Posts

Siaran Pers: Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Ditahan

Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji yang berada di Jakarta menggelar aksi massa dan mimbar rakyat di depan Gedung PT. Position. Aksi dilakukan untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Soasio, agar segera menghentikan dan membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, yang hingga kini sedang mendekap di Rutan Tidore serta sedang menempuh proses persidangan di PN Soasio. Sedari awal warga ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Maluku Utara dan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga megakomodir apa yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara.

Kasus ini bermula pada 18 Mei 2025, saat sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena di nilai PT. Position telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat. Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan (TNI dan Polri), yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal-pasal dalam KUHP (Pemerasan dan Pengancaman), UU Darurat: membawa senjata tajam, serta UU Minerba: menghalangi dan merintangi pertambangan—yang pada akhirnya kriminalisasi tersebut sampai ke taham meja persidangan di PN Soasio, Tidore Kepulauan.

Hal tersebut bertentangan dengan Prinsip Anti-SLAPP yang sudah diakui dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Bahkan Anti-Slapp diatur dalam Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. “Jika aparat kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bebal dan tidak mempertimbangkan terkait Anti-Slapp. Maka, sudah seharusya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut” kata Wildan dari Trend Asia yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji.

Eksploitasi tambang nikel di Halmahera terus mengalami perluasan. Hingga saat ini, ada 127 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 655.581,43 hektar di Maluku Utara, 62 IUP diantaranya dengan luas 239.737,35 ha adalah tambang nikel yang tersebar di Halmahera Timur, Tengah dan Selatan. Seluruh operasi tambang tersebut telah menghancurkan hutan, mencemari sungai dan laut, dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya, bahkan suara penolakan rakyat direspon dengan tindakan kriminalisasi dari perusahaan tambang melalui TNI dan Polri.

“Apa yang dialami 11 warga Maba Sangaji, persis terjadi diberbagai wilayah operasi tambang lainnya: perusahaan tambang datang tanpa persetujan warga, kampung dihancurkan, setelah untung lalu pergi. Yang merasakan dampak buruknya adalah warga yang tinggal di sekitar tambang. Jika, ada warga yang berani menolak dan bersuara akan dihajar, diancam dan dikriminalisasi. Padahal PT. Position memiliki setumpuk catatan yang bermasalah, mulai dari izin yang diperoleh tanpa sepengetahuan warga, melakukan penambangan di kawasan hutan adat dan hutan lindung, sampai dengan mencemari sungai Sangaji,” kata Hema, dari JATAM dan Juru Kampanye Aksi.

Selain PT Position, ada sejumlah aktivitas tambang lainnya yang mencemari Sungai Sangaji, yaitu PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo dan PT Weda Bay Nickel yang menjadi bagian dari PT IWIP. Dampak masifnya operasi tambang di Halmahera, telah mengakibatkan permasalahan terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari Masyarakat adat, termasuk hilangnya akses terhadap air bersih akibat pencemaran sungai, rusaknya lahan pertanian, dan terancamnya sumber penghidupan.

Karena itu, kami dari Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi maba Sangaji menuntut:

1. PN Soasio segera menghentikan perkara a quo karena alasan SLAPP berdasarkan  Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
2. Memulihkan hak serta kemampuan sebelas warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula.
3. Cabut izin PT. Position dan seluruh tambang yang merampas tanah merusak hutan dan sungai.
4. Pemerintah Indonesia harus menghentikan seluruh pertambangan nikel di Maluku Utara karena telah merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan rakyat.

Narahubung:
– Mayang, Korlap Aksi Solidaritas Lawan Kriminalisasi (+62 881-0224-07456)
– Wildan, Trend Asia dan Tim Hukum Maba Sangaji (+62 821-2278-3240)
– Hema Situmorang, Juru Kampanye JATAM (+62 821 6578 2010)