Posts

Amicus Curae YMKL Dalam Perkara Gugatan SK Pembangunan Jalan 135 Km untuk PSN Merauke

Puluhan organisasi masyarakat sipil termasuk Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mengirimkan Amicus Curae atau lebih dikenal sahabat pengadilan ke Pengadilan Tinggu Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada bulan Juli 2026. Amici itu ditujukan ke perkara objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke untuk Pembangunan Jalan 135 Kilometer dalam menunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan.

Bupati Merauke menerbitkan SK dengan Nomor 100.3.3.2/1105/tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135Km sebagai Sarana dan Pra Sarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, tanpa melibatkan Masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat/ulayat. Padahal, secara konstitusional Masyarakat adat perlu tahu dan dilibatkan dalam proyek Pembangunan. Hak mereka harus diakui dan dihormati oleh negara yang dijamin pada pasl 18B ayat 2 UUD 1945. Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM dan Tindakan administrasi pemerintah melanggar ketentuan hukum administrasi.

Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) yang merasa tanah adatnya diambil secara paksa kemudian melakukan protes kepada pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Alhasil, upaya yang dilakukan oleh Masyarakat tidak membuahkan hasil. Hingga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN Jayapura pada pertengahan tahun 2025.

Upaya litigasi berupa mengajukan gugatan atas SK Bupati Merauke memiliki posisi yang jelas, bahwa Masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam Keputusan apapun. Dan tanpa adanya partisipasi bermakna yang selama ini yang wajib dipatuhi oleh siapapun dalam hal melakukan proyek atas nama Pembangunan.

YMKL bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendukung upaya litigasi yang dilakukan oleh Masyarakat atau marga yang memprotes atas perampasan tanah adat mereka. Jauh sebelum itu, pada tahun 2024, puluhan OAP telah menyatakan sikap dan memberi Keputusan menolak penggunaan hutan adat untuk akses program cetak sawah baru. Aspirasi ini mereka sampaikan kepada pemerintah dan melakukan audiensi hingga ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan pihak DPR dan DPD RI.

Atas dasar itu YMKL mengirimkan Amicus Curae kepada PTUN Jayapura untuk memberi masukan dan pandangan tambahan dalam perkara objek gugatan SK Bupati Merauke tersebut. Setelah mempelajari secara cermat posisi kasus pada Perkara  Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR, Amici berkesimpulan bahwa :

  1. Penerbitan Objek Gugatan (Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025) bertentangan dengan ketentuan hukum adminsitrasi pemerintahan. Penerbitan Keputusan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan Penyelenggaraan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam menerbitkan Objek Gugatan, Bupati Merauke tidak memenuhi Asas Legalitas, Asas Perlindungan HAM, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial;
  2. Objek Gugatan diterbitkan Bupati Merauke tanpa pelaksanaan prinsip Free, Prior and Informed Consent(FPIC) dari Masyarakat Hukum Adat Orang Asli Papua (OAP) sebagai Pemegang Hak atas hutan adat. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menyangkut hutan adat, pemenuhan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan prasayarat yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya keputusan administrasi pemerintahan. Pemenuhan FPIC merupakan instrumen untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif dan berkeadilan. Karena tidak dpenuhinya prinsip FPIC dalam penerbitan Objek Gugatan mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (OAP) atas hutan adatnya, Selain itu, Objek Gugatan secara aktual maupun potensial dapat menjadi sarana yang memfasilitasi Impunitas terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, memperbesar Risiko berlanjutnya perusakan hutan adat sebagai sumber kehidupan, identitas budaya dan ruang hidup masyarakat hukum adat (OAP), serta mengancam terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, Objek Gugatan mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun secara substansial; dan
  3. Berdasarkan kewenangannya, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangan menyatakan batal dan/atau memerintahkan pencabutan Objek Gugatan. Kewenangan tersebut merupakan bentuk pengawasan yudisial terhadap Tindakan dan Keputusan adminsitrasi pemerintahan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, khususnya Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1).

Amici ini juga meminta PTUN Jayapura secara konstitusional yang berwenang melindungi Masyarakat Hukum Adat OAP yang sedang berjuang  mempertahankan wilayah adatnya.

Sebab itu, apabila terbukti Objek gugatan diterbitkan tanpa pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisonal, identitas kebudayaan, tanpa proses FPIC, bertentangan dengan asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mengabaikan keberatan-keberatan yang telah disampaikan secara konsisten oleh Masyarakat Hukum Adat (OAP), serta melindungi pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup oleh penggung jawab usaha atau kegiatan, maka kami berpendapat bahwa Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan Objek Gugatan BATAL demi hukum dan/atau tidak sah secara hukum, dan/atau oleh sebab itu Bupati Merauke diperintahkan untuk mencabut Objek Gugatan.

Setelah mempelajari secara cermat Keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan Objek Gugatan, maka Amici berpendapat bahwa Objek Gugatan merupakan keputusan yang cacat secara prosedur dan subtansi. Sebab itu, PTUN dengan kewenangannya dapat memerintahkan pencabutandan/atau membatalkan Objek Gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.

Amici yang dikirimkan YMKL ini dengan hormat bermohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mempertimbangkan argumentasi hukum yang disampaikan dalam Amicus Curiae ini sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, memenuhi rasa keadilan masyarakat.