Perjuangan Masyarakat Adat Dayak Kantuk Melindungi Wilayah Adatnya
Masyarakat Adat Dayak Kantuk, Menua Seluan Ketemenggungan, Putusibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sedang memperjuangkan wilayah adat mereka melalui permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Kabupaten Kapuas Hulu. Upaya ini dilakukan masyarakat untuk melindungi wilayah adatnya agar tidak serobot oleh izin-izin investasi perkebunan dan industri lainnya yang bersifat merusak kondisi hutan dan alamnya.
Kehidupan masyarakat adat yang berdampingan dengan alam dan hutannya menjadi sangat rentan jika hutan dan alamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi, dan malah berganti menjadi izin-izin yang merusak dan berkedok investasi. Makanya, masyarakat Adat Kantuk, sadar akan wilayah adatnya yang masih terawat dan dijaga oleh masyarakat dengan prinsip-prinsip adat yang mengikat dengan memperhatikan nilai-nilai pengetahuan lokal sebagai ujung tombak menjaga lingkungan, dengan mulai mengusulkan wilayah adat mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
Fransiskus Umpi, Temenggung Dayak Kantuk, mengatakan, upaya menjaga dan melindungi wilayah adat dengan cara negara atau pemerintah harus memberikan pengakuan dan perlindungan agar wilayah adat tidak bisa dirampas atau diterobos oleh orang lain, termasuk pemerintah dan perusahaan.
Selama ini katanya, banyak tanah-tanah masyarakat adat dirampas dan dijadikan tumbal proyek investasi. Hasilnya, masyarakat adat yang merasakan dampak buruknya seperti bencana banjir, tanah longsor, kekurangan air, yang selama ini tidak pernah terjadi dan mereka rasakan selama perusahaan belum masuk di wilayah mereka.
“Upaya mengusulkan wilayah adat ini dalam PPMHA untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat Dayak Kantuk sendiri untuk mengatur dan mengelola wilayah adatnya. Dan masyarakat bisa bernegosiasi dengan pihak-pihak luar jika sewaktu-waktu ada investasi yang masuk dan merampas wilayah adat kami,” kata Temenggung Dayak Kantuk tersebut.

Prosesi adat Dayak Kantuk untuk menyambut tamu pada kegiatan verifikasi teknis pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang diusulkan olek masyarakat Adat Dayak Kantuk, Ketemenggungan Seluan, Putissibau Utara, Kapuas Hulu, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL.
Ketua Adat Dayak Kantuk, Marcos, juga mempertegas bahwa wilayah adat mereka ini perlu dilindungi oleh pemerintah dan negara. Kegagalan di masa lalu tentang perusahaan kayu yang masuk wilayah adat mereka dan tidak memberikan manfaat yang baik adalah pembelajaran agar masyarakat tidak mudah tertipu, dan tidak mudah melepaskan wilayah adat dan tanahnya kepada orang-orang baru atau pihak-pihak perusahaan.
Tanah bagi Masyarakat Adat Dayak Kantuk sangat berharga. Bahkan pada pengelolaan kebun dan ladang oleh masyarakat, tanah tidak boleh dirusak dengan jenis pupuk apapun. Tanah harus dimuliakan sebagaimana tanah memuliakan manusia itu sendiri dari hasil panen yang berlimpah yang diberikan oleh tanah melalui kantong-kantong kesuburannya.
“memang sudah lama kami menantikan proses ini, kami berharap wilayah adat yang kami usulkan agar segera mendapatkan SK pengakuan dari pemerintah. Dan untuk anak cucu kami di masa depan,” jelas Marcos, ketua adat.
Proses Verifikasi Teknis dan Identifikasi
Proses verifikasi teknis (Vertek) dan identifikasi wilayah adat Dayak Kantuk merupakan perjuangan yang panjang dari masyarakat Adat Dayak Kantuk. Sejak tahun 2022 mengusulkan wilayah adatnya untuk mendapatkan SK PPMHA, baru pada pertengahan April 2026 dilakukan vertek. Tepatnya pada tanggal 15 April 2026. Panitia perwakilan dari tim Vertek turut diwakili oleh pihak ATR/BPN Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup, DPMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan MHA.

Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sedang melakukan verifikasi teknis dan identifikasi wilayah adat yang diusulkan oleh Masyrakat Adat Dayak Kantuk, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL
Yakobus Atoy, selaku perwakilan pemerintah Desa Seluan dan juga panitia pengusulan wilayah adat menuturkan, vertek yang dilakukan di Seluan merupakan langkah baik dalam melindungi wilayah adat yang diusulkan oleh masyarakat. Sudah terlalu lama menunggu adanya tanggapan usulan tersebut, dan pemerintah baru menseriusi pengajuan tersebut katanya.
Kata Yakobus Atoy, sekiranya ada 12.150,95 ha wilayah adat Masyarakat Dayak Kantuk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan SK PPMHA, dan berharap agar segera mendapatkan hasil yang baik saat proses vertek berjalan.
“Kami tentu berharap ada hasil positif yaitu dengan keluarnya SK pengakuan dan perlindungan. Itulah yang ditunggu selama 2 tahun belakangan ini,” katanya.
Dengan keluarnya SK tersebut, menurutnya, masyarakat punya pijakan untuk melindungi wilayah adat mereka dari orang-orang atau pihak-pihak yang ingin menguasai dan merusak wilayah adatnya untuk kepentingan pribadi saja. Tanpa memikirkan bagaimana masyarakat yang sudah hidup lama menjaga hutan dan alamnya untuk menunjang sumber kehidupan agar terus berlangsung sampai kepada generasi berikutnya.
Febrianus Kori, Staf Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, menegaskan, bahwa pengajuan ini bukanlah langkah terakhir dari Masyarakat Adat Dayak Kantuk, tapi merupakan langkah awal untuk mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dalam mempertahanakan tradisi, budaya, adat, dan lingkungannya agar terjaga.
“Kelestarian hutan dan alam perlu dijaga. Bagi masyarakat adat ini sangat penting. Dan perlu dijaga dan dilindungi. Upaya menjaga dan melindungi wilayah adat mereka itu dengan melalui pengakuan dan perlindungan MHA. Dan proses vertek adalah kabar baik dari upaya dan perjuangan masyarakat itu sendiri,” terang Kori sapaan akrabnya.
Pius, Kepala Desa Seluan, menyambut hangat proses vertek tersebut. Katanya, perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan wilayah adatnya agar dilindungi salah satunya dari proses pengakuan dan perlindungan. Masyarakat juga bisa tahu mana batas-batas wilayah adatnya yang perlu dijaga. Dan masyarakat punya pegangan kebijakan untuk menolak segala bentuk pengrusakan hutan dan alam di wilayah adat yang sudah mendapatkan SK PPMHA.
“Saya menyambut baik proses Vertek ini. Harapanya, ke depan kami sampai mendorong ke hutan adat lagi dengan langsung ke Kementerian kehutanan. Perjuangan perlindungan wilayah adat tidak harus berhenti di vertek dan keluarnya SK. Akan tetapi bisa kita teruskan sampai pada keluarnya SK Hutan Adat di Kementerian kehutanan. Agar masyarakat punya pegangan hukum yang lebih kuat lagi mengenai wilayah adatnya,” kata Pius, Kades Seluan.

