Posts

Kebijakan PSN Papua Selatan Bertentangan dengan Konstitusi serta Cacat Hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengatakan bahwa pihaknya telah melepas 474.000 hektar lahan dari kawasan hutan untuk mendukung program swasembada pangan dan energi di Provinsi Papua Selatan, sebagaimana mendapat liputan media nasional (29/9/2025).

Nusron menegaskan lahan yang dilepas sebelumnya berstatus kawasan hutan milik negara dan tidak ada yang bermukim, sehingga merupakan tanah milik negara yang tidak memerlukan prosedur pembebasan tanah.

“Kan ini hutan, punya negara. Nggak ada (pembebasan lahan), belum ada penduduknya, nggak ada yang bermukim di situ”, ujar Nusron.

Sebelumnya (18/9/25), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Papua Selatan, yang menetapkan penambahan luas areal Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan/ Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 486.939 ha untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional, Provinsi Papua Selatan.

Pandangan dan kebijakan pejabat negara ini mengungkapkan masih berakarnya praktik kolonialis sebagaimana doktrin ‘terra nulius’, doktrin Tanah Kosong yang digunakan kolonial Eropa untuk merampas, menduduki dan menguasai tanah masyarakat adat guna perluasan daerah koloni. Doktrin Tanah Kosong senafas dengan ketentuan kolonial Belanda ‘domein verklaring’ yang menyatakan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan tanah miliknya berdasarkan hukum barat, menjadi tanah milik negara.

Negara paling kuasa menentukan kebijakan penetapan perubahan status peruntukan kawasan hutan dan pemberian izin perolehan dan pemanfaatan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan pangan, energi dan air di Papua Selatan, dengan dalil tidak ada penduduk, tidak ada pemukiman dan klaim ‘Tanah Milik Negara’, yang sejalan dengan doktrin Tanah Kosong dan hukum kolonial Domein Verklaring.

Kami Solidaritas Merauke menyatakan Protes Keras atas intensi kebijakan dan tindakan negara atas dasar Tanah Milik Negara telah merampas dan membatalkan kedaulatan dan hak masyarakat adat. Bahwa Papua Bukan Tanah Kosong, bahwa setiap jengkal tanah, hutan, savana, rawa-rawa dan perairan di Tanah Papua, dikuasai dan dimiliki masyarakat adat, berdasarkan ketentuan norma adat dan tradisi, yang diwariskan para leluhur. Hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya tidak bisa menggunakan pandangan formalistik negara dan dokumen kepemilikan saja.

Intensi kebijakan dan tindakan perampasan tanah adat dan klaim tanah milik negara merupakan perbuatan melawan hukum konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Negara mengabaikan kewajibannya untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat sebagaimana Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, jelas mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah, hak untuk membuat keputusan dan kesepakatan penyerahan dan pemanfaatan tanah.

Aksi protes Solidaritas Merauke menolak kebijakan PSN Pangan, Energi, dan Pertahanan di Papua Selatan.

Kami juga mendiskusikan dan menganalisis percepatan proses hingga penerbitan berbagai kebijakan yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, Ranperda RTRW Provinsi Papua Selatan, Persetujuan Bersama Gubernur Papua Selatan dan DPRD Provinsi Papua Selatan dan Pembahasan Lintas Sektor oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Persetujuan Substansi Tata Ruang Provinsi Papua Selatan, dilakukan secara kilat, senyap dan tidak ada partisipasi bermakna yang melibatkan masyarakat adat, serta tidak mendapatkan persetujuan yang bebas oleh masyarakat adat sebagaimana Prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent).

Masyarakat adat Malind Anim, Makleuw, Khimahima, Yei, di Kabupaten Merauke, Suku Wambon Kenemopte dan Awyu, di Kabupaten Boven Digoel, yang berdiam dan memiliki wilayah adat pada kawasan hutan, tidak dilibatkan dan tidak mengetahui keputusan tersebut. Berkali-kali mereka menyuarakan penolakan terhadap PSN Merauke, namun pemerintah mengabaikan tuntutan dan suara masyarakat adat, tidak ada gerakan kilat pemerintah untuk menanggapi dan mengupayakan pemenuhan penghormatan dan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat adat,  hak hidup bebas, damain dan aman, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya, hak atas pangan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak perempuan dan anak, hak atas pembangunan.

Kebijakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dari Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain seluas 486.939 dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan, justru ditujukan untuk mengakomodasikan kepentingan proyek komersial, perluasan modal dan lahan usaha dengan mengatasnamakan PSN Pengembangan Kawasan Pangan dan Energi, yakni: (1) proyek cetak sawah baru ; (2) pengembangan perkebunan dan industri minyak kelapa sawit ; (3) pengembangan perkebunan dan tebu dan industri bioethanol ; (4) peternakan hewan ; (5) industri amunisi propelan ; (6) dermaga  dan bandara, termasuk landasan pacu pesawat tempur ; (7) sarana dan prasarana lainnya.

Kami, Solidaritas Merauke, menyatakan menolak sepenuhnya akal bulus perampasan kekayaan rakyat dan penghancuran lingkungan hidup lewat berbagai dalil kebijakan peraturan, keputusan perubahan peruntukkan kawasan hutan, revisi tata ruang wilayah (RTRW), perizinan usaha, atas nama Proyek Strategis Nasional dan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.

Kami menuntut pemerintah untuk menghentikan total kebijakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, revisi RTRW Provinsi Papua Selatan dan izin usaha untuk Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan proyek strategis nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Mengecam Kebijakan PSN dan Pembiaran Pelanggaran HAM dan Lingkungan Hidup di Merauke

Siaran Pers Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 22 September 2025

 

Presiden Prabowo Subianto dalam sidang pidato kenegaraan dan beberapa pertemuan menyampaikan ungkapan serakahnomics. Presiden menyoroti keberadaan dan aktivitas bisnis korporasi yang dilandasi keserakahan, melakukan permainan manipulasi, tidak adil dan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan rakyat. Presiden menyebut mereka sebagai vampir ekonomi, parasit yang menghisap darah rakyat, untuk memperoleh sumber daya dalam jumlah yang berlebihan dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pidato retorik presiden nampaknya keras dan hendak mengingatkan prinsip perekonomian sebagaimana Konstitusi UUD 1945 Pasal 33.

Pada selasa (16/9/25), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mempercepat pembangunan kawasan pangan, energi dan air nasional di Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pemerintah menargetkan total pembebasan lahan untuk swasembada pangan, energi dan air di Merauke mencapai 1 juta hektar. Perubahan tata ruang dan Hak Guna Usaha, dan lain yang diperlukan akan diselesaikan.

“Dan yang sudah ada tata ruangnya, laporan menteri kehutanan ada 481.000 hektar”, kata Zulkifli Hasan.

Penjelasan Menko Pangan Zulkifli Hasan terkait kemudahan dan percepatan proyek dengan alih fungsi kawasan hutan dalam skala luas merupakan wujud kesewenang-wenangan penguasa (arbitrary power) dalam kebijakan dan tindakan negara untuk mengesahkan dan memberikan dukungan aktif terhadap korporasi dan operator proyek yang sedang mengembangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) atas nama swasembada pangan dan energi di wilayah Kabupaten Merauke, meskipun bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, melanggar Hak Asasi Manusia dan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.

Faktanya, PSN Merauke dilaksanakan tanpa adanya konsultasi dan keterlibatan bermakna masyarakat adat terdampak untuk memberikan persetujuan bebas atas pengembangan PSN Merauke di wilayah adat, yang sejalan dengan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent). PSN Merauke diterbitkan tanpa adanya keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat adat dalam perolehan perizinan-perizinan lingkungan hidup, pengalihan dan pemanfaatan hak atas tanah adat, perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha, dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PSN Merauke selama berlangsung lebih dari satu tahun telah menimbulkan kontradiksi dan luka serius yang mencemaskan dan merugikan masyarakat adat korban, terjadi kekerasan dan pemaksaan, penghancuran dan penghilangan sumber pangan, mata pencaharian tradisional (traditional occupation), kerusakan lingkungan dan kehilangan hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar.

Operator perusahaan pengembang Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Merauke maupun operator perusahaan perkebunan tebu dan bioethanol, dengan dikawal aparat militer bersenjata telah menggusur dan menghancurkan hutan adat, rawa, savana, tempat-tempat keramat, tanpa memperdulikan hak dan suara keluhan rakyat, maupun keberlanjutan biodiversity yang bernilai konservasi tinggi. Kami mendokumentasikan semenjak tahun 2024 hingga Agustus 2025, PSN Merauke telah merusak dan menghilangkan kawasan hutan seluas lebih dari 19.000 hektar. Angka deforestasi ini berkontribusi mempertebal emisi Gas Rumah Kaca, sekaligus wujud pengabaian komitmen negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Tanah Masyarakat Adat Papua Terancam PSN

Masyarakat adat Malind Anim dan Yei secara tidak bebas membuat keputusan dan terpaksa menerima kompensasi “uang tali asih” untuk menyerahkan hak atas tanah adat kepada perusahaan perkebunan tebu PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), nilainya sekitar Rp. 300.000 per hektar (atau Rp. 3.000 per meter), nilai kompensasi yang tidak adil dan tidak sebanding dengan manfaat sosial ekonomi dan jasa lingkungan atas tanah dan hutan.

Pencaplokan tanah dan hutan adat melalui pemberian izin, pemberian kompensasi dan janji kesejahteraan pembangunan seolah-olah jalan normal dan legal. Cara-cara dan pelabelan legalitas ini membuat penguasa dan pengusaha serakah dapat menguasai dan memiliki alat produksi dalam skala luas. PT GPA dan PT MNM, serta 8 (delapan) perusahaan perkebunan tebu dan bioethanol dalam PSN Merauke memiliki konsesi seluas lebih dari 560.000 hektar, yang mana penerima manfaat (beneficial ownership) perusahaan oleh Fangiono Famili dan Martua Sitorus. Kedua penguasa ekonomi ini juga memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit di Merauke, Sorong, Sorong Selatan dan Teluk Bintuni, hingga lebih dari 300.000 hektar. Konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir orang adalah wujud “serakahnomics”, pembatasan penguasaan tanah maksimum dilindas.

Kami Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengecam kebijakan dan praktik PSN (Proyek Strategis Nasional) atas nama pengembangan pangan, energi dan air nasional di Kabupaten Merauke, dengan memfasilitasi pemberian kemudahan dan percepatan pemberian izin perolehan tanah adat dan alih fungsi kawasan hutan skala luas, hal ini menunjukkan praktik serakahnomics. Kesewenang-wenangan Menteri Zulhas dalam mendorong dan menerbitkan perubahan tata ruang, HGU dan perizinan lainnya, adalah wujud serakahnomics dan tidak adil, yang menguntungkan korporasi dengan mengorbankan rakyat.

Kami meminta pemerintah menghentikan pemberian izin pelepasan kawasan hutan skala luas dan praktik ekstraktif sumber daya alam yang merusak lingkungan hidup, yang dilakukan tanpa kajian dan mempertimbangkan keseimbangan ekologis, keberlanjutan sumber daya alam dan kelangsungan hak lintas generasi, yang mengabaikan hak masyarakat adat, hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi segelintir korporasi.

Kami meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi dan meninjau kembali PSN Merauke yang dikendalikan dan menguntungkan penguasa dan pengusaha serakah, dengan mengorbankan dan menyingkirkan masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah efektif untuk pemenuhan dan penikmatan Hak Asasi Manusia, bukan hanya retorika melainkan bertindak untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Kami juga meminta pejabat pemerintah daerah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan, untuk aktif menggunakan kewenangan khusus sebagaimana UU Otsus Papua, yang diakui untuk mengatur dan bertindak mengurus kepentingan masyarakat adat, menghormati dan melindungi aspirasi dan hak masyarakat adat terdampak PSN Merauke, mewujudkan perekonomian berbasis kerakyatan yang adil dan berkelanjutan.

 

Jakarta, 22 September 2025

 

Kontak Person,

Franky Samperante: 081317286019

Yokbeth Felle: +62 812-4504-0797

 

Lihat foto disini: https://drive.google.com/drive/folders/1Jrkv1SuKZDoKOV3nEvqVU_-in3H_XTy7?usp=sharing

 

Catatan:

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (2009-2014) Zulkifli Hasan pernah menjabat Menteri Kehutanan dan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan kepada korporasi untuk menjadi perkebunan seluas sekitar 1,6 juta hektar.  Sebagian besar izin tersebut berada di Tanah Papua seluas 680.188 hektar, yang diberikan kepada segelintir perusahaan. Masyarakat adat setempat tidak mengetahui dan tidak pernah dikonsultasikan pemberian izin dimaksud hingga menimbulkan konflik, misalnya antara Suku Awyu dengan tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Menara Group pengembang proyek Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, yang menguasai lahan hutan alam seluas 270.000 hektar.

Transisi Semu Energi Di Papua

Pemerintah Indonesia punya ambisi besar terhadap pemanfaatan energi terbarukan. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah dinilai menjadi solusi energi dari masalah sumber energi utama; fosil dan batu bara. Ide transisi energi pun menguat sebagai langkah awal dan penting oleh pemerintah Indonesia dalam menekan bahkan mengurangi suplai emisi karbon yang bersumber dari fosil atau batu bara yang secara nyata telah memberikan dampak yang buruk pada lingkungan dan masyarakat.

Komitmen Indonesia dalam menjalankan proyek transisi energi yang lebih ramah lingkungan juga digaungkan pada pelaksanaan forum Presidensi G20 pada tahun 2022. Transisi energi menjadi prioritas dengan target capaian sebesar 23 persen terlaksanakan pada tahun 2025.

Melalui Dewan Energi Nasional (DEN), transisi energi menjadi agenda nasional. Proyek ini ditujukan memanfaatkan cadangan energi di Indonesia yang lebih bersih dan  mendorong pemulihan ekonomi berkelanjutan. Hal ini tentunya akan mewujudkan akses semua pihak, baik dalam mengelola, memanfaatkan, dan menerima manfaatnya dalam suplai energi yang ramah lingkungan. Upaya lain dari tujuan pemerintah untuk menjaga ketahanan energi demi mewujudkan cita-cita Indonesia menuju ekonomi hijau. Dan kehadiran transisi energi adalah salah satu agenda nasional yang dianggap paling rasional.

Perlindungan untuk memuluskan ambisi energi hijau yang berkelanjutan, pemerintah menetapkan proyek transisi energi bagian dari skala prioritas besar pemerintah melalui Program Strategis Nasional. Namun, rencana pemerintah dalam mendorong energi hijau yang berkelanjutan dan harapan masyarakat mendapatkan manfaat dari agenda tersebut malah berbanding terbalik dari kenyataan.

Di lapangan, praktik dan penerapan kinerja dari tujuan transisi energi energi tidak semulus mengeluarkan kertas kebijakan dan payung hukumnya. Agenda ini malah memuluskan kerusakan lingkungan, masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, serta mendorong penurunan kualitas hidup akibat lingkungan hidup yang buruk. Alhasil, atas nama transisi energi yang diupayakan pemerintah untuk menjamin keadilan iklim, lingkungan, dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan menjadi masalah besar pada aspek ekologi, ekonomi, dan manusianya.

Di Papua, PSN yang terfokus pada proyek biomassa dan bioethanol menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, budaya, dan sosial masyarakat Papua saat ini. Riset yang dilakukan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bersama YMKL menemukan, proyek transisi energi ini malah akan mendorong masyarakat hukum adat di Papua kehilangan hak atas tanahnya dan praktik ekosida yang bukan hanya berdampak pada hutan dan alam yang hilang. Lebih dari itu, akan menghilangkan kehidupan yang ada di tanah Papua menuju kepunahan.

Baca laporan risetnya di bawah ini:

Unduh di sini

Respon Masyarakat Sipil Atas Tanggapan Pemerintah Terhadap Surat Sembilan Pelapor Khusus PBB Mengenai Proyek Strategis Nasional Merauke

Sembilan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Special Procedure Mechanism) menyurati pemerintah Indonesia maupun perusahaan PT Global Papua Abadi yang terlibat dalam Proyek strategis Nasional Merauke. Para Pelapor khusus menyoroti dugaan dan dampak pelanggaran Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup akibat PSN Merauke. Kesembilan Pelapor Khusus PBB telah meminta tanggapan baik dari Pemerintah Indonesia maupun PT Global Papua Abadi untuk memberikan klarifikasi termasuk menganalisis kemungkinan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional. Pada tanggal 6 Mei 2025 Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan.

Solidaritas Merauke menilai pemerintah Indonesia telah membantah informasi dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang terjadi, bantahan tanpa realitis empirik sebab peristiwa hingga saat ini masih terjadi. Pemerintah Indonesia berusaha menghindari permintaan informasi atau klarifikasi dari para pelapor khusus PBB dengan memberikan jawaban yang tidak berhubungan langsung dengan masalah yang terjadi.

Tanggapan pemerintah memperlihatkan keengganan pemerintah menyelesaikan masalah yang terjadi dan memperpanjang permasalahan HAM dan lingkungan yang terjadi dari kebijakan PSN Merauke yang juga telah menjangkau tempat lain di luar Merauke. Tanggapan tersebut kami nilai bermasalah dan tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum konstitusi Indonesia, bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM terkait PSN Merauke dan bertentangan dengan standar HAM internasional. Kami meragukan komitmen pemerintah untuk memajukan dan melindungi HAM sesuai kerangka hukum HAM internasional jika program PSN masih terus dilanjutkan.

Solidaritas Merauke mendesak para Pelapor Khusus PBB untuk melakukan tindakan pemantauan secara langsung atas informasi-informasi pelanggaran ham dan lingkungan hidup di Merauke, Papua. Kami juga meminta para mandat special rapporteur mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan PSN guna mencegah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang semakin luas di Merauke dan tempat lainnya.

Narahubung : 081295000221 (Dita)

Unduh Dokumen

  1. Surat pelapor khusus ke Pemerintah Indonesia.

https://bit.ly/SpecialRapporteurLettertoIndonesia

  1. Surat sembilan pelapor khusus ke PT GPA.

https://bit.ly/SpecialRapporteurLetter

  1. Surat balasan Pemerintah Indonesia.

https://bit.ly/IndonesiaGovermentResponseLetter

Siaran Pers Diseminasi Hasil Penelitian: Metabolisme Sosial Orang Moi Yang Hilang dan Kerja Paksa Masyarakat Adat di Perkebunan Sawit Di Tanah Merauke dan Boven Digoel

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama  Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur menggelar kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Diskusi Bersama dengan tema “Metabolisme Sosial Orang Moi Yang Hilang dan Kerja Paksa Masyarakat Adat di Perkebunan Sawit Di Tanah Merauke dan Boven Digoel” yang dilaksanakan di Aula STFT Fajar Timur, Senin 24 Februari 2025.  

Kegiatan diseminasi dan diskusi bersama ini merupakan rangkaian dari publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh YMKL bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang tim penelitinya dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan tim peneliti lainnya Laksmi Adriani Savitri serta Zuhdi Siswanto, pada tahun 2024. 

Ada dua topik yang menjadi fokus penelitian, tentunya sejalan dengan konteks isu hak asasi manusia khususnya di Tanah Papua. Penelitian pertama tentang situasi kehidupan buruh perkebunan sawit di Merauke dan Boven Digoel, yang dikerjakan oleh tim peneliti Djojodigoeno, sementara penelitian kedua tentang perubahan budaya pangan dalam kaitan dengan perubahan penguasaan lahan, pada komunitas Suku Moi di Kabupaten Sorong yang kini banyak dikuasai oleh korporasi bisnis perkebunan, kehutanan, infrastruktur, dan pertambangan. Sebuah perubahan yang telah berlangsung – dan tak mampu mereka cegah – sejak masa kolonial. Penelitian ini dilakukan bersama Laksmi Adriani Savitri dan Zuhdi Siswanto. 

Kedua gagasan di balik penelitian ini adalah untuk melihat dampak dari tingginya pembukaan lahan oleh proyek-proyek pembangunan seperti perkebunan sawit, proyek infrastruktur jalan dan perkebunan kayu (hutan tanaman/hutan tanaman energi) yang diluncurkan oleh pemerintah dengan janji untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, dengan memprioritaskan manfaat bagi masyarakat setempat. Di balik itu semua banyak pelanggaran yang terjadi atas hak-hak Masyarakat adat dan komunitas baik hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup, hak atas sumber daya alam, hak atas pangan lokal dan hak-hak atas perlindungan di tempat bekerja. 

Laksmi Adriani Savitri dan Zuhdi Siswanto yang melakukan penelitian di Sorong dengan lokasi penelitian di Suku Moi menemukan, terjadi perubahan-perubahan kehidupan sosial dan budaya. Kehadiran investasi yang begitu masif di Tanah Orang Moi menyebabkan banyak permasalahan yang muncul. Apalagi permasalahan terkait relasi sosial Orang Moi dan juga relasi kehidupan mereka dengan hutan dan alam.

Dalam penelitian mereka yang berjudul “Budaya Pangan, Identitas dan Metabolisme Sosial yang Retak: Cerita Orang Moi di Tanah Papua Barat” menemukan, ada relasi-relasi yang hilang atau retak antara Orang Moi dengan tanah apalagi alamnya. Penelitian ini mencermati dan mengkaji budaya pangan dan Identitas Moi yang mencoba menghubungkan antara ekonomi politik dan ekologi pangan dengan kebudayaan. 

“Fokus yang retak itu menyebabkan kehilangan yang luar biasa. Orang moi merasakan kehilangan jati dirinya sehingga memunculkan sesuatu yang baru, Moi yang Baru,” kata Laksmi Savitri saat memaparkan hasil penelitiannya di Aula STFT, Senin 25 Februari 2025.

Kata Laksmi, hal ini menandakan bahwa Orang Moi dan alamnya terjadi keretakan. Pada awalnya hubungan Orang Moi dengan alam saling berkaitan, saling menghidupi, memiliki hubungan yang erat dengan saling menjaga antara satu dan lainnya; antara Orang Moi dan alamnya. Perubahan mulai terlihat atau mulai meretak saat Orang-orang Moi disibukkan dengan urusan organisasi. Urusan ganti rugi. 

“Dulu bisa berkebun tanpa harus ada izin. Tapi sekarang orang yang mau bekerja atau menggarap tanah harus izin dulu dan tanya tanah ini milik siapa. Semua tergantikan dengan alasan uang,” terang Laksmi.

Sejalan dengan itu, sesuai dengan fakta terlihat, bahwa tidak semua Orang Moi sekarang hidup dari alam. Keretakan budaya dan pangan bagi Orang Moi terlihat dari penyajian makanan di meja makan. Nasi dan sagu berdampingan. Kadang hanya nasi saja. Ini disebabkan sagu yang dipanen akan dijual dan hasilnya untuk membeli beras. Karena kondisi alamnya sudah rusak sedemikian rupa dan relasi sosialnya yang berubah, sehingga yang paling dekat dengan alam atau hutan untuk berkebun adalah perempuan. Perempuan yang memiliki peran penghubung dengan alam.

“Perempuan paling dekat dengan pangan dan sagu. Sedangkan laki-laki masih sebagian besar berburu dan meramu,” kata Laksmi dalam paparannya.

Ayub R. Paa, perwakilan dari masyarakat adat Suku Moi Marga Kelim Paa, mengatakan, banyak sekali cerita dari Suku Moi yang belum tertulis dalam penelitian tersebut. Banyak suku dan marga yang punya banyak cerita tentang budaya dan pangannya di tanah Moi.

Menurut Ayub, hutan dan tanah Suku Moi mulai terdampak investasi sejak tahun 1910 dan kemudian  terus berlangsung setelah Indonesia Merdeka pada 1945. Sejak investasi masuk, saat inilah yang membuat Suku Moi harus berjuang mempertahankan wilayah adat dan tanahnya untuk kehidupan. 

“Bagi Suku Moi tanah itu adalah mama atau ibu yang harus dijaga,” kata Ayub saat menanggapi hasil penelitian yang dipaparkan. 

Ayub bercerita, khususnya Moi Kelim masih banyak masyarakat yang berkebun, dengan banyak cerita tentang hutan dan tanahnya. Misalnya cerita dari kampungnya yang masih menjaga hutan mereka agar tidak rusak atau hilang. 

“Kita tidak mau mengubah budaya kita dan kita mau menjaga budaya adat ini agar terus ada. Misalnya dari menjaga hutan kita bisa mempromosikan soal budaya dan hutan di tanah kami, agar bisa menarik perhatian orang banyak dan memberikan dampak dari segi sosial dan ekonomi tanpa harus merusak,” ungkap Ayub.

Sementara itu, pada waktu yang sama, penelitian lainnya oleh YMKL dan Pusaka yang dilakukan tim peneliti dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno membahas topik “Kerja Paksa dan Masyarakat Hukum Adat: Studi Perkebunan Sawit di Merauke dan Boven Digoel” menemukan banyak persoalan di lapangan. Penelitian ini menggunakan Konvensi ILO (International Labour Organization) dan kriteria ILO tentang kerja paksa sebagai dasar analisis pada buruh perkebunan sawit. 

Perluasan industri perkebunan sawit telah membawa dampak besar terhadap masyarakat adat atau Orang Asli Papua, baik dalam hal hak-hak buruh hingga perubahan pola hidup masyarakat setempat. Dalam beberapa kasus, muncul indikasi kerja paksa terhadap masyarakat adat, yang menimbulkan berbagai persoalan hukum, ekonomi, dan sosial. 

Almonika Cindy Fatika Sari, dari tim peneliti  Djojodigoeno mengatakan, bahwa penelitian ini berangkat dari narasi tanaman sawit sebagai tanaman yang unggul, mendatangkan keuntungan, memberikan pendapatan ekonomi, serta membuka lapangan pekerjaan. Menurutnya, sudah banyak penelitian yang menunjukan bahwa tanaman sawit dari satu sisi mendatangkan banyak kemakmuran yang didapatkan dari petani sawit. Tapi di sisi lain, ada konsekuensi yang harus dibayar, semua itu tidak ada yang gratis, karena kemudian muncul persoalan banyak juga petani-petani yang mengalami kemiskinan dari perkebunan sawit. 

Tim peneliti dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diwakili oleh Almonika Cindy Fatika Sari (tengah) dan Nailul Amany (kanan) dalam pemaparan temuan mereka terkait kerja paksa di perkebunan sawit yang berada di wilayah Merauke dan Boven Digoel, Senin 24 Februari 2025. Dok: Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari.

Khusus untuk Papua, meskipun secara luasan perkebunan sawit terbesar masih berada di Sumatra, tapi melihat ambisi investasi yang masif bergerak ke Papua menjadi satu alasan penelitian ini dilakukan, untuk menegaskan adanya praktik pelanggaran yang sudah terjadi dan belum diangkat selama ini. 

“Yang tak kalah penting, sawit tidak hanya menimbulkan konflik soal tanah, tetapi dia juga menimbulkan pertanyaan  dari sisi ketenagakerjaan. Bagaimana dengan orang lokal atau masyarakat adat Papua yang jadi pekerja dengan sistem perusahaan yang tidak memperhatikan Keselamatan, Kesehatan, dan Kesejahteraan (K3). Apalagi terkait jaminan kesehatan, jaminan keselamatan, jaminan sosialnya. Maka dari itu penelitian ini hadir untuk memaparkan temuan yang kami dapatkan dari lokasi penelitian,” papar Monic dalam presentasi hasil penelitiannya di Aula STFT Fajar Timur, Senin (24/2/2025).

Kata Monic, hasil dari penelitian yang dilakukannya bersama tim peneliti Djojodigoeno menemukan, adanya ketidaktaatan hukum kepada perusahaan sawit yang aktif beroperasi di wilayah Merauke dan Boven Digoel. Yang Paling kentara adalah izin usaha perkebunan yang mereka dapatkan pada beberapa perusahaan keluar pada tahun 2013, kemudian sudah dilakukan penanaman dan perekrutan pekerja, tapi pelepasan kawasan hutan baru dilakukan setelahnya, dan bahkan kapan HGU (Hak Guna Usaha) oleh perusahaan belum bisa dipastikan kapan diperolehnya. Menjadi satu indikasi perusahaan sawit melanggar prosedur hukum karena berbuat tidak sesuai dengan aturan.

Masuknya perusahaan sawit itu membuat masyarakat adat Papua di Merauke dan Boven Digoel semakin menjauh dari relasi hidupnya dengan tanah. Dan membuat mereka hidup dalam keputusasaan dan pasrah. Keterasingan masyarakat adat atau Orang Asli Papua dari tanahnya membuat atau memaksa mereka mencari sumber penghidupan yang lain. 

Misalnya, orang yang sudah kehilangan tanahnya karena sudah dikuasai oleh perkebunan sawit, maka mereka menggantungkan hidupnya bekerja ke perusahaan. Alasan karena ingin bertahan hidup dalam wilayahnya, mereka terpaksa tinggal di barak atau tempat tinggal yang disediakan perusahaan, dengan syarat mereka harus bekerja di perusahaan dan itulah yang menjadi alasan mereka harus bekerja di perkebunan sawit. 

Dan apakah ini masuk dalam kategori kerja paksa?

Dia menjelaskan, indikator penelitian yang mereka lakukan dengan menggunakan standar pendekatan ILO, dengan 11 indikator antara lain: 

  1. Pemanfaatan kerentanan secara negatif, 2. Pembohongan, 3. Pembatasan gerak, 4.  Pengucilan atau isolasi, 5. Kekerasan fisik dan seksual, 6. intimidasi dan ancaman, 7. Penahanan dokumen identitas, 8. Penahanan upah, 9. Lilitan utang,  10. Kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, dan 11. Lembur yang berlebihan. 

“Dari 11 indikator menurut standar ILO ini, jika satu atau dua dari 11 indikator ditemukan di lapangan, maka perusahaan tersebut bisa diadukan karena telah melakukan kerja paksa,” jelas dosen UGM tersebut. 

Nailul Amany, bagian dari tim peneliti Djojodigoeno dan pengajar di Fakultas Hukum UGM, menegaskan, temuan mereka tentang kerja paksa terhadap masyarakat adat Papua itu memang terjadi. Dari 11 indikator ILO yang dipakai dalam analisis kerja paksa, ada 5 indikator yang memenuhi  syarat. 

“kami menemukan terjadi kerja paksa di 3 perusahaan yang kami teliti. Dua di Merauke dan satu perusahaan sawit di Boven Digoel. Kami menemukan adanya pengucilan atau isolasi, misalnya, masyarakat dipaksa bekerja di perkebunan atau perusahaan sawit. Karena tidak ada pilihan dan mereka telah kehilangan tanah karena sudah jadi kebun sawit dan memaksa mereka untuk tinggal, tapi harus bekerja di perusahaan sawit tersebut. Mereka terpaksa bekerja karena mereka berada di situasi terkucil. Karena mereka berada di situasi seperti itu. Mau tidak mau mereka harus bekerja. Ditambah tidak ada transportasi umum sebagai transportasi public. Akses ke fasilitas umum juga sangat jauh,” kata Nailul, “indikator lainnya yang ditemukan ialah; pemanfaatan kerentanan secara negatif, lilitan utang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, serta lembur yang berlebihan.”

Menurut Nailul, memang pada kenyataanya konstruksi hukum Indonesia belum memasukan kerja paksa atau spesifik adanya Undang-undang yang mengatur tentang kerja paksa. Akan tetapi, Indonesia sudah membuat UU ratifikasi dari konvensi kerja paksa. 

“UU khusus kerja paksa tidak ada. Tapi kalau membeda dari 11 indikator di atas, lembur berlebihan, di UU ketenagakerjaan kita mengatur apa itu lembur yang berlebihan. Juga soal kekerasan fisik dan kekerasan seksual, di UU ketenagakerjaan sudah diatur apa itu kekerasan fisik dan seksual,” jelasnya. 

Nailul menerangkan, bahwa studi atau kajian ini menyoroti dan fokus pada kerja paksa yang terjadi dalam relasi kerja. Antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerja. Jika terjadi kekerasan fisik antar pekerja, itu tidak mengindikasikan sebagai kerja paksa. Karena kekerasan fisik yang terjadi itu bukan hubungan kerja atau relasi kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja, melainkan kejadian antara kolega kerja. 

“Kehilangan tanah bagi masyarakat adat Papua menyebabkan orang-orang dulu tinggal di dusun dan kampung, sekarang tinggal di barak menyebabkan relasi sosial berubah. Ditambah orang bekerja dari pagi sampai sore. Terjadi kelelahan dan membuat aktivitas berkumpul bersama keluarga dan kerabat sudah kurang. Hal ini membuat masyarakat adat menjadi rentan. Menghasilkan dampak sosial budaya akibat Kehilangan tanah,” tambah Monic dalam presentasi.  

Studi kajian ini juga menjelaskan bagaimana kerja paksa pada masyarakat adat Papua yang berbeda dengan masyarakat yang lain. Hubungan kedekatan atau hubungan erat antara tanah dan orang Papua yang kemudian melepaskan tanahnya lalu bekerja di kebun sawit dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan sawit adalah point penting dari penelitian. 

“Kedua penelitian ini penting karena mengangkat isu-isu kritis yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat, perlindungan pekerjaan, keberlanjutan lingkungan, serta identitas budaya pangan masyarakat adat dalam relasi dengan tanah dan ruang hidup khususnya bagi masyarakat adat Papua,” kata Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Suku Awyu, Perjuangan Selamatkan Hutan Papua Semakin Berat

Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, dan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan. Putusan ini menambah deretan kabar buruk bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang di meja hijau melawan ancaman perusakan lingkungan hidup.

“Saya merasa kecewa dan sakit hati karena saya sendiri sudah tidak ada jalan keluar lain yang saya harapkan untuk bisa melindungi dan menyelamatkan tanah dan manusia di wilayah tanah adat saya. Saya merasa lelah dan sedih karena selama saya berjuang tidak ada dukungan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Kepada siapa saya harus berharap dan saya harus berjalan ke mana lagi?” kata Hendrikus Woro.

Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu datang ke Mahkamah Agung mengantarkan petisi publik atas gugatan selamatkan hutan Papua. Foto: Zulkifli/YMKL

Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta bandingnya. Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.

Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu. Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Salah satu poin penting dissenting opinion tersebut menyangkut tenggat waktu gugatan 90 hari–yang sebelumnya menjadi dalih PTTUN Makassar untuk menolak permohonan banding Hendrikus Woro. Dalam pertimbangannya, hakim Yodi merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, bahwa perhitungan yang dimaksud hanya hari kerja. Perhitungan tenggat waktu juga mesti mencakup hari libur lokal Provinsi Papua. Namun, karena mempertimbangkan keadilan substantif ketimbang keadilan formal, hakim Yodi berpendapat pengadilan perlu mengesampingkan ketentuan tenggat waktu itu dengan melakukan invalidasi praktikal.

“Dari pertimbangan dissenting opinion menyangkut tenggat waktu tersebut, kami menilai Mahkamah Agung inkonsisten dalam menerapkan aturan yang mereka buat. Padahal Peraturan Mahkamah Agung adalah petunjuk yang digunakan peradilan internal,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua. “Putusan MA ini tidak berarti objek gugatan sudah benar karena dua hakim tidak memeriksa substansinya. Namun satu majelis hakim dalam dissenting opinion menyatakan bahwa penerbitan amdal terbukti belum mengakomodasi kerugian di wilayah kehidupan masyarakat adat, yang dikelola dan dimanfaatkan turun-temurun.”

Jerat merupakan teknik berburu orang Papua. Di hutan, orang-orang Papua bisa berburu dengan tombak. Sumber buruan semakin sulit, maka jerat akan dipasang untuk mendapatkan target buruan. Dokumentasi: Zuluz/YMKL

Hakim Yodi Martono berpendapat bahwa objek gugatan–surat izin lingkungan hidup untuk PT IAL–bertentangan dengan berbagai asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga harus dibatalkan. Namun, hakim Yodi kalah dalam pemungutan suara.

“Ini menjadi kabar duka kesekian bagi masyarakat Awyu karena pemerintah dan hukum belum berpihak kepada masyarakat adat. Perjuangan menyelamatkan hutan adat Papua akan lebih berat apalagi dengan pemerintahan hari ini yang berambisi membabat hutan di Papua Selatan untuk food estate. Hutan Papua adalah rumah bagi keanekaragaman hayati. Saat banyak orang di dunia sedang membahas bagaimana menyelamatkan keanekaragaman hayati global dari kepunahan, seperti yang berlangsung di COP16 CBD Kolombia saat ini, kita justru mendapat berita buruk makin terancamnya keanekaragaman hayati dan masyarakat adat di Tanah Papua,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan MA atas kasus PT IAL ini bisa jadi akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.

Sebelumnya, saat menunggu kasus PT IAL diadili oleh MA, masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan dari publik yang diserahkan langsung ke MA pada 22 Juli lalu. Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.

“Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka–yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat. Pada prinsipnya kepemilikan izin oleh perusahaan tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya. Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat. Ini adalah bagian dari agenda penegakan hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari pemanasan global. Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua bukan tanah kosong!” kata Emanuel Gobay, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua.

***

Narahubung:

  1. Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat — +62812-8729-6684
  2. Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia — +62812-8776-9880
  3. Budiarti Putri, Greenpeace Indonesia — +62811-1463-105

Koalisi Selamatkan Hutan Papua:

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), WALHI Papua, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia.

YMKL dan Pusaka Gelar Pelatihan Paralegal Bagi Pembela HAM Lingkungan Di Papua Barat Daya

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Pusaka Bentala Rakyat menggelar kegiatan pelatihan paralegal Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Barat Daya. Pelatihan paralegal ini melibatkan peserta dari masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, yang dilaksanakan selama tiga hari (21-23) Oktober 2024, Sorong, Papua Barat Daya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman secara bersama tentang peran masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, generasi muda, di Papua Barat Daya dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Perjuangan hak atas tanah, hak atas lingkungan yang baik, dan strategi advokasi serta litigasi ketika menghadapi sebuah masalah.

“Pelatihan paralegal ini untuk kita belajar bersama bagaimana langkah-langkah advokasi yang bisa dipakai saat masyarakat berhadapan masalah. Hasil dari kegiatan ini juga diharapkan dapat melahirkan paralegal yang bersungguh-sungguh bekerja untuk masyarakat,” kata Tigor Hutapea, Pusaka Bentala Rakyat, pada pembukaan acara pelatihan paralegal.

Pelatihan paralegal ini dianggap penting, mengingat permasalahan HAM di Papua semakin hari semakin tinggi. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggalakkan program pembangunan dan investasi skala besar di semua wilayah Papua. Dampak dari kehadiran investasi itu menyebabkan permasalahan dan konflik agrarian di Papua. Masyarakat Papua lekat kehidupannya dengan tanah dan sumber daya alam. Saat keduanya hilang, maka kehidupan orang Papua terancam.

Di tambah lagi, akses terhadap bantuan hukum di Papua sulit terjangkau. Jika pun ada, aksesnya begitu rumit. Padahal, bantuan hukum terhadap masyarakat merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak warga negara. Kurangnya penguatan pengetahuan mengenai HAM menyebabkan suara-suara masyarakat adat, komunitas lokal di Papua sering kali terabaikan.

“Upaya belajar bersama dalam pelatihan ini sangat diharapkan agar kita semua bisa belajar dan memahami bagaimana strategi litigasi, advokasi, mediasi, dan negosiasi. Dari upaya itulah masyarakat mempunyai posisi yang kuat khususnya pada saat mengambil kebijakan apalagi saat berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan,” ungkap Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) saat memberikan materi litigasi, advokasi, dan mediasi.

Peserta pelatihan paralegal bagi pembela HAM lingkungan sangat antusias dengan materi yang mereka terima dan aktif berdiskusi serta membagikan permasalahan yang mereka sedang hadapi. Dokumentasi/YMKL

Masyarakat adat Papua juga memiliki konteks hukum adat sendiri, yang pada dasarnya menjadi sebuah pegangan mereka dalam mempertahakan hak mereka. Tapi, lambat laun, hukum adat itu tidak memiliki kekuatan penuh untuk dijadikan pijakan advokasi bagi masyarakat adat Papua.

Mengingat perkembangan saat ini, isu masyarakat adat tengah menjadi diskursus bersama, hal ini berpengaruh kepada dengan terbentuknya peraturan internasional dan nasional yang memberikan peluang perlindungan bagi masyarakat yang melakukan pembelaan diri.  Peluang ini dapat di kombinasikan dengan  pengetahuan Masyarakat agar menjadi strategis advokasi yang tersistematis.

“Kami di Papua sudah lama berhadapan dengan kasus dan masalah. Masalah terkait perampasan lahan, tanah, wilayah adat, yang bahkan sampai saat ini belum jelas kepastiannya kapan selesai. Saya berharap melalui pelatihan ini dapat menambah pengetahuan kami dalam memperjuangkan wilayah adat dan tanah kami di Papua,” ujar Jimi Solemanibra, peserta pelatihan dari Masyarakat Adat Moi.

Peserta pelatihan paralegal mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan membagikan temuan dan solusi yang ingin mereka kerjakan dalam kerja-kerja litigasi dan advokasi. Dokuemntasi/YMKL

Diselnggarakan kegiatan pelatihan paralegal bagi pembela HAM di Papua Barat Daya dengan harapan dapat melahirkan sebuah solusi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan menjadi penghubung antara para pembela HAM dan organisasi bantuan hukum dalam menangani kasus yang muncul di tingkat masyarakat.

Selain itu, kegiatan pelatihan paralegal ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan  keterampilan  advokasi para pembela HAM Lingkungan di Provinsi Papua Barat Daya.

250 Ribu Petisi Dukungan Publik Selamatkan Hutan Papua Diserahkan Ke Mahkamah Agung

Dua perwakilan masyarakat adat dari Papua: Suku Awyu dan Suku Moi, pejuang lingkungan hidup itu mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), pada Senin, 22 Juli 2024. Mereka jauh-jauh datang dari Papua Selatan dan Papua Barat Daya untuk kedua kalinya memperjuangkan hutan adat mereka yang terancam oleh sejumlah perusahaan sawit.

“Kami menerima 253.823 tanda tangan dalam petisi dukungan untuk suku Awyu dan Moi, yang hari ini akan diserahkan langsung ke MA. Petisi ini dan juga gerakan #AllEyesOnPapua yang viral beberapa saat lalu menjadi bukti kepedulian banyak orang pada perjuangan orang Awyu dan Moi,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Kedatangan perwakilan Suku Awyu dan Sub Suku Moi Sigin ke MA tidak sendirian, mereka ditemani beberapa publik figur dari beragam latar belakang, seperti Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, dan Pendeta Ronald Rischard Tapilatu. Ada pula kelompok anak muda dan organisasi masyarakat sipil, seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), dan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka bersolidaritas dengan membawa banner dan poster bertuliskan sejumlah pesan, seperti “All Eyes on Papua” dan “Selamatkan Hutan Adat dan Manusia Papua”.

Suku Awyu menari di hadapan kantor MA bersama koalisi selamatkan hutan Papua. Tarian ini sebagai pesan kepada pemerintah bahwa hutan Papua dalam ancaman kehadiran perusahaan sawit. Foto: Zulkifli/YMKL

Rombongan ini berkunjung ke MA dengan dua agenda: menyerahkan petisi dukungan untuk perjuangan masyarakat adat suku Awyu dan Moi Sigin, serta mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang diajukan pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu dan subsuku Moi Sigin ke MA, yang diajukan masing-masing pada Maret dan awal Mei lalu.

Pemilik siniar (podcast) Sabda Bumi, Kiki Nasution, mengungkapkan alasannya ikut menandatangani petisi untuk mendukung perjuangan Suku Awyu dan Subsuku Moi Sigin. Menurut Kiki, generasi muda mesti memperhatikan keterkaitan isu kerusakan lingkungan dengan isu-isu lainnya, seperti ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

“Dulu saya melihat perubahan iklim itu semacam hitam-putih, dengan tidak memakai plastik itu sudah menyelamatkan Bumi. Namun setelah belajar dari masyarakat adat, saya baru sadar bahwa perubahan iklim itu isu yang interseksional, berhubungan dengan kesenjangan dan berbagai ketidakadilan lainnya. Wilayah adat yang akan diambil dari suku Awyu dan Moi cukup luas, dengan cadangan karbon yang juga besar. Jika kita tidak menghentikannya, dampaknya akan ke mana-mana,” kata Kiki, yang dikenal di media sosial dengan nama akun @kikitube ini.

Melani Subono menyerahkan petisi publik selamatkan hutan Papua. Foto: Zulkifli/YMKL

Diana Klafiyu, perempuan adat Moi Sigin, berterima kasih atas dukungan yang mengalir untuk perjuangan mereka.

“Saya merasa senang dengan dukungan dari semua orang yang sudah menandatangani petisi mendukung kami suku Moi dan suku Awyu. Harapan saya, semoga hakim mengambil keputusan mendukung kami masyarakat adat suku Moi dan suku Awyu,” ujarnya.

Sebelum penyerahan petisi ini, Hendrikus Woro mengajukan gugatan menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.

“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang kami masyarakat Awyu dan Moi Sigin daftarkan ke MA. Kami ingin menanyakan kepada Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak? Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, ini karena kami menunggu-nunggu putusan yang menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu datang ke Mahkamah Agung mengantarkan petisi publik atas gugatan selamatkan hutan Papua. Foto: Zulkifli/YMKL

Adapun sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat karena mencabut izin pelepasan kawasan hutan dan izin usaha mereka. Masyarakat Moi Sigin melawan dengan menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.

Bagi masyarakat Awyu dan Moi Sigin, hutan adat adalah warisan leluhur yang menghidupi mereka turun-temurun. Mereka bergantung kepada hutan yang menjadi tempat berburu dan ‘supermarket’ untuk berbagai sumber makanan hingga obat-obatan. Hutan juga merupakan identitas sosial dan budaya mereka sebagai masyarakat adat.

Hutan bagi masyarakat adat Papua adalah kehidupan. Menebang hutan sama saja menghilangkan ruang hidup bagi masyarakat Papua. Foto: Zulkifli/YMKL

“Menyelamatkan hutan Papua bukan hanya bakal memperkuat benteng kita menghadapi krisis iklim dan kepunahan biodiversitas, tapi juga menjaga kekayaan alam, sosial, dan budaya yang kita miliki dalam peradaban ini. Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran Mahkamah Agung menggunakan keyakinan dan hati nuraninya berpihak pada masyarakat adat dan hutan Papua,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia.

Dalam aksi hari ini, perwakilan masyarakat adat Awyu dan Moi menyerahkan secara langsung petisi dukungan publik kepada lima hakim dari Biro Hubungan Masyarakat MA. Menurut Tigor Hutapea, para hakim tersebut menyampaikan akan meneruskan petisi ini kepada hakim agung di kamar Tata Usaha Negara.

“Mereka menyatakan MA sudah berkomitmen melakukan pelindungan lingkungan hidup, termasuk juga melindungi masyarakat adat. Hakim juga akan mencoba menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Ini sedikit kabar baik. Semoga perkara yang sedang ditelaah membuahkan hasil baik untuk masyarakat adat dan masa depan hutan Papua,” tegas Tigor.

Koalisi selamatkan hutan Papua mengantarkan petisi publik ke kantor Mahkamah Agung. Foto/Zulkifli

Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), WALHI Papua, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia

Kontak Media:

Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880

Budiarti Putri, Greenpeace Indonesia, +62 811-1463-105