Siaran Pers: Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Siaran Pers

Hutan Hilang Dan Jeratan Kerja Paksa Di Papua Selatan

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 4 Mei 2026.

 

Tanah, Hutan dan perairan adalah kekayaan alam paling penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat adat. Ketiganya adalah sumber kehidupan dan identitas budaya, serta jadi landasan sistem sosial mereka. Kehilangan hutan, tanah dan perairan dari jangkauan hak mereka berimplikasi pada kehidupan masyarakat adat: tergerusnya identitas budaya dan runtuhnya sistem sosial yang bermuara pada hilangnya kepastian hidup selanjutnya.

Faktor utama terjadinya perubahan sosial radikal ini adalah lajunya investasi tanpa pengakuan, penghormatan dan perlindungan bagi hak masyarakat adat atas kekayaan alam di kampung-kampung dan wilayah adat mereka. Penyempitan ruang hidup dapat dilihat dari fenomena hilangnya wilayah berburu dan meramu, menciutnya wilayah kelola, dan terbatasnya akses beraktivitas secara tradisional. Ragam institusi sosial yang mengatur hak atas tanah membuat pimpinan adat goyah dan kehilangan orientasi tentang bagaimana mengurus masyarakatnya, dan pada tataran nilai mereka mengalami degradasi dalam pandangan tentang tanah yang kini semakin kehilangan aspek spiritual dalam relasi komunitas dan alam sekitarnya.

Papua Selatan adalah salah satu bukti bagaimana negara menghadirkan rencana investasi tanpa memandang keberlangsungan hidup bagi masyarakat Papua dan keberlanjutan sumber daya alamnya. Kehadiran investasi perkebunan skala besar seperti sawit menjadi sumber permasalahan di Papua Selatan. Seperti halnya Grup Korindo, perusahaan yang berasal dari Korea Selatan bersama anak perusahaannya menjadi pelopor ekspansi perkebunan sawit yang berdampak pada lenyapnya hutan dan alam Papua Selatan hancur.

Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, instruksi untuk memperluas perkebunan sawit di Papua dipandang sebagai ancaman ekologis. Akibatnya dapat menimbulkan kerusakan pada hutan karena akan ditanam sawit secara langsung dan merampas tanah adat dan menghancurkan hutan yang merupakan paru-paru kehidupan masyarakat. Akibat selanjutnya akan terjadi krisis lingkungan imbas dari kebijakan ini melahirkan kerusakan ekologi permanen yang memutus hubungan harmonis antara masyarakat adat dengan lingkungan hidupnya.

Menurutnya, kehadiran perusahaan sawit ini membuat masyarakat adat Orang Asli Papua kehilangan hutan dan hak atas tanahnya sendiri karena telah dikuasai oleh perusahaan sawit.

“Negara dan perusahaan tidak hadir untuk menyejahterakan, melainkan merusak tatanan yang sudah mandiri. Mengubah masyarakat adat yang berdaulat menjadi buruh BHL dengan upah di bawah standar adalah bentuk penghancuran kemanusiaan dan ekologi secara terstruktur di tanah Papua,” kata Emanuel Gobay atau biasa disapa Edo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada acara memperingati Hari Buruh Internasional, 4 Mei 2026 yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Riset Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Pusaka Bentala Rakyat dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2024 menemukan terjadi praktik kerja paksa terhadap masyarakat adat Papua yang bekerja di perkebunan sawit di Papua Selatan. Indikator buruh paksa seperti pengucilan, pemanfaatan kerentanan secara negatif, lilitan hutang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, dan lembur yang berlebihan terjadi di perkebunan sawit. Temuan ini menunjukkan masyarakat adat OAP di Papua Selatan yang kehilangan tanah karena dirampas oleh perusahaan sawit memaksa mereka untuk bekerja demi menyambung hidup sehari-hari dengan menjadi buruh paksa di tanahnya sendiri.

Riset ini menyoroti dua problematika utama yang dihadapi oleh masyarakat adat di area perkebunan sawit yakni mekanisme bagaimana masyarakat adat terjerat dalam sistem kerja paksa. Dan dampak sistemik kerja paksa terhadap keberlangsungan hidup dan struktur sosial masyarakat adat. Berdasarkan investigasi di lapangan pada perusahaan sawit di Papua Selatan ditemukan dinamika menarik terkait indikator kerja paksa:

  • Indikator Penahanan Upah (Withholding of Wages): Secara teknis, indikator ini tidak terpenuhi sebagai pelanggaran administratif murni. Meskipun ada keluhan pekerja mengenai pembayaran upah di pertengahan bulan, hal tersebut ternyata telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Indikator Lilitan Utang (Debt Bondage): Walaupun pembayaran di pertengahan bulan dianggap legal secara kontrak, praktiknya menciptakan celah finansial yang berbahaya. Pekerja cenderung menjadi semakin terlilit utang untuk menutupi kebutuhan sebelum upah cair.

“Penilaian kerja paksa tidak bisa hanya dilihat dari aturan administratif hitam-putih (PKB), tetapi harus melihat dampak riil di lapangan. Dalam kasus ini, lilitan utang menjadi indikator yang lebih akurat untuk menggambarkan situasi kerja paksa yang dialami pekerja,” ujar Almonika Cindi Fatika, periset buruh paksa dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoena FH UGM, 4 Mei 2026.

YMKL bersama Pusaka Bentala Rakyat pada tahun 2025 juga melakukan riset di Papua Selatan tentang diskriminasi terhadap pekerjaan dan jabatan tradisional (traditional occupation) menurut standar Konvensi ILO 111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1958. Riset ini merupakan lanjutan dari temuan riset buruh paksa. Hasilnya, masyarakat yang kehilangan tanah dan menjadi buruh paksa di perkebunan sawit akibat pekerjaan dan jabatan tradisional telah hilang karena intervensi perkebunan sawit yang begitu signifikan. Masyarakat tidak bisa lagi berburu di wilayah adatnya. Begitu pun, tradisi, budaya, dan adat istiadatnya yang semakin hari mulai dilupakan akibat kehilangan otoritas dan ruang legitimasi yang dipaksakan untuk tak berlaku.

Riset ini menelusuri sejarah transformasi lahan di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, yang berfokus pada masyarakat Wambon, Marind Mbiyan, dan Yei. Salah satu pemicunya bermula dari gagasan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) pada 2007, yang kemudian berkembang menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada 2008 dengan target lahan seluas 1,283 juta hektar.

Selanjutnya, alih fungsi lahan beserta kebijakan negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) memprioritaskan industri tebu dan kelapa sawit di atas hak tanah ulayat, yang memicu deforestasi masif dan hilangnya peran kepemimpinan adat.

Hancurnya ekosistem hutan bukan sekadar kehilangan pohon, melainkan keruntuhan sistem hidup yang mengakibatkan terjadinya kekurangan gizi meluas dan penurunan kualitas kesehatan akibat hilangnya sumber pangan mandiri (subsisten). Lalu meningkatnya kemiskinan, pengangguran, dan migrasi besar-besaran dari tanah leluhur. Dan berimbas pada kehancuran tatanan sosial dan lembaga budaya yang selama ini menjaga harmoni masyarakat.

Riset ini menunjukan bagaimana bentuk Diskriminasi Sistematis (Perspektif Konvensi ILO 111) dengan menggunakan kerangka Konvensi ILO 111, penghancuran mata pencaharian tradisional diklasifikasikan sebagai bentuk diskriminasi ekonomi modern. Pengambilan paksa tanah, hutan, dan perairan oleh negara serta industri swasta yang menghilangkan kesempatan masyarakat adat untuk menjalankan pekerjaan tradisional mereka. Masyarakat adat kehilangan hak dan perlakuan setara dalam mengejar kesejahteraan material serta spiritual melalui cara-cara tradisional. Dan pekerjaan tradisional (berburu, meramu, budidaya sagu) dianggap tidak produktif karena tidak berorientasi pada laba finansial. Label “malas” sering digunakan untuk melegitimasi invasi industri modern ke tanah adat.

“Transisi dari kelimpahan ekologis pra-kolonial menuju era industrialisasi kontemporer yang didukung militer telah menciptakan diskriminasi sistematis. Penghapusan akses terhadap pangan dan pekerjaan tradisional bukan sekadar perubahan ekonomi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar,” papar Natasha Devanand Dhanwani dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan tim peneliti pekerjaan tradisional, 4 Mei 2026.

Unang Sunarno Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak buruh di lapangan. Utamanya, disfungsi Disnaker sebagai pengawas tenaga kerja dinilai jarang turun ke lapangan untuk melakukan supervisi. Dan banyak indikasi kolusi atau dugaan praktik “kong-kali kong” antara perusahaan dan oknum pemerintah yang membiarkan terjadinya pelanggaran norma kerja. Hal ini membuat status kerja rentan dan menimbulkan masifnya penggunaan sistem Buruh Harian Lepas (BHL) dan sistem Borongan yang menempatkan buruh pada posisi tawar yang rendah.

“Kondisi buruh perkebunan tidak bisa digeneralisir. Di satu titik sudah modern, di titik lain buruh masih harus berjuang hanya untuk mendapatkan air minum bersih. Tanpa pengawasan ketat dari Disnaker, sistem kerja borongan dan BHL akan terus menjadi celah eksploitasi yang terstruktur,” jelas Sunar, sapaan akrab dari Ketua Umum KASBI, pada 4 Mei 2026, perayaan Hari Buruh Internasional yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Menurutnya, ada tantangan khusus untuk pengorganisasian buruh di Papua, khususnya di Papua Selatan. Pertama, ketiadaan aliansi dan belum kuatnya jaringan aliansi buruh seperti yang sudah terbentuk di wilayah Sumatera. Kedua, masalah perburuhan di Papua tidak bisa dilepaskan dari isu perampasan tanah, di mana masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan kemudian “terseret” menjadi buruh dalam kondisi yang tidak ideal.

Sunarno mengusulkan langkah strategis yang perlu diambil dengan melakukan upaya advokasi internasional (ILO). Sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran yang terus berulang. Selain itu, KASBI menyatakan kesiapan untuk membawa hasil temuan riset YMKL ke mekanisme pelaporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sejalan dengan laporan yang sedang disusun oleh internal KASBI dalam waktu dekat.

Djayu Sukma Ifantara selaku koordinator program YMKL menyatakan bahwa dua riset ini kemudian menjadi refleksi bersama terhadap situasi yang terjadi di Papua Selatan saat ini. Masyarakat adat yang kehilangan tanahnya “terpaksa” menjadi buruh di tanahnya sendiri akibat hilangnya ruang bagi pekerjaan dan jabatan tradisional masyarakat adat di Papua Selatan akibat hilangnya hak mereka atas tanah dan kekayaan alam di tanah mereka.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan masyarakat adat OAP yang telah kehilangan tanah untuk memenuhi penghidupannya adalah dengan bekerja sebagai buruh perkebunan di perusahaan sawit tersebut. Bekerja bukan karena keinginan, tapi karena “keterpaksaan” yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebuah perubahan sosial radikal akibat tekanan industri dan kebijakan negara tentang investasi berbasis tanah dan sumber daya alam.

“Apa yang dikenal dengan pekerjaan dan jabatan tradisional sedang mengalami keterdesakan sangat berat sehingga OAP kini menjadi pengumpul brondolan buah sawit; tidak lagi sebagai pemburu perkasa dalam hikayat lisan mereka; tidak lagi perempuan yang merawat dusun sagu, tapi bersama anak-anak harus jadi buruh sawit dengan target yang harus dipenuhi setiap hari,” tegas Djayu dalam sambutannya.

 

Narahubung:

Zuluz – YMKL

zul@ymkl.or.id

 

Perjuangan Masyarakat Adat Dayak Kantuk Melindungi Wilayah Adatnya

Masyarakat Adat Dayak Kantuk, Menua Seluan Ketemenggungan, Putusibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sedang memperjuangkan wilayah adat mereka melalui permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Kabupaten Kapuas Hulu. Upaya ini dilakukan masyarakat untuk melindungi wilayah adatnya agar tidak serobot oleh izin-izin investasi perkebunan dan industri lainnya yang bersifat merusak kondisi hutan dan alamnya.

Kehidupan masyarakat adat yang berdampingan dengan alam dan hutannya menjadi sangat rentan jika hutan dan alamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi, dan malah berganti menjadi izin-izin yang merusak dan berkedok investasi. Makanya, masyarakat Adat Kantuk, sadar akan wilayah adatnya yang masih terawat dan dijaga oleh masyarakat dengan prinsip-prinsip adat yang mengikat dengan memperhatikan nilai-nilai pengetahuan lokal sebagai ujung tombak menjaga lingkungan, dengan mulai mengusulkan wilayah adat mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Fransiskus Umpi, Temenggung Dayak Kantuk, mengatakan, upaya menjaga dan melindungi wilayah adat dengan cara negara atau pemerintah harus memberikan pengakuan dan perlindungan agar wilayah adat tidak bisa dirampas atau diterobos oleh orang lain, termasuk pemerintah dan perusahaan.

Selama ini katanya, banyak tanah-tanah masyarakat adat dirampas dan dijadikan tumbal proyek investasi. Hasilnya, masyarakat adat yang merasakan dampak buruknya seperti bencana banjir, tanah longsor, kekurangan air, yang selama ini tidak pernah terjadi dan mereka rasakan selama perusahaan belum masuk di wilayah mereka.

“Upaya mengusulkan wilayah adat ini dalam PPMHA untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat Dayak Kantuk sendiri untuk mengatur dan mengelola wilayah adatnya. Dan masyarakat bisa bernegosiasi dengan pihak-pihak luar jika sewaktu-waktu ada investasi yang masuk dan merampas wilayah adat kami,” kata Temenggung Dayak Kantuk tersebut.

Prosesi adat Dayak Kantuk untuk menyambut tamu pada kegiatan verifikasi teknis pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang diusulkan olek masyarakat Adat Dayak Kantuk, Ketemenggungan Seluan, Putissibau Utara, Kapuas Hulu, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL.

Ketua Adat Dayak Kantuk, Marcos, juga mempertegas bahwa wilayah adat mereka ini perlu dilindungi oleh pemerintah dan negara. Kegagalan di masa lalu tentang perusahaan kayu yang masuk wilayah adat mereka dan tidak memberikan manfaat yang baik adalah pembelajaran agar masyarakat tidak mudah tertipu, dan tidak mudah melepaskan wilayah adat dan tanahnya kepada orang-orang baru atau pihak-pihak perusahaan.

Tanah bagi Masyarakat Adat Dayak Kantuk sangat berharga. Bahkan pada pengelolaan kebun dan ladang oleh masyarakat, tanah tidak boleh dirusak dengan jenis pupuk apapun. Tanah harus dimuliakan sebagaimana tanah memuliakan manusia itu sendiri dari hasil panen yang berlimpah yang diberikan oleh tanah melalui kantong-kantong kesuburannya.

“memang sudah lama kami menantikan proses ini, kami berharap wilayah adat yang kami usulkan agar segera mendapatkan SK pengakuan dari pemerintah. Dan untuk anak cucu kami di masa depan,” jelas Marcos, ketua adat.

Proses Verifikasi Teknis dan Identifikasi

Proses verifikasi teknis (Vertek) dan identifikasi wilayah adat Dayak Kantuk merupakan perjuangan yang panjang dari masyarakat Adat Dayak Kantuk. Sejak tahun 2022 mengusulkan wilayah adatnya untuk mendapatkan SK PPMHA, baru pada pertengahan April 2026 dilakukan vertek. Tepatnya pada tanggal 15 April 2026. Panitia perwakilan dari tim Vertek turut diwakili oleh pihak ATR/BPN Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup, DPMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan MHA.

Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sedang melakukan verifikasi teknis dan identifikasi wilayah adat yang diusulkan oleh Masyrakat Adat Dayak Kantuk, Rabu (15/4/2026). Dokumentasi/YMKL

Yakobus Atoy, selaku perwakilan pemerintah Desa Seluan dan juga panitia pengusulan wilayah adat menuturkan, vertek yang dilakukan di Seluan merupakan langkah baik dalam melindungi wilayah adat yang diusulkan oleh masyarakat. Sudah terlalu lama menunggu adanya tanggapan usulan tersebut, dan pemerintah baru menseriusi pengajuan tersebut katanya.

Kata Yakobus Atoy, sekiranya ada 12.150,95 ha wilayah adat Masyarakat Dayak Kantuk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan SK PPMHA, dan berharap agar segera mendapatkan hasil yang baik saat proses vertek berjalan.

“Kami tentu berharap ada hasil positif yaitu dengan keluarnya SK pengakuan dan perlindungan. Itulah yang ditunggu selama 2 tahun belakangan ini,” katanya.

Dengan keluarnya SK tersebut, menurutnya, masyarakat punya pijakan untuk melindungi wilayah adat mereka dari orang-orang atau pihak-pihak yang ingin menguasai dan merusak wilayah adatnya untuk kepentingan pribadi saja. Tanpa memikirkan bagaimana masyarakat yang sudah hidup lama menjaga hutan dan alamnya untuk menunjang sumber kehidupan agar terus berlangsung sampai kepada generasi berikutnya.

Febrianus Kori, Staf Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, menegaskan, bahwa pengajuan ini bukanlah langkah terakhir dari Masyarakat Adat Dayak Kantuk, tapi merupakan langkah awal untuk mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dalam mempertahanakan tradisi, budaya, adat, dan lingkungannya agar terjaga.

“Kelestarian hutan dan alam perlu dijaga. Bagi masyarakat adat ini sangat penting. Dan perlu dijaga dan dilindungi. Upaya menjaga dan melindungi wilayah adat mereka itu dengan melalui pengakuan dan perlindungan MHA. Dan proses vertek adalah kabar baik dari upaya dan perjuangan masyarakat itu sendiri,” terang Kori sapaan akrabnya.

Pius, Kepala Desa Seluan, menyambut hangat proses vertek tersebut. Katanya, perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan wilayah adatnya agar dilindungi salah satunya dari proses pengakuan dan perlindungan. Masyarakat juga bisa tahu mana batas-batas wilayah adatnya yang perlu dijaga. Dan masyarakat punya pegangan kebijakan untuk menolak segala bentuk pengrusakan hutan dan alam di wilayah adat yang sudah mendapatkan SK PPMHA.

“Saya menyambut baik proses Vertek ini. Harapanya, ke depan kami sampai mendorong ke hutan adat lagi dengan langsung ke Kementerian kehutanan. Perjuangan perlindungan wilayah adat tidak harus berhenti di vertek dan keluarnya SK. Akan tetapi bisa kita teruskan sampai pada keluarnya SK Hutan Adat di Kementerian kehutanan. Agar masyarakat punya pegangan hukum yang lebih kuat lagi mengenai wilayah adatnya,” kata Pius, Kades Seluan.

 

 

 

Menilik Arah Transisi Energi Berkeadilan di Sumatra Barat

Padang – Kebijakan energi provinsi Sumatra Barat  (Sumbar) dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019-2050 masih bertumpu pada energi fosil (misi kedua), dan masih bersifat eksploitatif serta mengabaikan prinsip keadilan ekologis, dan kebijakan ini lemah pada aspek mitigasi bencana, serta potensial mengeluarkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Kebijakan yang diambil pemerintah daerah Sumbar ini bertentangan dengan prinsip transisi energi berkeadilan yang menjadi komitmen global.

Ambisi Pemda Sumbar ini bisa dilihat dari penentuan lokasi di Air Bangis sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian dikenal sebagai PSN Air Bangis. Konsep PSN Air Bangis ini ditujukan untuk pembangunan yang terintegrasi dengan kawasan industri, pelabuhan dan proyek energi. Proyek ini direncanakan akan mengkonversi wilayah kelola rakyat seluas 30.162 ha atau 68 persen seluas Nagari Air Bangis yang akan menjadi kawasan industri (KPI) oleh PT Abaco Pasifik Indonesia. Perencanaan PSN ini dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, hukum nasional, hukum adat, serta komitmen untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

WALHI Sumbar mencatat, dampak potensial yang disebabkan dari hadirnya PSN ini menjangkau kurang lebih 29.614 jiwa penduduk di 15 Jorong di Nagari Air Bangis, komunitas nelayan tradisional sepanjang pantai Air Bangis, dan petani di Jorong Ranah Penantian dan Pigogah Patibubur yang akan paling terdampak berupa kerugian secara ekologi dan ekonomi.

“Kebijakan energi dan PSN tanpa pengakuan MAKL melahirkan abuse of power, mengekslusi MAKL, dan bentuk nyata dari police corruption,” Tulis WALHI Sumbar dalam kertas kebijakan yang dikeluarkan saat merespon PSN Air Bangis.

Wengki Purwanto mantan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar saat memaparkan hasil riset WALHI Sumbar tentang PSN Air Bangis. Dokumentasi/YMKL.

Masalah baru pun muncul pada tahun 2026 setelah Pemda Sumbar menetapkan Air Bangis (tanah ulayat) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumbar 2025-2045 yang dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi. Sehingga itu, melalui kebijakan Perda di atas, seluruh kawasan dalam rencana PSN Air Bangis kini berstatus KSP.

Penetapan KSP Air Bangis ini oleh WALHI Sumbar dibaca sebagai pengamanan hukum oleh pemerintah Provins Sumatra Barat guna melaksanakan kebijakan dan strategi pada misi 4 Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di Sumatra Bagian Barat. Tujuan itu tentunya sudah tertuang pada Perda Provinsi Sumbar No. 4 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029). Salah satu yang menjadi lirikan Pemda Sumbar ialah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur seperti perbaikan Pelabuhan Teluk Tapang yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor dan impor serta menjadi pusat logistic yang strategis di pantai barat Sumatra. Pelbauhan ini dirancang menjadi pelabuhan laut dalam (deep sea sport) yang mampu menangangi hingga 500.000 TEUS/tahun, yang bisa menjadi akses dekat ke sentra produksi sawit, kakao, karet, dan hasil tambang di wilayah utara Sumatra Barat.

Ruang Kosong Dalam Kebijakan Energi

Pada kebijakan ditingkat nasional Undang-undang 30 tahun 2007 tentang energi dan merujuk pada regulasi daerah seperti Perda 11 tahun 2019 tentang RUED Sumbar tahun 2019-2050) terdapat ruang kosong untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas agrarianya. Hak berpatisipasi secara bermakna oleh Masyaarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak tertuang dalam Perda RUED tersebut.

Rizaldi perwakilan masyarakat dari Nagari Air Bangis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengungkapkan, bahwa selama PSN hadir di tanah mereka, masyarakat tidak pernah diberitahu atau dilibatkan pada saat proses perumusan proyek di lapangan. Sekarang dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya, ada 70 persen nelayan di Nagari Air Bangis yang terdampak dari pembangunan PSN.

“Kami tidak menolak dan program pemerintah kami mendukung, cuman bagaimana kami dengan masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diajak dilibatkan dalam proyek pembangunan,” tegas Rizaldi saat menghadiri kegiatan diseminasi.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya, terutama masa depan generasi atau anak-anak di Nagari Air Bangis akan terputus bahkan masa depannya tidak bisa diprediksi lagi. “Anak-anak kami takut tidak bisa bersekolah dan kami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena ke depan ruang kami mencari penghidupan di laut nantinya akan diambil oleh PSN.”

Rizaldi masyarakat Nagari Air Bangis mengatakan, bahwa PSN tidak memberikan manfaat keuntungan kepada masyarakat. Malah menambah ketakutan di kalangan masyarakat bagaimana hidup mereka selanjutnya, karena ruang hidup mereka sudah diambil oleh PSN. Dokumentasi/YMKL

Di sisi lain Perda RUED menempatkan energi fosil (Batubara) sebagai dasar kebijakan energi sehingga bertabrakan dengan rencana Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Sumatra Barat yang secara tidak langsung mendukung pencapaian NZE 2060 melalu proyek transisi energi. Pada aspek lingkungan, kebijakan sebatas ekploitasi hutan untuk energi tanpa reforestasi.

“Perda RUED (Rencana Umum energi daerah) masih jauh dari transisi energi berkeadilan. Perda RUED masih meningkatkan mineral dan batu bara. Di misi mereka mengatakan seperti itu. Ini perda terburuk soal RUED. Tidak ada satupun pasal yang termuat dalam RUED yang menyinggung soal keterlibatan masyarakat adat. Perda RUED perlu dievaluasi agar perlu menghagari hak-hak masyarakat adat,” ujar Wengky Purwanto WALHI Sumatra Barat pada diseminasi hasil riset PSN Air Bangis  di Padang, 13 Februari 2026.

Wengky mengatakan, hak berpartisipasi secara bermakna tidak ada dalam perda RUED. Ini juga yang membuat keterlibatan masyarakat adat tidak dimasukan karena secara hukum atau kebijakan memang tidak ada yang menginstrusikan intrumen keterlibatan masyarakat adat. Padahal penting dan wajib melibatkan masyarakat adat karena mereka berhak atas tanahnya dan pembangunan apapun atasnama apapun di atas tanahnya.

Sultanu Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat menuturkan, semenjak pelaksanaan PSN dimulai di beberapa wilayah di Indonesia Komnas HAM banyak menerima laporan terkait pelanggaran Hak Sipol (Sipil Politik) dan juga Hak Ekosob (Ekonomi Sosial Budaya).

Menurutnya, PSN banyak bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kebijakan PSN tidak memiliki prosedur dan mekanisme komprehensif dalam menerima dan menangani jika ada aduan dari masyarakat.

“Tidak ada mekanisme akuntabilitas sebagai standar acuan bagi pemerintah, investor dan lembaga pendanaan untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas korporasi. Sebab, korporasi juga wajib memiliki mekanisme dalam menangani permasalahan mengenai HAM,” jelas Sultanu saat menjadi narasumber pada diseminasi riset PSN Air Bangis yang dilaksanakan oleh WALHI Sumbar bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).

Menurut Sultanu, prinsip pembangunan tranisi energi juga harus mewujudkan aspek HAM dalam kebijakan energi. Hak atas energi yang bersih dan terjangkau ialah bagian dari aspek pemenuhan HAM.

“Keadilan transisi energi mencakup inklusivitas atau peralihan energi yang melibatkan semua pihak terutama keterlibatan masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” tambah Sultanu.

RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 

Jakarta, 18 Februari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut WALHI, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

“WALHI menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.

“Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” lanjut Mida.

WALHI juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.

“Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis, menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala besar di pulau kecil dan pesisir. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tutup Mida.

*Sebagai catatan RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI, setelah sebelumnya berulang kali tertunda. Surat Presiden (Surpres) telah terbit Januari 2026, dan RUU kini resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan | email: informasi@walhi.or.id | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional. Handphone: (+628115501980)

Belajar Bersama Menjadi Fasilitator Lapangan dan Pendamping Komunitas

Bogor – Agenda belajar bersama merupakan wadah mempertemukan setiap fasilitator lapangan yang bekerja mendampingi setiap komunitas dan para community organizers yang selama ini mengorganisir masyarakat di tingkat tapak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan membangun kesadaran bersama dalam menuju perubahan sosial yang lebih adil.

Selama ini, para pendamping komunitas dan community organizers selalu berjuang sendiri di lapangan dan sering kali hilang dalam radar, sehingga menyebabkan tujuan utama dalam mengorganisir akar rumput lebih baik malah menjadi tidak sejalan. Permasalahan itu berangkat dari kurangnya wadah bagi fasilitator lapangan, pendamping komunitas, dan community organizers untuk belajar lagi dan mengasah kemampuan dan kepekaan mereka. Dan wadah berbagi pengalaman dari kampung atau komunitas yang mereka dampingi agar bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Melihat hambatan itu, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menjembatani permasalahan tersebut untuk menemukan solusinya. Agenda belajar bersama menjadi faslitator lapangan dan pendamping komunitas adalah wadah berbagi dan belajar.

Said Afrizal anak muda yang berasal dari Desa Petapahan memaparkan hasil belajarnya selama mengikuti kelas belajar bersama para peserta yang lain. Dokumentasi/YMKL

Siapa saja mereka yang ikut dalam kelas belajar bersama itu? Mereka adalah para anak muda yang berasal dari komunitas, kampung, dan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang merupakan mitra YMKL di setiap daerah. Para peserta meluangkan waktunya mengikuti kegiatan ini sejak tanggal 2-5 Februari 2026 di Saung Dolken, Bogor, Jawa Barat.

“Saya baru pertama kali ini ikut pelatihan fasilitator lapangan dan saya rasa ini akan sangat berguna bagi saya di kampung dan mendampingi komunitas,” kata Priadi Sabantara, anak muda yang berasal dari Kampung Janahjari, Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Selama empat hari lamanya, para anak muda yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kalimantan,  Sumatra, hingga Papua berkumpul di Bogor mengikuti kegiatan pelatihan fasilitator lapangan dan pendamping komunitas. Kegiatan ini mempertemukan anak-anak muda atau yang biasa dikenal generasi Z (Gen-Z) untuk belajar bersama dan berbagi pengalaman mereka dalam mendampingi komunitas.

Peserta pelatihan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Anak muda dari Kalimantan, Sumatra, hingga Papua berkumpul dan belajar bersama. Dokumentasi/YMKL.

Pelatihan bagi fasilitator lapangan, pendamping komunitas atau community organizers (CO) ini dilakukan untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan dalam hal bekerja di lapangan, baik dalam memfasilitasi diskusi dengan masyarakat, mengumpulkan data, melakukan analisis situasi kampung, membuat perencanaan kampung dan menjalankan kerja-kerja advokasi.

“Saya berasal dari Sorong, Papua Barat Daya tepatnya di Kampung Asbaken. Apa yang saya dapatkan dari pelatihan ini semoga bisa menjadi bekal untuk saya gunakan dalam mendampingi komunitas di kampung-kampung di Papua,” ujar Yeskhia Jherry Salamala atau biasa disapa jery anak muda dari kampung Asbaken, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Jojor Putri Ambarita perwakilan peserta dari Tanobatak begitu bersemangat mengikuti pelatihan fasilitator lapangan dan pendamping komunitas yang diselenggarakan oleh YMKL selama empat hari 2-5 Februari 2026 di Saung Dolken, Bogor. Dokumentasi/YMKL.

Peningkatan kapasitas ini melibatkan pelatih dan pendidik yang fokus pada pemahaman tentang analisis sosial, fasilitasi komunitas, pengumpulan informasi dan data, mendokumentasikan hasil lapangan, dan hukum terkait hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup dalam hukum HAM internasional dan nasional.

“Di kampung saya. Di Tanobatak, masih banyak kriminalisasi yang dilakukan perusahaan PT TPL dan menyebabkan trauma. Melalui pelatihan hukum yang saya terima ini bisa menjadi bekal untuk saya berjuang bersama masyarakat di kampung saya,” ungkap Jojor Putri Ambarita, anak muda dari Lumban Ambarita Sihaporas.

Tujuan dari peningkatan kapasitas CO adalah harapan besarnya bisa melahirkan para CO mampu mendampingi masyarakat adat dan komunitas lokal secara lebih efektif, memperkuat posisi mereka dalam bernegosiasi, membuat perencanaan kampung, mengumpulkan data dan informasi, melakukan kerja advokasi dan memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat dan lingkungan.

Foto bersama peserta pelatihan di akhir sesi pelatihan. Dokumentasi/YMKL

Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Mengubah Kawasan Hutan  Menjadi Bukan Kawasan Hutan

Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke

Kamis, 12 Februari 2026

Pada tanggal 10 Februari 2026 lalu, 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan mengajukan Upaya administratif Keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang merubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, provinsi Papua Selatan.

Keputusan 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik, Tim advokasi solidaritas Merauke  menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut. Tanggal 13 Januari 2026 pihak kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut.

Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini, hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat. Ungkap Teddy Wakum (LBH Papua Merauke).

Kekecewaan juga diungkapkan Masyarakat adat suku Wambon Kenemopte, mereka dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Akhir September 2023 didampingi Yayasan Pusaka, 8 (delapan) marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap. Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat namun Menteri Kehutanan justru merubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami. Ungkap Albertus Tenggare salah satu perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Keputusan 591 dan 430 mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat. Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup. Ungkap Tigor Hutapea kuasa hukum pemohon keberatan.

Masyarakat menuntut agar Menteri kehutanan mencabut / membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan dan segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua.

 

TIM ADVOKASI SOLIDARITAS MERAUKE

 

Kontak Person :

Tigor Hutapea (081287296684)

Teddy Wakum (0822-4245-0431)

Asep Komarudin (081310728770)

 

Penerbitan HGU Di Papua Selatan, Upaya Perampokan Alam dan Privatisasi Tanah Adat

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektar, dengan dalih memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembang Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. 

SK HGU dan HGB ini diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Hal ini disampaikan Menteri Nusron Wahid pada media setelah rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12 Januari 2026).

Lihat: https://www.atrbpn.go.id/berita/pastikan-ketersediaan-lahan-dan-kepastian-hukum-kawasan-swasembada-pangan-di-papua-selatan-menteri-nusron-ungkap-telah-terbitkan-hak-seluas-328-ribu-hektare

Sebelumnya pada September 2025, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Selatan, yang menetapkan penambahan luas areal perubahan peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan/Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 486.939 hektar.

Kebijakan keputusan untuk perubahan peruntukkan Kawasan Hutan dan HGU berskala luas, maupun penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda Nomor 3 Tahun 2025) dilakukan secara kilat, tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bermakna bersama dengan masyarakat adat Papua, suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte dan Awyu. Mereka berdiam dan memiliki wilayah adat yang menjadi target zona ekstraktif PSN (Proyek Strategis Nasional). Negara mengabaikan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent) ; negara tidak mengakui, menghormati dan melindungi otoritas dan hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat.

Pejabat menteri ATR/Kepala BPN menyatakan kawasan hutan yang menjadi target proyek PSN di Papua Selatan adalah hutan punya negara, tidak ada penduduknya dan tidak ada pemukiman. Pernyataan ini mencirikan masih kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara. Masih ada anggapan Tanah Papua adalah Tanah Kosong dan tidak bertuan, sehingga seolah-olah normal untuk menguasai dan menduduki tanah dan hutan adat, serta menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Keputusan penetapan RTRWP, Kawasan Hutan Negara dan pemberian HGU, merupakan bentuk perampokan alam, perampasan tanah dan privatisasi tanah adat dalam ekonomi ekstraktif melalui regulasi, bertujuan untuk kepentingan komodifikasi dan melayani perluasan industri ekstraktif usaha pertanian dan perkebunan intensif, industri biodiesel, biomassa dan bioethanol, atas nama pembangunan swasembada pangan dan energi, yang dikelola dengan secara modern, bermodal besar, teknologi dan peralatan mesin modern, menggunakan bibit, pupuk kimia dan tanaman ekspor, manajemen dan organisasi modern, melibatkan dan dikontrol oleh negara-korporasi.

Perampokan alam dan eksploitasi alam skala luas, pengabaian dan penyingkiran keberadaan dan hak rakyat, penyingkiran sistem pertanian dan usaha pangan rakyat, pengurasan vitalitas tanah, deforestasi dan pengrusakan terhadap Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA), yang dilakukan dengan cara kekerasan, licik, korupsi dan kejam, telah terbukti mengorbankan jiwa dan kerugian harta benda, menimbulkan keresahan dan konflik sosial, perubahan iklim dan dampaknya, yang tidak dapat terhindarkan. Malapetaka Sumatera dan lainnya telah memberikan pembelajaran bencana sosial ekologi, yang semestinya tidak kita ulangi kembali.

Pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat skala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.

Pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat skala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.

Kami koalisi organisasi masyarakat sipil dan rakyat korban Proyek Strategis Nasional, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke menyatakan dan mengecam keras kebijakan negara menerbitkan peraturan dan keputusan, RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda PPS Nomor 3/2025), Keputusan Menteri Kehutanan (Nomor 591/2025) tentang perubahan peruntukkan Kawasan Hutan, Surat Keputusan tentang pemberian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, yang merampas hak masyarakat adat, menghancurkan kehidupan sosial budaya, merusak dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Solidaritas Merauke meminta presiden  dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan Proyek Strategis Nasional maupun proyek-proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas, yang tidak adil, mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Kami mendukung sepenuhnya upaya korban dan rakyat terdampak PSN untuk bersolidaritas dalam perjuangan mendapatkan keadilan dan hak hidup, untuk membela dan mengamankan wilayah adat.

 

Satu Kekuatan, Satu Perjuangan, Rawat Kehidupan

 

Jakarta, 19 Januari 2026

 

Kontak Person Juru Bicara

Franky Samperante +62 811-1256-019 

Teddy Wakum +62 822-4245-0431

 

Catatan:

Operasi PSN proyek perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob dan Tanah Miring, Merauke, telah membuka lahan seluas 31.450,36 hektar dan deforestasi seluas 15.643,1 ha. (update 1 Januari 2026). Sedangkan PSN lumbung pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, telah membuka lahan seluas 8.809,98 ha dan deforestasi 5.934,01 ha. (Update Oktober 2025).

 

Presiden Prabowo Menyiapkan Bencana Bagi Papua

Dalam pengarahan ke kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (16/12/2025), Prabowo mempertegas “daerah Papua harus ditanam kelapa sawit untuk BBM, tebu dan singkong untuk etanol” semua bertujuan demi swasembada energi.

Presiden Prabowo tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera, akibat dari deforestasi masif bisnis ekstraktif perkebunan sawit dan kehutanan, telah mengakibatkan 1.030 orang meninggal, 205 orang hilang, dan sekitar 7 ribu orang terluka (data BNPB hingga 16 desember 2025). Bencana Sumatera juga mendatangkan kerugian ekonomi mencapai Rp. 68,8 triliun dan kehilangan harta benda dan infrastruktur sosial ekonomi.

Pernyataan “Papua harus ditanami” mencerminkan pendekatan top-down yang menafikan hak menentukan nasib sendiri atas ruang hidup. Papua kembali diposisikan sebagai objek kebijakan nasional dan mengabaikan hak masyarakat adat. Pernyataan tersebut mengandung logika kolonial: negara paling berkuasa menentukan dan mengubah kehidupan sosial rakyat dan lingkungan alam di Tanah Papua, seolah-olah Papua adalah ruang kosong yang menunggu diisi proyek negara.

“Demi ambisi swasembada pangan dan energi, Prabowo menyiapkan bencana ekologis bagi Papua. Untuk memenuhi ambisi Prabowo jutaan hutan alam Papua harus hilang untuk ditanam beras, sawit, tebu dan singkong. Prabowo juga mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat sebagai pemegang kedaulatan Tanah Papua,” tegas Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengidentifikasi ada 94 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dengan luas 1.332.032 hektar. Ironisnya, perkebunan sawit dimaksud hanya dikuasai dan dimiliki segelintir korporasi yang dekat dengan penguasa. Penguasaan tanah skala luas dan penggundulan hutan untuk produksi dan perluasan bisnis energi ini telah menghadirkan masalah sosial ekonomi, perampasan tanah, deforestasi dan penghancuran lingkungan.[1]

Di Merauke proyek swasembada pangan dan energi sudah berjalan hampir 2 tahun, yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan perizinan kelayakan usaha yang memadai. Dalam waktu singkat kawasan hutan alam hilang lebih dari 22.680 hektar, masyarakat adat dan Pembela HAM Lingkungan hidup dengan rasa tidak aman. Proyek tersebut melibatkan ribuan militer, terjadi tekanan dan ancaman oral, fisik dan psikis. Terjadi bencana banjir di daerah sekitar konsesi di Distrik Jagebob, Tanah Miring, Muting dan Eligobel, yang menenggelamkan lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Ditengarai akibat penggundulan hutan untuk perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri dan perkebunan kelapa sawit di hulu sungai.

“Dalam skema alih fungsi hutan ini, yang paling diuntungkan adalah korporasi besar perkebunan dan investor, elite politik dan ekonomi yang menikmati rente perizinan. Sebaliknya, masyarakat adat Papua diposisikan sebagai penghalang pembangunan atau penerima “kompensasi”, bukan pemilik sah tanah dan hutan. Proses persetujuan sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sejati. Konsultasi dilakukan secara formalitas, tanpa informasi utuh, dalam situasi relasi kuasa yang timpang,” tegas Tigor Hutapea, Staff Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Indonesia selalu mengatakan memiliki komitmen kuat dalam aksi iklim global dengan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, melihat kebijakan dan ambisi Prabowo satu tahun ini terasa sangat paradoks.

Riset Greenpeace secara konsisten menunjukkan bahwa ekspansi kelapa sawit merupakan salah satu penyebab utama deforestasi, degradasi gambut, dan peningkatan emisi karbon di Indonesia. Ketika Sumatra dan Kalimantan telah mengalami kerusakan masif akibat sawit, Papua kini diarahkan menjadi frontier baru industri yang sama—dengan pola yang nyaris identik.

Greenpeace mencatat bahwa sebagian besar konsesi sawit di Papua berada di kawasan berhutan, termasuk hutan primer dan wilayah bernilai konservasi tinggi. Pembukaan lahan sering dilakukan jauh sebelum kebun benar-benar produktif, meninggalkan kerusakan ekologis yang bersifat permanen. Jika seluruh emisi dari perubahan tata guna lahan diperhitungkan, bioenergi berbasis sawit justru memperparah krisis iklim, bukan menyelesaikannya. Menyebut sawit sebagai jalan menuju swasembada energi adalah ilusi kebijakan yang mengabaikan biaya lingkungan dan sosial yang ditanggung publik. Ini jelas solusi palsu terhadap krisis iklim dan jadi sumber konflik baru.

Kondisi yang terjadi saat ini seharusnya sudah cukup menyadarkan Prabowo bahwa proyek-proyek ambisinya membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, karenanya kami menyatakan sikap agar Prabowo meralat pernyataannya dan segera menghentikan proyek-proyek industri ekstraktif yang menghancurkan hutan Papua, hentikan proyek serakahnomics yang menghisap darah rakyat, segera melakukan upaya pemulihan hak masyarakat adat dan pemulihan lingkungan hidup. Untuk bencana Sumatera segera menetapkan status Bencana nasional agar masyarakat dengan cepat tertangani dengan baik.

 

Tim Advokasi Solidaritas Merauke

Kontak Person : Tigor Hutapea (081287296684), Asep Komarudin (081310728770)

 

[1] Lihat Perusahaan Hisap Tong Pung Darah (https://pusaka.or.id/riset_investigation/perusahaan-hisap-tong-pung-darah/)

Perlindungan hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan dalam kebijakan pembangunan sektoral

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari

Jakarta, 11 November 2025

Siaran Pers:

Perlindungan hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan dalam kebijakan pembangunan sektoral

Pangan dan Energi menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dan bahkan digembar- gemborkan menjadi program prioritas, sementara perlindungan dan pengakuan hak- hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam (hutan, air dan hasil alam) masih tergantung di langit politik Indonesia. Pangan dan Energi adalah penunjang hidup yang utama. Situasi kompetisi akan berdampak langsung pada hak hidup. Karena saling terhubung dan merupakan hak dasar manusia. Pangan dan energi bukan hanya bicara soal ketersediaan, tapi juga akses, keadilan, dan kesetaraan.

Rudi Rubijaya Direktur Landreform perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional mengatakan, program pemerintah sekarang ini mengusung fokus pada pangan dan energi melalui Asta Cita program Kedua dengan memantapkan sistem pertanahan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru serta Asta Cita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat. Asta Cita kedua dan keenam menempatkan Reforma Agraria sebagai pondasi kemandirian bangsa dan pembangunan ekonomi dari desa,” papar Rudi Rubijaya saat menjadi narasumber di seminar nasional dengan tema: perlindungan hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan dalam kebijakan pembangunan sektoral, Selasa 11 November 2025.

Rudi menegaskan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan, melalui dua pilar utama: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup legalisasi dan redistribusi tanah, sementara penataan akses melibatkan pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria agar dapat mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Selain itu, Rudi menyinggung evolusi kebijakan hukum Reforma Agraria, dari Peraturan Bersama Tiga Menteri (Kehutanan, Dalam Negeri, dan PUPR) hingga Perpres No. 88 Tahun 2017 dan Perpres No. 62 Tahun 2023, yang memperluas cakupan objek Reforma Agraria mencakup kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan tanah hasil penyelesaian konflik.

Hingga November 2025, capaian redistribusi tanah telah mencapai 1.647.044 bidang seluas 882.848 hektar, serta pemberdayaan masyarakat melalui akses Reforma Agraria untuk 496.252 KK dan program pendampingan usaha bagi lebih dari 23.000 KK.

“Perpres 62 Tahun 2023 memperluas objek Reforma Agraria hingga kawasan hutan, non-hutan, dan tanah hasil penyelesaian konflik. Hingga 2025, capaian redistribusi tanah mencapai 1,6 juta bidang dengan luas lebih dari 880 ribu hektar. Reforma Agraria adalah agenda keadilan sosial untuk memastikan tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik,” tambahnya lagi.

Roni Septian, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, bahwa reforma agraria adalah fondasi bagi pembangunan industri nasional. Tanpa petani yang kuat dan berdaulat, Indonesia tidak akan memiliki basis ekonomi rakyat yang kokoh. Ia menegaskan, sejarah membuktikan seperti pidato “Ekonomi Indonesia Baru” tahun 1951 bahwa pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari keadilan agraria.

Menurut data yang disampaikan KPA, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia masih sangat tajam. Lebih dari 61,3% petani kini berstatus gurem, yakni hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. Artinya, enam dari sepuluh petani di pedesaan hidup di atas tanah yang tidak mencukupi untuk bertani layak. Dalam satu dekade terakhir, jumlah petani gurem meningkat 2,63 juta orang, atau sekitar 263 ribu orang setiap tahun, sementara lahan pertanian justru berkurang 2,63 juta hektar akibat konversi untuk industri, perkebunan, tambang, dan infrastruktur.

“Ada 25.000 desa yang masih diklaim kawasan hutan; keluarkan mereka dari status itu agar bisa hidup dan bertani dengan adil. 11 tahun terakhir, hanya 0,024% konflik agraria yang benar-benar diselesaikan oleh KLHK ini bukti betapa lambatnya negara,” beber Roni dalam seminar.

Situasi ini menunjukkan bahwa ketimpangan agraria bukan sekadar masalah kepemilikan tanah, melainkan juga persoalan keadilan sosial dan hak hidup. Ketika lahan semakin sempit, jumlah buruh tani meningkat, dan petani tidak mampu lagi memproduksi pangan secara mandiri, maka kedaulatan pangan bangsa pun melemah.

Roni menyoroti bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto kembali menempatkan reforma agraria dalam Asta Cita poin 2 dan 6, yakni untuk mencapai swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Namun ia mengingatkan Reforma agraria tidak boleh menjadi pengulangan dari program sebelumnya yang berhenti di tataran janji.

Dia mengungkapkan, ada lebih dari satu juta hektar wilayah garapan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan, perkebunan, atau pertambangan, namun tidak pernah mendapat dukungan infrastruktur maupun kebijakan dari negara. Bahkan di banyak desa yang masih berstatus kawasan hutan, kepala desa yang menggunakan dana desa untuk membangun jalan justru ditangkap, karena dianggap membangun di “tanah negara”.

Dari hasil pemetaan KPA, terdapat 25.000 desa yang masih diklaim berada di dalam kawasan hutan, baik seluruhnya maupun sebagian. Roni menyerukan kepada Kementerian LHK agar segera mengeluarkan SK bersama untuk melepaskan 25.000 desa ini dari klaim kawasan hutan, sehingga bisa masuk dalam program reforma agraria sejati.

“Petani menguasai, memproduksi, dan mengontrol hasil pertaniannya sendiri itulah reforma agraria sejati. Reforma agraria sejati butuh lembaga kuat di bawah Presiden, yang bisa mengeksekusi dan membatalkan izin tumpang tindih lintas sektor,” tambahnya.

Namun, KPA tidak hanya berhenti pada kritik. Dia menjelaskan bagaimana gerakan rakyat sendiri mengambil inisiatif di lapangan melalui program DAMARA (Dapur Mandiri Reforma Agraria). DAMARA merupakan model reforma agraria dari bawah, di mana rakyat mengorganisir diri, menguasai dan mengelola tanah secara kolektif, serta membangun sistem produksi dan distribusi yang mandiri.

Melalui DAMARA, masyarakat di Indramayu, Majalengka, dan Cilacap berhasil membangun alat-alat pertanian sendiri secara swadaya, mengelola pabrik penggilingan gabah, dan menstabilkan harga beras. Gerakan rakyat melalui DAMARA membuktikan bahwa reforma agraria bisa dijalankan tanpa menunggu kebijakan pemerintah.”

“Petani membeli dan menjual hasil panen dengan harga yang adil,” ujarnya.

Ia menuturkan kisah di Cilacap, di mana petani membangun jalan sepanjang 40 kilometer secara gotong royong, tanpa bantuan pemerintah. Bahkan Menteri LHK yang datang ke lokasi mengira wilayah itu kawasan hutan, padahal sudah menjadi sawah produktif selama puluhan tahun.

“Tidak ada satu pun pohon di sana,” kata Roni, “tapi masih disebut kawasan hutan. Ini bukti absurditas birokrasi yang perlu diakhiri.”

Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan MHA

Agung Pambudi, Direktorat Perhutanan Sosial dan Percepatan MHA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengutarakan, banyak masyarakat setempat yang menghendaki agar wilayah kelolanya dapat diakui sebagai hutan adat, melalui proses yang bersifat konsensual antara pemerintah dan masyarakat. Lokasi-lokasi ini umumnya strategis, memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi, serta sistem konservasi alami yang kuat.

Definisi Masyarakat Hukum Adat mengacu pada Pasal 1 huruf 30 UU No. 32 Tahun 2009, yaitu kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur, hubungan erat dengan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

“Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Penetapan hutan adat bukan izin baru, tetapi pengakuan negara atas praktik pengelolaan yang telah ada turun-temurun. Regulasi hutan adat kini telah lengkap, mulai dari Permen LHK 2015 hingga PP 23 Tahun 2021, membentuk kerangka hukum yang komprehensif,” papar Agung dalam seminar, Selasa 11 November 2025.

Selain itu, Permendagri No. 52/2014 menjadi dasar tunggal identifikasi dan penetapan MHA, sementara UU No. 41/1999 tentang Kehutanan saat ini sedang diganti dengan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengandung pembaruan substansi lebih dari 30%. Rangkaian regulasi tersebut kini telah membentuk kerangka hukum yang komprehensif dan terintegrasi dalam penetapan serta pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah hutannya.

Penetapan hutan adat memiliki empat tujuan utama: 1. Menjamin ruang hidup dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat,  2. Melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, 3. Melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, 4. Menjadi salah satu pola penyelesaian konflik antara masyarakat dan pengelolaan kawasan hutan.

“Tujuan penetapan hutan adat adalah menjamin ruang hidup MHA, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal, dan menyelesaikan konflik. Hingga 2025, telah ditetapkan 164 Masyarakat Hukum Adat dengan luas lebih dari 345 ribu hektare. Proses verifikasi dilakukan secara terbuka melalui Tim Terpadu, memastikan validitas wilayah adat yang diusulkan,” jelasnya.

Menurut Agung, banyak hutan adat terbukti memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan dikelola masyarakat dengan prinsip keberlanjutan. Di berbagai daerah seperti Kalimantan, Sumatera, dan Jambi, bersama jaringan masyarakat adat seperti AMAN melakukan advokasi agar areal-areal di dalam wilayah konsesi dapat dikembalikan dan ditetapkan statusnya sebagai hutan adat.

Hingga Oktober 2025, telah ditetapkan 164 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan luas total ±345.257 hektare, memberikan manfaat bagi 87.963 kepala keluarga. Proses ini terus berkembang dengan dukungan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang bekerja lintas direktorat dan lembaga.

“Masyarakat adat bukan hanya penerima manfaat, tetapi penjaga ekosistem – The Guardian of the Indonesian Forest,” tambahnya.

Perlunya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen AMAN untuk Urusan Politik, menegaskan, Permendagri No. 52 Tahun 2014 merupakan kebijakan pertama yang secara sistematis menugaskan kepala daerah untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi masyarakat adat di wilayahnya. Proses ini bermuara pada keputusan kepala daerah sebagai dasar hukum bagi masyarakat adat untuk mengajukan hak-haknya di sektor kehutanan, pertanahan, dan kelautan.

Namun, pendekatan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih bekerja terbalik: pengakuan masyarakat adat baru dianggap sah setelah diakui oleh pemerintah daerah, bukan karena eksistensi adatnya sendiri. Akibatnya, banyak daerah yang berhenti pada tahap pengaturan prosedur tanpa sampai pada penetapan resmi.

“Tanggung jawab negara terhadap masyarakat adat sering kosong, pengakuan berhenti pada teks, tidak pada pelaksanaan. Permendagri No. 52/2014 adalah kebijakan pertama yang memberi mandat langsung kepada kepala daerah untuk mengidentifikasi dan menetapkan masyarakat adat,” tegas Erasmus pada seminar.

Erasmus juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Meski demikian, masih terdapat kerancuan: tanah yang tidak memiliki hak dianggap milik negara, sehingga hutan yang tumbuh di atas tanah ulayat sering dikategorikan sebagai hutan negara. Padahal, seharusnya itu diakui sebagai hutan adat.

Dalam konteks capaian, Erasmus memaparkan bahwa hingga saat ini telah teridentifikasi 1.583 peta partisipatif wilayah adat dengan total luas sekitar 32 juta hektare, yang disusun oleh masyarakat melalui mekanisme pemetaan partisipatif. Dari total tersebut, baru 5,4 juta hektare yang telah diakui oleh pemerintah daerah, dan sebagian besar melalui Perda Penetapan, bukan Perda Pengakuan.

Sementara di sektor agraria dan kehutanan, Kementerian ATR/BPN baru mengakui sekitar 0,3 juta hektare. Situasi ini menunjukkan lambatnya proses pengakuan dan tumpang tindih antar-sektor, di mana tanah ulayat sering kali juga diklaim sebagai aset negara atau kawasan konsesi.

“Putusan MK 35 menegaskan hutan adat bukan hutan negara, tetapi di lapangan masih banyak kerancuan. Kebijakan sering kali membantu di satu sisi tetapi menghambat di sisi lain, pengakuan yang tidak hati-hati bisa berubah menjadi perampasan baru,” ungkapnya.

Erasmus menyoroti pula berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang menjadi landasan perjuangan masyarakat adat, seperti Konvensi ILO No. 169, Konvensi CBD, dan berbagai undang-undang sektoral seperti UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 6/2014 tentang Desa yang memungkinkan terbentuknya desa adat.

Namun, implementasi di lapangan masih minim karena banyak wilayah adat yang diakui secara administratif tetapi belum memperoleh status hukum yang kuat. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tumpang tindih wilayah adat menjadi sumber utama konflik agraria. Banyak kasus di mana wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi perkebunan, pertambangan, maupun proyek strategis nasional. Sektor-sektor inilah yang menjadi penyulut konflik agraria di wilayah adat, karena pengakuan adat berjalan jauh lebih lambat dibandingkan dengan investasi yang masuk.

“Konflik agraria di wilayah adat terjadi karena pengakuan berjalan lambat, sementara investasi dan penetapan konsesi berlangsung cepat. Kasus geotermal di Manggarai menunjukkan bagaimana proyek pembangunan bisa melanggar hak masyarakat adat dan memicu intimidasi,” ungkapnya.

 

Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari

Jakarta, 11 November 2025

 

Siaran Pers Seminar Nasional

“Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional”

Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita. Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar utama pembangunan berlandaskan religiositas kehidupan berbangsa dan persatuan nasional yang kuat.

Cita kedua adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Pemerintahan Presiden Prabowo tampak lebih memberikan prioritas pada pelaksanaan Cita kedua yang justru menimbulkan pertanyaan serius tentang perhatian Pemerintah pada pelaksanaan Cita pertama. Upaya mendorong swasembada pangan dan kemandirian energi dilakukan melalui ekspansi berbasis lahan skala sangat luas yang dikemas dalam istilah Proyek Strategis Nasional.

Upaya ini telah menimbulkan masalah sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat di berbagai tempat di mana proyek energi dan pangan skala besar di laksanakan. Dalam rentang waktu singkat tanah-tanah adat dan lahan-lahan komunitas lokal serta hutan alam di berbagai lokasi Proyek Strategis Nasional beralih menjadi lokasi proyek.

Situasi tersebut mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat dan komunitas lokal. Bahkan tak sedikit korban nyawa dan harta benda serta disorientasi sosial yang parah di komunitas-komunitas masyarakat adat dan lokal. Perlindungan bagi keselamatan hidup dan hak-hak dasar mereka menjadi sebuah keharusan yang perlu dilaksanakan oleh negara. Masyarakat sendiri perlu mengembangkan inisiatif-inisiatif perlindungan dan penyelamatan diri dan hak-hak mereka.

Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan, pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah harus mengakomodir dan melindungi kehidupan dan hak-hak masyarakat.

“Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Komnas HAM bertekad untuk tetap menjalankan perannya secara efektif agar dapat beresonansi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Saurlin pada seminar nasional yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari bertema: Pangan, Energi dan Hak Hidup Warga Negara dengan Sub-tema Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan energi Nasioinal  pada Selasa, 11 November 2025, di Jakarta.

Saurlin juga menilai, salah satu isu utama yang menjadi fokus perhatian Komnas HAM adalah Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster Proyek Strategis Nasional.

“Kami telah menyampaikan pandangan kritis kami terkait UU ini. Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana OMS mengajukan gugatan, terungkap bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru. Selain itu, terdapat catatan bahwa pengadministrasian proyek strategis yang seharusnya tidak diatur pada level undang-undang,” katanya.

Terkait dengan berbagai konflik dan sengketa yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, Komnas juga mencatat adanya peningkatan kasus kriminalisasi terhadap pejuang HAM dan masyarakat. “Upaya penegakan HAM di era ini semakin sulit’ ungkap Saurlin seraya menambahkan bahwa orang yang memperjuangkan haknya tidak seharusnya dikriminalisasi. Perlu penguatan upaya perlindungan bagi individu dan kelompok masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Komnas HAM telah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang ditetapkan pada 2024 melalui rapat paripurna yang melibatkan partisipasi luas dari berbagai universitas, organisasi masyarakat sipil, serta para ahli dari Komnas HAM.

“Ini merupakan salah satu langkah menguatkan upaya perlindungan,” tegas Saurlin.

“Komitmen Indonesia terhadap perlindungan masyarakat adat berakar pada Konstitusi, dan diperkuat melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional, mulai dari Konvensi ILO, CERD, hingga CEDAW. SNP ini selaras dengan komitmen global tersebut”.

Transisi Energi dan Swasembada Pangan

Semua tujuan dan target pembangunan yang mulia ini hanya mungkin tercapai bila kedaulatan Indonesia tetap terjaga utuh dan kukuh. Pangan dan Energi adalah dua sektor paling strategis bagi kelangsungan hidup berbangsa dan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Dua sektor ini pula yang menjadi kunci kedaulatan setiap negeri.

Pada sektor energi pemerintah ingin mewujudkan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sementara di sektor pangan pemerintah menegaskan pencapaian swasembada pangan dalam waktu sesingkat mungkin.

Namun upaya ambisius ini memperlihatkan dampak tragis bagi masyarakat di kampung-kampung di lokasi proyek strategis nasional dalam dua sektor ini.

Terjadi perluasan zona pengorbanan (sacrifice zones) akibat watak ekstraktif dari ekspansi industri energi yang dibalut slogan ‘transisi energi’. Oleh karena itu, skema ini justru dinilai sebagai bentuk ekspansi perusahaan energi untuk memperkaya investor, bukan upaya nyata pelestarian lingkungan dalam rangka pembangunan hijau.

Muhammad Jamil Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM menyoroti daya rusak yang terjadi atas nama transisi energi, terutama setelah tujuh tahun beroperasinya PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang dia sebut sebagai “Rupa Perampokan dan Penaklukan Alam Berkedok Transisi Energi.” Fakta di lapangan menunjukkan bahwa transisi energi tidak membawa perubahan, bahkan cenderung memperburuk kondisi lingkungan melalui perluasan tambang untuk produksi baterai listrik.

“Di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara, sungai dan air laut telah tercemar lumpur tambang yang dipindahkan ke belakang gunung. Selain itu, terdapat upaya penghapusan administratif kampung. Terjadi penurunan kualitas kesehatan masyarakat di Weda Utara dan Weda Tengah. Warga Halmahera mengalami perampasan air di tengah kondisi pencemaran yang parah. Hasil uji laboratorium terbaru (2024) terhadap Sungai Sagea-Boki Mauru dan Sungai Kobe mengonfirmasi adanya kandungan BOD dan COD yang mengandung nikel.

Proyek transisi energi ini banyak terjadi di pulau-pulau kecil (pulau di bawah 2.000 km²) yang seharusnya dilindungi. Praktik penambangan ini juga memangsa lahan pertanian dan mengancam ketahanan pangan.

“Ironisnya, transisi energi justru memangsa pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km² yang seharusnya dilindungi dari tambang minerba. Ini bukan hanya krisis lingkungan, tetapi ancaman langsung terhadap lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Filosofi energi skala besar yang dianut negara ini sungguh aneh dan tidak berkelanjutan, terbukti dari kegagalan masif seperti MBG. Kami mendesak negara belajar dari masyarakat adat, yang sejak lama memikirkan pengelolaan sumber daya secara terkelola, dari hulu hingga ke hilir, tanpa mengorbankan alam,” papar Jamil pada sesi seminar.

Menurut Jamil model pambangunan di bidang energi yang berskala besar dan sulit dikelola secara selaras dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan. ‘Sangat bermasalah’ tegas Jamil. Berbeda dengan pendekatan tersebut, masyarakat adat menerapkan skala yang terkelola, memikirkan siklus sumber daya dari hulu hingga hilir. Bisa disimpulkan bahwa kerusakan bentang politik di Indonesia saat ini secara sistematis mengorbankan manusia dan alam.

“Pemerintah perlu belajar dari masyarakat mengenai skala yang terkelola,” ungkap Jamil.

“Transisi energi saat ini adalah ilusi percepatan. Pemerintah hanya bicara peningkatan nilai tambah, percepatan produksi, dan semakin besarnya skala tambang. Semakin besar skala tambang, semakin masif pula kerusakannya,” tambahnya.

Theo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI menegaskan pelaksanaan prinsip FPIC bagian dari pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan.

Pembangunan dan Ancaman Pembela Lingkungan dan HAM

Praktik pelaksanaan proyek pembangunan berbasis sumber daya alam sering memakan korban individu dan masyarakat yang mempertahankan tanah dan wilayah kelola mereka. Hal ini bersumber dari pengabaian dan pelanggaran terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tanah-tanah dan hutan-hutan serta perairan diambil dengan cara-cara kekerasan, intimidasi dan manipulasi informasi. Menyoroti realitas ini, Theo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI menegaskan pelaksanaan prinsip FPIC bagian dari pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan.

“Persetujuan masyarakat tidak boleh diwarnai intimidasi atau trauma kekerasan sebelumnya. Kami tegaskan, pembangunan berkelanjutan hanya sah jika didasarkan pada ‘persetujuan bebas tanpa paksaan’ (FPIC), informasi yang akurat, dan hak penentuan nasib sendiri. Sesuai Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993, penggusuran paksa dan segala bentuk tindakan tidak manusiawi yang menyertainya adalah pelanggaran HAM berat. Negara harus menghentikan praktik ini segera. Kami mencermati bahwa di lapangan, persetujuan sering didapat melalui paksaan, ancaman kriminalisasi, dan intimidasi,” kata Theo.

Theo menegaskan dua hal dalam pembelaan bagi para pembela HAM dan hak atas lingkungan. Penting untuk mendorong pengakuan dan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia dan perluasan konteks subjek yang termasuk dalam kategori pembela HAM dan lingkungan. Dalam sejumlah kasus yang ditemui, Theo mengungkapkan bahwa upaya pembelaan bagi subjek menghadapi kendala sempitnya cakupan definisi pembela HAM dan lingkungan.

Isu perlindungan Pembela Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (PL-HAM) diperburuk oleh praktik penegak hukum yang secara struktural dan kultural bermasalah. WALHI mencatat adanya kecenderungan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyalahkan PL-HAM, menuduh mereka berkontribusi pada konflik karena dianggap tidak bertanggung jawab. Padahal, masalah utama terletak pada APH sendiri mengidentifikasi persoalan struktural, instrumental, dan budaya di kalangan APH. Mereka pada dasarnya mengetahui bahwa masyarakat adat sedang memperjuangkan hak-haknya. Namun, alih-alih melindungi, APH justru memfasilitasi terjadinya kriminalisasi terhadap para pejuang hak.

“Perlindungan Pembela HAM Lingkungan harus diperkuat melalui legislasi. Pengesahan segera UU Anti-SLAPP dan UU Partisipasi Publik adalah keharusan untuk memperluas subjek perlindungan dan menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi mereka yang dikriminalisasi. Instrumen Hukum Acara Pidana dan Perdata harus mampu mendeteksi ‘motif yang tidak benar’ (improper motive) di balik gugatan dan tuntutan. Ini adalah kunci untuk menghentikan praktik kriminalisasi berkedok proses hukum terhadap para pejuang lingkungan,” jelas Theo.

Oleh karena itu, perbaikan mendesak dalam tubuh APH harus dilakukan. APH wajib memahami motif perjuangan yang dilakukan masyarakat adat agar anggaran negara tidak terbuang percuma, terutama dalam konteks menurunnya indeks demokrasi Indonesia.

Theo menekankan perlunya kerja sama yang kuat untuk menghadapi situasi ini, termasuk melalui upaya judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster yang terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), demi mempertahankan ruang hidup masyarakat. Kolaborasi lintas organisasi dan masyarakat harus terus dilakukan secara intensif dalam menangani kasus-kasus sengketa, karena terbukti bahwa kemenangan sekecil apapun hanya dapat dicapai melalui upaya kolaboratif.

“Bahwa kemenangan, meskipun kecil, hanya lahir dari kolaborasi intensif lintas organisasi dan masyarakat,” ungkapnya.