Jejak Pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatra Utara
Laporan ini memuat temuan investigasi dan rekomendasi atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebelumnya bernama PT. Inti Indorayon Utama (IIU) terhadap sejumlah komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Sumatera Utara, yakni MHA Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Panduman-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan. Laporan ini berfokus pada pendokumentasian peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 1992 hingga 2026. Namun, dalam prosesnya, tim investigasi juga mendeteksi bahwa pelanggaran HAM telah berlangsung sejak 1980-an. Investigasi dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis, berbasis HAM dan keadilan. Memiliki tujuan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran HAM oleh PT. TPL di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Simalungun, mengidentifikasi bentuk pelanggarannya dan merumuskan rekomendasi penyelesaian.
Temuan utama investigasi meliputi pelanggaran HAM di bidang EKOSOB dan SIPOL. Berdasarkan temuan itu, kami mengklasifikasikan korban ke dalam tiga kluster entitas. Pertama, korban kolektif, yakni enam komunitas MHA. Kedua. Korban individu MHA. Ada 112 individu MHA, termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, yang menjadi korban. Mereka mengalami kekerasan fisik, psikis, dan kriminalisasi. Ketiga. Korban Lingkungan. Terdapat dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di areal konsesi (eks) PT TPL. Situasi tersebut memicu bencana sosial-ekologis. Pelakunya teridentifikasi ke dalam 13 kategori, dari state actor hingga non-state actor. Mereka terhubung dengan relasi yang kompleks, dengan kerangka kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan.
Meskipun perizinan PT. TPL telah dicabut (Januari 2026), namun hak-hak korban dan dampak ekologis dari kejahatan HAM yang dilakukannya belum pulih. Untuk itu, kami merumuskan dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Kementerian terkait, Komnas HAM, dan institusi kepolisian agar melakukan serangkaian tindakan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, guna memastikan korban mendapat access to justice dan access to remedy, dan perusahaan selaku pelaku bisnis mempertanggungjawabkan secara hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan, sehingga impunitas atas kejahatan HAM dapat dicegah. Pemulihan hak-hak korban dan lingkungan dapat segera dilaksanakan, minimal dimulai oleh pemerintah dengan kebijakan pemulihan status wilayah adat dan penetapan hutan adat di Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasunudutan.
Baca laporannya di sini:


Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari
yayasan Masyarakat Kehutnan Lestari
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!