Transisi Energi : Perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara

Sekilas Latar Sejarah

Transisi energi sebagai ide dan sebagai proyek punya sejarah panjang. Ide dasarnya adalah peralihan dari sumber energi fosil ke energi yang baru dan terbarukan. Istilah kerenya Transisi Energi. Jerman merupakan negara pertama yang memelopori sekaligus menerapkan kebijakan transisi energi. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh gerakan anti tenaga nuklir pada dekade 1970-an serta temuan dari Institusi Ekologi Terapan Jerman pada tahun 1980 yang memperkenalkan istilah Energiewende(Transisi Energi).[1]

Di Jerman, gerakan konservasi lingkungan memiliki hubungan yang cukup erat dengan kalangan konservatif, suatu kondisi yang mungkin berbeda dengan banyak negara lain. Salah satu pendukung terkemuka proyek ini adalah Peter Ahmels, anggota CDU (Partai Demokrat Kristen), yang memimpin Asosiasi Energi Angin Jerman (BWE) selama lebih dari satu dekade. Selain itu, terdapat Ranz Alt, penulis buku Der ökologische Jesus (Yesus Ekologis), serta Wolf von Fabeck, aktivis energi surya Jerman yang mempelopori kebijakan tarif pembelian listrik (feed-in tariff) pertama di Kota Aachen pada akhir 1980-an.[2]

Keseluruhan upaya tersebut bertujuan menunjukkan bahwa pasokan energi alternatif merupakan sesuatu yang memungkinkan untuk diwujudkan. Terobosaan ini juga membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap dapat dicapai pada tingkat konsumsi energi lebih rendah.[3]

Sekitar empat dekade kemudian, tepatnya pada 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan Konferensi Para Pihak (COP) ke-21. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 196 negara tersebut, disepakati dan ditandatangani sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada 12 Desember 2015.[4] Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Perjanjian tersebut merupakan komitmen bersama masyarakat internasional untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global agar tetap berada di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi, serta melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu maksimum 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi.[5]

Perjanjian Paris. Sumber Vergroening Economie. https://vergroeningeconomie.jouwweb.nl/klimaatakkoord-parijs

Sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian tersebut, Indonesia berkewajiban mengambil langkah-langkah strategis dalam pengendalian dan mitigasi perubahan iklim. Komitmen ini juga tercermin pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 32% pada tahun 2030.[6].

Menurut CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation), sebuah lembaga riset Australia, peningkatan konsentrasi karbon dioksida (CO₂) di atmosfer terutama merupakan hasil dari aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkitan listrik, transportasi, dan berbagai proses industri. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis berbagai isotop karbon yang terkandung dalam karbon dioksida di atmosfer sehingga para ilmuwan dapat mengidentifikasi sumber emisinya.[7]

Dalam siklus karbon alami, lautan, daratan, dan vegetasi di bumi secara kolektif menyerap sekitar 190,2 miliar ton karbon dioksida dari atmosfer setiap tahun. Namun, emisi karbon dioksida yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil telah melampaui kemampuan sistem alami tersebut dalam menyerap karbon sehingga meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.[8]

Emisi karbon dioksida dari sektor energi, di mana salah satu sumbernya adalah pembakaran bahan bakar fosil, merupakan kontributor terbesar terhadap perubahan iklim. Sekitar 90% emisi karbon dunia berasal dari penggunaan bahan bakar fosil, terutama untuk pembangkitan listrik, penyediaan panas, dan sektor transportasi[9]. Pada tahun 2022, sumber emisi karbon dari bahan bakar fosil didominasi oleh batu bara sebesar 40%, diikuti minyak bumi 32%, gas alam 21%, produksi semen 5%, serta pembakaran gas (gas flaring) dan sumber-sumber kecil lainnya sebesar 2%.[10]

Akumulasi karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia tersebut mengganggu keseimbangan siklus karbon alami yang telah berlangsung selama jutaan tahun, sehingga mempercepat pemanasan global dan memperparah perubahan iklim.[11]

Sebelumnya, sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, bergantung pada energi yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, terutama batu bara dan minyak bumi. Namun, seiring dengan upaya transisi energi untuk mengurangi emisi karbon, berbagai negara mulai beralih ke penggunaan energi baru dan terbarukan, termasuk pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle atau EV). Dalam ekosistem kendaraan listrik, nikel merupakan salah satu mineral kritis yang berperan penting sebagai bahan baku utama baterai. Dibandingkan dengan kobalt dan litium, nikel memiliki keunggulan karena ketersediaannya yang relatif melimpah serta biaya produksinya yang lebih kompetitif.[12]

Problem Sosial dan Lingkungan akibat Pertambangan Nikel di Maluku Utara: Cetusan di dalam FGD

Ilustrasi peta Malut. Sumber paintmaps: https://paintmaps.com/id/peta-kosong/861c/contoh#google_vignette

Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia, mencakup lebih dari 44 % dari total cadangan dunia Produksi nikel Indonesia pada 2025 mencapai 2,6 juta ton, tertinggi di dunia. Namun, laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun yang sama menunjukkan bahwa cadangan nikel Indonesia terus mengalami penurunan. Penurunan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas pertambangan nikel yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang tidak melalui proses perencanaan dan partisipasi publik secara layak berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memperbesar risiko kerusakan lingkungan hidup.

Pulau Gebe merupakan salah satu wilayah di Provinsi Maluku Utara yang pertama kali memperoleh izin usaha pertambangan nikel pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Pada tahun 1968, pemerintah memberikan izin pengelolaan kepada perusahaan asal Jepang, Indeco Indonesia Development Company.[13] Perusahaan tersebut beroperasi selama sekitar sepuluh tahun sebelum akhirnya menghentikan kegiatan penambangannya. Selanjutnya, pengelolaan tambang nikel di Pulau Gebe dilanjutkan oleh PT Aneka Tambang (PT Antam) sejak tahun 1978 hingga 2004.[14]

Pulau Gebe, hancur akibat aktivitas pertambangan nikel. Foto dari https://www.halmaherapedia.com/2025/08/19/1711/

“Tahun 1968 kegiatan pertambangan di Pulau Gebe sudah dimulai oleh perusahaan Jepang. Kemudian, pada tahun 1978, pengelolaannya beralih kepada PT Antam,” ungkap Mahmud Ichi. Ia salah satu jurnalis senior di Ternate yang melakukan peliputan mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Gebe pada tahun 2017.

Berakhirnya operasi perusahaan pertambangan di Pulau Gebe, menimbulkan dampak yang parah terhadap kondisi lingkungan hidup dan sosialnya. Terlihat dari berbagai infrastruktur dan fasilitas dasar yang mengalami kerusakan.

“Melihat situasi sudah menjadi petaka neraka, jalan hancur. Kalau teman-teman turun ke Gebe bisa lihat ada sisa-sisanya. Air tidak ada, seperti ibu kota yang baru selesai kerusuhan,” ungkap Mahmud Ichi saat menggambarkan kondisi Pulau Gebe.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara pada 11 Juni 2026. Kegiatan bertema “Transisi Energi–Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Lokal, dan Lingkungan Hidup di Maluku Utara” tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi pemuda, mahasiswa, jurnalis, media, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Agenda ini bertujuan menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat solidaritas dalam membahas kondisi sosial, perlindungan masyarakat hukum adat, komunitas lokal, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara.

Di Maluku Utara, eskalasi perampasan ruang hidup masyarakat hukum adat dan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung khususnya sejak proyek pertambangan nikel meluas. Berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas tersebut seolah hanya menjadi tontonan, tanpa diikuti upaya penyelesaian yang serius dari pihak berwenang maupun pelaku usaha. Pasar tanah merebak liar, pencemaran air, dan menyempitnya ruang kelola masyarakat hukum adat, dan yang paling membuat miris adalah disorientasi dan fragmentasi sosial berlangsung cepat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa berbagai persoalan tersebut terus berlarut dan belum menemukan penyelesaian yang memadai?

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan pertambangan nikel, di antaranya meningkatnya kasus kekerasan seksual dan penyebaran HIV/AIDS. Nurdewa Safar, Direktur Yayasan DaurMala (Daulat Perempuan Maluku Utara), menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan turut memunculkan persoalan sosial yang berdampak terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

“Wilayah tambang banyak kasus kekerasan seksual, juga pengidap penyakit HIV/AIDS. Itu disebabkan karena hubungan seks bebas. Sehingga otomatis dia melakukan hubungan lagi dengan istri atau pasangannya, terjadi penularan. Ini kalau tidak dijelaskan kepada anak-anak dan ibu rumah tangga, maka akan mendapatkan hadiah (penyakit) itu. Karena masyarakat yang tinggal di konsesi tambang lebih banyak perempuan dan anak. Kemudian jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Sekitar 400 kasus kekerasan seksual merupakan angka yang mengkhawatirkan mengingat jumlah penduduk Maluku Utara yang hanya sedikit. Dalam sistem regulasi kita, di nasional, ada UU TPKS, tetapi di daerah belum diturunkan dalam bentuk peraturan daerah,” ungkap Nurdewa.

Diskusi seputaran transisi energi, perlindungan masyarakat hukum adat, lokal, dan lingkungan hidup, 11/06/26. Dokumentasi panitia.

Menurutnya, diperlukan regulasi khusus bagi wilayah pertambangan yang mengatur persoalan perlindungan sosial, khususnya terkait isu kekerasan seksual dan dampak sosial lainnya. Ia mengaku pernah menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD, tetapi hingga saat ini belum terdapat tindakan konkret.

“Pemerintah daerah kita lemah pada sistem pengawasan regulasi,” ujarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lemahnya upaya advokasi dan pencegahan di wilayah-wilayah yang berada dalam konsesi pertambangan.

Selain persoalan sosial tersebut, forum juga membahas berbagai masalah lain yang terjadi di lapangan, seperti perampasan ruang hidup, penggusuran, penyingkiran masyarakat, kriminalisasi, hingga meningkatnya keterlibatan aparat militer dalam kawasan pertambangan. Berbagai persoalan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah industri pertambangan, seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Sementara itu, potensi persoalan serupa juga dikhawatirkan terjadi di Halmahera Barat seiring masuknya izin konsesi perusahaan tambang panas bumi (geothermal).

Pembangunan batalyon TNI di sejumlah wilayah tersebut ditempatkan tidak jauh dari kawasan yang menjadi pusat aktivitas operasional perusahaan pertambangan. Opo, salah satu peserta FGD, menyebutkan bahwa rencana pembangunan batalyon baru berkaitan dengan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami mencatat kurang lebih nanti akan ada pembangunan batalyon baru di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah untuk pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan batalyon yang akan didahulukan berada di wilayah Subaim,” ungkap Opo.

Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Pada akhir 2024, YMKL melakukan survei lapangan dan mencatat sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Subaim, antara lain PT Jaya Abadi Sejahtera (PT JAS), PT Alam Raya Abadi (PT ARA), PT Forward Matrix Indonesia (PT FMI), dan PT Indo Bumi Nikel (PT IBN).

Opo merupakan seorang aktivis mahasiswa dari organisasi PEMBEBASAN Kolektif Wilayah Maluku Utara yang aktif menyuarakan kritik terhadap ketimpangan sosial, khususnya terkait persoalan pertambangan di wilayah tersebut.

Sementara itu, di Halmahera Tengah, rencana pembangunan batalyon diperkirakan akan dilakukan di wilayah Trans Bope dan Wairoro. “Kemungkinan akan membangun batalyon di wilayah Trans Bope dan Wairoro,” ungkapnya.

Menurut Opo, pembangunan sejumlah batalyon di kawasan permukiman masyarakat berpotensi mengancam ruang ekspresi warga serta meningkatkan risiko terjadinya kriminalisasi baru.

“Hemat saya, fakta di lapangan pembangunan batalyon ini merupakan ancaman bagi warga di kampung. Karena sepanjang kasus kriminalisasi, warga terus berhadapan dengan TNI dan Polri,” tambahnya.

Kabar serupa mengenai hubungan antara institusi keamanan dan aktivitas industri pertambangan juga muncul dari Pulau Obi, Halmahera Selatan. UM, salah satu peserta FGD yang meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam tulisan ini atas alasan keamanan, mengungkapkan adanya kedekatan hubungan antara Kodam Pattimura dan PT Harita Group sejak awal perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Obi.

“Kodam Pattimura dengan PT Harita Group itu sangat dekat. Hubungan itu ada sejak awal PT Harita Group di Obi,” ungkap UM.[15]

Menurut UM, hubungan tersebut kemudian berlanjut dalam bentuk dukungan pembiayaan kegiatan pelatihan oleh PT Harita Group.

“Saya juga sempat dapat data itu dan saya cek ternyata ada anggaran untuk pelatihan. Bahkan ada batalyon-batalyon di bawah Kodam Pattimura itu dilucuti anggaran besar sekali,” jelas UM berdasarkan data yang ia peroleh dan telaah.

Pentingnya Penguatan Perlindungan Sosial dan Lingkungan: Kritik dan Saran dari Diskusi

Seperti tradisi yang kerap berlangsung di kalangan aktivis, waktu makan tidak hanya menjadi jeda dari forum, tetapi juga ruang untuk melanjutkan percakapan mengenai kerja-kerja di lapangan: penelitian, peliputan, advokasi, hingga pengorganisasian masyarakat. Tidak jarang, obrolan juga diwarnai dengan kritik dan cerita mengenai berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan.

Sebelum memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk menyampaikan pandangan, Mahmud Ichi terlebih dahulu menyampaikan kritik mendasar terhadap kebijakan hilirisasi nikel di Maluku Utara. Ia menyoroti adanya paradoks antara klaim pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri nikel dan memburuknya kondisi sosial, ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

Menurutnya, hilirisasi nikel tidak secara otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. Pengalaman Pulau Gebe, kata Ichi, seharusnya menjadi pelajaran historis bahwa eksploitasi pertambangan dapat meninggalkan kerusakan lingkungan, infrastruktur yang terbengkalai, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat setelah perusahaan menghentikan aktivitasnya. Pola serupa, menurutnya, mulai terlihat kembali di sejumlah wilayah pertambangan seperti Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Obi–Halmahera Selatan.

Ia mengkritik klaim pemerintah keberhasilan hilirisasi yang diukur melalui pertumbuhan ekonomi, dengan menyebutnya sebagai “ilusi angka”. Meskipun sektor nikel berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (30%), manfaat ekonomi dinilai terkonsentrasi pada perusahaan besar dan pemilik modal, sementara masyarakat lokal justru menghadapi dampak berupa deforestasi, pencemaran, krisis air, penurunan ketahanan pangan, gangguan kesehatan, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan industri nikel mengabaikan kerentanan ekologis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan yang berada di kawasan rawan gempa (ring of fire). Selain itu, penggunaan PLTU captive untuk menopang industri dinilai bertentangan dengan narasi transisi energi karena rantai pasok baterai kendaraan listrik masih bergantung pada energi fosil.

Dari sisi hak asasi manusia, ia menilai terdapat kegagalan negara dalam melindungi warga. Kasus kriminalisasi masyarakat yang menolak proyek tambang, penggunaan Pasal 162 UU Minerba terhadap warga, serta minimnya akses terhadap informasi dipandang sebagai bukti bahwa regulasi lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan masyarakat. Kondisi masyarakat hukum adat, termasuk komunitas O’fongana Manyawa dan hilangnya ruang-ruang sakral seperti Cekel di Sawai, memperlihatkan bahwa dampak pertambangan tidak hanya bersifat ekonomi dan ekologis, tetapi juga mengancam identitas budaya dan ruang kosmologis masyarakat hukum adat.

Pada bagian akhir penjelasan, ia mempertanyakan proyeksi pascatambang. Karena menilai “Belum ada kepastian mengenai reklamasi, pemulihan lingkungan, maupun transformasi ekonomi masyarakat setelah cadangan tambang habis. Oleh karena itu, diusulkan adanya moratorium kebijakan yang mengancam masyarakat, evaluasi penggunaan PLTU captive, pengawasan terhadap praktik kriminalisasi warga, serta penegakan kewajiban reklamasi perusahaan,” tegasnya.

Rudiansyah perwakilan YMKL, menekankan bahwa, “perlindungan masyarakat hukum adat dan lingkungan hidup harus dimulai dari penguatan kapasitas masyarakat di tingkat tapak, terutama di tengah ekspansi industri nikel dan kebijakan hilirisasi yang belum mengakomodasi hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal. Kebijakan pembangunan nasional lebih berorientasi pada investasi dan pertumbuhan industri, sementara aspek perlindungan sosial, budaya, dan lingkungan masih terpinggirkan.”

YMKL memfokuskan pendampingan di tiga desa di Halmahera Timur melalui dua pendekatan utama. Pertama, pengorganisasian masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat dan lingkungan. Pengorganisasian dipandang penting karena masyarakat menghadapi tekanan dari perusahaan, baik melalui intimidasi maupun upaya memecah solidaritas warga. Pendekatan ini juga mencakup pendokumentasian sejarah, pengetahuan lokal, dan wilayah adat sebagai bukti yang dapat memperkuat pengakuan hak masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.

Kedua, YMKL memperkuat kapasitas hukum masyarakat melalui pelatihan paralegal. Langkah ini dilakukan karena akses warga terhadap bantuan hukum masih terbatas akibat faktor biaya dan jarak. Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi intimidasi hukum, termasuk pemanggilan oleh aparat yang dinilai sering digunakan sebagai alat tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas wilayahnya.

Selain itu, “YMKL mengembangkan protokol Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai mekanisme persetujuan masyarakat sebelum perusahaan memasuki wilayah adat. Protokol tersebut didorong untuk dilembagakan melalui Peraturan Desa (Perdes), sehingga memiliki dasar hukum di tingkat lokal dan menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. Penguatan kapasitas generasi muda juga dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan gerakan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.

Pembelajaran: Pembangunan Seyogyanya Tidak Menciptakan Sejarah Petaka

Foto bersama peserta diskusi kelompok terfokus. Foto/panitia.

Pelajaran penting dari prosesi kegiatan ini adalah perlindungan hak masyarakat dan lingkungan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan di tingkat nasional, tetapi harus dibangun melalui pengorganisasian masyarakat, penguatan kapasitas hukum, serta pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tingkat lokal.

Selain itu, kerjasama dan solidaritas antarorganisasi gerakan sosial terus dibangun, diperkuat, dan diperluas. Berbagai unsur organisasi masyarakat sipil terus menjalin kolaborasi sebagai upaya memperkuat perjuangan bersama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Upaya perlindungan sosial dan lingkungan perlu terus digalakkan agar proyek-proyek pembangunan jangan jadi sejarah petaka.

Penulis: Muhammad Nur/Staf Kelembagaan dan Program YMKL

 

Catatan dan rujukan:

[1] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[2] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[3] https://wiki.energytransition.org/wiki/history-of-the-energiewende/

[4] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[5] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268623000472

[6] Haris, Jakarta 2021: Transisi Energi Menuju Energi Yang Terbarukan–Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam.

[7] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[8] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[9] Lagi, emisi CO2 energi fosil cetak rekor tertinggi tahun ini

[10] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[11] https://www.csiro.au/en/research/environmental-impacts/climate-change/Climate-change-QA/Sources-of-CO2

[12] Kata Data 2024, White Paper–Industralisasi Nikel, Motor Pertumbuhan 8% dan Transisi Energi.

[13]  https://mongabay.co.id/2025/02/14/sumber-pangan-terancam-musnah-saat-tambang-nikel-sesaki-pulau-gebe/

[14]https://tirto.id/sejarah-pulau-gebe-letak-kondisi-wilayahnya-hfpY

[15] Ia telah memberikan persetujuan atas penggunaan keterangannya untuk kepentingan publikasi.

Bacarita Kampong: Belajar Menjaga Wilayah Masyarakat Adat Halmahera Timur dari Serbuan Industri Ekstraktif

Halmahera Timur, Maluku Utara – Masyarakat adat yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara, akan selalu mempertahankan tanahnya, kebunnya, dan wilayah kelola yang sudah lama menjadi ruang penghidupan bagi masyarakat. Masyarakat tidak ingin tanah mereka diambil secara paksa demi kepentingan dan keuntungan segelintir orang. Sebab, tanah mereka di kampung, mulai diincar oleh pihak-pihak investor atau perusahaan yang dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan adat istiadatnya.

Ada satu alasan paling penting mengapa tanah Halmahera menjadi target para investor Indonesia atau dari berbagai belahan dunia (Amerika, Eropa, Prancis, dan China) karena kandungan sumber daya mineral (nikel) di Halmerah sangat menjanjikan dalam perdagangan bisnis global.

Perebutan tanah ini mengakibatkan kebun Masyarakat Adat di Halmahera (suku Buli, Sawai, Galela, Tidore, dan O’berera Manyawa (Orang Tobelo yang tinggal di kampung pesisir Halmahera) terancam hilang. Bukan hanya itu, tempat tinggal, hutan, hingga tempat ritual (kuburan) milik O’fongana Manyawa (Tobelo Dalam) di pedalaman Halmahera juga dalam ancaman.

Di Pulau Halmahera, dari pedalaman hingga pesisir, terutama di penghujung timur, ditempati oleh berbagai komunitas dan marga dari Masyarakat Hukum Adat (MHA). Mereka ada sebelum Indonesia mengenal sistem negara atau kerajaan/kesultanan dan atau sistim republik. Mereka memiliki kebiasaan hidup berkelompok untuk mencari makan (berburu berkebun, dan meramu) untuk memenuhi kebutuhan utama (subsisten).

Selain itu masyarakat juga memiliki sistem pengobatan tradisional, orang yang dituakan dari berbagai miabuluhu (Tobelo Dalam), uku dore (Ketua Adat Buli), bentuk penguasaan tanah (barter) atas dasar rasa basudara (persaudaraan), ritual, dan kesenian serta nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang sampai saat ini.

Kedatangan investor dikhawatirkan dapat mengancam dan menghilangkan kekayaan sumber daya alam, kearifan lokal yang sudah lama ada, serta aktivitas atau kegiatan tradisional yang selalu dijaga.

Kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat ini dibahas melalui kegiatan Bacarita Kampong, merupakan sebuah agenda diskusi (bacarita) warga di kampung untuk saling memberi atau bertukar informasi dan pengetahuan tentang hak-hak dasar sebagai warga negara, Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang/aturan/kebijakan nasional dan internasional, pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, serta penjelasan Persetujuan Atas Dasar Informasi Di awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau dalam bahasa Inggris dikenal Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Pasca Bacarita Kampong peserta melakukan foto bersama (Warga dan YMKL) di Desa Sosolat, 28/01/26. Dokumentasi/YMKL

Kegiatan Bacarita Kampong dilaksanakan di dua tempat; Desa Sosolat dan Desa Lili. Selain peserta dari dua desa di atas, pesrta dari Desa Baburino dan Wale Ino juga turut hadir. Acara Bacarita Kampong menuntun masyarakat agar berpartisipasi  secara aktif bercerita berdasarkan informasi yang mereka miliki dan pengalaman yang mereka temui dalam aktivitas sehari-hari.

“Hak adalah milik, kepunyaan atau kewenangan. Sementara Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan, bersifat universal dan tidak dapat dicabut,” kata Muhamad Hasbi, pengacara dari sebuah organisasi atau lembaga masyarakat sipil yang juga menjadi pemateri mengenai hukum, hak, HAM bersama masyarakat di kegiatan Bacarita Kampong, 28-30 Januari 2026.

Hasbi memberikan contoh hak dan HAM yang dia sebut di atas seperti hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, hak mencari dan mendapatkan informasi, hak memiliki (memiliki tanah, keluarga, dan lain-lain).

Belajar Mengenai FPIC/PADIATAPA

Rudiansyah, perwakilan dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) yang hadir di kegiatan Bacarita Kampong berbagi pengetahuan tentang FPIC (Free, Prior, Informed, and Consent) atau biasa dikenal PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan) kepada masyarakat yang hadir.

Rudiansyah menjelaskan konsep FPIC/PADIATAPA itu adalah hak yang dimiliki masyarakat adat dan masyarakat setempat lainnya untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap usulan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lahan, wilayah, dan sumber-sumber daya serta mata pencaharian, dan lingkungan mereka yang secara adat mereka peroleh, miliki atau manfaatkan, dan untuk berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas usulan proyek yang disebutkan.

Rudiansyah dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menjelaskan protokol FPIC/PADIATAPA kepada Masyarakat Hukum Adat O’fongana Manyawa di Desa Lili, 30/01/26. Dokumentasi/YMKL

Menurutnya, masyarakat dapat memutuskan untuk menerima usulan investasi berdasarkan pertimbangan atas manfaat, tingkat perlindungan sosial dan lingkungan, dan usulan langkah-langkah yang dapat diambil korporasi untuk menangani risiko; atau menolak berdasarkan pertimbangan dampak dan niat untuk mengelola sendiri lahan, tanah, dan atau kebun. Dalam hal ini komunitas-komunitas tersebut mempunyai hak untuk bebas dari ancaman dampak yang timbul oleh tindakan oleh pihak lain. Negara berkewajiban untuk memastikan hal itu berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, khususnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“PADIATAPA tidak hanya berlaku pada proyek swasta semata-mata, tapi juga milik pemerintah. Sosialisasi dan konsultasi berbeda dengan konsep dan praktik PADIATAPA. Sosialisasi sifatnya sekedar pemberitahuan. Dan, konsultasi hanya bentuk komunikasi antar satu pihak dengan satu pihak lain yang dipandang memiliki keahlian. Sementara PADIATAPA adalah hak masyarakat, baik masyarakat hukum adat dan komunitas lokal serta subjek hukum lainnya”, tegas Rudiansyah.

Berbagi Cerita, Kasus, dan Mencegah Masalah

Salah satu warga Desa Baburino yang hadir di kegiatan Bacarita Kampong menceritakan kisah yang dia alami bersama masyarakat di kampungnya. Berbagai masalah yang dihadapi masyarakat dari kampung karena kehilangan tanah.

“saya pe (punya) lahan kobong (kebun) ada lima tampa (lokasi). Samuanya (semuanya) dapa (kena) gusur dari perusahaan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) tanpa ada informasi, terlebihnya persetujuan ke saya. Padahal saya pe (punya) tanah itu ada depe (punya) sertifikat,” ungkapnya.

Damarias Ngoraitji menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat O’fongana Manyawa yang berada di Waisango, 28/01/26. Dokumentasi/YMKL.

Pembicaraan menarik lainya juga mencuat terkait status kawasan hutan negara di Halmahera, Tiba-tiba kawasan hutan sudah ditetapkan melalui pengambilan titik-titik koordinat tanpa penjelasan kepada Masyarakat dan tanpa persetujuan dari Masyarakat.

“Torang tra tau (kita tidak tahu) apa-apa. Tiba-tiba saja dong (mereka) datang bikin patok. Lalu  bilang bahwa itu so (sudah) masuk kawasan hutan. Sementara bikin patok itu tra (tidak) jauh dari pante (pantai), itu masih masuk masyarakat pe kobong (punya kebun),”

Penulis: Muhamad Nur

YMKL Gelar Pertemuan Tahunan Bersama Mitra Di Bogor

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menggelar pertemuan tahunan bersama mitra selama tiga hari (19-21 November) di Novotel, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini mempertemukan semua mitra YMKL dari Sumatera, Kalimantan, Papua, dan mitra internasional seperti Forest People Progamme (FPP).

Pertemuan itu mengangkat tema “Bela Alam, Lingkungan, dan Manusia”. Tema ini diangkat karena melihat situasi dan kondisi keberlanjutan lingkungan dan manusia di Indonesia semakin memprihatinkan. Ditambah lagi dengan kondisi politik ekonomi Indonesia yang sangat menitikberatkan pembangunan ekonomi negara berpusat pada aspek lingkungan dan alam yang memberi dampak pada manusianya.

Lan Mei (kiri) Koordintaor FPP Untuk Indonesia dan Emil Ola Kleden (kanan) Direktur Eksekutif YMKL saat memberikan sambuta pada kegiatan pertemuan tahunan mitra YMKL yang dilaksanakan selama tiga hari (19-21) di Novotel Bogor, Jawa Barat, (19/11/2024). Dokumentasi/YMKL

Selain itu, pertemuan tahunan mitra YMKL ini membahas berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh masyarakat ditingkat tapak atau basis, khususnya di daerah dampingan setiap mitra YMKL. Persoalan kerusakan lingkungan di Sumatera dan Kalimantan akibat ekspansi perkebunan skala besar dan industri ekstraktif lainnya yang berdampak pada daya dukung lingkungan yang semakin memburuk membuat banyak masyarakat terkena imbasnya.

“Pertemuan tahunan mitra ini adalah pertemuan ke sekian kalinya, dan kita berharap ada banyak rumusan bersama yang kita hasilkan untuk memperkuat kerja-kerja kita untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Rudiansyah, saat memberikan pengantar pada kegiatan tersebut.

Menurutnya, pertemuan ini sangat penting untuk membahas rencana besar bersama antara YMKL bersama para mitra di daerah, nasional, dan internasional. Khususnya pada kerja-kerja penguatan kapasitas, peningkatan pengetahuan, penguatan jejaring, dan pengorganisasian masyarakat.

“Pertemuan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dalam berbagi pengetahuan bersama dan rencana kerja bersama di masa depan,” tambahnya.

Emilianus Ola Kleden, Direktur Eksekutif YMKL, mengatakan, bahwa pertemuan tahunan mitra YMKL ini serupa tradisi atau ritual yang sudah dilakukan berulang kali. Dalam forum pertemuan ini kita berupaya membagikan pengalaman, kerja-kerja pengorganisasian, penguatan basis, dan bagaimana menguatkan masyarakat yang kehilangan hak atas tanahnya.

“Semoga ini bisa menjadi pertemuan yang menyenangkan bagi kita semua dan bisa menjadi wadah belajar bersama,” kata Emil dalam sambutannya.

Koordinator FPP untuk Indonesia, Lan Mei, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, tantangan masyarakat adat dan komunitas lokal semakin sulit akibat banyaknya mekanisme pasar global. Akan tetapi, hal itu bisa dilakukan secara bersama melalui kegiatan pertemuan ini untuk berbagi cerita dan pengalaman di masing-masing wilayah mitra YMKL dan FPP yang hadir.

Peserta pertemuan tahunan mitra YMKL yang berasal dari Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Dokumentasi/YMKL

“Sekarang banyak mekanisme pasar global, dan perlu kerja bersama untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” katanya dalam sesi pertemuan tahunan mitra YMKL yang dilaksanakan di Novotel Bogor selama tiga hari.

Kartika Sari, Direktur Progress Kalteng, menambahkan, pertemuan tahunan mitra YMKL ini harus menjadi wadah sebagai alat perjuangan bersama dalam membahas berbagai persoalan yang sedang dan akan dihadapi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk mendukung kerja-kerja advokasi, litigasi, dan pengorganisasian di kalangan masyarakat.

Asep Yunan Firdaus, Dewan Pembina YMKL, saat memaparkan kerangka kerja advokasi di hadapan peserta pertemuan tahunan mitra YMKL. Dokumentasi/YMKL

“Saya berharap ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan belajar bersama dalam kerja-kerja pendampingan di tingkat tapak,” terang Kartika.

Di akhir sesi pertemuan, ada banyak hal yang dibahas dan akan menjadi kerja-kerja bersama dengan para mitra. Persoalan mekanisme aduan pasar yang semakin hari semakin rumit menjadi salah satu pokok bahasan, seperti halnya tentang aturan terbaru Uni Eropa dengan mengeluarkan mekanisme EUDR yang akan berlaku per awal tahun 2025 nanti.

Selain itu, keamanan para aktivis lingkungan dan pembela HAM (Human Rights Defender) menjadi perhatian serius. Mengingat banyaknya persekusi dan diskriminasi terhadap aktivis lingkungan dan pembela HAM di Indonesia di era pemerintahan Jokowi dan menghadapi tantangannya di era pemerintahan terbaru Prabowo-Gibran.

YMKL dan Pusaka Gelar Pelatihan Paralegal Bagi Pembela HAM Lingkungan Di Papua Barat Daya

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama Pusaka Bentala Rakyat menggelar kegiatan pelatihan paralegal Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Barat Daya. Pelatihan paralegal ini melibatkan peserta dari masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, yang dilaksanakan selama tiga hari (21-23) Oktober 2024, Sorong, Papua Barat Daya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman secara bersama tentang peran masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, generasi muda, di Papua Barat Daya dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Perjuangan hak atas tanah, hak atas lingkungan yang baik, dan strategi advokasi serta litigasi ketika menghadapi sebuah masalah.

“Pelatihan paralegal ini untuk kita belajar bersama bagaimana langkah-langkah advokasi yang bisa dipakai saat masyarakat berhadapan masalah. Hasil dari kegiatan ini juga diharapkan dapat melahirkan paralegal yang bersungguh-sungguh bekerja untuk masyarakat,” kata Tigor Hutapea, Pusaka Bentala Rakyat, pada pembukaan acara pelatihan paralegal.

Pelatihan paralegal ini dianggap penting, mengingat permasalahan HAM di Papua semakin hari semakin tinggi. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggalakkan program pembangunan dan investasi skala besar di semua wilayah Papua. Dampak dari kehadiran investasi itu menyebabkan permasalahan dan konflik agrarian di Papua. Masyarakat Papua lekat kehidupannya dengan tanah dan sumber daya alam. Saat keduanya hilang, maka kehidupan orang Papua terancam.

Di tambah lagi, akses terhadap bantuan hukum di Papua sulit terjangkau. Jika pun ada, aksesnya begitu rumit. Padahal, bantuan hukum terhadap masyarakat merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak warga negara. Kurangnya penguatan pengetahuan mengenai HAM menyebabkan suara-suara masyarakat adat, komunitas lokal di Papua sering kali terabaikan.

“Upaya belajar bersama dalam pelatihan ini sangat diharapkan agar kita semua bisa belajar dan memahami bagaimana strategi litigasi, advokasi, mediasi, dan negosiasi. Dari upaya itulah masyarakat mempunyai posisi yang kuat khususnya pada saat mengambil kebijakan apalagi saat berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan,” ungkap Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) saat memberikan materi litigasi, advokasi, dan mediasi.

Peserta pelatihan paralegal bagi pembela HAM lingkungan sangat antusias dengan materi yang mereka terima dan aktif berdiskusi serta membagikan permasalahan yang mereka sedang hadapi. Dokumentasi/YMKL

Masyarakat adat Papua juga memiliki konteks hukum adat sendiri, yang pada dasarnya menjadi sebuah pegangan mereka dalam mempertahakan hak mereka. Tapi, lambat laun, hukum adat itu tidak memiliki kekuatan penuh untuk dijadikan pijakan advokasi bagi masyarakat adat Papua.

Mengingat perkembangan saat ini, isu masyarakat adat tengah menjadi diskursus bersama, hal ini berpengaruh kepada dengan terbentuknya peraturan internasional dan nasional yang memberikan peluang perlindungan bagi masyarakat yang melakukan pembelaan diri.  Peluang ini dapat di kombinasikan dengan  pengetahuan Masyarakat agar menjadi strategis advokasi yang tersistematis.

“Kami di Papua sudah lama berhadapan dengan kasus dan masalah. Masalah terkait perampasan lahan, tanah, wilayah adat, yang bahkan sampai saat ini belum jelas kepastiannya kapan selesai. Saya berharap melalui pelatihan ini dapat menambah pengetahuan kami dalam memperjuangkan wilayah adat dan tanah kami di Papua,” ujar Jimi Solemanibra, peserta pelatihan dari Masyarakat Adat Moi.

Peserta pelatihan paralegal mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan membagikan temuan dan solusi yang ingin mereka kerjakan dalam kerja-kerja litigasi dan advokasi. Dokuemntasi/YMKL

Diselnggarakan kegiatan pelatihan paralegal bagi pembela HAM di Papua Barat Daya dengan harapan dapat melahirkan sebuah solusi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan menjadi penghubung antara para pembela HAM dan organisasi bantuan hukum dalam menangani kasus yang muncul di tingkat masyarakat.

Selain itu, kegiatan pelatihan paralegal ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan  keterampilan  advokasi para pembela HAM Lingkungan di Provinsi Papua Barat Daya.