Posts

Temuan Studi Lapangan: Hak Adat Di Perkebunan April

Perusahaan pulp dan kertas, APRIL, telah memperluas perkebunannya di kawasan hutan dan lahan gambut menyalahi standar FSC yang melarang konversi hutan. Sejak 2014, APRIL telah membuat komitmen publik untuk mematuhi standar FSC dan masuk kembali ke FSC. Hal ini sekarang dimungkinkan di bawah Kebijakan untuk Mengatasi Konversi FSC yang baru, selama perusahaan melakukan pemulihan/penyelesaian atas kerusakan sosial dan lingkungan sesuai dengan Kerangka Kerja Penyelesaian FSC yang baru diadopsi.

Sejak tahun 2014, APRIL dan kelompok usaha Raja Garuda Emas/Royal Golden Eagle yang lebih luas yang menaunginya, telah mengadopsi kebijakan untuk menghormati hak asasi manusia, termasuk hak adat dan hak atas FPIC dari masyarakat adat. APRIL juga telah membuat komitmen publik untuk memberikan upaya pemulihan yang efektif.

Indonesia telah meratifikasi dan mengesahkan beberapa instrumen hak asasi manusia internasional utama dan konstitusi Indonesia menjunjung tinggi hak adat, tetapi undang-undang pelaksanaannya tidak mencukupi dan dalam praktiknya sebagian besar hak masyarakat adat atas wilayah dan tanah belum diakui dan dilindungi secara efektif. Wilayah yang luas telah diserahkan kepada perusahaan oleh pemerintah di areal-areal yang tumpang tindih dengan wilayah adat tanpa keterlibatan apalagi persetujuan masyarakat yang bersangkutan, ini yang mengakibatkan konflik tanah yang meluas di seluruh nusantara.

APRIL telah menerapkan prosedur resolusi konflik yang memberikan opsi untuk mengatur kepemilikan tanah dari penduduk yang sudah lama bermukim dan/atau mengganti kerugian kepada orang per orang, tetapi, sejauh ini, masih belum menangani masyarakat yang memiliki hak adat. Forest Peoples Programme (FPP), dengan mitra lokal Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Bahtera Alam (BA) telah terlibat dalam dialog dengan APRIL untuk mengeksplorasi bagaimana perusahaan kini dapat menerapkan kebijakannya sendiri, sesuai dengan standar dan kebijakan FSC dan sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional, untuk menghormati hak-hak adat dari masyarakat adat.

Masyarakat yang terkena dampak mencantumkan kerugian-kerugian yang signifikan dalam hal kehilangan tempat berburu, tempat memelihara dan menangkap ikan, lahan pertanian, kebun sagu, hutan dan hasil hutan, tanaman obat, kebun kelapa dan kerusakan lainnya, termasuk pencemaran akibat limpasan air dari perkebunan Akasia. Akses ke danau-danau suci telah terhalang dan identitas tradisional serta praktik keagamaan juga dirugikan.

Memang ada beberapa manfaat bagi masyarakat, termasuk akses ke pasar, penyediaan layanan pemerintah dan program-program tanggung jawab sosial perusahaan, namun semua ini juga telah membuka lahan mereka untuk perkebunan kelapa sawit. Kedua kelompok masyarakat ini menyambut baik komitmen APRIL baru-baru ini untuk memberikan pemulihan/penyelesaian. Mereka berusaha mendapatkan kembali hak mereka atas tanah mereka, dan merundingkan kesepakatan dengan APRIL yang dilandaskan pada penghormatan terhadap hak-hak mereka.

Laporannya bisa diunduh di bawah ini:

Bahasa Indonesia

Bahasa Inggris