Posts

Menilik Arah Transisi Energi Berkeadilan di Sumatra Barat

Padang – Kebijakan energi provinsi Sumatra Barat  (Sumbar) dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019-2050 masih bertumpu pada energi fosil (misi kedua), dan masih bersifat eksploitatif serta mengabaikan prinsip keadilan ekologis, dan kebijakan ini lemah pada aspek mitigasi bencana, serta potensial mengeluarkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Kebijakan yang diambil pemerintah daerah Sumbar ini bertentangan dengan prinsip transisi energi berkeadilan yang menjadi komitmen global.

Ambisi Pemda Sumbar ini bisa dilihat dari penentuan lokasi di Air Bangis sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian dikenal sebagai PSN Air Bangis. Konsep PSN Air Bangis ini ditujukan untuk pembangunan yang terintegrasi dengan kawasan industri, pelabuhan dan proyek energi. Proyek ini direncanakan akan mengkonversi wilayah kelola rakyat seluas 30.162 ha atau 68 persen seluas Nagari Air Bangis yang akan menjadi kawasan industri (KPI) oleh PT Abaco Pasifik Indonesia. Perencanaan PSN ini dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, hukum nasional, hukum adat, serta komitmen untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

WALHI Sumbar mencatat, dampak potensial yang disebabkan dari hadirnya PSN ini menjangkau kurang lebih 29.614 jiwa penduduk di 15 Jorong di Nagari Air Bangis, komunitas nelayan tradisional sepanjang pantai Air Bangis, dan petani di Jorong Ranah Penantian dan Pigogah Patibubur yang akan paling terdampak berupa kerugian secara ekologi dan ekonomi.

“Kebijakan energi dan PSN tanpa pengakuan MAKL melahirkan abuse of power, mengekslusi MAKL, dan bentuk nyata dari police corruption,” Tulis WALHI Sumbar dalam kertas kebijakan yang dikeluarkan saat merespon PSN Air Bangis.

Wengki Purwanto mantan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar saat memaparkan hasil riset WALHI Sumbar tentang PSN Air Bangis. Dokumentasi/YMKL.

Masalah baru pun muncul pada tahun 2026 setelah Pemda Sumbar menetapkan Air Bangis (tanah ulayat) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumbar 2025-2045 yang dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi. Sehingga itu, melalui kebijakan Perda di atas, seluruh kawasan dalam rencana PSN Air Bangis kini berstatus KSP.

Penetapan KSP Air Bangis ini oleh WALHI Sumbar dibaca sebagai pengamanan hukum oleh pemerintah Provins Sumatra Barat guna melaksanakan kebijakan dan strategi pada misi 4 Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di Sumatra Bagian Barat. Tujuan itu tentunya sudah tertuang pada Perda Provinsi Sumbar No. 4 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029). Salah satu yang menjadi lirikan Pemda Sumbar ialah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur seperti perbaikan Pelabuhan Teluk Tapang yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor dan impor serta menjadi pusat logistic yang strategis di pantai barat Sumatra. Pelbauhan ini dirancang menjadi pelabuhan laut dalam (deep sea sport) yang mampu menangangi hingga 500.000 TEUS/tahun, yang bisa menjadi akses dekat ke sentra produksi sawit, kakao, karet, dan hasil tambang di wilayah utara Sumatra Barat.

Ruang Kosong Dalam Kebijakan Energi

Pada kebijakan ditingkat nasional Undang-undang 30 tahun 2007 tentang energi dan merujuk pada regulasi daerah seperti Perda 11 tahun 2019 tentang RUED Sumbar tahun 2019-2050) terdapat ruang kosong untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas agrarianya. Hak berpatisipasi secara bermakna oleh Masyaarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak tertuang dalam Perda RUED tersebut.

Rizaldi perwakilan masyarakat dari Nagari Air Bangis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengungkapkan, bahwa selama PSN hadir di tanah mereka, masyarakat tidak pernah diberitahu atau dilibatkan pada saat proses perumusan proyek di lapangan. Sekarang dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya, ada 70 persen nelayan di Nagari Air Bangis yang terdampak dari pembangunan PSN.

“Kami tidak menolak dan program pemerintah kami mendukung, cuman bagaimana kami dengan masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diajak dilibatkan dalam proyek pembangunan,” tegas Rizaldi saat menghadiri kegiatan diseminasi.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya, terutama masa depan generasi atau anak-anak di Nagari Air Bangis akan terputus bahkan masa depannya tidak bisa diprediksi lagi. “Anak-anak kami takut tidak bisa bersekolah dan kami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena ke depan ruang kami mencari penghidupan di laut nantinya akan diambil oleh PSN.”

Rizaldi masyarakat Nagari Air Bangis mengatakan, bahwa PSN tidak memberikan manfaat keuntungan kepada masyarakat. Malah menambah ketakutan di kalangan masyarakat bagaimana hidup mereka selanjutnya, karena ruang hidup mereka sudah diambil oleh PSN. Dokumentasi/YMKL

Di sisi lain Perda RUED menempatkan energi fosil (Batubara) sebagai dasar kebijakan energi sehingga bertabrakan dengan rencana Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Sumatra Barat yang secara tidak langsung mendukung pencapaian NZE 2060 melalu proyek transisi energi. Pada aspek lingkungan, kebijakan sebatas ekploitasi hutan untuk energi tanpa reforestasi.

“Perda RUED (Rencana Umum energi daerah) masih jauh dari transisi energi berkeadilan. Perda RUED masih meningkatkan mineral dan batu bara. Di misi mereka mengatakan seperti itu. Ini perda terburuk soal RUED. Tidak ada satupun pasal yang termuat dalam RUED yang menyinggung soal keterlibatan masyarakat adat. Perda RUED perlu dievaluasi agar perlu menghagari hak-hak masyarakat adat,” ujar Wengky Purwanto WALHI Sumatra Barat pada diseminasi hasil riset PSN Air Bangis  di Padang, 13 Februari 2026.

Wengky mengatakan, hak berpartisipasi secara bermakna tidak ada dalam perda RUED. Ini juga yang membuat keterlibatan masyarakat adat tidak dimasukan karena secara hukum atau kebijakan memang tidak ada yang menginstrusikan intrumen keterlibatan masyarakat adat. Padahal penting dan wajib melibatkan masyarakat adat karena mereka berhak atas tanahnya dan pembangunan apapun atasnama apapun di atas tanahnya.

Sultanu Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat menuturkan, semenjak pelaksanaan PSN dimulai di beberapa wilayah di Indonesia Komnas HAM banyak menerima laporan terkait pelanggaran Hak Sipol (Sipil Politik) dan juga Hak Ekosob (Ekonomi Sosial Budaya).

Menurutnya, PSN banyak bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kebijakan PSN tidak memiliki prosedur dan mekanisme komprehensif dalam menerima dan menangani jika ada aduan dari masyarakat.

“Tidak ada mekanisme akuntabilitas sebagai standar acuan bagi pemerintah, investor dan lembaga pendanaan untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas korporasi. Sebab, korporasi juga wajib memiliki mekanisme dalam menangani permasalahan mengenai HAM,” jelas Sultanu saat menjadi narasumber pada diseminasi riset PSN Air Bangis yang dilaksanakan oleh WALHI Sumbar bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).

Menurut Sultanu, prinsip pembangunan tranisi energi juga harus mewujudkan aspek HAM dalam kebijakan energi. Hak atas energi yang bersih dan terjangkau ialah bagian dari aspek pemenuhan HAM.

“Keadilan transisi energi mencakup inklusivitas atau peralihan energi yang melibatkan semua pihak terutama keterlibatan masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” tambah Sultanu.

Kebijakan PSN Papua Selatan Bertentangan dengan Konstitusi serta Cacat Hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengatakan bahwa pihaknya telah melepas 474.000 hektar lahan dari kawasan hutan untuk mendukung program swasembada pangan dan energi di Provinsi Papua Selatan, sebagaimana mendapat liputan media nasional (29/9/2025).

Nusron menegaskan lahan yang dilepas sebelumnya berstatus kawasan hutan milik negara dan tidak ada yang bermukim, sehingga merupakan tanah milik negara yang tidak memerlukan prosedur pembebasan tanah.

“Kan ini hutan, punya negara. Nggak ada (pembebasan lahan), belum ada penduduknya, nggak ada yang bermukim di situ”, ujar Nusron.

Sebelumnya (18/9/25), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Papua Selatan, yang menetapkan penambahan luas areal Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan/ Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 486.939 ha untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional, Provinsi Papua Selatan.

Pandangan dan kebijakan pejabat negara ini mengungkapkan masih berakarnya praktik kolonialis sebagaimana doktrin ‘terra nulius’, doktrin Tanah Kosong yang digunakan kolonial Eropa untuk merampas, menduduki dan menguasai tanah masyarakat adat guna perluasan daerah koloni. Doktrin Tanah Kosong senafas dengan ketentuan kolonial Belanda ‘domein verklaring’ yang menyatakan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan tanah miliknya berdasarkan hukum barat, menjadi tanah milik negara.

Negara paling kuasa menentukan kebijakan penetapan perubahan status peruntukan kawasan hutan dan pemberian izin perolehan dan pemanfaatan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan pangan, energi dan air di Papua Selatan, dengan dalil tidak ada penduduk, tidak ada pemukiman dan klaim ‘Tanah Milik Negara’, yang sejalan dengan doktrin Tanah Kosong dan hukum kolonial Domein Verklaring.

Kami Solidaritas Merauke menyatakan Protes Keras atas intensi kebijakan dan tindakan negara atas dasar Tanah Milik Negara telah merampas dan membatalkan kedaulatan dan hak masyarakat adat. Bahwa Papua Bukan Tanah Kosong, bahwa setiap jengkal tanah, hutan, savana, rawa-rawa dan perairan di Tanah Papua, dikuasai dan dimiliki masyarakat adat, berdasarkan ketentuan norma adat dan tradisi, yang diwariskan para leluhur. Hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya tidak bisa menggunakan pandangan formalistik negara dan dokumen kepemilikan saja.

Intensi kebijakan dan tindakan perampasan tanah adat dan klaim tanah milik negara merupakan perbuatan melawan hukum konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Negara mengabaikan kewajibannya untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat sebagaimana Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, jelas mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah, hak untuk membuat keputusan dan kesepakatan penyerahan dan pemanfaatan tanah.

Aksi protes Solidaritas Merauke menolak kebijakan PSN Pangan, Energi, dan Pertahanan di Papua Selatan.

Kami juga mendiskusikan dan menganalisis percepatan proses hingga penerbitan berbagai kebijakan yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, Ranperda RTRW Provinsi Papua Selatan, Persetujuan Bersama Gubernur Papua Selatan dan DPRD Provinsi Papua Selatan dan Pembahasan Lintas Sektor oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Persetujuan Substansi Tata Ruang Provinsi Papua Selatan, dilakukan secara kilat, senyap dan tidak ada partisipasi bermakna yang melibatkan masyarakat adat, serta tidak mendapatkan persetujuan yang bebas oleh masyarakat adat sebagaimana Prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent).

Masyarakat adat Malind Anim, Makleuw, Khimahima, Yei, di Kabupaten Merauke, Suku Wambon Kenemopte dan Awyu, di Kabupaten Boven Digoel, yang berdiam dan memiliki wilayah adat pada kawasan hutan, tidak dilibatkan dan tidak mengetahui keputusan tersebut. Berkali-kali mereka menyuarakan penolakan terhadap PSN Merauke, namun pemerintah mengabaikan tuntutan dan suara masyarakat adat, tidak ada gerakan kilat pemerintah untuk menanggapi dan mengupayakan pemenuhan penghormatan dan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat adat,  hak hidup bebas, damain dan aman, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya, hak atas pangan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak perempuan dan anak, hak atas pembangunan.

Kebijakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dari Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain seluas 486.939 dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan, justru ditujukan untuk mengakomodasikan kepentingan proyek komersial, perluasan modal dan lahan usaha dengan mengatasnamakan PSN Pengembangan Kawasan Pangan dan Energi, yakni: (1) proyek cetak sawah baru ; (2) pengembangan perkebunan dan industri minyak kelapa sawit ; (3) pengembangan perkebunan dan tebu dan industri bioethanol ; (4) peternakan hewan ; (5) industri amunisi propelan ; (6) dermaga  dan bandara, termasuk landasan pacu pesawat tempur ; (7) sarana dan prasarana lainnya.

Kami, Solidaritas Merauke, menyatakan menolak sepenuhnya akal bulus perampasan kekayaan rakyat dan penghancuran lingkungan hidup lewat berbagai dalil kebijakan peraturan, keputusan perubahan peruntukkan kawasan hutan, revisi tata ruang wilayah (RTRW), perizinan usaha, atas nama Proyek Strategis Nasional dan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.

Kami menuntut pemerintah untuk menghentikan total kebijakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, revisi RTRW Provinsi Papua Selatan dan izin usaha untuk Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan proyek strategis nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.