Bacarita Kampong: Belajar Menjaga Wilayah Masyarakat Adat Halmahera Timur dari Serbuan Industri Ekstraktif

Halmahera Timur, Maluku Utara – Masyarakat adat yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara, akan selalu mempertahankan tanahnya, kebunnya, dan wilayah kelola yang sudah lama menjadi ruang penghidupan bagi masyarakat. Masyarakat tidak ingin tanah mereka diambil secara paksa demi kepentingan dan keuntungan segelintir orang. Sebab, tanah mereka di kampung, mulai diincar oleh pihak-pihak investor atau perusahaan yang dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan adat istiadatnya.

Ada satu alasan paling penting mengapa tanah Halmahera menjadi target para investor Indonesia atau dari berbagai belahan dunia (Amerika, Eropa, Prancis, dan China) karena kandungan sumber daya mineral (nikel) di Halmerah sangat menjanjikan dalam perdagangan bisnis global.

Perebutan tanah ini mengakibatkan kebun Masyarakat Adat di Halmahera (suku Buli, Sawai, Galela, Tidore, dan O’berera Manyawa (Orang Tobelo yang tinggal di kampung pesisir Halmahera) terancam hilang. Bukan hanya itu, tempat tinggal, hutan, hingga tempat ritual (kuburan) milik O’fongana Manyawa (Tobelo Dalam) di pedalaman Halmahera juga dalam ancaman.

Di Pulau Halmahera, dari pedalaman hingga pesisir, terutama di penghujung timur, ditempati oleh berbagai komunitas dan marga dari Masyarakat Hukum Adat (MHA). Mereka ada sebelum Indonesia mengenal sistem negara atau kerajaan/kesultanan dan atau sistim republik. Mereka memiliki kebiasaan hidup berkelompok untuk mencari makan (berburu berkebun, dan meramu) untuk memenuhi kebutuhan utama (subsisten).

Selain itu masyarakat juga memiliki sistem pengobatan tradisional, orang yang dituakan dari berbagai miabuluhu (Tobelo Dalam), uku dore (Ketua Adat Buli), bentuk penguasaan tanah (barter) atas dasar rasa basudara (persaudaraan), ritual, dan kesenian serta nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang sampai saat ini.

Kedatangan investor dikhawatirkan dapat mengancam dan menghilangkan kekayaan sumber daya alam, kearifan lokal yang sudah lama ada, serta aktivitas atau kegiatan tradisional yang selalu dijaga.

Kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat ini dibahas melalui kegiatan Bacarita Kampong, merupakan sebuah agenda diskusi (bacarita) warga di kampung untuk saling memberi atau bertukar informasi dan pengetahuan tentang hak-hak dasar sebagai warga negara, Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang/aturan/kebijakan nasional dan internasional, pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, serta penjelasan Persetujuan Atas Dasar Informasi Di awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau dalam bahasa Inggris dikenal Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Pasca Bacarita Kampong peserta melakukan foto bersama (Warga dan YMKL) di Desa Sosolat, 28/01/26. Dokumentasi/YMKL

Kegiatan Bacarita Kampong dilaksanakan di dua tempat; Desa Sosolat dan Desa Lili. Selain peserta dari dua desa di atas, pesrta dari Desa Baburino dan Wale Ino juga turut hadir. Acara Bacarita Kampong menuntun masyarakat agar berpartisipasi  secara aktif bercerita berdasarkan informasi yang mereka miliki dan pengalaman yang mereka temui dalam aktivitas sehari-hari.

“Hak adalah milik, kepunyaan atau kewenangan. Sementara Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan, bersifat universal dan tidak dapat dicabut,” kata Muhamad Hasbi, pengacara dari sebuah organisasi atau lembaga masyarakat sipil yang juga menjadi pemateri mengenai hukum, hak, HAM bersama masyarakat di kegiatan Bacarita Kampong, 28-30 Januari 2026.

Hasbi memberikan contoh hak dan HAM yang dia sebut di atas seperti hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, hak mencari dan mendapatkan informasi, hak memiliki (memiliki tanah, keluarga, dan lain-lain).

Belajar Mengenai FPIC/PADIATAPA

Rudiansyah, perwakilan dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) yang hadir di kegiatan Bacarita Kampong berbagi pengetahuan tentang FPIC (Free, Prior, Informed, and Consent) atau biasa dikenal PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan) kepada masyarakat yang hadir.

Rudiansyah menjelaskan konsep FPIC/PADIATAPA itu adalah hak yang dimiliki masyarakat adat dan masyarakat setempat lainnya untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap usulan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lahan, wilayah, dan sumber-sumber daya serta mata pencaharian, dan lingkungan mereka yang secara adat mereka peroleh, miliki atau manfaatkan, dan untuk berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas usulan proyek yang disebutkan.

Rudiansyah dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menjelaskan protokol FPIC/PADIATAPA kepada Masyarakat Hukum Adat O’fongana Manyawa di Desa Lili, 30/01/26. Dokumentasi/YMKL

Menurutnya, masyarakat dapat memutuskan untuk menerima usulan investasi berdasarkan pertimbangan atas manfaat, tingkat perlindungan sosial dan lingkungan, dan usulan langkah-langkah yang dapat diambil korporasi untuk menangani risiko; atau menolak berdasarkan pertimbangan dampak dan niat untuk mengelola sendiri lahan, tanah, dan atau kebun. Dalam hal ini komunitas-komunitas tersebut mempunyai hak untuk bebas dari ancaman dampak yang timbul oleh tindakan oleh pihak lain. Negara berkewajiban untuk memastikan hal itu berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, khususnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“PADIATAPA tidak hanya berlaku pada proyek swasta semata-mata, tapi juga milik pemerintah. Sosialisasi dan konsultasi berbeda dengan konsep dan praktik PADIATAPA. Sosialisasi sifatnya sekedar pemberitahuan. Dan, konsultasi hanya bentuk komunikasi antar satu pihak dengan satu pihak lain yang dipandang memiliki keahlian. Sementara PADIATAPA adalah hak masyarakat, baik masyarakat hukum adat dan komunitas lokal serta subjek hukum lainnya”, tegas Rudiansyah.

Berbagi Cerita, Kasus, dan Mencegah Masalah

Salah satu warga Desa Baburino yang hadir di kegiatan Bacarita Kampong menceritakan kisah yang dia alami bersama masyarakat di kampungnya. Berbagai masalah yang dihadapi masyarakat dari kampung karena kehilangan tanah.

“saya pe (punya) lahan kobong (kebun) ada lima tampa (lokasi). Samuanya (semuanya) dapa (kena) gusur dari perusahaan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) tanpa ada informasi, terlebihnya persetujuan ke saya. Padahal saya pe (punya) tanah itu ada depe (punya) sertifikat,” ungkapnya.

Damarias Ngoraitji menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat O’fongana Manyawa yang berada di Waisango, 28/01/26. Dokumentasi/YMKL.

Pembicaraan menarik lainya juga mencuat terkait status kawasan hutan negara di Halmahera, Tiba-tiba kawasan hutan sudah ditetapkan melalui pengambilan titik-titik koordinat tanpa penjelasan kepada Masyarakat dan tanpa persetujuan dari Masyarakat.

Torang tra tau (kita tidak tahu) apa-apa. Tiba-tiba saja dong (mereka) datang bikin patok. Lalu  bilang bahwa itu so (sudah) masuk kawasan hutan. Sementara bikin patok itu tra (tidak) jauh dari pante (pantai), itu masih masuk masyarakat pe kobong (punya kebun),”

Penulis: Muhamad Nur

Menilik Arah Transisi Energi Berkeadilan di Sumatra Barat

Padang – Kebijakan energi provinsi Sumatra Barat  (Sumbar) dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019-2050 masih bertumpu pada energi fosil (misi kedua), dan masih bersifat eksploitatif serta mengabaikan prinsip keadilan ekologis, dan kebijakan ini lemah pada aspek mitigasi bencana, serta potensial mengeluarkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Kebijakan yang diambil pemerintah daerah Sumbar ini bertentangan dengan prinsip transisi energi berkeadilan yang menjadi komitmen global.

Ambisi Pemda Sumbar ini bisa dilihat dari penentuan lokasi di Air Bangis sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian dikenal sebagai PSN Air Bangis. Konsep PSN Air Bangis ini ditujukan untuk pembangunan yang terintegrasi dengan kawasan industri, pelabuhan dan proyek energi. Proyek ini direncanakan akan mengkonversi wilayah kelola rakyat seluas 30.162 ha atau 68 persen seluas Nagari Air Bangis yang akan menjadi kawasan industri (KPI) oleh PT Abaco Pasifik Indonesia. Perencanaan PSN ini dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, hukum nasional, hukum adat, serta komitmen untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

WALHI Sumbar mencatat, dampak potensial yang disebabkan dari hadirnya PSN ini menjangkau kurang lebih 29.614 jiwa penduduk di 15 Jorong di Nagari Air Bangis, komunitas nelayan tradisional sepanjang pantai Air Bangis, dan petani di Jorong Ranah Penantian dan Pigogah Patibubur yang akan paling terdampak berupa kerugian secara ekologi dan ekonomi.

“Kebijakan energi dan PSN tanpa pengakuan MAKL melahirkan abuse of power, mengekslusi MAKL, dan bentuk nyata dari police corruption,” Tulis WALHI Sumbar dalam kertas kebijakan yang dikeluarkan saat merespon PSN Air Bangis.

Wengki Purwanto mantan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar saat memaparkan hasil riset WALHI Sumbar tentang PSN Air Bangis. Dokumentasi/YMKL.

Masalah baru pun muncul pada tahun 2026 setelah Pemda Sumbar menetapkan Air Bangis (tanah ulayat) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumbar 2025-2045 yang dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi. Sehingga itu, melalui kebijakan Perda di atas, seluruh kawasan dalam rencana PSN Air Bangis kini berstatus KSP.

Penetapan KSP Air Bangis ini oleh WALHI Sumbar dibaca sebagai pengamanan hukum oleh pemerintah Provins Sumatra Barat guna melaksanakan kebijakan dan strategi pada misi 4 Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di Sumatra Bagian Barat. Tujuan itu tentunya sudah tertuang pada Perda Provinsi Sumbar No. 4 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029). Salah satu yang menjadi lirikan Pemda Sumbar ialah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur seperti perbaikan Pelabuhan Teluk Tapang yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor dan impor serta menjadi pusat logistic yang strategis di pantai barat Sumatra. Pelbauhan ini dirancang menjadi pelabuhan laut dalam (deep sea sport) yang mampu menangangi hingga 500.000 TEUS/tahun, yang bisa menjadi akses dekat ke sentra produksi sawit, kakao, karet, dan hasil tambang di wilayah utara Sumatra Barat.

Ruang Kosong Dalam Kebijakan Energi

Pada kebijakan ditingkat nasional Undang-undang 30 tahun 2007 tentang energi dan merujuk pada regulasi daerah seperti Perda 11 tahun 2019 tentang RUED Sumbar tahun 2019-2050) terdapat ruang kosong untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas agrarianya. Hak berpatisipasi secara bermakna oleh Masyaarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak tertuang dalam Perda RUED tersebut.

Rizaldi perwakilan masyarakat dari Nagari Air Bangis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengungkapkan, bahwa selama PSN hadir di tanah mereka, masyarakat tidak pernah diberitahu atau dilibatkan pada saat proses perumusan proyek di lapangan. Sekarang dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya, ada 70 persen nelayan di Nagari Air Bangis yang terdampak dari pembangunan PSN.

“Kami tidak menolak dan program pemerintah kami mendukung, cuman bagaimana kami dengan masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diajak dilibatkan dalam proyek pembangunan,” tegas Rizaldi saat menghadiri kegiatan diseminasi.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya, terutama masa depan generasi atau anak-anak di Nagari Air Bangis akan terputus bahkan masa depannya tidak bisa diprediksi lagi. “Anak-anak kami takut tidak bisa bersekolah dan kami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena ke depan ruang kami mencari penghidupan di laut nantinya akan diambil oleh PSN.”

Rizaldi masyarakat Nagari Air Bangis mengatakan, bahwa PSN tidak memberikan manfaat keuntungan kepada masyarakat. Malah menambah ketakutan di kalangan masyarakat bagaimana hidup mereka selanjutnya, karena ruang hidup mereka sudah diambil oleh PSN. Dokumentasi/YMKL

Di sisi lain Perda RUED menempatkan energi fosil (Batubara) sebagai dasar kebijakan energi sehingga bertabrakan dengan rencana Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Sumatra Barat yang secara tidak langsung mendukung pencapaian NZE 2060 melalu proyek transisi energi. Pada aspek lingkungan, kebijakan sebatas ekploitasi hutan untuk energi tanpa reforestasi.

“Perda RUED (Rencana Umum energi daerah) masih jauh dari transisi energi berkeadilan. Perda RUED masih meningkatkan mineral dan batu bara. Di misi mereka mengatakan seperti itu. Ini perda terburuk soal RUED. Tidak ada satupun pasal yang termuat dalam RUED yang menyinggung soal keterlibatan masyarakat adat. Perda RUED perlu dievaluasi agar perlu menghagari hak-hak masyarakat adat,” ujar Wengky Purwanto WALHI Sumatra Barat pada diseminasi hasil riset PSN Air Bangis  di Padang, 13 Februari 2026.

Wengky mengatakan, hak berpartisipasi secara bermakna tidak ada dalam perda RUED. Ini juga yang membuat keterlibatan masyarakat adat tidak dimasukan karena secara hukum atau kebijakan memang tidak ada yang menginstrusikan intrumen keterlibatan masyarakat adat. Padahal penting dan wajib melibatkan masyarakat adat karena mereka berhak atas tanahnya dan pembangunan apapun atasnama apapun di atas tanahnya.

Sultanu Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat menuturkan, semenjak pelaksanaan PSN dimulai di beberapa wilayah di Indonesia Komnas HAM banyak menerima laporan terkait pelanggaran Hak Sipol (Sipil Politik) dan juga Hak Ekosob (Ekonomi Sosial Budaya).

Menurutnya, PSN banyak bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kebijakan PSN tidak memiliki prosedur dan mekanisme komprehensif dalam menerima dan menangani jika ada aduan dari masyarakat.

“Tidak ada mekanisme akuntabilitas sebagai standar acuan bagi pemerintah, investor dan lembaga pendanaan untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas korporasi. Sebab, korporasi juga wajib memiliki mekanisme dalam menangani permasalahan mengenai HAM,” jelas Sultanu saat menjadi narasumber pada diseminasi riset PSN Air Bangis yang dilaksanakan oleh WALHI Sumbar bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).

Menurut Sultanu, prinsip pembangunan tranisi energi juga harus mewujudkan aspek HAM dalam kebijakan energi. Hak atas energi yang bersih dan terjangkau ialah bagian dari aspek pemenuhan HAM.

“Keadilan transisi energi mencakup inklusivitas atau peralihan energi yang melibatkan semua pihak terutama keterlibatan masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” tambah Sultanu.

RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 

Jakarta, 18 Februari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut WALHI, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

“WALHI menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.

“Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” lanjut Mida.

WALHI juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.

“Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis, menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala besar di pulau kecil dan pesisir. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tutup Mida.

*Sebagai catatan RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI, setelah sebelumnya berulang kali tertunda. Surat Presiden (Surpres) telah terbit Januari 2026, dan RUU kini resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan | email: informasi@walhi.or.id | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional. Handphone: (+628115501980)

Belajar Bersama Menjadi Fasilitator Lapangan dan Pendamping Komunitas

Bogor – Agenda belajar bersama merupakan wadah mempertemukan setiap fasilitator lapangan yang bekerja mendampingi setiap komunitas dan para community organizers yang selama ini mengorganisir masyarakat di tingkat tapak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan membangun kesadaran bersama dalam menuju perubahan sosial yang lebih adil.

Selama ini, para pendamping komunitas dan community organizers selalu berjuang sendiri di lapangan dan sering kali hilang dalam radar, sehingga menyebabkan tujuan utama dalam mengorganisir akar rumput lebih baik malah menjadi tidak sejalan. Permasalahan itu berangkat dari kurangnya wadah bagi fasilitator lapangan, pendamping komunitas, dan community organizers untuk belajar lagi dan mengasah kemampuan dan kepekaan mereka. Dan wadah berbagi pengalaman dari kampung atau komunitas yang mereka dampingi agar bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Melihat hambatan itu, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menjembatani permasalahan tersebut untuk menemukan solusinya. Agenda belajar bersama menjadi faslitator lapangan dan pendamping komunitas adalah wadah berbagi dan belajar.

Said Afrizal anak muda yang berasal dari Desa Petapahan memaparkan hasil belajarnya selama mengikuti kelas belajar bersama para peserta yang lain. Dokumentasi/YMKL

Siapa saja mereka yang ikut dalam kelas belajar bersama itu? Mereka adalah para anak muda yang berasal dari komunitas, kampung, dan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang merupakan mitra YMKL di setiap daerah. Para peserta meluangkan waktunya mengikuti kegiatan ini sejak tanggal 2-5 Februari 2026 di Saung Dolken, Bogor, Jawa Barat.

“Saya baru pertama kali ini ikut pelatihan fasilitator lapangan dan saya rasa ini akan sangat berguna bagi saya di kampung dan mendampingi komunitas,” kata Priadi Sabantara, anak muda yang berasal dari Kampung Janahjari, Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Selama empat hari lamanya, para anak muda yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kalimantan,  Sumatra, hingga Papua berkumpul di Bogor mengikuti kegiatan pelatihan fasilitator lapangan dan pendamping komunitas. Kegiatan ini mempertemukan anak-anak muda atau yang biasa dikenal generasi Z (Gen-Z) untuk belajar bersama dan berbagi pengalaman mereka dalam mendampingi komunitas.

Peserta pelatihan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Anak muda dari Kalimantan, Sumatra, hingga Papua berkumpul dan belajar bersama. Dokumentasi/YMKL.

Pelatihan bagi fasilitator lapangan, pendamping komunitas atau community organizers (CO) ini dilakukan untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan dalam hal bekerja di lapangan, baik dalam memfasilitasi diskusi dengan masyarakat, mengumpulkan data, melakukan analisis situasi kampung, membuat perencanaan kampung dan menjalankan kerja-kerja advokasi.

“Saya berasal dari Sorong, Papua Barat Daya tepatnya di Kampung Asbaken. Apa yang saya dapatkan dari pelatihan ini semoga bisa menjadi bekal untuk saya gunakan dalam mendampingi komunitas di kampung-kampung di Papua,” ujar Yeskhia Jherry Salamala atau biasa disapa jery anak muda dari kampung Asbaken, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Jojor Putri Ambarita perwakilan peserta dari Tanobatak begitu bersemangat mengikuti pelatihan fasilitator lapangan dan pendamping komunitas yang diselenggarakan oleh YMKL selama empat hari 2-5 Februari 2026 di Saung Dolken, Bogor. Dokumentasi/YMKL.

Peningkatan kapasitas ini melibatkan pelatih dan pendidik yang fokus pada pemahaman tentang analisis sosial, fasilitasi komunitas, pengumpulan informasi dan data, mendokumentasikan hasil lapangan, dan hukum terkait hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup dalam hukum HAM internasional dan nasional.

“Di kampung saya. Di Tanobatak, masih banyak kriminalisasi yang dilakukan perusahaan PT TPL dan menyebabkan trauma. Melalui pelatihan hukum yang saya terima ini bisa menjadi bekal untuk saya berjuang bersama masyarakat di kampung saya,” ungkap Jojor Putri Ambarita, anak muda dari Lumban Ambarita Sihaporas.

Tujuan dari peningkatan kapasitas CO adalah harapan besarnya bisa melahirkan para CO mampu mendampingi masyarakat adat dan komunitas lokal secara lebih efektif, memperkuat posisi mereka dalam bernegosiasi, membuat perencanaan kampung, mengumpulkan data dan informasi, melakukan kerja advokasi dan memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat dan lingkungan.

Foto bersama peserta pelatihan di akhir sesi pelatihan. Dokumentasi/YMKL

Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Mengubah Kawasan Hutan  Menjadi Bukan Kawasan Hutan

Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke

Kamis, 12 Februari 2026

Pada tanggal 10 Februari 2026 lalu, 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan mengajukan Upaya administratif Keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang merubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, provinsi Papua Selatan.

Keputusan 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik, Tim advokasi solidaritas Merauke  menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut. Tanggal 13 Januari 2026 pihak kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut.

Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini, hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat. Ungkap Teddy Wakum (LBH Papua Merauke).

Kekecewaan juga diungkapkan Masyarakat adat suku Wambon Kenemopte, mereka dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Akhir September 2023 didampingi Yayasan Pusaka, 8 (delapan) marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap. Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat namun Menteri Kehutanan justru merubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami. Ungkap Albertus Tenggare salah satu perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Keputusan 591 dan 430 mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat. Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup. Ungkap Tigor Hutapea kuasa hukum pemohon keberatan.

Masyarakat menuntut agar Menteri kehutanan mencabut / membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan dan segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua.

 

TIM ADVOKASI SOLIDARITAS MERAUKE

 

Kontak Person :

Tigor Hutapea (081287296684)

Teddy Wakum (0822-4245-0431)

Asep Komarudin (081310728770)

 

Penerbitan HGU Di Papua Selatan, Upaya Perampokan Alam dan Privatisasi Tanah Adat

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektar, dengan dalih memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembang Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. 

SK HGU dan HGB ini diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Hal ini disampaikan Menteri Nusron Wahid pada media setelah rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12 Januari 2026).

Lihat: https://www.atrbpn.go.id/berita/pastikan-ketersediaan-lahan-dan-kepastian-hukum-kawasan-swasembada-pangan-di-papua-selatan-menteri-nusron-ungkap-telah-terbitkan-hak-seluas-328-ribu-hektare

Sebelumnya pada September 2025, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Selatan, yang menetapkan penambahan luas areal perubahan peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan/Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 486.939 hektar.

Kebijakan keputusan untuk perubahan peruntukkan Kawasan Hutan dan HGU berskala luas, maupun penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda Nomor 3 Tahun 2025) dilakukan secara kilat, tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bermakna bersama dengan masyarakat adat Papua, suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte dan Awyu. Mereka berdiam dan memiliki wilayah adat yang menjadi target zona ekstraktif PSN (Proyek Strategis Nasional). Negara mengabaikan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent) ; negara tidak mengakui, menghormati dan melindungi otoritas dan hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat.

Pejabat menteri ATR/Kepala BPN menyatakan kawasan hutan yang menjadi target proyek PSN di Papua Selatan adalah hutan punya negara, tidak ada penduduknya dan tidak ada pemukiman. Pernyataan ini mencirikan masih kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara. Masih ada anggapan Tanah Papua adalah Tanah Kosong dan tidak bertuan, sehingga seolah-olah normal untuk menguasai dan menduduki tanah dan hutan adat, serta menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Keputusan penetapan RTRWP, Kawasan Hutan Negara dan pemberian HGU, merupakan bentuk perampokan alam, perampasan tanah dan privatisasi tanah adat dalam ekonomi ekstraktif melalui regulasi, bertujuan untuk kepentingan komodifikasi dan melayani perluasan industri ekstraktif usaha pertanian dan perkebunan intensif, industri biodiesel, biomassa dan bioethanol, atas nama pembangunan swasembada pangan dan energi, yang dikelola dengan secara modern, bermodal besar, teknologi dan peralatan mesin modern, menggunakan bibit, pupuk kimia dan tanaman ekspor, manajemen dan organisasi modern, melibatkan dan dikontrol oleh negara-korporasi.

Perampokan alam dan eksploitasi alam skala luas, pengabaian dan penyingkiran keberadaan dan hak rakyat, penyingkiran sistem pertanian dan usaha pangan rakyat, pengurasan vitalitas tanah, deforestasi dan pengrusakan terhadap Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA), yang dilakukan dengan cara kekerasan, licik, korupsi dan kejam, telah terbukti mengorbankan jiwa dan kerugian harta benda, menimbulkan keresahan dan konflik sosial, perubahan iklim dan dampaknya, yang tidak dapat terhindarkan. Malapetaka Sumatera dan lainnya telah memberikan pembelajaran bencana sosial ekologi, yang semestinya tidak kita ulangi kembali.

Pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat skala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.

Pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat skala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.

Kami koalisi organisasi masyarakat sipil dan rakyat korban Proyek Strategis Nasional, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke menyatakan dan mengecam keras kebijakan negara menerbitkan peraturan dan keputusan, RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda PPS Nomor 3/2025), Keputusan Menteri Kehutanan (Nomor 591/2025) tentang perubahan peruntukkan Kawasan Hutan, Surat Keputusan tentang pemberian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, yang merampas hak masyarakat adat, menghancurkan kehidupan sosial budaya, merusak dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Solidaritas Merauke meminta presiden  dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan Proyek Strategis Nasional maupun proyek-proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas, yang tidak adil, mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Kami mendukung sepenuhnya upaya korban dan rakyat terdampak PSN untuk bersolidaritas dalam perjuangan mendapatkan keadilan dan hak hidup, untuk membela dan mengamankan wilayah adat.

 

Satu Kekuatan, Satu Perjuangan, Rawat Kehidupan

 

Jakarta, 19 Januari 2026

 

Kontak Person Juru Bicara

Franky Samperante +62 811-1256-019 

Teddy Wakum +62 822-4245-0431

 

Catatan:

Operasi PSN proyek perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob dan Tanah Miring, Merauke, telah membuka lahan seluas 31.450,36 hektar dan deforestasi seluas 15.643,1 ha. (update 1 Januari 2026). Sedangkan PSN lumbung pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, telah membuka lahan seluas 8.809,98 ha dan deforestasi 5.934,01 ha. (Update Oktober 2025).

 

Presiden Prabowo Menyiapkan Bencana Bagi Papua

Dalam pengarahan ke kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (16/12/2025), Prabowo mempertegas “daerah Papua harus ditanam kelapa sawit untuk BBM, tebu dan singkong untuk etanol” semua bertujuan demi swasembada energi.

Presiden Prabowo tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera, akibat dari deforestasi masif bisnis ekstraktif perkebunan sawit dan kehutanan, telah mengakibatkan 1.030 orang meninggal, 205 orang hilang, dan sekitar 7 ribu orang terluka (data BNPB hingga 16 desember 2025). Bencana Sumatera juga mendatangkan kerugian ekonomi mencapai Rp. 68,8 triliun dan kehilangan harta benda dan infrastruktur sosial ekonomi.

Pernyataan “Papua harus ditanami” mencerminkan pendekatan top-down yang menafikan hak menentukan nasib sendiri atas ruang hidup. Papua kembali diposisikan sebagai objek kebijakan nasional dan mengabaikan hak masyarakat adat. Pernyataan tersebut mengandung logika kolonial: negara paling berkuasa menentukan dan mengubah kehidupan sosial rakyat dan lingkungan alam di Tanah Papua, seolah-olah Papua adalah ruang kosong yang menunggu diisi proyek negara.

“Demi ambisi swasembada pangan dan energi, Prabowo menyiapkan bencana ekologis bagi Papua. Untuk memenuhi ambisi Prabowo jutaan hutan alam Papua harus hilang untuk ditanam beras, sawit, tebu dan singkong. Prabowo juga mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat sebagai pemegang kedaulatan Tanah Papua,” tegas Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengidentifikasi ada 94 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dengan luas 1.332.032 hektar. Ironisnya, perkebunan sawit dimaksud hanya dikuasai dan dimiliki segelintir korporasi yang dekat dengan penguasa. Penguasaan tanah skala luas dan penggundulan hutan untuk produksi dan perluasan bisnis energi ini telah menghadirkan masalah sosial ekonomi, perampasan tanah, deforestasi dan penghancuran lingkungan.[1]

Di Merauke proyek swasembada pangan dan energi sudah berjalan hampir 2 tahun, yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan perizinan kelayakan usaha yang memadai. Dalam waktu singkat kawasan hutan alam hilang lebih dari 22.680 hektar, masyarakat adat dan Pembela HAM Lingkungan hidup dengan rasa tidak aman. Proyek tersebut melibatkan ribuan militer, terjadi tekanan dan ancaman oral, fisik dan psikis. Terjadi bencana banjir di daerah sekitar konsesi di Distrik Jagebob, Tanah Miring, Muting dan Eligobel, yang menenggelamkan lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Ditengarai akibat penggundulan hutan untuk perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri dan perkebunan kelapa sawit di hulu sungai.

“Dalam skema alih fungsi hutan ini, yang paling diuntungkan adalah korporasi besar perkebunan dan investor, elite politik dan ekonomi yang menikmati rente perizinan. Sebaliknya, masyarakat adat Papua diposisikan sebagai penghalang pembangunan atau penerima “kompensasi”, bukan pemilik sah tanah dan hutan. Proses persetujuan sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sejati. Konsultasi dilakukan secara formalitas, tanpa informasi utuh, dalam situasi relasi kuasa yang timpang,” tegas Tigor Hutapea, Staff Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Indonesia selalu mengatakan memiliki komitmen kuat dalam aksi iklim global dengan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, melihat kebijakan dan ambisi Prabowo satu tahun ini terasa sangat paradoks.

Riset Greenpeace secara konsisten menunjukkan bahwa ekspansi kelapa sawit merupakan salah satu penyebab utama deforestasi, degradasi gambut, dan peningkatan emisi karbon di Indonesia. Ketika Sumatra dan Kalimantan telah mengalami kerusakan masif akibat sawit, Papua kini diarahkan menjadi frontier baru industri yang sama—dengan pola yang nyaris identik.

Greenpeace mencatat bahwa sebagian besar konsesi sawit di Papua berada di kawasan berhutan, termasuk hutan primer dan wilayah bernilai konservasi tinggi. Pembukaan lahan sering dilakukan jauh sebelum kebun benar-benar produktif, meninggalkan kerusakan ekologis yang bersifat permanen. Jika seluruh emisi dari perubahan tata guna lahan diperhitungkan, bioenergi berbasis sawit justru memperparah krisis iklim, bukan menyelesaikannya. Menyebut sawit sebagai jalan menuju swasembada energi adalah ilusi kebijakan yang mengabaikan biaya lingkungan dan sosial yang ditanggung publik. Ini jelas solusi palsu terhadap krisis iklim dan jadi sumber konflik baru.

Kondisi yang terjadi saat ini seharusnya sudah cukup menyadarkan Prabowo bahwa proyek-proyek ambisinya membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, karenanya kami menyatakan sikap agar Prabowo meralat pernyataannya dan segera menghentikan proyek-proyek industri ekstraktif yang menghancurkan hutan Papua, hentikan proyek serakahnomics yang menghisap darah rakyat, segera melakukan upaya pemulihan hak masyarakat adat dan pemulihan lingkungan hidup. Untuk bencana Sumatera segera menetapkan status Bencana nasional agar masyarakat dengan cepat tertangani dengan baik.

 

Tim Advokasi Solidaritas Merauke

Kontak Person : Tigor Hutapea (081287296684), Asep Komarudin (081310728770)

 

[1] Lihat Perusahaan Hisap Tong Pung Darah (https://pusaka.or.id/riset_investigation/perusahaan-hisap-tong-pung-darah/)

Perlindungan hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan dalam kebijakan pembangunan sektoral

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari

Jakarta, 11 November 2025

Siaran Pers:

Perlindungan hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan dalam kebijakan pembangunan sektoral

Pangan dan Energi menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dan bahkan digembar- gemborkan menjadi program prioritas, sementara perlindungan dan pengakuan hak- hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam (hutan, air dan hasil alam) masih tergantung di langit politik Indonesia. Pangan dan Energi adalah penunjang hidup yang utama. Situasi kompetisi akan berdampak langsung pada hak hidup. Karena saling terhubung dan merupakan hak dasar manusia. Pangan dan energi bukan hanya bicara soal ketersediaan, tapi juga akses, keadilan, dan kesetaraan.

Rudi Rubijaya Direktur Landreform perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional mengatakan, program pemerintah sekarang ini mengusung fokus pada pangan dan energi melalui Asta Cita program Kedua dengan memantapkan sistem pertanahan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru serta Asta Cita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat. Asta Cita kedua dan keenam menempatkan Reforma Agraria sebagai pondasi kemandirian bangsa dan pembangunan ekonomi dari desa,” papar Rudi Rubijaya saat menjadi narasumber di seminar nasional dengan tema: perlindungan hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan dalam kebijakan pembangunan sektoral, Selasa 11 November 2025.

Rudi menegaskan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan, melalui dua pilar utama: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup legalisasi dan redistribusi tanah, sementara penataan akses melibatkan pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria agar dapat mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Selain itu, Rudi menyinggung evolusi kebijakan hukum Reforma Agraria, dari Peraturan Bersama Tiga Menteri (Kehutanan, Dalam Negeri, dan PUPR) hingga Perpres No. 88 Tahun 2017 dan Perpres No. 62 Tahun 2023, yang memperluas cakupan objek Reforma Agraria mencakup kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan tanah hasil penyelesaian konflik.

Hingga November 2025, capaian redistribusi tanah telah mencapai 1.647.044 bidang seluas 882.848 hektar, serta pemberdayaan masyarakat melalui akses Reforma Agraria untuk 496.252 KK dan program pendampingan usaha bagi lebih dari 23.000 KK.

“Perpres 62 Tahun 2023 memperluas objek Reforma Agraria hingga kawasan hutan, non-hutan, dan tanah hasil penyelesaian konflik. Hingga 2025, capaian redistribusi tanah mencapai 1,6 juta bidang dengan luas lebih dari 880 ribu hektar. Reforma Agraria adalah agenda keadilan sosial untuk memastikan tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik,” tambahnya lagi.

Roni Septian, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, bahwa reforma agraria adalah fondasi bagi pembangunan industri nasional. Tanpa petani yang kuat dan berdaulat, Indonesia tidak akan memiliki basis ekonomi rakyat yang kokoh. Ia menegaskan, sejarah membuktikan seperti pidato “Ekonomi Indonesia Baru” tahun 1951 bahwa pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari keadilan agraria.

Menurut data yang disampaikan KPA, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia masih sangat tajam. Lebih dari 61,3% petani kini berstatus gurem, yakni hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. Artinya, enam dari sepuluh petani di pedesaan hidup di atas tanah yang tidak mencukupi untuk bertani layak. Dalam satu dekade terakhir, jumlah petani gurem meningkat 2,63 juta orang, atau sekitar 263 ribu orang setiap tahun, sementara lahan pertanian justru berkurang 2,63 juta hektar akibat konversi untuk industri, perkebunan, tambang, dan infrastruktur.

“Ada 25.000 desa yang masih diklaim kawasan hutan; keluarkan mereka dari status itu agar bisa hidup dan bertani dengan adil. 11 tahun terakhir, hanya 0,024% konflik agraria yang benar-benar diselesaikan oleh KLHK ini bukti betapa lambatnya negara,” beber Roni dalam seminar.

Situasi ini menunjukkan bahwa ketimpangan agraria bukan sekadar masalah kepemilikan tanah, melainkan juga persoalan keadilan sosial dan hak hidup. Ketika lahan semakin sempit, jumlah buruh tani meningkat, dan petani tidak mampu lagi memproduksi pangan secara mandiri, maka kedaulatan pangan bangsa pun melemah.

Roni menyoroti bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto kembali menempatkan reforma agraria dalam Asta Cita poin 2 dan 6, yakni untuk mencapai swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Namun ia mengingatkan Reforma agraria tidak boleh menjadi pengulangan dari program sebelumnya yang berhenti di tataran janji.

Dia mengungkapkan, ada lebih dari satu juta hektar wilayah garapan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan, perkebunan, atau pertambangan, namun tidak pernah mendapat dukungan infrastruktur maupun kebijakan dari negara. Bahkan di banyak desa yang masih berstatus kawasan hutan, kepala desa yang menggunakan dana desa untuk membangun jalan justru ditangkap, karena dianggap membangun di “tanah negara”.

Dari hasil pemetaan KPA, terdapat 25.000 desa yang masih diklaim berada di dalam kawasan hutan, baik seluruhnya maupun sebagian. Roni menyerukan kepada Kementerian LHK agar segera mengeluarkan SK bersama untuk melepaskan 25.000 desa ini dari klaim kawasan hutan, sehingga bisa masuk dalam program reforma agraria sejati.

“Petani menguasai, memproduksi, dan mengontrol hasil pertaniannya sendiri itulah reforma agraria sejati. Reforma agraria sejati butuh lembaga kuat di bawah Presiden, yang bisa mengeksekusi dan membatalkan izin tumpang tindih lintas sektor,” tambahnya.

Namun, KPA tidak hanya berhenti pada kritik. Dia menjelaskan bagaimana gerakan rakyat sendiri mengambil inisiatif di lapangan melalui program DAMARA (Dapur Mandiri Reforma Agraria). DAMARA merupakan model reforma agraria dari bawah, di mana rakyat mengorganisir diri, menguasai dan mengelola tanah secara kolektif, serta membangun sistem produksi dan distribusi yang mandiri.

Melalui DAMARA, masyarakat di Indramayu, Majalengka, dan Cilacap berhasil membangun alat-alat pertanian sendiri secara swadaya, mengelola pabrik penggilingan gabah, dan menstabilkan harga beras. Gerakan rakyat melalui DAMARA membuktikan bahwa reforma agraria bisa dijalankan tanpa menunggu kebijakan pemerintah.”

“Petani membeli dan menjual hasil panen dengan harga yang adil,” ujarnya.

Ia menuturkan kisah di Cilacap, di mana petani membangun jalan sepanjang 40 kilometer secara gotong royong, tanpa bantuan pemerintah. Bahkan Menteri LHK yang datang ke lokasi mengira wilayah itu kawasan hutan, padahal sudah menjadi sawah produktif selama puluhan tahun.

“Tidak ada satu pun pohon di sana,” kata Roni, “tapi masih disebut kawasan hutan. Ini bukti absurditas birokrasi yang perlu diakhiri.”

Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan MHA

Agung Pambudi, Direktorat Perhutanan Sosial dan Percepatan MHA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengutarakan, banyak masyarakat setempat yang menghendaki agar wilayah kelolanya dapat diakui sebagai hutan adat, melalui proses yang bersifat konsensual antara pemerintah dan masyarakat. Lokasi-lokasi ini umumnya strategis, memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi, serta sistem konservasi alami yang kuat.

Definisi Masyarakat Hukum Adat mengacu pada Pasal 1 huruf 30 UU No. 32 Tahun 2009, yaitu kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur, hubungan erat dengan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

“Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Penetapan hutan adat bukan izin baru, tetapi pengakuan negara atas praktik pengelolaan yang telah ada turun-temurun. Regulasi hutan adat kini telah lengkap, mulai dari Permen LHK 2015 hingga PP 23 Tahun 2021, membentuk kerangka hukum yang komprehensif,” papar Agung dalam seminar, Selasa 11 November 2025.

Selain itu, Permendagri No. 52/2014 menjadi dasar tunggal identifikasi dan penetapan MHA, sementara UU No. 41/1999 tentang Kehutanan saat ini sedang diganti dengan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengandung pembaruan substansi lebih dari 30%. Rangkaian regulasi tersebut kini telah membentuk kerangka hukum yang komprehensif dan terintegrasi dalam penetapan serta pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah hutannya.

Penetapan hutan adat memiliki empat tujuan utama: 1. Menjamin ruang hidup dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat,  2. Melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, 3. Melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, 4. Menjadi salah satu pola penyelesaian konflik antara masyarakat dan pengelolaan kawasan hutan.

“Tujuan penetapan hutan adat adalah menjamin ruang hidup MHA, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal, dan menyelesaikan konflik. Hingga 2025, telah ditetapkan 164 Masyarakat Hukum Adat dengan luas lebih dari 345 ribu hektare. Proses verifikasi dilakukan secara terbuka melalui Tim Terpadu, memastikan validitas wilayah adat yang diusulkan,” jelasnya.

Menurut Agung, banyak hutan adat terbukti memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan dikelola masyarakat dengan prinsip keberlanjutan. Di berbagai daerah seperti Kalimantan, Sumatera, dan Jambi, bersama jaringan masyarakat adat seperti AMAN melakukan advokasi agar areal-areal di dalam wilayah konsesi dapat dikembalikan dan ditetapkan statusnya sebagai hutan adat.

Hingga Oktober 2025, telah ditetapkan 164 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan luas total ±345.257 hektare, memberikan manfaat bagi 87.963 kepala keluarga. Proses ini terus berkembang dengan dukungan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang bekerja lintas direktorat dan lembaga.

“Masyarakat adat bukan hanya penerima manfaat, tetapi penjaga ekosistem – The Guardian of the Indonesian Forest,” tambahnya.

Perlunya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen AMAN untuk Urusan Politik, menegaskan, Permendagri No. 52 Tahun 2014 merupakan kebijakan pertama yang secara sistematis menugaskan kepala daerah untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi masyarakat adat di wilayahnya. Proses ini bermuara pada keputusan kepala daerah sebagai dasar hukum bagi masyarakat adat untuk mengajukan hak-haknya di sektor kehutanan, pertanahan, dan kelautan.

Namun, pendekatan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih bekerja terbalik: pengakuan masyarakat adat baru dianggap sah setelah diakui oleh pemerintah daerah, bukan karena eksistensi adatnya sendiri. Akibatnya, banyak daerah yang berhenti pada tahap pengaturan prosedur tanpa sampai pada penetapan resmi.

“Tanggung jawab negara terhadap masyarakat adat sering kosong, pengakuan berhenti pada teks, tidak pada pelaksanaan. Permendagri No. 52/2014 adalah kebijakan pertama yang memberi mandat langsung kepada kepala daerah untuk mengidentifikasi dan menetapkan masyarakat adat,” tegas Erasmus pada seminar.

Erasmus juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Meski demikian, masih terdapat kerancuan: tanah yang tidak memiliki hak dianggap milik negara, sehingga hutan yang tumbuh di atas tanah ulayat sering dikategorikan sebagai hutan negara. Padahal, seharusnya itu diakui sebagai hutan adat.

Dalam konteks capaian, Erasmus memaparkan bahwa hingga saat ini telah teridentifikasi 1.583 peta partisipatif wilayah adat dengan total luas sekitar 32 juta hektare, yang disusun oleh masyarakat melalui mekanisme pemetaan partisipatif. Dari total tersebut, baru 5,4 juta hektare yang telah diakui oleh pemerintah daerah, dan sebagian besar melalui Perda Penetapan, bukan Perda Pengakuan.

Sementara di sektor agraria dan kehutanan, Kementerian ATR/BPN baru mengakui sekitar 0,3 juta hektare. Situasi ini menunjukkan lambatnya proses pengakuan dan tumpang tindih antar-sektor, di mana tanah ulayat sering kali juga diklaim sebagai aset negara atau kawasan konsesi.

“Putusan MK 35 menegaskan hutan adat bukan hutan negara, tetapi di lapangan masih banyak kerancuan. Kebijakan sering kali membantu di satu sisi tetapi menghambat di sisi lain, pengakuan yang tidak hati-hati bisa berubah menjadi perampasan baru,” ungkapnya.

Erasmus menyoroti pula berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang menjadi landasan perjuangan masyarakat adat, seperti Konvensi ILO No. 169, Konvensi CBD, dan berbagai undang-undang sektoral seperti UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 6/2014 tentang Desa yang memungkinkan terbentuknya desa adat.

Namun, implementasi di lapangan masih minim karena banyak wilayah adat yang diakui secara administratif tetapi belum memperoleh status hukum yang kuat. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tumpang tindih wilayah adat menjadi sumber utama konflik agraria. Banyak kasus di mana wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi perkebunan, pertambangan, maupun proyek strategis nasional. Sektor-sektor inilah yang menjadi penyulut konflik agraria di wilayah adat, karena pengakuan adat berjalan jauh lebih lambat dibandingkan dengan investasi yang masuk.

“Konflik agraria di wilayah adat terjadi karena pengakuan berjalan lambat, sementara investasi dan penetapan konsesi berlangsung cepat. Kasus geotermal di Manggarai menunjukkan bagaimana proyek pembangunan bisa melanggar hak masyarakat adat dan memicu intimidasi,” ungkapnya.

 

Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari

Jakarta, 11 November 2025

 

Siaran Pers Seminar Nasional

“Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional”

Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita. Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar utama pembangunan berlandaskan religiositas kehidupan berbangsa dan persatuan nasional yang kuat.

Cita kedua adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Pemerintahan Presiden Prabowo tampak lebih memberikan prioritas pada pelaksanaan Cita kedua yang justru menimbulkan pertanyaan serius tentang perhatian Pemerintah pada pelaksanaan Cita pertama. Upaya mendorong swasembada pangan dan kemandirian energi dilakukan melalui ekspansi berbasis lahan skala sangat luas yang dikemas dalam istilah Proyek Strategis Nasional.

Upaya ini telah menimbulkan masalah sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat di berbagai tempat di mana proyek energi dan pangan skala besar di laksanakan. Dalam rentang waktu singkat tanah-tanah adat dan lahan-lahan komunitas lokal serta hutan alam di berbagai lokasi Proyek Strategis Nasional beralih menjadi lokasi proyek.

Situasi tersebut mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat dan komunitas lokal. Bahkan tak sedikit korban nyawa dan harta benda serta disorientasi sosial yang parah di komunitas-komunitas masyarakat adat dan lokal. Perlindungan bagi keselamatan hidup dan hak-hak dasar mereka menjadi sebuah keharusan yang perlu dilaksanakan oleh negara. Masyarakat sendiri perlu mengembangkan inisiatif-inisiatif perlindungan dan penyelamatan diri dan hak-hak mereka.

Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan, pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah harus mengakomodir dan melindungi kehidupan dan hak-hak masyarakat.

“Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Komnas HAM bertekad untuk tetap menjalankan perannya secara efektif agar dapat beresonansi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Saurlin pada seminar nasional yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari bertema: Pangan, Energi dan Hak Hidup Warga Negara dengan Sub-tema Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan energi Nasioinal  pada Selasa, 11 November 2025, di Jakarta.

Saurlin juga menilai, salah satu isu utama yang menjadi fokus perhatian Komnas HAM adalah Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster Proyek Strategis Nasional.

“Kami telah menyampaikan pandangan kritis kami terkait UU ini. Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana OMS mengajukan gugatan, terungkap bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru. Selain itu, terdapat catatan bahwa pengadministrasian proyek strategis yang seharusnya tidak diatur pada level undang-undang,” katanya.

Terkait dengan berbagai konflik dan sengketa yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, Komnas juga mencatat adanya peningkatan kasus kriminalisasi terhadap pejuang HAM dan masyarakat. “Upaya penegakan HAM di era ini semakin sulit’ ungkap Saurlin seraya menambahkan bahwa orang yang memperjuangkan haknya tidak seharusnya dikriminalisasi. Perlu penguatan upaya perlindungan bagi individu dan kelompok masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Komnas HAM telah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang ditetapkan pada 2024 melalui rapat paripurna yang melibatkan partisipasi luas dari berbagai universitas, organisasi masyarakat sipil, serta para ahli dari Komnas HAM.

“Ini merupakan salah satu langkah menguatkan upaya perlindungan,” tegas Saurlin.

“Komitmen Indonesia terhadap perlindungan masyarakat adat berakar pada Konstitusi, dan diperkuat melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional, mulai dari Konvensi ILO, CERD, hingga CEDAW. SNP ini selaras dengan komitmen global tersebut”.

Transisi Energi dan Swasembada Pangan

Semua tujuan dan target pembangunan yang mulia ini hanya mungkin tercapai bila kedaulatan Indonesia tetap terjaga utuh dan kukuh. Pangan dan Energi adalah dua sektor paling strategis bagi kelangsungan hidup berbangsa dan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Dua sektor ini pula yang menjadi kunci kedaulatan setiap negeri.

Pada sektor energi pemerintah ingin mewujudkan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sementara di sektor pangan pemerintah menegaskan pencapaian swasembada pangan dalam waktu sesingkat mungkin.

Namun upaya ambisius ini memperlihatkan dampak tragis bagi masyarakat di kampung-kampung di lokasi proyek strategis nasional dalam dua sektor ini.

Terjadi perluasan zona pengorbanan (sacrifice zones) akibat watak ekstraktif dari ekspansi industri energi yang dibalut slogan ‘transisi energi’. Oleh karena itu, skema ini justru dinilai sebagai bentuk ekspansi perusahaan energi untuk memperkaya investor, bukan upaya nyata pelestarian lingkungan dalam rangka pembangunan hijau.

Muhammad Jamil Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM menyoroti daya rusak yang terjadi atas nama transisi energi, terutama setelah tujuh tahun beroperasinya PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang dia sebut sebagai “Rupa Perampokan dan Penaklukan Alam Berkedok Transisi Energi.” Fakta di lapangan menunjukkan bahwa transisi energi tidak membawa perubahan, bahkan cenderung memperburuk kondisi lingkungan melalui perluasan tambang untuk produksi baterai listrik.

“Di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara, sungai dan air laut telah tercemar lumpur tambang yang dipindahkan ke belakang gunung. Selain itu, terdapat upaya penghapusan administratif kampung. Terjadi penurunan kualitas kesehatan masyarakat di Weda Utara dan Weda Tengah. Warga Halmahera mengalami perampasan air di tengah kondisi pencemaran yang parah. Hasil uji laboratorium terbaru (2024) terhadap Sungai Sagea-Boki Mauru dan Sungai Kobe mengonfirmasi adanya kandungan BOD dan COD yang mengandung nikel.

Proyek transisi energi ini banyak terjadi di pulau-pulau kecil (pulau di bawah 2.000 km²) yang seharusnya dilindungi. Praktik penambangan ini juga memangsa lahan pertanian dan mengancam ketahanan pangan.

“Ironisnya, transisi energi justru memangsa pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km² yang seharusnya dilindungi dari tambang minerba. Ini bukan hanya krisis lingkungan, tetapi ancaman langsung terhadap lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Filosofi energi skala besar yang dianut negara ini sungguh aneh dan tidak berkelanjutan, terbukti dari kegagalan masif seperti MBG. Kami mendesak negara belajar dari masyarakat adat, yang sejak lama memikirkan pengelolaan sumber daya secara terkelola, dari hulu hingga ke hilir, tanpa mengorbankan alam,” papar Jamil pada sesi seminar.

Menurut Jamil model pambangunan di bidang energi yang berskala besar dan sulit dikelola secara selaras dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan. ‘Sangat bermasalah’ tegas Jamil. Berbeda dengan pendekatan tersebut, masyarakat adat menerapkan skala yang terkelola, memikirkan siklus sumber daya dari hulu hingga hilir. Bisa disimpulkan bahwa kerusakan bentang politik di Indonesia saat ini secara sistematis mengorbankan manusia dan alam.

“Pemerintah perlu belajar dari masyarakat mengenai skala yang terkelola,” ungkap Jamil.

“Transisi energi saat ini adalah ilusi percepatan. Pemerintah hanya bicara peningkatan nilai tambah, percepatan produksi, dan semakin besarnya skala tambang. Semakin besar skala tambang, semakin masif pula kerusakannya,” tambahnya.

Theo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI menegaskan pelaksanaan prinsip FPIC bagian dari pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan.

Pembangunan dan Ancaman Pembela Lingkungan dan HAM

Praktik pelaksanaan proyek pembangunan berbasis sumber daya alam sering memakan korban individu dan masyarakat yang mempertahankan tanah dan wilayah kelola mereka. Hal ini bersumber dari pengabaian dan pelanggaran terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tanah-tanah dan hutan-hutan serta perairan diambil dengan cara-cara kekerasan, intimidasi dan manipulasi informasi. Menyoroti realitas ini, Theo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI menegaskan pelaksanaan prinsip FPIC bagian dari pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan.

“Persetujuan masyarakat tidak boleh diwarnai intimidasi atau trauma kekerasan sebelumnya. Kami tegaskan, pembangunan berkelanjutan hanya sah jika didasarkan pada ‘persetujuan bebas tanpa paksaan’ (FPIC), informasi yang akurat, dan hak penentuan nasib sendiri. Sesuai Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993, penggusuran paksa dan segala bentuk tindakan tidak manusiawi yang menyertainya adalah pelanggaran HAM berat. Negara harus menghentikan praktik ini segera. Kami mencermati bahwa di lapangan, persetujuan sering didapat melalui paksaan, ancaman kriminalisasi, dan intimidasi,” kata Theo.

Theo menegaskan dua hal dalam pembelaan bagi para pembela HAM dan hak atas lingkungan. Penting untuk mendorong pengakuan dan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia dan perluasan konteks subjek yang termasuk dalam kategori pembela HAM dan lingkungan. Dalam sejumlah kasus yang ditemui, Theo mengungkapkan bahwa upaya pembelaan bagi subjek menghadapi kendala sempitnya cakupan definisi pembela HAM dan lingkungan.

Isu perlindungan Pembela Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (PL-HAM) diperburuk oleh praktik penegak hukum yang secara struktural dan kultural bermasalah. WALHI mencatat adanya kecenderungan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyalahkan PL-HAM, menuduh mereka berkontribusi pada konflik karena dianggap tidak bertanggung jawab. Padahal, masalah utama terletak pada APH sendiri mengidentifikasi persoalan struktural, instrumental, dan budaya di kalangan APH. Mereka pada dasarnya mengetahui bahwa masyarakat adat sedang memperjuangkan hak-haknya. Namun, alih-alih melindungi, APH justru memfasilitasi terjadinya kriminalisasi terhadap para pejuang hak.

“Perlindungan Pembela HAM Lingkungan harus diperkuat melalui legislasi. Pengesahan segera UU Anti-SLAPP dan UU Partisipasi Publik adalah keharusan untuk memperluas subjek perlindungan dan menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi mereka yang dikriminalisasi. Instrumen Hukum Acara Pidana dan Perdata harus mampu mendeteksi ‘motif yang tidak benar’ (improper motive) di balik gugatan dan tuntutan. Ini adalah kunci untuk menghentikan praktik kriminalisasi berkedok proses hukum terhadap para pejuang lingkungan,” jelas Theo.

Oleh karena itu, perbaikan mendesak dalam tubuh APH harus dilakukan. APH wajib memahami motif perjuangan yang dilakukan masyarakat adat agar anggaran negara tidak terbuang percuma, terutama dalam konteks menurunnya indeks demokrasi Indonesia.

Theo menekankan perlunya kerja sama yang kuat untuk menghadapi situasi ini, termasuk melalui upaya judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster yang terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), demi mempertahankan ruang hidup masyarakat. Kolaborasi lintas organisasi dan masyarakat harus terus dilakukan secara intensif dalam menangani kasus-kasus sengketa, karena terbukti bahwa kemenangan sekecil apapun hanya dapat dicapai melalui upaya kolaboratif.

“Bahwa kemenangan, meskipun kecil, hanya lahir dari kolaborasi intensif lintas organisasi dan masyarakat,” ungkapnya.

 

Sihaporas Dalam Kepungan Kekerasan: Luka, Perlawanan, dan Hilangnya Sumber Hidup Akibat Serangan PT Toba Pulp Lestari

SIMALUNGUN – Lebih dari sebulan telah berlalu sejak Masyarakat Adat Sihaporas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi korban serangan brutal yang dilakukan oleh ratusan orang berseragam keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Luka fisik perlahan sembuh, tetapi trauma, ketakutan, dan kehilangan sumber penghidupan masih membekas dalam kehidupan mereka hingga kini..

Serangan itu terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi yang semula tenang berubah menjadi kepanikan. Warga yang tengah bersiap beraktivitas di sekitar Posko Perjuangan Masyarakat Adat LAMTORAS-Sihaporas tiba-tiba didatangi oleh sekitar 150 orang sekuriti PT TPL lengkap dengan tameng dan perlengkapan pengamanan.

Putri Ambarita, seorang pemuda adat, menjadi saksi sekaligus korban kekerasan. Ia masih gemetar setiap kali mengingat kejadian yang hampir merenggut nyawa keluarganya.

“Pagi itu kami di posko perjuangan. Tiba-tiba banyak mobil datang, penuh dengan orang berseragam dan alat berat. Sekitar 150 sekuriti PT TPL turun dengan tameng. Beberapa perempuan adat bersama namboru saya yang sudah berumur 79 tahun mencoba bertanya apa tujuan mereka. Mereka bilang hendak menanam, padahal di situ sudah ada tanaman kami — kopi, kacang, jahe, cabai — sumber hidup kami,” tutur Putri dengan suara bergetar.

Warga meminta pihak perusahaan menunjukkan surat tugas resmi. Namun tak ada satu pun yang memperlihatkannya. Bukannya berdialog, seorang pria yang disebut sebagai komandan keamanan PT TPL, Rocky Tarihoran, justru memberi perintah tegas:
“Bersiap! Dorong!”
Seruan itu langsung memicu kekacauan. Barisan perempuan adat yang berdiri di depan didorong hingga terjatuh. Putri yang mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut menjadi sasaran kekerasan.

*Saya melihat sendiri orang tua kami dipukuli dengan kayu rotan dan pentungan. Ibu saya dihadang oleh Rocky Tarihoran. Ada yang ditendang dari belakang hingga jatuh dan dipukuli. Kami hanya minta mediasi, tapi malah diserang. Mereka melempari kami dengan batu dan menyiram air dari tangki,” kenangnya.

Putri dan seorang mahasiswa IPB, Feny Siregar, bahkan dituduh sebagai provokator hanya karena merekam kejadian itu. Rocky Tarihoran disebut berusaha merampas telepon genggam Putri untuk menghapus rekaman, namun ia berhasil mempertahankannya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, serangan kedua kembali terjadi — kali ini lebih brutal.

“Adikku Dimas, penyandang disabilitas, sedang di dalam rumah. Kami dengar teriakan ‘bakar! bakar!’ Batu dilempar, dinding dipukul. Saya dan ibu berlari menyelamatkan Dimas yang tak bisa berjalan dan sulit bicara. Saat kami menggendongnya keluar, kami justru dipukul dan didorong hingga jatuh. Dimas pun dipukul hingga kepalanya robek,” ujar Putri sambil menahan air mata.

Akibat serangan itu, 34 warga luka-luka, dengan 14 di antaranya luka berat dan harus dirawat di rumah sakit. Sepuluh unit sepeda motor dan satu mobil dibakar, delapan kendaraan dirusak, dan lima rumah warga hangus terbakar.
Kini, kebun dan tanaman masyarakat adat Sihaporas telah dikuasai PT TPL — sebagian bahkan diganti dengan tanaman eukaliptus.

Mangittua Ambarita, tokoh adat LAMTORAS-Sihaporas, menyebut peristiwa 22 September hanyalah puncak dari konflik panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Sejak 1998 kami menuntut agar wilayah adat kami dikembalikan,” ujarnya.
Menurutnya, perjuangan masyarakat Sihaporas berawal dari penetapan sepihak wilayah adat mereka sebagai kawasan hutan negara, yang kemudian dikonsesikan kepada PT Toba Pulp Lestari. Sejak itu, benturan antara masyarakat dan perusahaan terus berulang.

Pada tahun 2002, Mangittua menjadi korban kriminalisasi. Ia dipenjara karena mengelola tanah warisan orang tuanya. “Anak saya sampai putus sekolah waktu itu,” kenangnya.

Peristiwa serupa berulang pada 2019, ketika dua warga ditangkap dan dipenjara setelah menghadang penanaman eukaliptus. Tahun 2024, lima warga diculik pada dini hari dan diserang oleh orang berpakaian preman. Satu di antaranya masih menjalani proses hukum hingga kini.

“Kami tidak pernah berhenti memperjuangkan hak kami. Kalau ada pihak yang menentang perjuangan ini, mereka patut diduga menjadi alat perusahaan untuk melemahkan kami,” tegas Mangittua. “Sejak dulu hingga sekarang, kami hanya berhadapan dengan satu hal — klaim sepihak kawasan hutan negara dan aktivitas PT TPL.”

Mersy Silalahi, perempuan adat Sihaporas, menggambarkan dampak paling nyata dari serangan itu: hilangnya sumber penghidupan.

“Sejak penyerangan itu, seluruh sumber penghidupan kami lumpuh. Kebun kami itu dapur hidup kami. Di sanalah kami menanam kopi, kacang, ubi, padi, dan sayur-sayuran — semua sumber pangan kami dan anak-anak. Sekarang semua dikuasai perusahaan, dan kami tidak bisa lagi masuk,” ujarnya.

Bagi Mersy, kebun bukan sekadar tanah untuk menanam, tetapi ruang hidup dan kedaulatan perempuan adat.
Ia menjelaskan bahwa perempuan di Sihaporas berperan besar dalam siklus kehidupan pertanian — dari menanam, memanen, hingga menjual hasil bumi untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak.
“Setelah kebun kami dirampas, yang paling dulu merasakan lapar itu kami perempuan dan anak-anak. Kami kehilangan segalanya, bukan hanya kebun, tapi juga harga diri sebagai perempuan adat,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Laporan dan Temuan Mengerikan

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) melaporkan 14 laporan polisi atas kasus penyerangan 22 September 2025. Laporan itu mencakup 9 kasus penganiayaan serta 5 kasus perusakan dan pembakaran rumah serta kendaraan milik warga. Semua laporan telah naik ke tahap penyidikan, dan para pelapor telah menerima SPDP dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Namun proses hukum diwarnai kejanggalan. Ketika masyarakat kembali ke lokasi sehari setelah serangan, puing-puing rumah dan kendaraan yang dibakar telah hilang.

Pada 8 Oktober 2025, polisi melakukan olah TKP dan menemukan tiga sepeda motor masyarakat terkubur tiga meter di bawah tanah. Dua hari kemudian, olah TKP lanjutan menemukan mobil milik Giovani Ambarita juga dalam kondisi terbakar dan dikubur sekitar 40 meter dari lokasi aslinya.

Audo Sinaga, kuasa hukum dari TAMAN, menilai temuan itu memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.
“Kami menduga kuat ada upaya sengaja dari pihak pekerja atau PT Toba Pulp Lestari untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat penyelidikan. Kami meminta Polres Simalungun segera menuntaskan penyidikan dan bersikap adil atas laporan masyarakat adat,” tegasnya.

Janji yang Tak Pernah Ditepati

Sebelum penyerangan masyarakat sudah melakukan berbagai lembaga negara telah berkunjung ke Sihaporas, mulai dari DPRD Simalungun, DPR RI, Komnas HAM, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pertemuan yang diinisiasi Komisi XIII DPR RI bersama Direktur PT TPL, disepakati bahwa masyarakat akan bebas mengakses kebunnya dan jalan yang diputus akan dibuka kembali.

Namun kesepakatan itu tak pernah dijalankan. PT TPL justru memutus kembali akses jalan menuju kebun warga bahkan setelah diperbaiki secara gotong royong oleh masyarakat lintas iman.

Kini, Masyarakat Adat Sihaporas hidup dalam kepungan ketidakpastian — kehilangan tanah, sumber pangan, dan rasa aman di kampung halamannya sendiri.

“Kami mohon pemerintah, terutama Bupati Simalungun, segera turun tangan. Pulihkan tanah kami, karena di sanalah kehidupan kami berada,” pinta salah satu warga dengan lirih.

Sihaporas hari ini berdiri di persimpangan antara ketakutan dan keberanian.
Mereka terluka, tetapi tak menyerah.
Bagi mereka, mempertahankan tanah berarti mempertahankan hidup — warisan leluhur yang tak bisa digantikan oleh uang, proyek, atau janji-janji korporasi.