Telaah Kritis Industri Nikel: Menggali Keadilan Sosial dan Lingkungan

Palu, 9 Oktober 2024 – Konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia (KNMKI) bertajuk “Telaah Kritis Industri Pertambangan dan Hilirisasi Nikel dengan Perspektif Keadilan Sosial dan Lingkungan” diprakarsai oleh 15 organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian besar terhadap isu keadilan sosial dan lingkungan di sektor pertambangan nikel. Konferensi ini bertujuan untuk menelaah secara kritis aspek keadilan sosial, lingkungan,dan praktik tata kelola industri pertambangan mineral kritis di Indonesia.

Konferensi ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan berbagi pandangan, dengan harapan dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua. Linda Rosalina, selaku Ketua Panitia KNMKI, mengungkapkan semangat bersama ini dengan tegas, “Konferensi ini menegaskan keseriusan kami dalam kerja-kerja advokasi nikel dan komitmen semua pihak yang hadir untuk memperjuangkan tata kelola industri nikel yang lebih adil, berkelanjutan, dan mengedepankan hak-hak masyarakat lokal serta lingkungan.”

Seiring dengan upaya Indonesia untuk menjadi pemain kunci dalam rantai pasok nikel global, terutama dalam konteks transisi energi, hilirisasi nikel sampai saat ini terus menimbulkan masalah lingkungan dan sosial serius. Menurut Pius Ginting, Direktur Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), industri pengolahan nikel merupakan pengguna listrik terbesar di Sulawesi, yang mayoritas masih mengandalkan PLTU batubara. Penggunaan PLTU ini telah menyebabkan pencemaran udara dan air yang signifikan, merugikan masyarakat setempat.

Untuk mengatasi masalah ini, Pius menekankan bahwa perlu adanya pengembangan jaringan transmisi Sulawesi yang saling terhubung, sehingga dapat meningkatkan penggunaan energi terbarukan di kawasan industri. “Selain itu, produksi nikel perlu diperlambat melalui penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun Berjalan (RKAB) yang terbatas, agar selaras dengan pengembangan daya dukung energi terbarukan,” kata Pius. Langkah ini, menurutnya, penting untuk mengurangi dampak lingkungan yang dihadapi warga lokal, terutama yang tinggal di sekitar area tambang.

Lebih lanjut, Pius menekankan pentingnya menjaga hak-hak warga yang terdampak oleh pengembangan energi terbarukan. “Pengembangan energi terbarukan dengan jaringan terhubung di Sulawesi harus dilakukan dengan melindungi ruang hidup dan hak-hak warga, khususnya yang tinggal di sekitar PLTA, lahan PLTS, dan ladang listrik tenaga angin serta sumber energi terbarukan lainnya,” tambahnya. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan energi industri dan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat setempat.

Sektor pertambangan, khususnya industri nikel, dikenal memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Berbagai bahaya yang melekat dalam pekerjaan, seperti kecelakaan kerja dan kelalaian dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sering kali menjadi ancaman serius bagi para pekerja. Salah satu contoh nyata adalah insiden berulang seperti meledaknya tungku di fasilitas smelter. Kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penerapan prosedur keselamatan yang ketat di lokasi kerja.

Iwan Kusnawan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), menyoroti bahwa beberapa kali terjadi kecelakaan kerja di sektor ini tanpa adanya investigasi mendalam dari pihak terkait. “Akibatnya, setiap kali ada korban dalam insiden tersebut, penanganan yang diberikan hanya bersifat normatif, terbatas pada penyediaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai peserta, tanpa menyentuh aspek pencegahan dan penegakan tanggung jawab lebih lanjut. Ini menunjukkan kurangnya perhatian serius dari pihak perusahaan dan pemerintah terhadap perlindungan keselamatan para pekerja di industri yang berisiko tinggi,” jelas Iwan.

Masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor tenaga kerja Indonesia, khususnya dalam industri nikel, bersifat sistemik dan memerlukan pendekatan komprehensif. Menurut Leony Sondang Suryani, Peneliti Djokosoetono Research Center Universitas Indonesia (DRC UI), pelanggaran tidak hanya disebabkan oleh tindakan perusahaan, tetapi juga terkait dengan peran pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja. Ada tiga aspek hukum yang berkontribusi terhadap masalah ini: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

“Meskipun Indonesia sudah memiliki regulasi ketenagakerjaan, masih belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan tenaga kerja dan menciptakan celah terjadinya pelanggaran HAM. Struktur hukum, terkait dengan implementasi dan penegakan hukum, seringkali tidak optimal, baik dalam memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan maupun dalam memprioritaskan hak-hak pekerja. Budaya hukum yang ada tidak mendorong penegakan hukum yang progresif,” tambah Leony.

Oleh karena itu, reformasi menyeluruh di setiap aspek sistem hukum diperlukan agar hak-hak tenaga kerja dapat dilindungi secara efektif, dan agar perusahaan, khususnya di sektor nikel, dapat mematuhi standar HAM yang lebih baik. Dalam konteks ini, urgensi pengetatan regulasi lingkungan hidup dan transisi energi bersih menjadi semakin penting. Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menegaskan bahwa langkah konkret harus segera diambil oleh Administrasi Pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Fajri, pengetatan standar lingkungan untuk tambang dan smelter nikel serta penguatan penegakan hukumnya harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah.

“Selain itu, Pemerintahan Prabowo-Gibran dan kabinet baru nantinya perlu memprioritaskan peta jalan untuk penggantian PLTU captive dengan pembangkit energi terbarukan. Dengan peta jalan yang tepat dua keuntungan dapat diperoleh dari kebijakan-kebijakan tersebut: peningkatan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang dan smelter serta meningkatnya posisi tawar Indonesia dibandingkan dengan negara produsen nikel lainnya dalam rantai pasok nikel global,” tambah Fajri.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa meskipun hilirisasi nikel telah membawa keuntungan ekonomi dalam skala nasional, bagi hasil yang diterima oleh daerah penghasil nikel pada kenyataannya relatif kecil. Hal ini disebabkan oleh model kawasan industri yang berada dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana sebagian besar manfaat ekonomi berpusat pada pemerintah pusat dan perusahaan besar, sementara daerah yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan hanya memperoleh bagian yang sangat terbatas.

“Selain itu bagi hasil di daerah penghasil nikel tidak sebanding dengan biaya rehabilitasi lingkungan yang rusak karena aktivitas pertambangan, hingga pencemaran akibat PLTU batubara. Pemerintah daerah perlu mendapat peningkatan kapasitas fiskal baik dari alokasi dana transfer daerah, maupun dari sumber-sumber ekonomi alternatif selain pertambangan dan smelter.” tambah Bhima.

Dampak dari industri pertambangan, khususnya tambang pasir dan nikel, tidak hanya merusak lingkungan secara langsung, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat lokal. Salah satu warga Desa Tompira, Murniati, menggambarkan betapa beratnya kondisi yang dihadapi oleh masyarakat nelayan. “Aktivitas tambang pasir dan nikel sangat mengganggu kehidupan kami, terutama nelayan Meti yang setiap hari mencari nafkah untuk keluarga,” ungkap Murni.

Sungai Laah, yang dulu menjadi tempat utama nelayan mencari meti – sejenis makanan khas lokal – kini rusak parah akibat penambangan pasir yang menghilangkan habitat alami dan merusak ekosistem sungai. “Meti semakin hari semakin berkurang, dan kini sungai dipenuhi pasir akibat penambangan. Kami sebagai masyarakat, terutama nelayan, sangat dirugikan,” tambah Murni.

Langkah-langkah ini tidak hanya akan memberikan keseimbangan yang lebih adil bagi daerah, tetapi juga memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengelola dampak lingkungan dan sosial dari industri nikel. Dengan fiskal yang lebih kuat, mereka dapat berinvestasi dalam proyek-proyek pembangunan berkelanjutan yang mendukung energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada batubara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Narahubung Media :
Annisa N. Fadhilah – Tuk Indonesia, 087884446640
Arie Utami – Indonesia Cerah, 08111770920

Foto bisa diunduh di sini
Penyelenggara :
1. TuK INDONESIA
2. Indonesia CERAH
3. CELIOS
4. Inkrispena
5. Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)
6. Aksi Emansipasi dan Ekologi Rakyat (AEER)
7. Indonesia Center for Environmental Law (ICEL)
8. Trend Asia
9. Yayasan Tanah Merdeka (YTM)
10. Sahita Institute (HINTS)
11. CNV International
12. ResponsiBank Indonesia
13. Djokosoetono Research Center
14. Publish What You Pay Indonesia (PWYP)
15. Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng)

Siaran Pers: Masifnya Aksi – Aksi Masyarakat Hingga Jatuhnya Korban di Tengah Penerapan Sertifikasi berbasis Yurisdiksi untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Seruyan

Untuk mempercepat pencapaian menjadi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan agar menurunkan angka deforestasi dan konflik sosial, langkah yang diambil pemerintah daerah di Seruyan adalah dengan menerapkan pendekatan berbasis yurisdiksi (jurisdictional approach) sebagai bagian integral dari pola pembangunan berlanjutan. Penyelesaian masalah antara perusahaan dan masyarakat berbasiskan peran aktif pemerintah daerah menjadi fokus dalam pendekatan yurisdiksi ini, dan untuk memperkuat posisinya melalui pembuat aturan/kebijakan yang diperlukan dalam menyikapi banyak persoalan dalam wilayah teritorialnya.

Seruyan telah ditunjuk sebagai wilayah percontohan penerapan metode ini sejak 2015. Akan tetapi dalam prosesnya hingga sekarang masih banyak konflik yang terjadi. Legalitas lahan sebagai pijakan dasar dalam setiap proses pembangunan tercipta dari praktik buruk peruntukan dan pengelolaan kawasan secara sepihak dan kerap mengabaikan hak masyarakat dan lingkungan di dalamnya sehingga berkontribusi besar bagi lahirnya konflik sosial. Oleh karena itu, prioritas penyelesaian legalitas lahan harusnya diletakkan pada pemberian dan perlindungan hak masyarakat atas tanahnya. Selain dapat mengurangi konflik, prioritas tersebut akan berdampak langsung pada penurunan laju deforestasi dalam suatu kawasan.

Penetapan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan di Desa dan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan adalah upaya pendekatan yurisdiksi lain yang ditempuh pemerintah daerah Seruyan dalam menyelesaikan konflik.

Dalam kurun satu tahun ini saja banyak terjadi aksi – aksi masyarakat yang menuntut hak dari masyarakat salah satunya adalah plasma 20% hal ini dilakukan karena masyarakat merasa sudah terlalu lama pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat seperti tidak adanya FPIC, ganti rugi yang tidak adil, penyerobotan lahan, tidak di penuhinya kewajiban atas plasma 20%, dll. Seperti yang terjadi di PT. Tapian Nadenggan (Sinarmas Group), PT. BJAP (Bangun Jaya Alam Permai – Best Group), PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dan saat ini juga terjadi di PT. HMBP I (Hamparan Masawit Bina Persada I – Best Group). Sayangnya aksi – aksi masyarakat selalu dihadapkan dengan intimidasi dan represifitas oleh pihak aparatur negara.

Djayu Sukma Ifantara dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) sedang memfasilitasi acara media briefing “Penerapan Sertifikasi berbasis Yurisdiksi untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Seruyan”. Dokumentasi/YMKL

Aksi represifitas (7 Oktober 2023) yang terjadi di PT. HMBP I, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan antara masyarakat Desa Bangkal dengan pelibatan aparatur negara justru berakhir dengan penembakan yang menyebabkan Gijik (35 tahun) meninggal dunia tertembak di dada di lokasi aksi saat hendak menolong temannya, Taufik Nurahman (21 tahun) yang tertembak di bagian pinggang dan harus di rawat intensif di RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya dan akan di rujuk di RSUD Ulin di Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan alasan keterbatasan peralatan untuk melakukan operasi serta adanya lebih dari 20 warga yang di tangkap. Sebelum terjadinya aksi penembakan, sebelumnya juga terjadi aksi – aksi yang kemudian menimbulkan bentrokan karena tidak di berikannya tuntutan masyarakat atas plasma 20% oleh Perusahaan. Tidak

Dilaksanakannya bentrok pertama terjadi pada 21 September 2023, saat itu warga ditembaki dengan gas air mata hingga menyebabkan reaksi spontanitas masyarakat hingga terjadi pembakaran terhadap fasilitas perusahaan. Bentrok kedua terjadi pada 23 September 2023 malam, di mana kejadian itu menyebabkan dua warga mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Hal ini terjadi lantaran perjuangan yang telah dilakukan masyarakat tidak kunjung dilaksanakan oleh Perusahaan. Pada 16 September 2023, terjadi mediasi antara perusahaan dengan masyarakat dengan kesepakatan pertama, pihak perusahaan bersedia untuk memberikan kebun plasma dalam bentuk alokasi dana plasma senilai luas kebun lebih kurang 235 hektar. Kedua, jumlah luasan yang belum dapatkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 1.175 hektar sudah termasuk 235 hektar yang akan dibayarkan terlebih dahulu. Ketiga, perusahaan bersedia untuk memberikan kegiatan usaha produktif yang difasilitasi PT HMBP I bersama pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di luar izin HGU perusahaan. Besaran pembagian Dana Alokasi Plasma untuk masing-masing desa sasaran penerima manfaat selanjutnya ditetapkan melalui kesepakatan tingkat desa untuk menjadi penetapan tingkat kecamatan. Dana alokasi plasma yang awal kurang lebih 235 Ha akan diusulkan menjadi kurang lebih 500 Ha dengan pembagian Desa Bangkal kurang lebih 300 ha. Desa Terawan kurang lebih 100 Ha, dan Desa Tabiku kurang lebih 100 Ha.

Kami menilai bahwa represifitas yang dilakukan oleh aparatur negara yang seharusnya melindungi masyarakat merupakan pelanggaran HAM. Terutama karena apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan perjuang dari masyarakat untuk memperoleh hak – haknya. Harapan atas penerapan pendekatan yurisdiksi oleh pemerintah daerah Kabupaten Seruyan kami pandang sangat penting dan harus segera dilaksanakan dengan tegas, sebagai Upaya untuk mensejahterakan masyarakat dan menyelesaikan konflik di perkebunan.

Maka dari itu kami dari PROGRESS dan YMKL menyatakan sikap :

  1. Mengutuk tindakan represif dan penembakan terhadap warga Bangkal yang diduga dilakukan oleh oknum aparat
  2. Meminta Kepolisian untuk menarik mundur aparat kepolisian dari desa
  3. Mendesak Presiden RI dan Kapolri memerintahkan untuk segera mengusut tuntas secara transparan dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan penembakan.
  4. Mendesak Pemerintah untuk mencabut izin HMBP yang menjadi sumber konflik.
  5. Mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agrarian yang terjadi di desa
  6. Meminta RSPO untuk meninjau ulang dan menghentikan sementara proses Sertifikasi Yurisdiksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten
  7. Kepada semua pembeli dan juga retail untuk menghentikan pembelian minyak sawit dari Kabupaten Seruyan sampai semua investigasi terhadap penembakan warga Bangkal yang kuat diduga dilakukan oleh aparat keamanan dan tuntutan masyarakat desa Bangkal terselesaikan dan dilaksanakan secara

Narahubung :

Kartika Sari – Progress Kalimantan Tengah (081258028820)

Djayu Sukma Ifantara – Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (081327841074)