Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik menjaga Hutan Adat untuk Kehidupan
Rawut wajah lelaki jangkung itu tak pernah berhenti melemparkan keramahan kepada setiap orang yang datang menyalaminya. Dua bola matanya sama sekali tak memancarkan aura kelelahan. Pancaran semangat yang tak pernah padam. Meskipun umurnya sudah senja, dia bisa meladeni siapapun yang mengajaknya bicara dan bertegur sapa sepanjang hari. Karena bagi laki-laki seperti dia umur hanyalah angka, bukan sesuatu penghalang aktivitas.
Hari itu semua orang bersuka cita merayakan sebuah perayaan. Sebuah agenda mempertemukan ragam budaya dan adat istiadat dalam satu tempat. Meski baru digelar pada tahun kedua (2024), tapi kegiatannya terbilang berhasil. Warga kampung memberi label kegiatan ini “Festival Rimba Sungai Utik”, dengan tema Sada Rimba, bermakna panggilan rimba. Kegiatan digagas dan dipelopori oleh masyarakat secara mandiri. Perayaan Festival Sungai Utik diadakan setiap awal bulan Agustus dan sebagai ungkapan rasa syukur mereka atas hasil perjuangan melindungi wilayah adat serta rimba dan isinya.
Saat degup perayaan mulai berdetak, laki-laki tua itu muncul jadi ikon kegiatan tersebut. Berkat perjuangan dan kepemimpinannyalah, wilayah dan tanah adat Dayak Iban Menua Sungai Utik selamat dari incaran investasi yang merusak seperti perkebunan sawit dan illegal logging.
“Kami bersyukur perjuangan menyelamatkan wilayah adat kami segera diakui oleh negara dan oleh dunia,” kata Apai Janggut sembari memberi salam kepada setiap orang yang menyapanya.

Bandi Anak Ranggai atau akrab disapa Apai Janggut. Pemimpin rumah betang Sungai Utik. Apai berhasil mendapatkan banyak penghargaan baik ditingkat nasional dan internasional terkait keteguhan masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik menjaga hutan dan alamnya agar tetap lestari. Foto/Zulkifli M
Apai Janggut adalah sosok pemimpin dan seseorang yang dihormati di kalangan komunitas Dayak Iban Menua Sungai Utik. Dia tokoh masyarakat adat sekaligus Tuai Rumah (pemimpin rumah panjang) Dayak Iban Menua Sungai Utik di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sepak terjangnya dalam memperjuangkan wilayah dan tanah adat bersama masyarakat Sungai Utik tak diragukan lagi.
Perjuangan Apai sudah dimulai dari tahun 80-an. Era di mana pembalakan liar, investasi perkebunan skala besar, dan bisnis kehutanan mulai merajalela. Kesadaran atas bahaya hilangnya wilayah dan ruang hidupnya menggerakan Apai beserta Masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik membangun simpul perjuangan. Salah satunya yang mereka perjuangkan adalah pengakuan wilayah dan hutan adatnya oleh negara. Perjuangan itu tak serta merta mulus. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi Apai bersama komunitasnya.
Bagi orang Dayak Iban Menua Sungai Utik, keberadaan hutan dan kekayaan alamnya sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Kehilangan hutan seperti kehilangan identitas dan keberlanjutan generasi mereka. Hal itulah yang membuat mereka bersepakat menjaga hutan.
“Hutan dari leluhur dan nenek moyang sudah dititipkan, jadi musti dijaga,” kata Apai dengan semangat.
Beberapa literatur pun menyebutkan, masyarakat Dayak Iban yang tinggal di Menua Sungai Utik sudah menjaga hutan adat mereka dengan prinsip-prinsip melestarikan. Ratusan tahun tinggal di seputaran kaki hutan dan tepi Sungai Utik membuat pola hidup mereka selaras dengan alam. Hal itu yang membuat Lembaga Ekolabel Indonesia pada tahun 2008 memberikan pengharagaan kepada Sungai Utik sebagai desa adat yang mendapatkan penghargaan Sertifikat Ekolabel. Di tahun 2019, Sungai Utik mendapatkan penghargaan Equator Prize dari UNDP dan pada tahun 2020 KLHK mengakui hutan adat milik Masyarakat Adat Dayak Iban. Hutan adat yang diakui ini luasnya 9.480 hektar, dengan dihimpit oleh kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain.,
Keberhasilan lainnya yang dilakukan masyarakat Dayak Iban Sungai Utik sebagai pembelajaran adalah dengan membuat zonasi adat atau membagi wilayah adat mereka sesuai dengan konteks lokalnya. Misalnya, masyarakat membuat aturan tentang Kampong Taro yang merupakan suatu wilayah atau ekosistem yang tidak boleh diganggu sama sekali. Lalu ada Kampong Galo, sebuah zona atau wilayah yang boleh dimanfaatkan tapi dengan prinsip tebang pilih dan harus sudah dibahas secara musyawarah agar mendapatkan persetujuan dan digunakan untuk kebutuhan apa. Terakhir, ada aturan tentang Kampong Endor Kerja (nur kerja) wilayah yang hanya dimanfaatkan untuk permukiman warga, sawah, bangunan, dan fasilitas umum lainnya.
Ketiga aturan ini dibuat untuk mengenalkan bahwa masyarakat hukum adat punya cara sendiri dalam menjaga hutan dan kelestariannya. Dan menegasikan bahwa konservasi bukan hanya merujuk pada terminologi perlindungan yang kolot, yang selalu menjadi benteng antara manusia dan alamnya. Tapi konservasi ialah sesuatu yang dapat dijaga, dilindungi, disepakati, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Nilai-nilai inilah yang selalu menjadi tolok ukur bahwa konservasi ala masyarakat atau konservasi tradisional yang sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun lamanya oleh MHA sudah menjadi contoh bagaimana keberlanjutan hutan tetap terjaga. Tanpa perlu digembosi dengan pembagian zonasi Kawasan konservasi negara yang terlalu konvensional, kaku, dan masih berwatak kolonial. Dari Sungai Utik kita belajar bagaimana perjuangan bersama akan membawa hasil yang dirasakan bersama juga.
Satu hal yang perlu dipelajari dari upaya Masyarakat Dayak Iban Menuai Sungai Utik dalam memperjuangkan wilayah dan hutan adatnya ialah kebersamaan masyarakatnya, kepemimpinan yang jujur dan konsisten dan kesadaran kolektif akan arti penting hutan dan kekayaan alam wilayah adat untuk kehidupan mereka dan generasi mendatang.
Semangat inilah yang selalu menguat dalam diskusi publik sebagai “gerakan rimpang”; sebuah gerakan kolektif yang terbentuk dari kesadaran akar rumput dan terus menguat sampai tujuan yang diharapkan tercapai. Gerakan ini juga merupakan upaya perlawanan Masyarakat sebagai respon terhadap dominasi negara atas tanah-tanah adat demi kepentingan ekonomi kapital. Kuncinya gerakan ini ialah penguatan berjenjang dari tingkat tapak tentang isu yang diperjuangkan dan kesadaran kolektif akan ancaman kehancuran dan kehilangan ruang hidup masyarakat secara permanen.
Kini, berkat hutan dan wilayah adat mereka terjaga, Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik telah menjaga nyala kehidupannya. Gelaran perayaan Festival Sungai Utik sebuah contoh dari upaya menjaga hutan dan wilayah adat dapat memberikan sumbangsih positif, terutama sebagai sumber kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Pada akhirnya, jika manusia menanam benih yang baik pada lahan yang baik dan menjaganya dengan baik akan memanen hasil yang baik.

Masyarakat Adat Dayak Iban Sarawak, Malaysia turut memeriahkan kegiatan festival Sungai Utik. Foto/Zulkifli M
Penulis: Zulkifli M.
Editor: Emil Ola Kleden.

yayasan Masyarakat Kehutnan Lestari
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!