Tiga Desa Di Kabupaten Seruyan Sepakat Menolak Calon Lahan Plasma dari PT WSSL
Akhir Oktober tahun 2023 adalah bulan-bulan yang kelam bagi warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit memuncak. Masyarakat menuntut hak-hak atas lahan dan plasma kepada pihak perusahaan. Namun, aksi masyarakat itu dihadang dengan segala bentuk tindakan kriminalisasi oleh arapat kepolisian yang berujung adanya penembakan dan menyebabkan korban berjatuhan sampai meninggal dunia.
Konflik masyarakat dengan perusahaan sawit tidak hanya terjadi di Desa Bangkal, hal serupa juga terjadi di Desa Paring Raya, Parang Batang, dan Tanjung Hanau. Warga dari tiga desa ini menerima kabar mengenai tindak lanjut pembangunan plasma dari salah satu perusahaan bernama PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) yang menduduki daerah sekitar tiga desa lingkar perkebunan PT WSSL.
Kabar tersebut tertulis dalam “Keputusan Bupati Seruyan Nomor 100.3.3.2/90/2023 Tentang Calon Lahan Kebun Masyarakat Atas Nama Koperasi Hanau Lestari Sejahtera Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Bermitra Dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari”.
Mengetahui keputusan yang dikeluarkan pemerintah Seruyan pada akhir tahun 2023 tersebut, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama PROGRESS Palangkaraya menginisiasi pertemuan dan berdiskusi dengan masyarakat dari ketiga desa yang akan terdampak. Setelah dianalisa dan didiskusikan bersama dengan masyarakat desa masing-masing, rencana pembangunan bakal calon lahan banyak mengalami tumpang tindih dengan area hidup dan tata guna lahan desa.
“Coba ikau pikir mau di mana lagi bangun plasma. Tanah desa sini sudah habis,” kata Umar, warga Desa Parang Batang.
Setelah mendapatkan kabar itu, warga Desa Paring Raya langsung membuat pemetaan desa dan ketika disandingkan dengan peta dalam keputusan Bupati Seruyan, ditemukan area calon lahan kebun masuk dalam pemukiman warga dan kebun masyarakat.
“Kita ini bukan lagi meminta plasma, justru kami ini menuntut hak plasma yang di dalam kebun perusahaan,” ujar Endang, warga dari Tanjung Hanau.
Di Desa Parang Batang yang lebih bermasalah, calon lahan kebun itu berada di lokasi lahan plasma yang akan dibangun infrastruktur seperti fasilitas umum, pemukiman, dan kebun masyarakat. Sedangkan untuk Desa Tanjung Hanau area plasma nantinya akan menggusur pemukiman dan kebun masyarakat desa. Artinya rencana pembangunan plasma sebelum diterbitkannya peraturan, tidak melakukan pengecekkan lapangan dengan masyarakat yang ada di tiga desa terdampak.
“Pemukiman warga tabunan ikut kena kalau itu (surat keputusan bupati) jadi,” tegas Adri, Desa Tanjung Hanau.
Melihat permasalahan mereka hadapi, tiga desa terdampak ini sepakat membuat pertemuan dengan setiap masing-masing pemerintah desa dan membuat musyawarah untuk mengirim setiap perwakilannya. Musyarah dengan seluruh warga desa dan calon petani dilakukan untuk menentapkan poin-poin dan kesepakatan bersama untuk dituangkan dalam laporan keluhan ke Pemerintah Daerah Seruyan.
Masyarakat yang hadir dalam pertemuan tidak hanya didomimasi oleh laki-laki, tapi juga turut melibatkan peran perempuan dalam musyawarah tersebut. Alhasil, dari musyawarah yang dilakukan ini menghasilkan surat kesepakatan bersama dengan tegas “Menolak Calon Lahan Plasma” yang dikeluarkan melalui keputusan bupati dan secara sepakat juga menuntut kejelasan hak plasma dari dalam kebun inti perusahaan PT WSLL.
Setelah menarik garis besar permasalahan dari setiap desa, masing-masing desa bersama-sama membuat keluhan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan, dan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Tiga desa yang tercantum berkumpul dan membuat berita acara menolak Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/90/2023.
Artinya, penanganan permasalahan terkait konflik perkebunan telah diatur dalam kebijakan pemerintah daerah dan menjadi pegangan kebijakan antara masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan konflik atau permasalahan yang sedang berlangsung.
Laporan keluhan dari masyarakat desa itu kemudian diserahkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan yang befungsi sebagai kantor pusat sekratariat Pendekatan Yurisdiksi untuk sawit berkelanjutan (17/07). Laporan keluhan itu diterima langsung oleh Agus Sulino, perwakilan dari DKPP. Pihak DKPP menyampaikan bahwa pengeluaran surat ini sepenuhnya di bawah kuasa dinas bagian Perekonomian Seruyan dan dianjurkan untuk mengadu ke kantor dinas tersebut.
Lalu, laporan keluhan itu diajukan ke Bidang Perekonomian lebih khususnya Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan yang diwakili langsung oleh Ibu Sarinah. Tanggapannya bahwa saat ini dinas belum sepenuhnya memberlakukan Peraturan Bupati yang baru dan masih berpedoman pada peraturan provinsi. Masyarakat harus membuat surat resmi kepada Bupati yang harus disertakan kop dari pemerintah desa, sehingga berita acara yang dibuat sesuai dengan peraturan gubernur untuk pengaduan bisa diterima.
Mendengar arahan dan petunjuk tersebut, perwakilan masyarakat dari ketiga desa ini bergegas membuat surat resmi dan di tandatangani langsung oleh salah satu pemerintah desa yang hadir saat laporan keluhan itu dimasukan. Setelah membuat surat resmi, akhirnya Dinas Bidang Perekonomian menerima surat dan laporan keluhan dari masyarakat.
Sebagai catatan:
Waktu pada saat artikel ini ditulis dan dipublikasikan, (28/08), masyarakat masih menunggu tindak lanjut untuk peninjauan kembali dan dilaksanakannya pemetaan lapangan yang lebih partisipatif dengan masyarakat di tiga desa.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!