Profil Organisasi YMKL
Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, disingkat YMKL, adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada Agustus 2017 oleh sekelompok aktivis yang peduli pada hak-hak masyarakat hukum adat dan perlindungan lingkungan, hutan dan perairan Indonesia. Organisasi ini didirikan dengan orientasi melakukan advokasi pembelaan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal serta perlindungan lingkungan, hutan dan perairan di Indonesia. YMKL secara resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2017.
Visi:
Terciptanya keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria bagi masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal.
Prasyarat Utama:
Untuk itu masyarakat hukum adat dan komunitas lokal harus memiliki kemampuan mengakses dan menentukan sendiri bentuk pengelolaan tanah dan kekayaan alam di dalam wilayah mereka dengan senantiasa berbasis pada hak-hak asasi manusia universal, kesetaraan gender, dan kelestarian lingkungan.
Misi:
- Melakukan pengorganisasian masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal agar mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai sebuah organisasi masyarakat yang kuat
- Mendorong terciptanya kebijakan negara yang: (i) mengakui, menghormati, melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal atas tanah dan kekayaan alam dalam pengelolaan sumber daya agrarian; dan (ii) menjamin kelestarian lingkungan
- Mendorong pasar menerapkan standardisasi sosial dan lingkungan sesuai dengan prinsip penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya agraria
- Melakukan penguatan jejaring masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya agrarian dan perlindungan lingkungan
- Menguatkan organisasi dan kelembagaan YMKL menjadi simpul jejaring pembelajaran dan pemberdayaan dalam pengelolaan sumber daya agraria bagi masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal
- Mengembangkan kemampuan kaum perempuan masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal melalui pendidikan dan pelatihan tentang: (i) hak asasi manusia; (ii) kesetaraan jender; dan (iii) prasyarat sosial dan lingkungan dalam pembangunan
- Mendorong pembentukan organisasi kaum muda masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal yang berorientasi pada: (i) pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas-komunitas lokal; dan (ii) pelestarian lingkungan.