. Hal ini tentunya akan mewujudkan akses semua pihak, baik dalam mengelola, memanfaatkan, dan menerima manfaatnya dalam suplai energi yang ramah lingkungan. Upaya lain dari tujuan pemerintah untuk menjaga ketahanan energi demi mewujudkan cita-cita Indonesia menuju ekonomi hijau. Dan kehadiran transisi energi adalah salah satu agenda nasional yang dianggap paling rasional.

Perlindungan untuk memuluskan ambisi energi hijau yang berkelanjutan, pemerintah menetapkan proyek transisi energi bagian dari skala prioritas besar pemerintah melalui Program Strategis Nasional. Namun, rencana pemerintah dalam mendorong energi hijau yang berkelanjutan dan harapan masyarakat mendapatkan manfaat dari agenda tersebut malah berbanding terbalik dari kenyataan.

Di lapangan, praktik dan penerapan kinerja dari tujuan transisi energi energi tidak semulus mengeluarkan kertas kebijakan dan payung hukumnya. Agenda ini malah memuluskan kerusakan lingkungan, masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, serta mendorong penurunan kualitas hidup akibat lingkungan hidup yang buruk. Alhasil, atas nama transisi energi yang diupayakan pemerintah untuk menjamin keadilan iklim, lingkungan, dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan menjadi masalah besar pada aspek ekologi, ekonomi, dan manusianya.

Di Papua, PSN yang terfokus pada proyek biomassa dan bioethanol menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, budaya, dan sosial masyarakat Papua saat ini. Riset yang dilakukan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bersama YMKL menemukan, proyek transisi energi ini malah akan mendorong masyarakat hukum adat di Papua kehilangan hak atas tanahnya dan praktik ekosida yang bukan hanya berdampak pada hutan dan alam yang hilang. Lebih dari itu, akan menghilangkan kehidupan yang ada di tanah Papua menuju kepunahan.

Baca laporan risetnya di bawah ini:

Unduh di sini

Respon Masyarakat Sipil Atas Tanggapan Pemerintah Terhadap Surat Sembilan Pelapor Khusus PBB Mengenai Proyek Strategis Nasional Merauke

Sembilan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Special Procedure Mechanism) menyurati pemerintah Indonesia maupun perusahaan PT Global Papua Abadi yang terlibat dalam Proyek strategis Nasional Merauke. Para Pelapor khusus menyoroti dugaan dan dampak pelanggaran Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup akibat PSN Merauke. Kesembilan Pelapor Khusus PBB telah meminta tanggapan baik dari Pemerintah Indonesia maupun PT Global Papua Abadi untuk memberikan klarifikasi termasuk menganalisis kemungkinan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional. Pada tanggal 6 Mei 2025 Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan.

Solidaritas Merauke menilai pemerintah Indonesia telah membantah informasi dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang terjadi, bantahan tanpa realitis empirik sebab peristiwa hingga saat ini masih terjadi. Pemerintah Indonesia berusaha menghindari permintaan informasi atau klarifikasi dari para pelapor khusus PBB dengan memberikan jawaban yang tidak berhubungan langsung dengan masalah yang terjadi.

Tanggapan pemerintah memperlihatkan keengganan pemerintah menyelesaikan masalah yang terjadi dan memperpanjang permasalahan HAM dan lingkungan yang terjadi dari kebijakan PSN Merauke yang juga telah menjangkau tempat lain di luar Merauke. Tanggapan tersebut kami nilai bermasalah dan tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum konstitusi Indonesia, bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM terkait PSN Merauke dan bertentangan dengan standar HAM internasional. Kami meragukan komitmen pemerintah untuk memajukan dan melindungi HAM sesuai kerangka hukum HAM internasional jika program PSN masih terus dilanjutkan.

Solidaritas Merauke mendesak para Pelapor Khusus PBB untuk melakukan tindakan pemantauan secara langsung atas informasi-informasi pelanggaran ham dan lingkungan hidup di Merauke, Papua. Kami juga meminta para mandat special rapporteur mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan PSN guna mencegah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang semakin luas di Merauke dan tempat lainnya.

Narahubung : 081295000221 (Dita)

Unduh Dokumen

  1. Surat pelapor khusus ke Pemerintah Indonesia.

https://bit.ly/SpecialRapporteurLettertoIndonesia

  1. Surat sembilan pelapor khusus ke PT GPA.

https://bit.ly/SpecialRapporteurLetter

  1. Surat balasan Pemerintah Indonesia.

https://bit.ly/IndonesiaGovermentResponseLetter

YMKL dan Pusaka Gelar Pelatihan Paralegal Bagi Pembela HAM Lingkungan Di Papua Barat Daya

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Pusaka Bentala Rakyat menggelar kegiatan pelatihan paralegal Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Barat Daya. Pelatihan paralegal ini melibatkan peserta dari masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, yang dilaksanakan selama tiga hari (21-23) Oktober 2024, Sorong, Papua Barat Daya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman secara bersama tentang peran masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, generasi muda, di Papua Barat Daya dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Perjuangan hak atas tanah, hak atas lingkungan yang baik, dan strategi advokasi serta litigasi ketika menghadapi sebuah masalah.

“Pelatihan paralegal ini untuk kita belajar bersama bagaimana langkah-langkah advokasi yang bisa dipakai saat masyarakat berhadapan masalah. Hasil dari kegiatan ini juga diharapkan dapat melahirkan paralegal yang bersungguh-sungguh bekerja untuk masyarakat,” kata Tigor Hutapea, Pusaka Bentala Rakyat, pada pembukaan acara pelatihan paralegal.

Pelatihan paralegal ini dianggap penting, mengingat permasalahan HAM di Papua semakin hari semakin tinggi. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggalakkan program pembangunan dan investasi skala besar di semua wilayah Papua. Dampak dari kehadiran investasi itu menyebabkan permasalahan dan konflik agrarian di Papua. Masyarakat Papua lekat kehidupannya dengan tanah dan sumber daya alam. Saat keduanya hilang, maka kehidupan orang Papua terancam.

Di tambah lagi, akses terhadap bantuan hukum di Papua sulit terjangkau. Jika pun ada, aksesnya begitu rumit. Padahal, bantuan hukum terhadap masyarakat merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak warga negara. Kurangnya penguatan pengetahuan mengenai HAM menyebabkan suara-suara masyarakat adat, komunitas lokal di Papua sering kali terabaikan.

“Upaya belajar bersama dalam pelatihan ini sangat diharapkan agar kita semua bisa belajar dan memahami bagaimana strategi litigasi, advokasi, mediasi, dan negosiasi. Dari upaya itulah masyarakat mempunyai posisi yang kuat khususnya pada saat mengambil kebijakan apalagi saat berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan,” ungkap Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) saat memberikan materi litigasi, advokasi, dan mediasi.

Peserta pelatihan paralegal bagi pembela HAM lingkungan sangat antusias dengan materi yang mereka terima dan aktif berdiskusi serta membagikan permasalahan yang mereka sedang hadapi. Dokumentasi/YMKL

Masyarakat adat Papua juga memiliki konteks hukum adat sendiri, yang pada dasarnya menjadi sebuah pegangan mereka dalam mempertahakan hak mereka. Tapi, lambat laun, hukum adat itu tidak memiliki kekuatan penuh untuk dijadikan pijakan advokasi bagi masyarakat adat Papua.

Mengingat perkembangan saat ini, isu masyarakat adat tengah menjadi diskursus bersama, hal ini berpengaruh kepada dengan terbentuknya peraturan internasional dan nasional yang memberikan peluang perlindungan bagi masyarakat yang melakukan pembelaan diri.  Peluang ini dapat di kombinasikan dengan  pengetahuan Masyarakat agar menjadi strategis advokasi yang tersistematis.

“Kami di Papua sudah lama berhadapan dengan kasus dan masalah. Masalah terkait perampasan lahan, tanah, wilayah adat, yang bahkan sampai saat ini belum jelas kepastiannya kapan selesai. Saya berharap melalui pelatihan ini dapat menambah pengetahuan kami dalam memperjuangkan wilayah adat dan tanah kami di Papua,” ujar Jimi Solemanibra, peserta pelatihan dari Masyarakat Adat Moi.

Peserta pelatihan paralegal mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan membagikan temuan dan solusi yang ingin mereka kerjakan dalam kerja-kerja litigasi dan advokasi. Dokuemntasi/YMKL

Diselnggarakan kegiatan pelatihan paralegal bagi pembela HAM di Papua Barat Daya dengan harapan dapat melahirkan sebuah solusi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan menjadi penghubung antara para pembela HAM dan organisasi bantuan hukum dalam menangani kasus yang muncul di tingkat masyarakat.

Selain itu, kegiatan pelatihan paralegal ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan  keterampilan  advokasi para pembela HAM Lingkungan di Provinsi Papua Barat Daya.

250 Ribu Petisi Dukungan Publik Selamatkan Hutan Papua Diserahkan Ke Mahkamah Agung

Dua perwakilan masyarakat adat dari Papua: Suku Awyu dan Suku Moi, pejuang lingkungan hidup itu mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), pada Senin, 22 Juli 2024. Mereka jauh-jauh datang dari Papua Selatan dan Papua Barat Daya untuk kedua kalinya memperjuangkan hutan adat mereka yang terancam oleh sejumlah perusahaan sawit.

“Kami menerima 253.823 tanda tangan dalam petisi dukungan untuk suku Awyu dan Moi, yang hari ini akan diserahkan langsung ke MA. Petisi ini dan juga gerakan #AllEyesOnPapua yang viral beberapa saat lalu menjadi bukti kepedulian banyak orang pada perjuangan orang Awyu dan Moi,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Kedatangan perwakilan Suku Awyu dan Sub Suku Moi Sigin ke MA tidak sendirian, mereka ditemani beberapa publik figur dari beragam latar belakang, seperti Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, dan Pendeta Ronald Rischard Tapilatu. Ada pula kelompok anak muda dan organisasi masyarakat sipil, seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), dan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka bersolidaritas dengan membawa banner dan poster bertuliskan sejumlah pesan, seperti “All Eyes on Papua” dan “Selamatkan Hutan Adat dan Manusia Papua”.

Suku Awyu menari di hadapan kantor MA bersama koalisi selamatkan hutan Papua. Tarian ini sebagai pesan kepada pemerintah bahwa hutan Papua dalam ancaman kehadiran perusahaan sawit. Foto: Zulkifli/YMKL

Rombongan ini berkunjung ke MA dengan dua agenda: menyerahkan petisi dukungan untuk perjuangan masyarakat adat suku Awyu dan Moi Sigin, serta mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang diajukan pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu dan subsuku Moi Sigin ke MA, yang diajukan masing-masing pada Maret dan awal Mei lalu.

Pemilik siniar (podcast) Sabda Bumi, Kiki Nasution, mengungkapkan alasannya ikut menandatangani petisi untuk mendukung perjuangan Suku Awyu dan Subsuku Moi Sigin. Menurut Kiki, generasi muda mesti memperhatikan keterkaitan isu kerusakan lingkungan dengan isu-isu lainnya, seperti ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

“Dulu saya melihat perubahan iklim itu semacam hitam-putih, dengan tidak memakai plastik itu sudah menyelamatkan Bumi. Namun setelah belajar dari masyarakat adat, saya baru sadar bahwa perubahan iklim itu isu yang interseksional, berhubungan dengan kesenjangan dan berbagai ketidakadilan lainnya. Wilayah adat yang akan diambil dari suku Awyu dan Moi cukup luas, dengan cadangan karbon yang juga besar. Jika kita tidak menghentikannya, dampaknya akan ke mana-mana,” kata Kiki, yang dikenal di media sosial dengan nama akun @kikitube ini.

Melani Subono menyerahkan petisi publik selamatkan hutan Papua. Foto: Zulkifli/YMKL

Diana Klafiyu, perempuan adat Moi Sigin, berterima kasih atas dukungan yang mengalir untuk perjuangan mereka.

“Saya merasa senang dengan dukungan dari semua orang yang sudah menandatangani petisi mendukung kami suku Moi dan suku Awyu. Harapan saya, semoga hakim mengambil keputusan mendukung kami masyarakat adat suku Moi dan suku Awyu,” ujarnya.

Sebelum penyerahan petisi ini, Hendrikus Woro mengajukan gugatan menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.

“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang kami masyarakat Awyu dan Moi Sigin daftarkan ke MA. Kami ingin menanyakan kepada Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak? Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, ini karena kami menunggu-nunggu putusan yang menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu datang ke Mahkamah Agung mengantarkan petisi publik atas gugatan selamatkan hutan Papua. Foto: Zulkifli/YMKL

Adapun sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat karena mencabut izin pelepasan kawasan hutan dan izin usaha mereka. Masyarakat Moi Sigin melawan dengan menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.

Bagi masyarakat Awyu dan Moi Sigin, hutan adat adalah warisan leluhur yang menghidupi mereka turun-temurun. Mereka bergantung kepada hutan yang menjadi tempat berburu dan ‘supermarket’ untuk berbagai sumber makanan hingga obat-obatan. Hutan juga merupakan identitas sosial dan budaya mereka sebagai masyarakat adat.

Hutan bagi masyarakat adat Papua adalah kehidupan. Menebang hutan sama saja menghilangkan ruang hidup bagi masyarakat Papua. Foto: Zulkifli/YMKL

“Menyelamatkan hutan Papua bukan hanya bakal memperkuat benteng kita menghadapi krisis iklim dan kepunahan biodiversitas, tapi juga menjaga kekayaan alam, sosial, dan budaya yang kita miliki dalam peradaban ini. Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran Mahkamah Agung menggunakan keyakinan dan hati nuraninya berpihak pada masyarakat adat dan hutan Papua,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia.

Dalam aksi hari ini, perwakilan masyarakat adat Awyu dan Moi menyerahkan secara langsung petisi dukungan publik kepada lima hakim dari Biro Hubungan Masyarakat MA. Menurut Tigor Hutapea, para hakim tersebut menyampaikan akan meneruskan petisi ini kepada hakim agung di kamar Tata Usaha Negara.

“Mereka menyatakan MA sudah berkomitmen melakukan pelindungan lingkungan hidup, termasuk juga melindungi masyarakat adat. Hakim juga akan mencoba menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Ini sedikit kabar baik. Semoga perkara yang sedang ditelaah membuahkan hasil baik untuk masyarakat adat dan masa depan hutan Papua,” tegas Tigor.

Koalisi selamatkan hutan Papua mengantarkan petisi publik ke kantor Mahkamah Agung. Foto/Zulkifli

Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), WALHI Papua, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia

Kontak Media:

Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880

Budiarti Putri, Greenpeace Indonesia, +62 811-1463-105