Posts

Protokol PADIATAPA Masyarakat Adat O’Fongana Manyawa Desa Lili

Halmahera Timur, Maluku Utara – Masyarakat Adat O’fongana Manyawa di Desa Lili, Halmahera Timur, Maluku Utara saat ini telah menyusun protokol Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Protokol ini dibuat oleh masyarakat untuk menjaga wilayah adatnya dari ancaman investasi yang semakin masif. Protokol PADIATAPA ini bukan hanya berperan sebagai alat negosiasi, tetapi juga sebagai produk kebijakan yang digagas langsung dari tapak dan dibahas secara bersama-sama. Melalui Protokol PADIATAPA, masyarakat Adat O’fongana Manyawa berhak menentukan nasib kampung mereka jika suatu saat kepentingan pembangunan berkedok investasi yang merusak datang dengan tiba-tiba tanpa melibatkan masyarakat.

Untuk membaca secara langsung hasil Protokol PADIATAPA yang telah disusun dan disepakati secara bersama oleh masyarakat Adat O’fongana Manyawa, bisa diakses di bawah ini:

Protokol PADIATAPA Masyarakat Adat O’fongana Manyawa Desa Lili, Halmahera Utara, Maluku Utara.