Aduan Masyarakat Adat Ompu Ronggur ke Komnas HAM

Masyarakat Adat Ompu Ronggur pada pertengah tahun 2023 mendatangi kantor Komnas HAM Republik Indonesia (RI) dalam rangka menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat Adat Ompu Ronggur yang mengalami kriminalisasi dari aparat kepolisian saat mempertahankan hak atas tanahnya di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 

Laporan itu dimasukan oleh sejumlah organisasi masyarakat termasuk masyarakat Adat Ompu Ronggur kepada pihak Komnas HAM, dan sejak laporan itu dimasukan para pihak pelapor belum sama sekali menerima informasi tentang kelanjutan atau tindak lanjut dari aduan tersebut.

Saurlin P. Siagian, Sekretaris Badan Pengurus Bakumsu, yang merupakan perwakilan dari Komnas HAM RI, mengatakan, bahwa laporan mengenai kriminalisasi yang dialami masyarakat adat Ompu Ronggur sudah mendapatkan tanggapan dari pihak Komnas HAM RI. Selain Saurlin, Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan, yang hadir saat pertemuan itu juga memberikan komentar yang sama.

Audiensi bersama pihak Komnas HAM RI dan perwakilan Masyarakat Adat Ompu Ronggur, dan beberapa lembaga pendamping lainnya seperti YMKL, Serbundo, dan Aman Tanobatak

Tanggapan itu berupa sebuah rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk penanganan kasus kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat Ompu Ronggur dan telah disampaikan ke beberapa pihak terutama organisasi masyarakat yang terlibat dalam pendampingan kasus kriminalisasi tersebut. 

Saurlin juga menyampaikan, akan memberikan teguran keras kepada Kapolres Tapanuli Utara terkait kasus kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat. Dia juga merekomendasikan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah tersebut untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan aparat terhadap masyarakat terutama masyarakat Adat Ompu Ronggur dan segera menerapkan RJK (Restorative Justice).

Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui dialog, musyawarah atau media dengan melibatkan beberapa pihak seperti korban, terdakwa, keluarga korban, pelapor, atau ada pihak-pihak lainnya yang terkait dalam penanganan kasus tersebut. Penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice ini ialah bagian dari program nasional untuk mendapatkan titik temu dari siapa saja yang sedang berperkara atau terlibat dalam perkara atau pelaporan kasus sebelum dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya. 

Proses audiensi terkait laporan atau aduan kriminalisasi yang dialami oleh Masyarakat Adat Ompu Ronggur bersama pihak Komnas HAM RI

Saurlin juga mengajak beberapa lembaga organisasi masyarakat yang mendampingi kasus kriminalisasi yang dialami oleh Masyarakat Adat Ompu Ronggur seperti Serbundo, YMKL, dan Aman Tano Batak untuk segera mungkin melakukan penelitian bersama Komnas HAM terkait kasus-kasus masalah hak atas tanah bagi masyarakat adat. Dia juga mempertegas ingin mendorong adanya policy brief  ke seluruh kementerian untuk menuntaskan kasus yang sedang berproses tersebut. 

Pihak Komnas HAM juga akan segera mungkin mengeluarkan SP2K (Surat Perkembangan Penanganan Kasus) yang akan diserahkan ke beberapa pihak salah satunya Serbundo/OPUK.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *